Fiqih Diyat Pada Jinayah Anggota Badan
Oleh
Abu Riyâdl Nurcholis Majid Bin Mursidi
Dalam kasus jinâyah, terkadang korban tidak mengalami kematian. Akan tetapi hanya menderita cacat atau terkena luka yang dapat disembuhkan. Dalam Islam, balasan pidana ini adalah qishâsh, sebagai keadilan yang Allah Azza wa Jalla tegakkan di muka bumi. Ini menunjukkan bahwa pada luka juga terdapat hukum qishâsh. Dan ini adalah syariat umat sebelum umat ini, seperti yang sebutkan pada firman Allah Azza wa Jalla :
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ
Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishashnya.[1]
Dari ayat di atas, diketahui bahwa hukum asal jinâyah adalah qishâsh. Akan tetapi, terkadang hukum asal ini (qishâsh) terhalang dengan beberapa mawâni’ (penghalang), sehingga al-jâni (pelaku jinâyah) diberi hukuman lain sebagai ganti rugi dari kerusakan yang ditimbulkan, yaitu diyat.
Penghalang/Pembatal Qishash Anggota Tubuh
Adapun penghalang-penghalang qishâsh yang telah digariskan syari’at untuk diganti dengan diyat adalah sebagai berikut :
Al-Ubuwwah: maksudnya pelaku jinâyah adalah bapak dari korban tersebut. Dasarnya adalah hadits Rasulullah n :
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ يُقَادُ الْوَالِدُ بِالْوَلَدِ
Dari Umar bin Khaththâb Radhiyallahu anhu , ia berkata : “Aku mendengar Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bapak tidak boleh diqishâsh pada jinâyahnya terhadap anak” [2]
Yang bersangkutan memberikan maaf dan rela dengan diyat. Allah Azza wa Jalla berfirman:
فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diyat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabb kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.[3]
Tidak sekufu’, maksudnya tidak sepadan antara al-jâni (pelaku) dan al-majny ‘alaihi (korban). Yang dimaksud sekufu’ di sini menurut jumhur Ulama’ ialah dalam dua hal, yang Pertama, huriyyah (status kemerdekaan atau budak), dan yang Kedua adalah status agama.[4]
Ketidaksengajaan (al-khata’) atau bahkan menurut Syâfi`iyah dan Hanâbilah pada kasus syibhul ‘amdi (mirip disengaja) termasuk dari penghalang qishâsh.[5]
Tidak adanya mumâtsalah (sesuatu yang semisal/sebanding) antara pelaku dan korban. Dalam mumâtsalah ini ada pada tiga hal[6], yaitu:
Mumâtsalah pada bagian dari anggota tubuh, kadar maupun fungsinya. Maka tidak diqishâsh tangan selain dengan tangan, bagian kiri dengan yang kanan, ibu jari dengan telunjuk, karena tidak ada suatu kesamaan
Mumâtsalah dalam kesempurnaan dan kesehatan. Maka tidak diqishâsh antara mata buta dengan mata yang normal
Mumâtsalah dalam fi’il qishâsh yaitu memungkinkan tidak terjadi kedzaliman atau pengurangan dalam proses eksekusi qishâsh. Maka tidak diqishâsh pada kerusakan yang terjadi pada badan karena mumâtsalah dalam masalah ini sangat sulit diterapkan. Begitu juga jinâyah yang memutus pertengahan hasta atau lengan maka qishâs hanya berlaku sampai persendian yang di bawah pertengahan hasta atau lengan tadi, dan selebihnya diukur dengan kadar diyat, hal ini tidak lain dalam rangka memberikan hukum dengan seadil-adilnya.
Maka apabila terdapat salah satu dari mawâni’ (penghalang) qishâsh tersebut di atas, seketika itu hukuman berubah menjadi diyat.
Diyat Anggota Badan
Pada jinâyah ma dûna nafs (non kematian) ini memiliki empat kategori diyat apabila qishâsh terhalang[7] , yaitu:
Diyat pada jinâyah yang berakibat hilangnya salah satu anggota badan
Diyat pada jinâyah yang menimbulkan hilangnya suatu manfaat dari anggota badan.
Diyat pada jinâyah yang berupa luka di kepala, wajah atau badan
Diyat pada jinâyah yang mengakibatkan patah tulang.
Perincian diyat pada jinâyah– jinâyah tersebut ialah:
A. Diyat pada jinâyah yang berakibat hilangnya salah satu anggota badan
Dalam tubuh manusia terdapat 45 anggota badan.[8] Dari anggota itu ada yang berjumlah satu, dan ada juga yang berjumlah sepasang atau berjumlah lebih dari itu. Maka, setiap jenis anggota tersebut memiliki diyat yang berbeda-beda. Adapun pembagiannya yaitu [9]:
Bagian tubuh yang berjumlah tunggal seperti; lidah, hidung, dzakar atau kulup, Shulb/tulang belakang (syaraf reproduksi), saluran kemih, rambut kepala, jenggot bila tidak tumbuh lagi. Maka diyatnya utuh 100 ekor onta yaitu seperti diyat Nafs (jiwa).
Khusus untuk kasus hidung, maka diyatnya sempurna, dan hidung terdiri dari tiga bagian, yaitu dua rongga dan satu pembatas rongga hidung. Apabila kerusakan terjadi pada salah satu bagian tersebut, maka diyatnya sepertiga.
Anggota badan yang berpasangan (berjumlah dua) seperti, mata, telinga, tangan, bibir, tulang geraham, kaki, puting susu, pantat, biji dzakar, maka pada diyatnya utuh, dan pada salah satunya diyatnya setengah.
Kedua hal di atas berasal dari Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,
عَنْ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَبَ لَهُ ، وَكَانَ فِي كِتَابِهِ : وَفِي اْلأَنْفِ إذَا أُوْعِبَ جَدْعُهُ الدِّيَةُ ، وَفِي اللِّسَانِ الدِّيَةُ ، وَفِي الشَّفَتَيْنِ الدِّيَةُ ، وَفِي الْبَيْضَتَيْنِ الدِّيَةُ ، وَفِي الذَّكَرِ الدِّيَةُ ، وَفِي الصُّلْبِ الدِّيَةُ ، وَفِي الْعَيْنَيْنِ الدِّيَةُ ، وَفِي الرِّجْلِ الْوَاحِدَةِ نِصْفُ الدِّيَةِ
Baca Juga Menangguhkan Hukum Hudud Dalam Kondisi Darurat
Dari `Amru bin Hazm bahwa Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis untuknya, dalam ditulisan itu, “Pada hidung yang terpotong diyatnya utuh, pada lidah diyatnya utuh, pada kedua bibir diyatnya utuh, pada dua buah biji dzakar diyatnya utuh, pada batang kemaluan diyatnya utuh, pada shulb (tulang syaraf reproduksi) diyatnya utuh, pada kedua mata diyatnya utuh, dan pada satu kaki diyatnya setengah ” [10]
Berkata Ibnu Abdil Barr rahimahullah , “Kitab Amru bin Hazm t ini terkenal di kalangan fuqaha’[11]
Anggota badan yang berjumlah empat seperti; kelopak mata, atau bulu mata bila membuatnya tidak tumbuh lagi, maka pada setiap bagian tersebut diyatnya seperempat, dan bila terpotong semua, maka membayar diyatnya utuh.
Jenis anggota badan yang berjumlah sepuluh, seperti jari tangan, jari kaki. Jika terpotong seluruhnya, maka diyatnya utuh dan pada salah satunya diyatnya sepersepuluh. Yakni satu jari 10 onta dan pada setiap ruas tulang dari satu jari sepertiga dari 10 onta, kecuali pada ibu jari, maka diyat peruasnya tulangnya 5 onta. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي دِيَةِ اْلأَصَابِعِ الْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ سَوَاءٌ عَشْرٌ مِنْ اْلإِِبِلِ لِكُلِّ أُصْبُعٍ
Dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang diyat jari tangan dan kaki, ‘semua sama , setiap satu jari 10 ekor onta.’”[12]
Tidak ada perbedaan antara ibu jari dan kelingking dalam diyat.
Dalam Shahîh al-Bukhâri disebutkan:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ هَذِهِ وَهَذِهِ سَوَاءٌ – يَعْنِي الْخِنْصَرَ وَاْلإِبْهَامَ
Dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Ini dan ini sama (diyatnya), yaitu kelingking dan jempol”[13]
Diyat Pada gigi, untuk setiap gigi 5 ekor onta, dalilnya adalah hadits `Amru bin Hazm,
وَفِيْ السِّنِّ خَمْسٌ مِنَ اْلإِبِلِ
Dan pada setiap gigi diyatnya 5 ekor onta[14]
Ibnu Qudâmah rahimahullah mengatakan, “Kami tidak mendapatkan perbedaan pendapat dalam masalah gigi bahwa diyat setiap gigi adalah 5 onta.”[15]
B. Diyat pada jinâyah yang menimbulkan hilangnya suatu manfaat dari anggota badan.
Manfaat yang dimaksud di sini ialah manfaat atau fungsi anggota badan yang telah kami sebutkan, Seperti panca indra pendengaran, penglihatan, penciuman, dan perasa. Jika salah satu dari panca indra ini hilang, maka wajib atasnya membayar diyat secara utuh. Hal yang serupa juga berlaku pada hilangnya manfaat dari anggota tubuh yang berjumlah tunggal seperti akal, kemampuan bicara, kemampuan sex, kemampuan berjalan, dll. Hal ini sebagaimana keputusan `Umar bin Khatthâb Radhiyallahu anhu ketika beliau mengadili seseorang yang memukul telah kawannya dan mengakibatkan hilangnya penglihatan, pendengaran, kemampuan sex, dan akal darinya dan ia masih hidup. Oleh Umar Radhiyallahu anhu orang itu di beri sangsi empat kali diyat (400 ekor onta) [16]
Kaidah dalam masalah ini, setiap anggota tubuh yang berjumlah tunggal maka diyatnya penuh (100 ekor onta) dan untuk anggota badan yang berjumlah dua atau empat atau sepuluh, bila terjadi kerusakan fungsi tanpa kehilangan bentuk anggota badan seperti lumpuh dan sebagainya, maka diyatnya sebesar prosentase hilangnya manfaat anggota tubuh tersebut dari diyat, karena darah majny alaihi tidak boleh disia-siakan tanpa ganti rugi.[17]
C. Diyat pada jinâyah yang berupa luka di kepala, wajah atau badan
Luka di kepala dan wajah dalam Bahasa Arab dinamakan Syajjah, dan luka pada selainnya dinamakan Jarh. Jinâyah pada kepala atau wajah (syajjah) ini memiliki sepuluh tingkatan yang diambilkan dari Bahasa Arab. Setiap jenisnya memiliki nama dan hukum tersendiri pula.[18] Adapun sepuluh macam tersebut yaitu:
Al-Hârishah: yaitu robeknya kulit ari dan tidak mengakibatkan keluar darah.
Al-Bâzilah: yaitu luka yang merobek kulit dan mengeluarkan darah sedikit. Luka ini juga dinamakan ad-Dâmi’ah
Al-Badli’ah: yaitu luka yang merobek kulit hingga daging bagian atas.
Al-Mutalâhimah : yaitu luka yang merobek hingga daging bagian dalam
As-Simhaq: yaitu luka yang merobek hingga daging bagian bawah dekat dengan tulang, akan tetapi masih terhalang satu lapisan yang menutupi tulang. (tulang yang putih belum terlihat)
Lima keadaan ini tidak ada ketentuan diyatnya, akan tetapi hukumnya diserahkan kepada hakim untuk menentukan kadar ganti rugi jinâyah tersebut.
Al-Mûdlihah ialah luka yang menembus kulit dan daging hingga mengakibatkan tulang dapat terlihat jelas. Pada luka ini diyatnya 5 ekor onta. Hal ini disebutkan dalam hadis `Amru bin Hazm,
وَفِيْ الْمُوْضِحَةِ خَمْسٌ مِنَ اْلإِبِلِ
Dan pada luka mûdlihah diyatnya 5 ekor onta. [19]
Al-Hâsyimah: yaitu luka yang membuat tulang terlihat dan meretakkannya. Diyatnya adalah 10 ekor onta. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Zaid bin Tsâbit Radhiyallahu anhu dan tidak ada seorang Sahabat pun yang menyelisihi pendapat beliau dalam masalah ini.
Al-Munaqqilah: yaitu luka yang lebih parah dari al-Hasyimah, yang menyebabkan tulang pindah dari tempatnya. Maka diyatnya 15 ekor onta. Hal ini berdasarkan hadist `Amru bin Hazm z . Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَفِيْ الْمُنَقِّلَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ مِنَ اْلإِبِلِ
Dan pada luka Al-Munaqqilah diyatnya 15 ekor onta.[20]
Al-Ma’mûmah: adalah luka yang sampai pada lapisan pelindung otak kepala.
Ad-Dâmighah: yaitu luka yang merobek lapisan pelindung otak.
Hukuman diyat untuk kedua jenis luka ini adalah sepertiga dari diyat utuh. Hal itu bersumber dari hadis yang sama dari riwayat `Amru bin Hazm Radhiyallahu anhu :
Baca Juga Penguasa Muslim Menangguhkan Sebagian Hukum Hudud
وَفِيْ الْمَأْمُوْمَةِ ثُلُثُ الدِّيَّةِ
Pada luka al-Ma’mûmah diyatnya sepertiga.[21]
Adapun pada luka Dâmighah, tentu lebih parah dari ma’mumah, maka ia lebih berhak untuk mendapat sepertiga diyat, akan tetapi karena biasanya korban yang terkena luka ini sering tidak tertolong jiwanya, maka tidak ada nash yang jelas yang menyebutkan jumlah diyatnya. Para Ulama’ menetapkan bahwa diyat Dâmighah adalah sepertiga apabila tidak terjadi kematian.
Kemudian untuk luka yang bukan pada wajah Atau kepala yang disebut Jarh, maka ada satu jenis yang memiliki diyat yang datang dari nash, yaitu luka al-Jaifah, diyatnya adalah sepertiga dari diyat utuh. Dasar hukum ini masih diambil dari hadits `Amru bin Hazm z :
وَفِيْ الْجَائِفَةِ ثَلُثُ الدِّيَةِ
Dan pada luka Jaifah diyatnya sepertiga.[22]
Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan, “Dan ini (diyat Jaifah) merupakan perkataan kebanyak ahli ilmu, di antaranya Ulama Madinah, Ulama Kufah, Ulama Hadits dan ashabu ra’yi.[23]
Adapun arti dari jaifah ialah luka yang dalam pada tubuh selain dari tangan, kaki maupun kepala, yang mana luka tersebut masuk sampai ke dalam tubuh dari arah dada atau perut, lambung kanan maupun kiri, punggung, pinggang, dubur, tenggorokan dan lainnya.[24]
Apabila badan tersebut terkena senjata kemudian tembus sampai pada sisi lainnya maka diyatnya dua jaifah karena lukanya ada pada dua sisi[25]
D. Diyat pada jinayah yang mengakibatkan patah tulang
Pada kasus patah tulang ini, menurut Ibnu Qudâmah rahimahullah ada 5 jenis tulang yang ada kadar diyatnya yaitu tulang rusuk, dua tulang iga, dan zand(lengan dan hasta).[26]
Kadar diyat pada 5 tulang tersebut yaitu,
Diyat pada tulang rusuk yang patah, apabila bisa kembali tersambung dengan normal maka diyatnya seekor onta, begitu pula pada tulang iga. Sebagaimana diriwayatkan dari Umar Radhiyallahu anhu bahwa ia berkata, “Pada tulang rusuk diyatnya satu ekor onta[27] dan pada satu tulang iga seekor onta.[28] Akan tetapi bila tulang tersebut tidak kembali seperti keadaan semula, maka ia dikenakan denda hukumah.
Diyat Zand adalah dua ekor onta, yang mana pada tulang hasta seekor onta dan pada tulang lengan sekor onta.
Hal ini berdasarkan atsar dari Umar bin Khatthâb Radhiyallahu anhu bahwa ketika beliau ditanya melalui surat oleh `Amru bin al-‘Ash Radhiyallahu anhuma tentang diyat zand (hasta dan lengan). Beliau menulis jawaban bahwa diyatnya (lengan dan hasta) adalah dua ekor onta dan pada dua zand 4 ekor onta.[29]
Maksud dari Hukumah ialah Seorang korban (majny ‘alaihi). Kita ibaratkan sebagai budak yang ditaksir harganya sebelum dia terkena jinâyah, kemudian dihitung prosentase apa yang berkurang dari dari harga budak itu, maka seberapa persen harga yang berkurang dari orang tersebut kita gunakan untuk mengukur kadar diyat. Wallâhu a’lam
Marâji:
Shahîhul-Bukhâri
Sunan an-Nasâ`i
Musnad Imam Ahmad
Mushannaf Ibnu Abi Syaibah jilid 5
Musannaf Abdurrazâq jilid 9
Al-Mughni, Al- Muwaffaq Ahmad bin Muhammad Ibnu Qudâmah al-Maqdisy al-Jama’ily, Percetakan Dâr Alimil Kutub KSA, cet. Ketiga, Th. 1417 H /1997 M. jilid 12.
Ar-Raudul Murbi’ Syarh Zâdul Mustaqni’ Bihasyiyah Ibnu Utsaimîn, Mansûr bin Yûnus al-Bahuty , Ibnu Utsaimîn, Percetakan Muassasah ar-Risâlah Beirut.
Al-Fiqhul-Islâmy wa Adillatuhu, DR. Wahbah az-Zuhaily, Percetakan, Dâr Fikr cet. Kedua Th.1405 H / 1985 M , jilid 7
Al-Mulakhas al-Fiqhy, Shaleh bin Fauzân al-Fauzân, Percetakan, Dâr ‘Ashimah cet. Pertama, th 1423 H, jilid 2.
At-Ta’liqat Radliyyah ‘Ala ar-Raudlatunnâdiyyah, Lil Allâmah Sidiq Hasan Khan at-Tanûhy, Nâshiruddîn al-Albâni, Percetakan, Dâr Ibnu ‘Affân, Riyâdl, cet.pertama th.1423M/2003H. jilid 3
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Surat an-Maidah 5/45
[2] HR.at-Tirmidzi No. 1320 , Imam Ahmad 1/98
[3] Surat al-Baqarah 2/178
[4] Al-Fiqhul-Islâmy wa Adillatuhu, DR. Wahbah az-Zuhaily, Percetakan , Dâr Fikr cet. Kedua Th.1405 H / 1985 M , 6/334
[5] Ibid
[6] Ibid
[7] Al-Mughni, Ahmad bin Muhammad Ibnu Qudâmah al-Maqdisy al-Jama’ily, Percetakan, Dâr Alimil Kutub KSA, cet. Ketiga, Th. 1417 H /1997 M. 12/105
[8] Al-Mulakhas Al-Fiqhy, DR. Shaleh bin Fauzân al-Fauzân, Percetakan, Dâr ‘Ashimah cet. Pertama, th 1423 H, 2 /500.
[9] Al-Mughni hlm. 105
[10] HR. an-Nasâ`i , Kitab Al-Qasâmah Hadits No.4853 , Imam Malik dalam Al-Muwatta‘ Kitab Uqûl, 2/869
[11] Lokcit hlm 106.
[12] HR. at-Tirmidzi dalam kitab Diyyat No. 1391
[13] HR. al-Bukhâri dalam kitab diyat Hadits No. 6500
[14] HR an Nasâ’i kitab Qasâmah No. 4853
[15] Al-Mughni, Ibnu Qudâmah al-Maqdisi, hlm. 130
[16] Ar-Raudul Murbi’ Syarh Zadul Mustaqni’ Bihasyiyah Ibnu Utsaimîn, Mansûr bin Yûnus al-Bahuty , Ibnu Utsaimîn, hlm.653
[17] At-Ta’lîqât Radliyyah ‘Ala ar-Raudlatunnadiyyah, Lil Allâmah Sidiq Hasan Khan at-Tanuhy, Nâshiruddîn al-Albâni, percetakan Dâr Ibnu ‘Affân, Riyâdl, cet.Pertama th.1423M/2003H. 3/383
[18] Lihat Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/505
[19] HR. an Nasâ`i , kitab Al-Qasâmah Hadits No. 4853
[20] Ibid
[21] Ibid
[22] ibid
[23] Al-Mughni, 12/166
[24] Lihat Al-Mulakhas al-Fiqhy, 2/507, Ar-Raudul Murbi’, hlm.656
[25] Locit, hlm.168
[26] Al-Mughni 166
[27] Ibnu Abi Syaibah, kitab diyat, 5/380 no. 27162, `Abdurrazâq , Kitâbul Uqûl 9/ 367 no.17607
[28] Ibnu Abi Syaibah, kitab diyat, 5/365 no. 27162, `Abdurrazâq , Kitâbul Uqûl 9/ 362 no.17578
[29] Al-Mulakhas al-Fiqhy. 2/507-508
Referensi : https://almanhaj.or.id/1885-hukum-diyat-pada-jinayah-anggota-badan.html