• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Minggu, 19 Mei 2024

Fiqih Hadd Hirabah (Membegal)

Bagikan

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi

Definisi Hirabah[1]
Hirabah adalah keluarnya sekelompok orang Islam dari negaranya untuk membuat keonaran, menumpahkan darah, merampas harta, menghancurkan kehormatan, merusak tanaman dan keturunan, dengan menentang agama, akhlak, norma, dan aturan.

Hukum Hirabah
Hirabah termasuk tindak kriminal yang terbesar. Dengan sebab itulah, hukuman dari tindakan ini sangat berat.

Allah berfirman:

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” [Al-Maa-idah/5: 33]

Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam didatangi beberapa orang dari ‘Ukal untuk masuk Islam, tetapi mereka alergi dengan udara Madinah, lalu mereka diperintahkan agar mendatangi unta dari hasil zakat lalu meminum air seni dan susunya. Mereka pun melaksanakannya dan sembuh. Namun mereka kembali murtad, membunuh penggembalanya, lalu menggiring unta-unta tersebut. Setelah itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus (beberapa orang) agar mengikuti jejak mereka dan mereka pun tertangkap. Lalu beliau memotong tangan-tangan dan kaki mereka, lalu mencungkil mata mereka dengan besi panas dan tidak membiarkan mereka hingga akhir-nya mereka mati.’[2]

Taubatnya Para Pembegal Sebelum Berhasil Menangkap Mereka
Allah berfirman:

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِن قَبْلِ أَن تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ ۖ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al-Maa-idah/5: 34]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Tema Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]

Footnote
[1] Fiqhus Sunnah (II/293).
[2] Muttafaq ‘alaih

Referensi : https://almanhaj.or.id/1307-hadd-hirabah-membegal.html

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M