Definisi Haji
Pengertian haji yaitu merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, baik secara finansial maupun fisik. Ibadah ini memiliki makna yang sangat mendalam dalam kehidupan umat Islam, mengajarkan tentang ketaatan, pengorbanan, dan persatuan umat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian haji adalah ziarah ke Kabah di bulan Haji atau Dzulhijjah dengan melakukan amalan-amalan haji seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Padang Arafah.
Secara bahasa, kata haji berasal dari bahasa Arab “al-Hajj” yang berarti menyengaja sesuatu, dalam konteks ini, menyengaja mengunjungi Kabah di Mekah.
Sedangkan secara syara haji maksudnya menuju Baitullah al-Haram (Kabah) untuk melakukan ibadah tertentu (haji).
Bagi umat muslim, menunaikan ibadah haji hukumnya wajib . Hal ini tertuang dalam Surat Ali Imran, Ayat 97 sebagai berikut:
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa yang mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Secara terminologis, haji adalah berkunjung ke Baitullah (Kabah) di Makkah untuk melakukan serangkaian ritual ibadah pada waktu tertentu, yaitu pada bulan Dzulhijjah. Ibadah ini diwajibkan bagi setiap Muslim sekali seumur hidup, asalkan mereka memenuhi syarat-syarat tertentu.
Sumber : https://baznas.go.id/artikel-show/Pengertian-Haji:-Definisi-dan-Penjelasan-Lengkap/467