• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Kamis, 21 November 2024

Fiqih Gadai (Rhan)

Bagikan

Daftar Isi :

  1. Definisi Gadai (Rahn)
  2. Dalil Disyari'atkannya Rahn
  3. Syarat sah Rahn
  4. Murtahin (Penerima Gadai) Memamfaatkan Rahn (Batang Gadai)
  5. Biaya Rahn dan Mamfaatnya
  6. Masih tetapnya Rahn sampai Utang dilunasi
  7. Ditutupnya Rahn
  8. Persyaratan dijualnya Rahn ketika telah tiba waktunya
  9. Batalnya Rahn
  10. Pembagian Rahn
  11. Hukum-hukum seputar Rahn



1. Ta’rif (definisi) Rahn (Gadai)

Rahn atau gadai artinya menjadikan suatu barang sebagai jaminan terhadap utang, agar utang dapat dibayarkan darinya atau dari harganya jika kesulitan membayarnya. Ada juga yang memberikan ta’rif sebagai berikut, “Menjadikan suatu barang yang bernilai dalam pandangan syara’ sebagai jaminan bagi utang[1], di mana utang bisa diambil atau bisa diambil sebagiannya dari barang itu.”

Oleh karena itu, jika ada seorang yang berutang kepada orang lain, lalu ia menjadikan jaminannya benda tidak bergerak (seperti tanah dsb.) atau hewan yang ditahan di tangan pemberi pinjaman sampai nanti dibayar utangnya, maka barang itu disebut rahn secara syara’.

Bagi penjamin utang dengan barang gadai disebut raahin (penggadai), bagi orang yang diserahi barang tersebut disebut murtahin (penerima gadai) dan barang yang digadaikan disebut rahn.
Kembali ke menu/atas
2. Dalil Disyari’atkannya Rahn

Rahn hukumnya boleh. Dalil rahn adalah firman Allah Ta’ala:

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[2] (oleh yang berpiutang). ” (QS. Al Baqarah: 283)

Dibatasi dengan ‘perjalanan’ hanyalah memperhatikan kebiasaan dan tidak berlaku mafhumnya. Hal itu, karena syariat gadai juga berlaku ketika tidak dalam perjalanan (hadhar). Disebutkan dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa

sallam membeli makanan dari orang Yahudi yang akan dibayar Beliau pada waktu tertentu di kemudian hari, lalu Beliau menggadaikan baju besinya kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hikmah rahn adalah untuk menjaga harta dan menyelamatkannya dari kehilangan.
Kembali ke menu/atas
3. Syarat Sah Rahn

Untuk sahnya akad rahn disyaratkan beberapa hal berikut:

BerakalBalighBarang yang digadaikan[3] ada ketika ‘akad meskipun masih bercampur (haknya).Barang gadai tersebut termasuk barang yang sah dijual belikan agar bisa diambil dari barang tersebut untuk menutupi utang.Barang yang digadaikan diterima oleh murtahin atau wakilnya. Imam Syafi’i berkata, “Allah tidak menjadikan hukum (sebagai rahn) kecuali rahn yang disifati dengan diterima, ketika tidak ada sifat itu, maka tidak ada juga hukum.” Ulama madzhab

Maliki berkata, “Rahn (barang gadai) menjadi mesti dengan adanya ‘akad, si raahin (penggadai) harus dipaksa untuk memberikan rahn agar dibawa oleh murtahin. Ketika telah dipegang oleh murtahin, maka
raahin (penggadai) masih tetap memiliki hak mengambil manfaatnya berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i yang berpendapat bahwa ia (raahin) memiliki hak memanfaatkan selama tidak memadharratkan murtahin.

Kembali ke menu/atas
4. Murtahin (penerima gadai) Memanfaatkan Rahn (barang gadaian)

‘Akad rahn adalah ‘akad yang dimaksudkan untuk mencari kepastain dan menjamin utang, bukanlah maksudnya untuk dicari hasil dan keuntungannya. Jika seperti itu, maka tidak halal bagi murtahin memanfaatkan barang gadaian meskipun diizinkan oleh raahin karena hal itu termasuk pinjaman yang menarik manfaat dan termasuk riba. Tentunya hal ini apabila rahn tersebut bukan berupa hewan yang bisa ditunggangi atau hewan yang bisa diambil susunya. Jika berupa binatang, maka murtahin berhak memanfaatkan sesuai nafkah yang diberikan kepadanya. Jika murtahin telah menafkahinya, maka ia berhak memanfaatkan sehingga ia boleh menungganginya jika bisa ditunggangi seperti unta, kuda, bighal dsb. Demikian juga menaruh barang ke atasnya atau mengambil susunya seperti sapi, kambing dsb. Dalil-dalilnya adalah sbb:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَبَنُ الدَّرِّ يُحْلَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَالظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَحْلِبُ النَّفَقَةُ

Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau

bersabda, “Jika digadaikan maka susu hewan boleh diperah sesuai dengan nafkah yang diberikan kepada hewan tersebut, dan punggung hewan boleh dinaiki. Orang yang menaiki dan memerah wajib memberikan nafkahnya.” (HR. Abu Dawud, dan ia berkata, “Menurut kami hadits ini shahih.”)

Kembali ke menu/atas
5. Biaya Rahn dan Manfaatnya

Biaya untuk rahn, upah menjaganya dan upah mengembalikannya ditanggung oleh pemiliknya. Demikian juga manfaat yang ada dari rahn adalah untuk raahin, juga berkembangnya sehingga digabungkan dengan rahn asalnya, misalnya lahir anaknya, ada bulunya, ada buahnya atau ada susunya. Jika ternyata

murtahin (penerima gadai) mengeluarkan biaya terhadap rahn (barang gadai) dengan izin hakim dengan keadaan rahin yang tidak ada dan enggannya membiayai, maka hal itu menjadi utang yang ditanggung rahin untuk murtahin.
Kembali ke menu/atas
6. Masih Tetapnya Rahn Sampai Utang Dilunasi

Ibnul Mundzir berkata, “Saya telah mengumpulkan semua orang yang saya hapal dari kalangan ahli ilmu

bahwa barang siapa menggadaikan sesuatu dengan sebuah harta, lalu ia membayar separuhnya dan hendak
mengambil separuh rahn, maka hal itu tidaklah diberikan sampai ia melunasi hak orang lain atau sampai ia dibebaskan membayar.”
Kembali ke menu/atas
7. Ditutupnya Rahn

Termasuk kebiasaan bangsa Arab adalah apabila rahin tidak sanggup membayar utangnya, maka rahn bukan lagi miliknya dan si murtahin dapat menguasainya, maka Islam membatalkannya dan melarang hal itu. Ketika waktu tiba, maka raahin tetap harus membayar utangnya, dan disyari’atkan bagi pemegang gadai bersabar menunggu sampai ia (si penggadai) mampu. Rahin (penggadai) harus berusaha melunasinya karena itu tanggung jawabnya,, ia masih diberi kesempatan untuk mendapatkan barang gadainya.

Ibnul Atsir pernah mengatakan, “Termasuk perbuatan jahiliyyah, apabila penggadai/pemilik barang tidak mampu melunasi utangnya, maka secara otomatis barang tersebut menjadi milik pemegang barang. Agama Islam membatalkan anggapan seperti itu.

Namun jika penggadai enggan membayarnya dan tidak memberikan izin kepada murtahin untuk menjualnya, maka hakim memaksanya untuk membayar utangnya atau menjual rahn. Jika dijual dan masih ada sisanya, maka sisanya untuk pemiliknya.
Kembali ke menu/atas
8. Pensyaratan Dijual Rahnnya ketika Telah Tiba Waktunya

Apabila ada syarat dijual rahnnya ketika tiba waktunya, maka syarat ini diperbolehkan, dan menjadi

hak murtahin menjualnya berbeda dengan pendapat Imam Syaafi’i yang berpendapat batalnya syarat tersebut.

Kembali ke menu/atas
9. Batalnya Rahn
Ketika rahn dikembalikan kepada raahin karena keinginan murtahin, maka batallah rahn itu.
Kembali ke menu/atas
10. Pembagian Rahn

Sebagian fuqaha berkata, bahwa rahn itu terbagi dua:

1. Rahn yang membutuhkan biaya

Yang membutuhkan biaya ini terbagi dua:

a) Hewan yang dinaiki dan diambil susunya, hal ini sudah dijelaskan hukumnya,

b) Hewan yang tidak dinaiki dan tidak bisa diambi susunya seperti budak. Maka untuk bagian yang kedua ini tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali jika diizinkan pemiliknya, jika diizinkan maka ia harus menafkahinya dan boleh memanfaatkannya sebanding dengan nafkahnya.

2. Rahn yang tidak membutuhkan biaya
Contoh dalam hal ini adalah rumah, benda-benda dsb. Rahn yang kedua ini tidak boleh dimanfaatkan murtahin kecuali dengan izin rahin.
Kembali ke menu/atas
11. Hukum-hukum Seputar Rahn

  • Barang yang boleh digadaikan adalah barang yang boleh diperjualbelikan sehingga apabila penggadai (pemilik barang) tidak bisa melunasi utangnya, maka barang tersebut bisa dijual untuk melunasi utang tersebut. Adapun barang yang tidak boleh diperjualbelikan, maka tidak sah digadaikan seperti barang waqf dan anjing, karena tidak mungkin melunasi utang darinya dan tidak mungkin menggadaikan barang yang tidak dimilikinya.
  • Barang yang digadai harus diketahui ukurannya, jenisnya dan sifatnya.
  • Penggadaai harus seorang yang jaa’izut tasharruf (boleh bertindak), memiliki barang tersebut atau diberi izin terhadapnya.
  • Bagi penggadai tidak berhak bertindak terhadap barang gadaiannya tanpa keridhaan penerima gadai, dan penerima gadai tidak memiliki barang tersebut tanpa ada keridhaan penggadai.
  • Tidak boleh bagi penerima barang gadai memanfaatkan barang gadaian, kecuali jika barang tersebut adalah hewan yang dapat ditunggangi, atau yang dapat diambil susunnya, maka boleh baginya menaiki atau mengambil susunya jika ia membiayainya.
  • Barang gadaian adalah amanah yang ada pada tangan penerima gadai, ia tidaklah menanggungnya kecuali jika bersikap melampaui batas terhadapnya. Jika telah tiba waktu pembayaran utang, maka bagi yang berutang berkewajiban membayar utangnya, jika ia menolak membayar, maka hakim memaksanya, dan jika ia tetap menolak, maka hakim memenjarakannya dan memberikan hukuman ta’zir (sesuai ijtihadnya) terhadapnya sampai ia mau melunasi utangnya itu atau menjual barang gadainya dan melunasi dari nilainya.
  • Pensyaratan menggadaikan barang bisa dilakukan dalam akad maupun setelahnya.
  • .Barang gadai ini berhak dipegang oleh murtahin (penerima gadai), namun bila terjadi ketidak-percayaan maka boleh diadakan pihak ketiga untuk memegang barang gadai (rahn).
  • Rahn harus diadakan oleh yang menggadai, dan murtahin (penerima gadai) berhak membatalkan.
  • Tidak harus sama antara harga barang gadai dengan utang, boleh harganya melebihi utang, boleh juga kurang.
  • Jika yang berutang tidak dapat melunasi maka pemegang barang gadai berhak menuntut pembayaran utangnya dan boleh menahan barang tersebut sampai dibayar utangnya.
  • Seseorang boleh menggadaikan barangnya untuk menutupi utang orang lain.
  • Kedua belah pihak (raahin/penggadai dan murtahin/penerima gadai) tidak boleh menggunakan barang gadai kecuali dengan izin yang lain, karena dengan menggunakan barang gadai tanpa izin yang lain, berarti menghilangkan hak yang lain. Jika raahin menggunakannya berarti membatalkan hak murtahin sebagai jaminannya, dan jika murtahin menggunakannya berarti menggunakan barang bukan miliknya.
  • Memanfaatkan barang gadai harus sesuai kesepakatan bersama. Jika kedua belah pihak (rahin dan murtahin) sepakat menyewakan, maka boleh.
  • Seandainya murtahin (pemegang barang gadai) terlanjur memanfaatkannya, seperti menjual atau memanfaatkannya maka hukumnya tergantung pemilik barang, apabila pemilik barang mengetahui kemudian menyetujui, maka sah penjualan atau sewa-menyewa itu, apabila tidak, maka batal dan tidak sah. Dibolehkan menggadaikan bagiannya pada barang milik bersama, karena boleh ia menjual bagiannya ketika penagihan tiba dan dari bagian barang itu utangnya pun dilunasi.
  • Apabila barang gadai rusak/hilang di tangan pemegang barang, maka pemegang barang tidak menanggungnya, yang menanggungnya adalah pemilik barang (si penggadai) kecuali jika si pemegang barang sengaja atau meremehkan penjagaan barang tersebut.
  • Pada asalnya yang menanggung biaya perawatan barang gadai (misalnya sapi) selama digadaikan adalah penggadai (pemilik barang). Tetapi jika pemilik barang (penggadai) tidak memberikan biaya perawatan maka pemegang barang gadai (murtahin) boleh memanfaatkannya (seperti dengan menunggangi dan mengambil susunya), akan tetapi sebatas/seimbang dengan biaya perawatan.
  • Jika barang yang digadaikan ternyata tidak menutupi utang itu, maka rahin masih punya utang sampai dilunasinya.Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.Artikel www.Yufidia.comOleh: Marwan bin MusaMaraji’: Al Fiqhul Muyassar (oleh beberapa ulama), Al Malkhas Al Fiqhi (Syaikh Shalih Al Fauzan), Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Majalah Al Furqan tentang gadai (tulisan Ust. Abu Ibrahim), dll.[1]  Yakni dipakai jaminan. Hal itu, karena dengan adanya barang tersebut hutang menjadi harus terlunasi, atau barang gadaian tersebut akan hilang  semuanya atau sebagiannya sesuai hutang yang ada.[2] Barang tanggungan (borg) itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai.[3] Al Qurthubiy berkata: “Ketika Allah Ta’ala berfirman, “Fa rihaanum maqbuudhah” para ulama kita berkata, “Di dalamnya berdasarkan zhahir dan kemutlakannya bolehnya menggadaikan barang yang masih bercampur (haknya), berbeda dengan pendapat Abu Hanifah dan kawan-kawannya.” Ibnul Mundzir berkata, “Menggadaikan barang yang masih bersampur (haknya) boleh sebagaimana boleh juga dijual.” Adapun ulama madzhab Hanafi berkata, “Barang yang digadaikan harus dapat dibedakan dengan yang lain, oleh karenanya tidak sah menggadaikan barang yang masih bercampur baik berupa benda yang diam (tidak dapat dipindah), hewan, barang dagangan maupun lainnya, namun pendapat ini menyelisihi pendapat imam yang tiga.”Read more https://yufidia.com/3420-gadai-dalam-islam.html
Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M