• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Kamis, 21 November 2024

Fiqih Jenazah

Bagikan

oleh Ustadz Abu Sulaiman Aris Sugiyantoro

Risalah Islam bersifat paripurna, menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia dari sejak ia belum menghirup udara dunia, sampai akhirnya kubur menjadi huniannya. Ini juga menjadi pesona khas, bagi agama yang diemban Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sekali lagi, sebagian keindahan Islam akan terbukti, dengan Anda menyimak sajian rubrik fiqih kali ini. (Redaksi)

1. Rela terhadap qadha dan qadar Allah, sabar dan berprasangka baik kepadaNya.

2. Diperbolehkan untuk berobat dengan sesuatu yang mubah, dan tidak boleh berobat dengan sesuatu yang haram, atau berobat dengan sesuatu yang merusak aqidahnya; misalnya, seperti datang kepada dukun, tukang sihir atau ke tempat lainnya. Dari Abu Hurairah,dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda: مَا أَنْزَلَ اللهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً”.أخرجه البخاري Allah tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah turunkan juga obatnya. [HR Al Bukhari]. Dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: إِنَّ اللهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ. Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah kalian, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram. [Dikeluarkan Al Haitsami di dalam Majma’az Zawa’id].

3. Apabila bertambah parah sakitnya, tidak boleh baginya untuk mengharapkan kematian. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَا يَتَمَنَّى أَحَدُكُمْ الْمَوْتَ وَلَا يَدْعُ بِهِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَهُ إِنَّهُ إِذَا مَاتَ أَحَدُكُمْ انْقَطَعَ عَمَلُهُ وَإِنَّهُ لَا يَزِيدُ الْمُؤْمِنَ عُمْرُهُ إِلَّا خَيْرًا Janganlah salah seorang di antara kalian mengharapkan kematian, dan janganlah meminta kematian sebelum datang waktunya. Apabila seorang di antara kalian meninggal, maka terputus amalnya. Dan umur seorang mukmin tidak akan menambah baginya kecuali kebaikan. [HR Muslim].

4. Hendaknya seorang muslim berada di antara khauf (rasa takut) dan raja’ (berhara). Diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi seorang pemuda yang dalam keadaan sakaratul maut; kemudian Beliau bertanya: “Bagaimana engkau menjumpai dirimu?” Dia menjawab: “Wahai, Rasulullah! Demi Allah, aku hanya berharap kepada Allah, dan aku takut akan dosa-dosaku.” Kemudian Rasulullah bersabda: لَا يَجْتَمِعَانِ فِي قَلْبِ عَبْدٍ فِي مِثْلِ هَذَا الْمَوْطِنِ إِلَّا أَعْطَاهُ اللَّهُ مَا يَرْجُو وَآمَنَهُ مِمَّا يَخَافُ Tidaklah berkumpul dua hal ini ( yaitu khauf dan raja’) di dalam hati seseorang, dalam kondisi seperti ini, kecuali pasti Allah akan berikan dari harapannya dan Allah berikan rasa aman dari ketakutannya. [HR At Tirmidzi].

5. Wajib baginya untuk mengembalikan hak dan harta titipan orang lain, atau dia juga meminta haknya dari orang lain. Kalau tidak memungkinkan, hendaknya memberikan wasiat untuk dilunasi hutangnya, atau dibayarkan kafarah atau zakatnya.

6. Hendaknya bersegera untuk berwasiat sebelum datang tanda-tanda kematian. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ Tidak sepatutnya bagi seorang muslim yang masih memiliki sesuatu yang akan diwasiatkan untuk tidur dua malam kecuali wasiatnya sudah tertulis di dekatnya [HR Al Bukhari]. Apabila hendak berwasiat dari hartanya, maka tidak boleh berwasiat lebih banyak dari sepertiga hartanya. Dan tidak boleh diwasiatkan kepada ahli waris. Tidak diperbolehkan untuk merugikan orang lain dengan wasiatnya, dengan tujuan untuk menghalangi bagian dari salah satu ahli waris, atau melebihkan bagian seorang ahli waris daripada yang lain.

1.Mentalqin (menuntun) dengan bacaan Laa ilaaha illallah. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله

Tuntunlah orang yang akan mati di antara kalian dengan bacaan Laa ilaha illallah. [HR Muslim].

Dari Muadz bin Jabal Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ كَانَ آخِرُ كَلاَمِهِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ

Barangsiapa yang akhir perkataannya Laa ilaha illallah, dia akan masuk surga. [HR Al Bukhari].

Apabila berbicara dengan ucapan yang lain setelah ditalqin, maka diulangi kembali, supaya akhir dari ucapannya di dunia kalimat tauhid.

2. Berdo’a untuknya dan tidak berkata kecuali yang baik. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا حَضَرْتُمْ الْمَرِيضَ أَوْ الْمَيِّتَ فَقُولُوا خَيْرًا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى مَا تَقُولُونَ

Apabila kalian mendatangi orang sakit atau orang mati, maka janganlah berkata kecuali yang baik, karena sesungguhnya malaikat mengamini yang kalian ucapkan. [HR Muslim, Al Baihaqi dan yang lainnya].

Tanda-Tanda Kematian: Para ulama menyebutkan beberapa tanda, bahwa seseorang sudah bisa dikatakan mati. Di antaranya:

a. Terhentinya nafas.

b. Kedua pelipisnya melemas.

c. Hidung menjadi lunak. d. Kulit wajahnya menjadi lebih panjang.

e. Terpisahnya kedua telapak tangan dari kedua lengannya.

f. Kedua kakinya melemas dan terpisah dari kedua mata kaki.

g. Tubuh menjadi dingin.

h. Tanda yang sangat jelas, yaitu adanya perubahan bau pada tubuhnya.

[Lihat Fiqhun Nawazil, Syaikh Bakr Abu Zaid (1/227), Asy Syarhul Mumti’ (5/331)]. Tanda-tanda di atas diketahui dengan tanpa menggunakan alat, dan ada tanda lain yang bisa diketahui dengan alat-alat kedokteran.

3. Tidak mengapa bagi seorang muslim untuk mendatangi seorang kafir yang dalam keadaan sakaratul maut untuk menawarkan kepadanya agama Islam. Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Dahulu ada seorang budak Yahudi yang melayani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika dia sakit, maka Rasulullah menjenguknya. Beliau duduk di dekat kepalanya. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِ

Masuklah ke dalam agama Islam, maka dia melihat ke arah bapaknya yang berada di sampingnya. Bapaknya berkata: “Taatilah Abul Qasim (ya’ni Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Maka dia masuk Islam, kemudian Rasulullah keluar, dan Beliau berkata: “Segala puji bagi Allah Yang telah menyelamatkan dia dari neraka.” [HR Al Bukhari].

1.Disunnahkan untuk menutup kedua matanya. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup kedua mata Abu Salamah Radhiyallahu ‘anhu ketika dia meninggal dunia. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الرُّوحَ إِذَا قُبِضَ تَبِعَهُ الْبَصَرُ فَلاَ تَقُوْلُوْا إِلاَّ خَيْرًا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ يُؤَمِّنُونَ عَلَى مَا تَقُولُونَ

Sesungguhnya ruh apabila telah dicabut, akan diikuti oleh pandangan mata, maka janganlah kalian berkata kecuali dengan perkataan yang baik, karena malaikat akan mengamini dari apa yang kalian ucapkan. [HR Muslim].

2. Disunnahkan untuk menutup seluruh tubuhnya, setelah dilepaskan dari pakaiannya yang semula. Hal ini supaya tidak terbuka auratnya. Dari Aisyah Radhiyallahu a’nha, beliau berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرْدٍ حِبَرَةٍ

Dahulu ketika Rasulullah meninggal dunia ditutup tubuhnya dengan burdah habirah (pakaian selimut yang bergaris). [Muttafaqun ‘alaih].

Kecuali bagi orang yang mati dalam keadaan ihram,maka tidak ditutup kepala dan wajahnya.

3. Bersegera untuk mengurus jenazahnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَنْبَغِي لِجِيفَةِ مُسْلِمٍ أَنْ تُحْبَسَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ أَهْلِهِ

Tidak pantas bagi mayat seorang muslim untuk ditahan di antara keluarganya. [HR Abu Dawud].

Karena hal ini akan mencegah mayat tersebut dari adanya perubahan di dalam tubuhnya. Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Kehormatan seorang muslim adalah untuk disegerakan jenazahnya.” Dan tidak mengapa untuk menunggu diantara kerabatnya yang dekat apabila tidak dikhawatirkan akan terjadi perubahan dari tubuh mayit.

Hal ini dikecualikan apabila seseorang mati mendadak, maka diharuskan menunggu terlebih dahulu, karena ada kemungkinan dia hanya pingsan (mati suri). Terlebih pada zaman dahulu, ketika ilmu kedokteran belum maju seperti sekarang. Pengecualian ini, sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama. [Lihat Asy Syarhul Mumti’ (5/330), Al Mughni (3/367)].

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Jika ada orang yang bertanya, bagaimana kita menjawab dari apa yang dikerjakan oleh para sahabat, mereka mengubur Nabi pada hari Rabu, padahal Beliau meninggal pada hari Senin? Maka jawabnya sebagai berikut: Hal ini disebabkan untuk menunjuk Khalifah setelah Beliau. Karena Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemimpin yang pertama telah meninggal dunia, maka kita tidak mengubur Beliau hingga ada Khalifah sesudahnya. Hal ini yang mendorong mereka untuk menentukan Khalifah. Dan ketika Abu Bakar dibai’at, mereka bersegera mengurus dan mengubur jenazah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, jika seorang Khalifah (Pemimpin) meninggal dunia dan belum ditunjuk orang yang menggantikannya, maka tidak mengapa untuk diakhirkan pengurusan jenazahnya hingga ada Khalifah sesudahnya.” [Asy Syarhul Mumti’ 5/333].

4. Diperbolehkan untuk menyampaikan kepada orang lain tentang berita kematiannya. Dengan tujuan untuk bersegera mengurusnya, menghadiri janazahnya dan untuk menyalatkan serta mendo’akannya. Akan tetapi, apabila diumumkan untuk menghitung dan menyebut-nyebut kebaikannya, maka ini termasuk na’yu (pemberitaan) yang dilarang.

5. Disunnahkan untuk segera menunaikan wasiatnya, karena untuk menyegerakan pahala bagi mayit. Wasiat lebih didahulukan daripada hutang, karena Allah mendahulukannya di dalam Al Qur’an.

6. Diwajibkan untuk segera dilunasi hutang-hutangnya, baik hutang kepada Allah berupa zakat, haji, nadzar, kaffarah dan lainnya. Atau hutang kepada makhluk, seperti mengembalikan amanah, pinjaman atau yang lainnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa allam bersabda:

Jiwa seorang mukmin terikat dengan hutangnya hingga dilunasi. [HR Ahmad, At Tirmidzi, dan beliau menghasankannya].

Adapun orang yang tidak meninggalkan harta yang cukup untuk melunasi hutangnya, sedangkan dia mati dalam keadaan bertekad untuk melunasi hutang tersebut, maka Allah yang akan melunasinya.

7. Diperbolehkan untuk membuka dan mencium wajah mayit. Aisyah Radhiyallahu anha berkata:

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ عُثْمَانَ بْنَ مَظْعُونٍ وَهُوَ مَيِّتٌ حَتَّى رَأَيْتُ الدُّمُوعَ تَسِيلُ

Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Utsman bin Madh’un Radhiyallahu ‘anhu , saat dia telah meninggal, hingga aku melihat Beliau mengalirkan air mata. [HR Abu Dawud dan At Tirmidzi].

Demikian pula Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu, beliau mencium Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallamn ketika beliau meninggal dunia.

1.Hukum memandikan dan mengkafani mayit adalah fardhu kifayah. Apabila telah dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin, maka bagi yang lain gugur kewajibannya. Dengan dalil sabda Nabi n tentang seorang muhrim (orang yang mengerjakan ihram) yang terjatuh dan terlempar dari untanya:

اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ

Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, dan kafanilah dengan dua helai kainnya. [Muttafaqun ‘alaih].

2. Orang yang paling berhak memandikan seorang mayit, ialah orang yang diberi wasiat untuk mengerjakan hal ini. Seseorang terkadang berwasiat karena ingin dimandikan oleh orang yang bertaqwa, orang yang mengetahui hukum-hukum memandikan mayit.

Dahulu Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu berwasiat supaya dimandikan oleh isterinya, yaitu Asma’ binti Umais, kemudian dia (Asma’ binti Umais) mengerjakannya. Dikeluarkan oleh Malik dalam Al Muwatha’, Abdur Razzaq dan Ibnu Abi Syaibah.

Setelah orang yang diberi wasiat, orang yang paling berhak untuk memandikan ialah bapaknya, kemudian kakeknya, kemudian kerabat dekat dari ashabahnya (kerabat lelaki). Jika mereka semua sama di dalam hak ini, maka diutamakan orang yang paling mengetahui hukum-hukum mengurus jenazah.

3. Diperbolehkan bagi suami atau isteri untuk memandikan pasangannya. Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda kepada ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha:

لَوْ مُتِّ قَبْلِيْ لَغَسَلْتُكِ وَكَفَنْتُكِ

Seandainya engkau mati sebelumku, pasti aku akan memandikan dan mengkafanimu. [HR Ahmad, Ibnu Majah, Ad Darimi].

4. Bagi seorang lelaki atau wanita, boleh memandikan anak yang di bawah umur tujuh tahun, baik laki-laki atau perempuan. Ibnul Mundzir berkata,”Telah sepakat para ulama yang kami pegang pendapatnya, bahwa seorang wanita boleh memandikan anak kecil laki-laki.” Karena tidak ada aurat ketika hidupnya, maka demikian pula setelah matinya. [Lihat Al Mulakhash Al Fiqhi (1/207)].

5. Seorang muslim tidak boleh memandikan dan menguburkan seorang kafir. Allah berfirman kepada NabiNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

وَلاَ تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلاَ تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوْا بِالله

Janganlah engkau menyalatkan seorang yang mati di antara mereka selama-lamanya, dan janganlah engkau berdiri di atas kuburnya, sesungguhnya mereka kafir kepada Allah.[At Taubah:84].

Yang dimaksud dengan ayat tersebut, yaitu haram menguburnya seperti mengubur seorang muslim. Akan tetapi kita gali untuknya lubang, kemudian dimasukkan mayat orang kafir ke dalam lubang tersebut, atau ditutup dengan sesuatu. Karena Rasulullah n memerintahkan untuk melempar mayat-mayat kaum musyrikin yang terbunuh dalam Perang Badar ke dalam satu sumur di antara sumur-sumur yang ada di Badar. [HR Al Bukhari di dalam kitab Al Maghazi].

6.Kaifiyat memandikan jenazah. Hendaklah dipilih tempat yang tertutup, jauh dari pandangan umum, tidak disaksikan kecuali oleh orang yang memandikan dan orang yang membantunya. Kemudian melepaskan pakaiannya semula dipakainya setelah diletakkan kain di atas auratnya, sehingga tidak terlihat oleh seorangpun. Kemudian dilakukan istinja’ terhadap mayit dan dibersihkan kotorannya. Sesudah itu dilakukan wudhu’ seperti wudhu’ ketika akan shalat. Akan tetapi, Ahlul Ilmi mengatakan, tidak dimasukkan air ke dalam mulut dan hidungnya, namun diambil kain yang dibasahi dengan air, lalu dipakai untuk menggosokkan giginya dan bagian dalam hidungnya, kemudian dibasuh kepala dan seluruh tubuhnya, dimulai dengan bagian kanan.

Hendaknya dicampurkan daun bidara ke dalam air. Daun bidara tersebut dipakai untuk membersihkan rambut kepala dan janggutnya. Pada kali yang terakhir diberi kapur (butir wewangian), karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan demikian kepada para wanita yang memandikan putrinya. Beliau bersabda: “Ambillah kapur pada kali yang terakhir, atau sesuatu dari kapur.” Kemudian dikeringkan dan diletakkan di atas kain kafan. [70 Su’alan Fi Ahkamil Janaiz, Syaikh Muhammad Al ‘Utsaimin, hlm. 6].

7. Tidak diperbolehkan untuk mendatangi tempat pemandian mayit, kecuali orang yang akan memandikan dan orang yang membantunya.

8. Ketika memandikan mayit, perlu memperhatikan hal-hal berikut ini: Yang wajib dalam memandikan mayit adalah sekali. Apabila belum bersih, maka tiga kali dan seterusnya yang diakhiri dengan hitungan ganjil. Dan disunnahkan untuk menyertainya dengan daun bidara atau sesuatu yang membersihkan, seperti sabun atau yang lainnya. Hendaknya pada kali yang terakhir, dicampurkan butir wewangian (kapur). Melepaskan ikatan rambut dan membersihkannya dengan baik, menguraikan dan menyisir rambutnya, mengikat rambut wanita menjadi tiga ikatan dan meletakkan di belakangnya. Memulai memandikan dengan bagian tubuhnya yang kanan, anggota wudhu’nya terlebih dahulu. [Lihat Ahkamul Janaiz, hlm. 48].

9. Apabila tidak ada air untuk memandikan mayit, atau dikhawatirkan akan tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau mayat tersebut seorang wanita di tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka mayat tersebut di tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.

10. Disunnahkan untuk mandi bagi orang yang telah selesai memandikan mayit. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, maka hendaklah dia wudhu’. [HR Ahmad, Abu Dawud dan beliau menghasankannya].

11. Seorang yang mati syahid (terbunuh) di medan perang tidak boleh dimandikan, meskipun dia dalam keadaan junub, bahkan dikubur dengan pakaian yang menempel padanya. Dalam hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu :

أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِدَفْنِ شُهَدَاءِ أُحُدٍ فِي دِمَائِهِمْ وَلَمْ يُغَسَّلُوْا وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ

Bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur para syuhada’ Uhud dalam (bercak-bercak ) darah mereka, tidak dimandikan dan tidak dishalatkan. [HR Al Bukhari].

Hukum ini khusus bagi syahid ma’rakah (orang yang terbunuh di medan perang). Adapun orang yang mati terbunuh karena membela hartanya atau kehormatannya, mereka tetap dimandikan, meskipun mereka juga syahid. Demikian pula orang yang mati karena wabah tha’un, atau karena penyakit perut, mati tenggelam atau terbakar. Meskipun mereka syahid, mereka tetap dimandikan. Lihat Asy Syarhul Mumti’ (5/364).

12. Apabila janin yang mati keguguran dan telah berumur lebih dari empat bulan, maka dimandikan dan dishalatkan. Berdasarkan hadits Al Mughirah yang marfu’:

وَ الطِّفْلُ (و في رواية: السِّقْطُ) يُصَلَّى عَلَيْهِ وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ

Seorang anak kecil (dan dalam satu riwayat, janin yang mati keguguran), dia dishalatkan dan dido’akan untuk kedua orang tuanya dengan ampunan dan rahmat. [HR Abu Dawud dan At Tirmidzi]. Karena setelah empat bulan sudah ditiupkan padanya ruh, sebagaimana dalam hadits tentang penciptaan manusia yang diriwayatkan Al Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud

1. Yang wajib dari kafan adalah yang menutup seluruh tubuhnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di dalam hadits Jabir Radhiyallahu a’nhu :

إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحَسِّنْ كَفَنَهُ

Apabila salah seorang diantara kalian mengkafani saudaranya, maka hendaklah memperbagus kafannya. [HR Muslim].

Ulama berkata: “Yang dimaksud dengan memperbagus kafannya, yaitu yang bersih, tebal, menutupi (tubuh jenazah) dan yang sederhana. Yang dimaksud bukanlah yang mewah, mahal dan yang indah.” [Ahkamul Janaiz, 58].

2. Biaya kain kafan diambilkan dari harta mayit, lebih didahulukan daripada untuk membayar hutangnya. Rasulullah n bersabda tentang seorang yang mati dalam keadaan ihram:

….وَكَفِّنُوْهُ فِي ثَوْبَيْهِ …

Kafanilah dia dengan dua bajunya. [Muttafaqun ‘alaih]

Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk dikafani dengan pakaian ihram miliknya sendiri. Demikian pula kisah Mush’ab bin Umair yang terbunuh pada perang Uhud, kemudian dikafani oleh Rasulullah n dengan pakaiannya sendiri.

3. Disunnahkan untuk dikafani dengan tiga helai kain putih. Karena Rasulullah dikafani dengan tiga lembar kain putih suhuliyyah, berasal dari negeri di dekat Yaman. Di beri wewangian dari bukhur (wewangian dari kayu yang dibakar). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا جَمَّرْتُمُ الْمَيِّتَ فَجَمِّرُوْهُ ثَلاَثًا

Apabila kalian memberi wewangian kepada mayit, maka berikanlah tiga kali. [HR Ahmad].

4. Apabila ada beberapa mayit, sedangkan kain kafannya kurang, maka beberapa orang boleh untuk dikafani dengan satu kafan dan didahulukan orang yang paling banyak hafalan Al Qur’annya, sebagaimana kisah para syuhada Uhud.

5. Kafan seorang wanita sama seperti kafan seorang lelaki. Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: “Dalam hal ini telah ada hadits marfu’ (kafan seorang wanita adalah lima helai kain, Pen). Akan tetapi, di dalamnya ada seorang rawi yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, sebagian ulama berkata: “Seorang wanita dikafani seperti seorang lelaki. Yaitu tiga helai kain, satu kain diikatkan di atas yang lain.” Lihat Asy Syarhul Mumti’ (5/393) dan Ahkamul Janaiz, 65.

1. Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah berdasarkan keumuman perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyalati jenazah seorang muslim. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang orang yang bunuh diri dengan anak panah:

صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ

Shalatkanlah saudara kalian. [HR Muslim].

2.Tata cara shalat jenazah.

a. Imam berdiri sejajar dengan kepala mayit lelaki dan bila mayitnya wanita, imam berdiri di bagian tengahnya. Makmum berdiri di belakang imam. Disunnahkan untuk berdiri tiga shaf (barisan) atau lebih. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَلَّى عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوفٍ فَقَدْ أَوْجَبَ

Barangsiapa yang menyalatkan jenazah dengan tiga shaf, maka sesungguhnya dia diampuni. [HR At Tirmidzi]

b. Kemudian bertakbir yang pertama, membaca Al Fatihah setelah ta’awwudz, tidak membaca do’a iftitah sebelum Al Fatihah. Kemudian takbir yang kedua, membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dalam tasyahhud. Setelah takbir yang ketiga, membaca do’a untuk mayit. Sebaik-baik do’a adalah sebagai berikut:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا Wahai, Allah! Ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang mati, yang hadir dan yang tidak hadir, (juga) anak kecil dan orang dewasa, lelaki dan wanita kami. [HR At Tirmidzi]

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau menambahkan:

اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِيْمَانِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِسْلَامِ اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ

Wahai, Allah! Orang yang Engkau hidupkan di antara kami, maka hidupkanlah dia di atas keimanan. Dan orang yang Engkau wafatkan di antara kami, maka wafatkanlah ia di atas keimanan. Wahai, Allah! Janganlah Engkau halangi kami dari pahalanya, dan janganlah Engkau sesatkan kami sesudahnya. [HR Abu Dawud].

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ

Wahai, Allah! Berilah ampunan baginya dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah ia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah ia dengan air, es dan salju. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya semula, isteri yang lebih baik dari isterinya semula. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah dari adzab kubur dan adzab neraka. [HR Muslim dari ‘Auf bin Malik]

Apabila mayitnya seorang wanita, maka diganti dengan dhamir muannats….

(اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا ….)

c.Kemudian takbir yang keempat dan berhenti sejenak. Kemudian salam ke arah kanan sekali salam. Syaikh Ibnu Utsaimin menegaskan: “Pendapat yang benar, ialah tidak masalah (jika) salam dua kali, karena hal ini telah tertera di sebagian hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [Lihat Asy Syarhul Mumti’ (5/424)]

Di antara dalil yang menunjukkan salam dua kali dalam shalat jenazah, yaitu hadits Ibnu Mas’ud.

ثَلاَثُ خِلاَلٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُنَّ تَرَكَهُنَّ النَّاُس,إِحْدَاهُنَّ التَّسْلِيْمُ عَلَى الْجَنَازَةِ مِثْلُ التَّسْلِيْمِ فِي الصَّلاَةِ “

(Ada) tiga kebiasaan (yang pernah) dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , namun kebanyakan orang meninggalkannya. Salah satunya, (yaitu) salam dalam shalat jenazah seperti salam di dalam shalat.” (HR Al Baihaqi). Maksudnya, dua kali salam seperti yang telah kita ketahui.

Syaikh Al Albani menyatakan, diperbolehkan hanya dengan satu kali salam yang pertama saja, karena hadits Abu Hurairah:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّىعَلَىالْجَنَازَةِ فَكَبَّرَ عَلَيْهَا أَرْبَعًا وَسَلَّمَ تَسْلِيْمَةً وَاحِدَةً

Sesungguhnya Rasulullah dahulu shalat jenazah; Beliau bertakbir empat kali dan salam satu kali. (HR Ad Daraquthni dan Al Hakim). Al Baihaqi meriwayatkan dari jalan Abul ‘Anbas dari bapaknya dari Abu Hurairah.(Ahkamul Janaiz, 128). Dan disunnahkan untuk sirri (pelan) saat mengucapkan salam pada shalat jenazah.

d.Disunnahkan mengangkat tangan pada setiap kali takbir. Terdapat hadits yang shahih dari Ibnu Umar secara mauquf, bahwasanya beliau Radhiyallahu anhuma mengerjakannya. Hadits ini memiliki hukum marfu’, karena hal seperti ini tidak mungkin dikerjakan oleh seorang sahabat dengan hasil ijtihadnya.

Ibnu Hajar berkata: “Terdapat riwayat shahih dari Ibnu Abbas, bahwasanya beliau mengangkat tangannya pada seluruh takbir jenazah.” [Diriwayatkan oleh Sa’id, di dalam At Talkhishul Habir (2/147)].

3.Tidak diperbolehkan shalat jenazah pada tiga waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat.Yaitu ketika matahari terbit hingga naik setinggi tombak, ketika matahari sepenggalah hingga tergelincir dan ketika matahari condong ke barat hingga terbenam. Ini disebutkan sebagaimana di dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amir.

4. Bagi kaum wanita, diperbolehkan untuk menyalatkan jenazah dengan berjama’ah. Dan tidak mengapa apabila shalat sendirian, karena dahulu Aisyah Radhiyallahu anhuma menyalatkan jenazah Sa’ad bin Abi Waqqash.

5. Apabila terkumpul lebih dari satu jenazah dan terdapat mayat lelaki dan wanita, maka boleh dishalatkan dengan bersama-sama. Jenazah lelaki meskipun anak kecil, diletakkan paling dekat dengan imam. Dan jenazah wanita diletakkan ke arah kiblatnya imam. Yang paling afdhal di antara mereka, diletakkan di dekat adalah yang paling dekat dengan imam.

6.Dalam menyalatkan mayit, disunnahkan dengan jumlah yang banyak dari kaum muslimin. Semakin banyak jumlahnya, maka semakin baik. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنْ الْمُسْلِمِينَ يَبْلُغُونَ مِائَةً كُلُّهُمْ يَشْفَعُونَ لَهُ إِلَّا شُفِّعُوا فِيهِ

Tidaklah seorang yang mati, kemudian dishalatkan oleh kaum muslimin, jumlahnya mencapai seratus orang, semuanya mendo’akan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafa’at untuknya. [HR Muslim].

مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا لَا يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلَّا شَفَّعَهُمْ اللَّهُ فِيهِ

Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, kemudian dishalatkan oleh empatpuluh orang yang tidak menyekutukan Allah, niscaya Allah akan memberikan syafa’at kepada mereka untuknya. [HR Muslim].

7. Apabila seseorang masbuq setelah imam salam, maka dia meneruskan shalatnya sesuai dengan sifatnya. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Apabila dia salam dan tidak mengqadha’, tidaklah mengapa. Karena Ibnu Umar berkata,’Tidak mengqadha’. Dan dikarenakan shalat jenazah merupakan takbir-takbir yang beruntun ketika berdiri’.” [Lihat Al Mughni (2/511)].

8. Apabila tertinggal dari shalat jenazah secara berjama’ah, maka dia shalat sendirian selama belum dikubur. Apabila sudah dikubur, maka dia shalat jenazah di kuburnya.

Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat jenazah di kuburan setelah mayat dikuburkan semalam. Suatu ketika setelah jarak tiga hari dan pernah jarak satu bulan. Beliau tidak memberikan batas waktu tertentu. [Lihat Zaadul Ma’ad (1/512)].

Jadi diperbolehkan shalat jenazah di kuburan mayat tersebut dan tidak ada batas waktu tertentu, dengan syarat bahwa ketika mayat tersebut mati, orang yang menyalatkan sudah menjadi orang yang sah shalatnya.

9. Diperbolehkan shalat ghaib bagi mayat yang belum di shalatkan di tempatnya semula. Karena Nabi menyalatkan Raja Najasyi yang meninggal dunia ketika Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui berita kematiannya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Pendapat yang benar, mayat ghaib yang mati di tempat (di negara) yang belum dishalatkan disana, maka dishalatkan shalat ghaib. Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatkan Najasyi, karena dia mati di lingkungan orang kafir dan belum dishalatkan di tempatnya tersebut. Apabila sudah dishalatkan, maka tidak dishalatkan shalat ghaib, karena kewajiban sudah gugur. Suatu saat, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatkan mayat yang ghaib, dan juga suatu ketika tidak menyalatkannya. Beliau mengerjakan dan Beliau meninggalkannya. Demikian ini merupakan sunnah. Yang satu dalam keadaan tertentu, dan yang lainnya dalam keadaan yang berbeda. Wallahu a’lam. Dan ini, juga merupakan pendapat yang dipilih Ibnul Qayyim rahimahullah.” [Lihat Zaadul Ma’ad (1/520)].

10. Diperbolehkan untuk menyalatkan mayat yang dibunuh karena ditegakkan hukum Islam atas diri si mayit. Sebagaimana di dalam hadits Muslim tentang kisah wanita Juhainah yang berzina, kemudian bertaubat. Usai dirajam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatkannya.

11. Seorang pemimpin kaum muslimin/ahli ilmu dan tokoh agama tidak menyalatkan orang yang mencuri harta rampasan perang,atau orang yang mati bunuh diri. Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menyalatkan seorang yang mencuri harta rampasan perang, akan tetapi Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk menyalatkannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ

Shalatkanlah saudara kalian. [HR Abu Dawud].

Dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menyalatkan orang yang mati karena bunuh diri. Dari Jabir bin Samurah Radhiyallahu ‘anhu , berkata:

أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ

Seseorang yang membunuh dirinya dengan anak panah didatangkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian Beliau tidak mau menyalatkannya. [HR Muslim].

Hal ini karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai imam (pemimpin), maka Beliau tidak mau menyalatkan supaya menjadi pelajaran bagi orang yang semisalnya. Akan tetapi, bagi kaum muslimin wajib untuk menyalatkannya.

12.Demikian pula bagi orang yang mati sedangkan dia meninggalkan hutang, maka dia juga dishalatkan.

13. Shalat jenazah boleh dikerjakan di dalam masjid. Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha , beliau berkata:

وَاللهِ مَا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى سُهَيْلِ بْنِ بَيْضَاءَ وَأَخِيْهِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ

Demi, Allah! Tidaklah Nabi n menyalatkan jenazah Suhail bin Baidha’ dan saudaranya (Sahl), kecuali di masjid. [HR Muslim].

Akan tetapi, yang afdhal, dikerjakan di luar masjid, di tempat khusus yang disediakan untuk shalat jenazah, sebagaimana pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . [Lihat Ahkamul Janaiz (106), Asy Syarhul Mumti’ (5/444)].

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun VIII/1426H/2005. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Referensi: https://almanhaj.or.id/3070-bimbingan-mengurus-jenazah-1.html

1. Hukum mengiringi jenazah adalah fardhu kifayah, karena termasuk hak seorang muslim. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ (وَفِي رِوَايَةٍ: يَجِبُ لِلْمُسْلِمِ عَلَى أَخِيْهِ) خَمْسٌ رَدُّ السَّلَامِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ (رواه البخاري ومسلم)

Kewajiban seorang muslim terhadap muslim yang lain ada lima, (yaitu): menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, menghadiri undangannya dan mendo’akan orang yang bersin. [HR Bukhari dan Muslim].

2. Keutamaan mengiringi jenazah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ (رواه مسلم)

Barang siapa yang menyaksikan jenazah hingga dishalatkan, maka dia memperoleh satu qirath. Dan barangsiapa yang menyaksikannya hingga dikuburkan, maka dia memperoleh dua qirath,”.kemudian Beliau ditanya: “Apa yang dimaksud dengan dua qirath?” Beliau menjawab,”Seperti dua gunung yang besar.” [HR Muslim].

3. Disunnahkan untuk bersegera ketika berjalan mengangkat jenazah. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata : Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَسْرِعُوا بِالْجَنَازَةِ فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَرَّبْتُمُوهَا إِلَى الْخَيْرِ وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ ذَلِكَ كَانَ شَرًّا تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ (رواه مسلم)

Bersegaralah kalian ketika membawa jenazah. Apabila dia orang shalih, maka kalian akan segera mendekatkannya kepada kebaikan. Dan apabila bukan orang shalih, maka kalian segera meletakkan kejelekan dari punggung-punggung kalian. [HR Muslim].

Al Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahullah berkata: “Pendapat yang benar ketika mengangkat mayit adalah berjalan sedang-sedang saja (tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat, Red.). Hadits-hadits yang menjelaskan akan bersegera, maksudnya tidak terlalu cepat ketika berjalan. Dan hadits-hadits yang menjelaskan untuk sederhana dalam berjalan, maksudnya bukan berjalan sangat lambat. Maka (makna) hadits-hadits tersebut digabungkan dengan mengambil tengah-tengah, antara ifrath dan tafrith. [Lihat At Ta’liqat Ar Radhiyyah, Syaikh Al Albani, hlm. 1/ 454].

4. Dianjurkan untuk mengangkat jenazah dari seluruh sudut keranda dengan sifat tarbi’, yakni mengangkat dari empat sudut keranda, berdasarkan perkataan Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu,

مَنْ اتَّبَعَ جِنَازَةً فَلْيَحْمِلْ بِجَوَانِبِ السَّرِيرِ كُلِّهَا فَإِنَّهُ مِنْ السُّنَّةِ ثُمَّ إِنْ شَاءَ فَلْيَتَطَوَّعْ وَإِنْ شَاءَ فَلْيَدَعْ (رواه ابن ماجه)

Barangsiapa yang mengikuti jenazah, maka hendaklah dia mengangkat dari seluruh sudut keranda, karena hal itu merupakan Sunnah. Apabila dia mau, maka hendaknya mengangkat hingga selesai. Dan kalau dia tidak mau, hendaknya dia tinggalkan. [HR Ibnu Majah].

Sementara itu, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Menurutku, yang rajih dalam masalah ini adalah adanya keluasan dalam mengangkat jenazah. Maka hendaknya dikerjakan mana yang lebih mudah dan tidak memberatkan dirinya. Terkadang sifat tarbi’ sulit untuk dikerjakan ketika banyak sekali orang yang mengiringi jenazah. Jadi akan menyulitkan orang yang mengangkat dan orang yang lain.” [Lihat Asy Syarhul Mumti’, hlm. 447]

5. Mengiringi dan mengangkat jenazah adalah khusus bagi kaum lelaki. Tidak boleh bagi wanita untuk mengiringi jenazah, karena hadits Ummu Athiyah menyatakan:

نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا (رواه البخاري)

Kami dilarang untuk mengiringi jenazah, akan tetapi tidak ditekankan kepada kami. [HR Bukhari].

6. Diperbolehkan berjalan di belakang jenazah atau di depannya. Keduanya diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, yang afdhal berjalan di belakangnya, sebagaimana mafhum dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

عُوْدُوْا الْمَرِيْضَ وَاتَّبِعُوْا الْجَنَائِزَ )أخرجه الهيثمي)

Jenguklah orang yang sakit dan ikutilah jenazah. [Dikeluarkan oleh Al Haitsami].

Dan hal ini dikuatkan oleh perkataan Ali Radhiyallahu ‘anhu :

الْمَشْيُ خَلْفَهَا أَفْضَلُ مِنْ الْمَشْيِ أَمَامَهَا كَفَضْلِ صَلاَةِ الرَّجُلِ فِي جَمَاعَةٍ عَلَى صَلاَتِهِ فَذًّا )أخرجه ابن أبي شيبة)

Berjalan di belakang jenazah lebih afdhal daripada berjalan di belakangnya seperti keutamaan seorang lelaki shalat berjamaah dibandingkan dengan shalat sendirian. [Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah].

Sedangkan orang yang naik kendaraan berjalan di belakang jenazah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الرَّاكِبُ يَسِيرُ خَلْفَ الْجَنَازَةِ (رواه أبو داود)

Seorang yang naik kendaraan berjalan di belakang jenazah. [HR Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani].

Yang lebih utama adalah berjalan daripada naik kendaraan. Sebagaimana yang diriwayatkan Tsauban Radhiyallahu ‘anhu, ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengiringi jenazah, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi kendaraan, namun Beliau tidak mau mengendarainya. Ketika pulang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditawari kendaraan lagi, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima dan mengendarainya. Kemudian Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang hal itu, Beliau menjawab:

إِنَّ الْمَلَائِكَةَ كَانَتْ تَمْشِي فَلَمْ أَكُنْ لِأَرْكَبَ وَهُمْ يَمْشُونَ فَلَمَّا ذَهَبُوا رَكِبْتُ (رواه أبو داود)

Sesungguhnya malaikat berjalan, maka aku tidak mau mengendarai sedangkan malaikat berjalan. Kemudian ketika mereka pergi, aku mau mengendarainya. [HR Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani]. Lihat pembahasan ini dalam Ahkamul Janaiz, hlm. 73-75.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Dahulu, apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatkan mayit, Beliau mengikutinya sampai kuburan, berjalan kaki di depannya. Hal ini merupakan sunnah Khulafaur Rasyidin sesudahnya. Disunnahkan bagi orang yang mengiringinya untuk berjalan di belakangnya. Apabila berjalan kaki, maka hendaknya mendekat kepada jenazah, di belakangnya atau di depannya atau di sebelah kanan dan kirinya. Dahulu, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk bersegera ketika mengangkat jenazah, sehingga mereka dahulu sungguh berjalan dengan cepat. Adapun perbuatan manusia pada zaman sekarang dengan melangkah setapak demi setapak merupakan bid’ah yang dibenci lagi menyelisihi syari’at, dan menyerupai Ahli Kitab dari Yahudi.” [Lihat Zaadul Ma’ad (1/498)].

7. Tidak diperbolehkan mengiringi jenazah dengan sesuatu yang menyelisihi Sunnah. Misalnya seperti mengeraskan suara ketika menangis, berdzikir, mengucapkan tarahhum (berdo’a untuk mayit agar diberi rahmat).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Tidak dianjurkan untuk mengeraskan suara ketika mengiringi jenazah, baik dengan bacaan atau dzikir atau yang lain. Hal ini merupakan madzhab imam yang empat. Dan inilah yang kami ketahui dari salaf, dari para sahabat dan tabi’in. Aku tidak mengetahui seorangpun yang menyelisihinya.” [Lihat Majmu’ Fatawa (24/293,294)].

8. Diharamkan mengiringi jenazah dengan sesuatu yang mungkar, seperti memukul kendang, alat musik yang mencerminkan kesedihan, meratap dan yang lainnya. Demikian pula apabila wanita memukul rebana ketika jenazah diberangkatkan ke kuburan.

9. Apabila pada acara mengiringi jenazah terdapat kemungkaran, sedangkan dia tidak mampu untuk menghilangkan seluruhnya, maka dia tetap mengikuti jenazah tersebut, demikian menurut pendapat yang benar.

Pendapat ini merupakan satu diantara dua riwayat dari Imam Ahmad. Dan dia mengingkari kemungkaran sesuai dengan kemampuannya. [Lihat Al Akhbarul Ilmiyah Minal Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah, hlm. 132].

10. Tidak mengapa mengiringi jenazah dengan naik mobil atau kendaraan yang lain apabila kuburan letaknya jauh. Dianjurkan bagi orang yang mengiringi jenazah untuk khusyu’ menghayati kematian dan memikirkan apa yang akan dialami oleh si mayit dan tidak membicarakan masalah duniawi

11. Disunnahkan untuk tidak duduk hingga jenazah diletakkan di tanah. Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا اتَّبَعْتُمْ جَنَازَةً فَلَا تَجْلِسُوا حَتَّى تُوضَعَ (رواه البخاري ومسلم)

Apabila kalian mengikuti jenazah, maka janganlah duduk hingga diletakkan. [HR Bukhari dan Muslim].

12. Disunnahkan bagi orang yang telah selesai mengangkat jenazah untuk wudhu’. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ (رواه أبو داود والترمذي)

Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang mengangkatnya, maka hendaklah dia berwudhu’. [HR Abu Dawud, At Tirmidzi dan beliau menghasankannya)].

Referensi: https://almanhaj.or.id/3071-bimbingan-mengurus-jenazah-2.html

1. Mengangkat dan mengubur mayat merupakan suatu penghormatan kepadanya. Dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Allah berfirman:

أَلَمْ نَجْعَلِ اْلأَرْضَ كِفَاتًا أَحْيَآءً وَأَمْوَاتًا

Bukankah telah Kami jadikan tanah sebagai pelindung bagi kalian. Dalam keadaan hidup dan mati. [Al Mursalat:25, 26]

ثُمَّ أَمَاتَهُ فَأَقْبَرَهُ

Kemudian Allah mematikan dan menguburkannya. [‘Abasa:21]

2.Yang menguburkan mayat adalah kaum lelaki, meskipun mayat tersebut wanita. Hal ini karena beberapa hal:

– Bahwasanya hal ini dikerjakan oleh kaum muslimin pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga pada zaman sekarang.

– Karena kaum lelaki lebih kuat untuk mengerjakannya.

– Jika hal ini dikerjakan oleh kaum wanita, maka akan menyebabkan terbukanya aurat wanita di hadapan lelaki yang bukan mahramnya.

Dalam masalah ini, wali dari mayit merupakan orang yang paling berhak menguburkannya, berdasarkan keumuman firman Allah:

وَأُوْلُوا اْلأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللهِ

Dan orang yang memiliki hubungan kerabat sebagian diantara mereka lebih berhak daripada yang lain. [Al Anfal:75].

3. Disunnahkan untuk mengubur mayat di kuburan. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu mengubur para sahabatnya di kuburan baqi’. Dan tidak pernah dinukil dari seorang pun dari salaf bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengubur seseorang di selain kuburan, kecuali sesuatu yang telah mutawatir bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikubur di kamarnya. Karena hal ini merupakan kekhususan Beliau. Sebagaimana hadits ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

لَمَّا قُبِضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَلَفُوا فِي دَفْنِهِ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ سَمِعْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا مَا نَسِيتُهُ قَالَ مَا قَبَضَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلَّا فِي الْمَوْضِعِ الَّذِي يَجِبُ أَنْ يُدْفَنَ فِيهِ فَدَفَنُوْهُ فِي مَوْضِعِ فِرَاشِهِ (رواه الترمذي)

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, para sahabat berselisih pendapat dalam masalah tempat untuk mengubur Beliau. Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu berkata,”Saya mendengar dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sesuatu yang aku belum lupa. Beliau bersabda,’Tidaklah Allah mewafatkan seorang Nabi, kecuali di tempat tersebut wajib untuk dikubur’.” Kemudian mereka mengubur Beliau di tempat tidurnya. [HR At Tirmidzi].

Orang yang mati syahid dikubur di tempat dia meninggal dunia. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengembalikan syuhada’ Uhud supaya dikubur di tempat mereka terbunuh. Padahal sebagian syuhada’ sudah dibawa pulang ke Madinah.

4. Disunnahkan untuk memperluas dan mendalamkan kuburan. Karena diriwayatkan dari Hisyam bin ‘Amir Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Dikeluhkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang mati terluka pada perang Uhud. Kemudian Beliau bersabda:

احْفِرُوا وَأَوْسِعُوا وَأَحْسِنُوا … (رواه الترمذي)

Galilah dan luaskanlah, dan baguskanlah kuburan mereka. [HR At Tirmidzi].

Karena yang demikian lebih tertutup bagi mayit dan lebih terjaga dari binatang buas, dan baunya tidak akan mengganggu orang yang hidup.

5. Diperbolehkan duduk di dekat kuburan ketika mayat sedang dikubur, untuk mengingatkan orang yang hadir terhadap kematian.

6. Diperbolehkan untuk mengubur mayat di setiap waktu, dan makruh hukumnya mengubur mayat pada tiga waktu yang dilarang, sebagaimana telah dijelaskan dalam shalat jenazah, kecuali jika karena adanya darurat.

Dan diperbolehkan mengubur mayat pada malam hari. Karena hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu di dalam Al Bukhari dan Muslim. Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata,”Telah mati seseorang yang dahulu Nabi menjenguknya.

Mati pada malam hari, kemudian para sahabat menguburnya pada malam itu juga. Ketika pagi, Beliau bertanya, ’Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?’ Kemudian Beliau mendatangi kuburnya, dan Beliau shalat jenazah di kuburan.” Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengingkari mereka mengubur pada malam hari. [Lihat fatwa Lajnah Da’imah di dalam Fatawa Islamiyyah (2/34)].

7.Disunnahkan bagi orang yang memasukkan mayat untuk berdo’a. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا وَضَعْتُمْ مَوْتَاكُمْ فِي قُبُوْرِهِمْ فَقُوْلُوْا بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلًّةِ رَسُوْلِ اللهِ (رواه الحاكم)

Apabila kalian meletakkan jenazah di kuburnya, maka ucapkanlah:

بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلًّةِ رَسُوْل اللهِ

(dengan nama Allah dan di atas agama Muhammad). [HR Al Hakim].

8. Diletakkan mayat di kuburnya di atas bagian tubuhnya yang kanan, sedangkan wajahnya menghadap ke arah kiblat. Hal ini yang dikerjakan oleh kaum muslimin sejak zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga sekarang, dan yang dilakukan di seluruh kuburan. [Lihat Ahkamul Janaiz, 151].

9. Disunnahkan bagi orang yang ada di kuburan untuk melempar tanah tiga kali dengan kedua tangannya setelah selesai menutup lahad. Karena hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى جِنَازَةٍ ثُمَّ أَتَى قَبْرَ الْمَيِّتِ فَحَثَى عَلَيْهِ مِنْ قِبَلِ رَأْسِهِ ثَلَاثًا (رواه ابن ماجه)

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu menyalatkan jenazah, kemudian Beliau melemparkan tanah dari arah kepalanya tiga kali. [HR Ibnu Majah].

10. Setelah mengubur mayit, disunnahkan beberapa hal:

– Untuk meninggikan kuburan sedikit dari tanah sekedar satu jengkal, dan tidak diratakan dengan tanah supaya berbeda dengan yang lain, sehingga bisa terjaga dan tidak dihinakan. Karena hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu :

أن النبي صلى الله عليه وسلم ألحد له لحدا ونصب عليه اللبن نصبا ورفع قبره من الأرض نحوا من شبر (رواه ابن حبان والبيهقي)

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggali liang lahad dan menancapkan batu bata dan meninggikan kuburan sekadar satu jengkal. [HR Ibnu Hibban dan Al Baihaqi, dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani].

– Hendaknya kuburan dijadikan membulat bagian permukaannya (seperi punuk onta). Karena di dalam hadits Sufyan At Tammar disebutkan:

رَأَيْتُ قَبْرَ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (وَقَبْرَ أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ) مَسَنَّمًا (رواه البخاري)

Aku melihat kubur Nabi (dan kubur Abu Bakar dan Umar) membulat. [HR Bukhari].

– Agar diberi suatu tanda dengan batu atau yang lainnya, supaya dikuburkan di dekatnya orang yang mati dari keluarganya. Karena ketika Utsman bin Madh’un meninggal dunia, beliau meminta untuk diambilkan sebuah batu, kemudian beliau meletakkannya di dekat kepalanya. Dan beliau bersabda:

أَتَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَ أَخِي وَأَدْفِنُ إِلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِي (رواه أبو داود)

Supaya aku mengetahui kuburan saudaraku dan aku akan mengubur di dekatnya orang yang mati dari keluargaku. [HR Abu Dawud].

– Tidak diperbolehkan mentalqin mayit setelah dikubur, sebagaimana talqin yang dikenal pada zaman sekarang, yaitu dengan menuntun syahadat la ilah illallah. Akan tetapi, hendaklah berdiri di dekat kubur kemudian berdo’a. Dan orang yang hadir agar memintakan ampunan bagi mayit. Di dalam hadits Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ (رواه أبو داود)

Dahulu, apabila Nabi selesai dari mengubur mayit, Beliau berdiri di dekatnya dan bersabda: “Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian dan mintakan supaya dia diberikan keteguhan, karena sekarang ini dia sedang ditanya”. [HR Abu Dawud].

Setiap orang berdo’a sendiri-sendiri tanpa adanya komando (berjamaah). [Lihat Ahkamul Janaiz (153-156), Ash Shalat, Dr. Abdullah Ath Thayyar, hlm. 289].

11. Diperbolehkan untuk mengeluarkan (membongkar kembali) mayat dari dalam kuburnya untuk tujuan yang benar, seperti kalau dia dikubur sebelum dimandikan dan dikafani.

12. Bagi seseorang tidak disunnahkan untuk menggali kuburnya sebelum dia mati. Karena Nabi dan para sahabatnya tidak pernah mengerjakan perbuatan seperti ini. Dan seseorang tidak mengetahui kapan dan dimana dia akan mati. Apabila maksudnya untuk mempersiapkan dirinya menghadapi kematian, maka hal ini dengan mengamalkan amal shalih. [Lihat Al Akhbarul Ilmiyyah, hlm. 134].

13. Tidak diperbolehkan menulis sesuatu di atas kuburan. Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُجَصَّصَ الْقُبُورُ وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهَا وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهَا وَأَنْ تُوطَأَ(رواه الترمذي)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang di atas kuburan diberi warna dan ditulis sesuatu. Dan Beliau melarang di atasnya dibangun dan diinjak. [HR At Tirmidzi].

14. Tidak boleh mengubur orang kafir di kuburan kaum muslimin dan sebaliknya.

15. Tidak boleh menambahkan sesuatu di atas kuburan, baik dengan tanah atau bangunan. Karena hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu yang marfu’, beliau berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبْنَى عَلَى الْقَبْرِ أَوْ يُزَادَ عَلَيْهِ… (رواه النسائي)

Rasulullah melarang mendirikan bangunan di atas kuburan atau ditambahkan kepadanya tanah. [HR An Nasa-i, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani].

16. Dibenci berjalan di atas kuburan dengan mengenakan alas kaki tanpa ada udzur. Namun apabila ada udzur, seperti tempatnya sangat panas atau terdapat banyak duri, maka tidak mengapa berjalan dengan mengenakan sandal. Didalam hadits Basyir bin Nahik (bekas budak Rasulullah), ia berkata:

بَيْنَمَا أَنَا أُمَاشِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ … فَإِذَا رَجُلٌ يَمْشِي فِي الْقُبُورِ عَلَيْهِ نَعْلَانِ فَقَالَ يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ وَيْحَكَ أَلْقِ سِبْتِيَّتَيْكَ فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا (رواه أبو داود)

Ketika aku berjalan bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , tiba-tiba ada seseorang yang berjalan di kuburan dengan mengenakan sandal. Kemudian Beliau bersabda: “Wahai, orang yang mengenakan sandal! Celakalah engkau! Lepaskanlah dua sandalmu!” Kemudian lelaki tersebut melihat sandalnya. ketika dia melihat Rasulullah melepas sandalnya, maka dia melepas dan melempar kedua sandalnya. [HR Abu Dawud, dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani].

17. Diharamkan memasang lampu di kuburan. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ (رواه أبو داود و الترمذي)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita-wanita yang ziarah kubur dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid, dan orang yang memasang lampu padanya. [HR Abu Dawud dan At Tirmidzi].

18. Tidak diperbolehkan buang hajat di kuburan.

19. Diharamkan mengubur satu mayat di atas kuburan orang lain, kecuali diperkirakan kuburan yang pertama sudah menjadi tanah. Dalilnya, ialah apa yang dikerjakan kaum muslimin sejak zaman Nabi hingga zaman sekarang, bahwa seseorang di kuburnya sendirian

Syaikh Ibnu Utsaimin t berkata: “Tidak ada bedanya ketika mengubur dalam satu waktu, yaitu dimasukkan dua kuburan secara bersamaan atau hari ini dikubur seseorang kemudian besok dikubur orang lain,” kemudian beliau berkata: “Kecuali dalam keadaan darurat, seperti banyaknya orang yang mati, kemudian orang yang menguburnya sedikit. Dalam kondisi seperti ini, tidak mengapa apabila dimasukkan dua atau tiga orang dalam satu kuburan.” [Lihat Asy Syarhul Mumti’ (5/461)].

20. Disunnahkan untuk mengumpulkan kerabat yang mati di satu pekuburan, dan haram hukumnya mengumpulkan beberapa mayat dalam satu liang lahad, kecuali ada hal darurat.

21. Diharamkan menyembelih dan makan dari sembelihan tersebut di kuburan. Syaikhul Islam rahimahullah berkata: Haram hukumnya menyembelih dan berqurban di kuburan, meskipun si mayat telah bernadzar, atau dia telah memberikan syarat; maka syaratnya batil dan dianggap tidak sah. Karena hadits Anas, beliau berkata: Telah bersabda Rasulullah:

لَا عَقْرَ فِي الْإِسْلَامِ (رواه أبو داود)

Tidak ada sembelihan untuk si mayat dalam agama Islam. [HR Abu Dawud]. Dan beliau berkata: “Mengeluarkan shadaqah ketika mengiringi jenazah merupakan perbuatan yang dibenci, karena menyerupai menyembelih di kuburan.” [Lihat Al Akhbarul Ilmiyyah, 135].

22. Tidak boleh membaca Al Qur’an di kuburan. Karena tidak pernah diriwayatkan dari Nabi dan para sahabatnya. Maka perbuatan ini termasuk bid’ah.

23. Tidak boleh meletakkan pelepah kurma atau yang lainnya di atas kuburan. Karena hal ini termasuk bid’ah dan berprasangka yang jelek kepada mayit. Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan pelepah kurma di atas dua kuburan ketika Beliau mengetahui bahwa keduanya sedang disiksa. Adapun kita tidak mengetahui hal tersebut.

24. Tidak boleh meletakkan kain hijau di atas keranda yang tertuliskan ayat kursi. Karena hal ini termasuk meremehkan terhadap ayat-ayat Allah. Hal ini tidak pernah ada di dalam Sunnah dan tidak pernah dikerjakan oleh seorang pun di antara para sahabat dan tabi’in. Seandainya perbuatan seperti ini baik, pasti mereka telah mendahului kita dalam mengamalkannya. Terlebih lagi apabila terdapat keyakinan yang salah bahwa perbuatan ini akan bermanfaat bagi si mayit. Padahal yang benar, tidak akan bermanfaat sama sekali bagi si mayit. [Lihat Ash Shalat, hlm. 293].

Referensi: https://almanhaj.or.id/3071-bimbingan-mengurus-jenazah-2.html

Harus kita ketahui, kematian adalah taqdir dan ketentuan dari Allah. Dia berfirman:

مَآأَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللهِ وَمَن يُؤْمِن بِاللهِ يَهْدِ قَلْبَهُ وَاللهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ

Tidak ada suatu musibahpun yang menimpa seseorang, kecuali dengan ijin Allah; Dan barangsiapa yang beriman kepadaNya, niscaya Allah akan memberi petunjuk hatinya. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. [At Taghabun:11].

Apabila seseorang yakin ketika dia tertimpa musibah, kehilangan suami atau anak dan kerabatnya, bahwa semua itu dengan ijin dari Allah, maka Allah akan memberikan taufik kepada hatinya untuk rela terhadap taqdirNya.

Adapun yang dimaksud dengan takziyah, yaitu menghibur keluarga mayit dengan menganjurkan supaya mereka bersabar terhadap taqdir Allah dan mengharapkan pahala dariNya. Waktu takziyah, dimulai ketika terjadinya kematian, baik sebelum dan setelah mayat dikubur, sehingga hilang dan terlupakan kesedihan mereka.

1. Takziyah kepada keluarga mayit adalah Sunnah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ مُؤْمِنٍ يُعَزِّي أَخَاهُ بِمُصِيبَةٍ إِلَّا كَسَاهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ مِنْ حُلَلِ الْكَرَامَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (رواه ابن ماجه)

Tidak ada seorang mukmin yang memberikan takziyah kepada saudaranya dalam suatu musibah, kecuali Allah akan memberikan kepadanya dari pakaian kehormatan pada hari kiamat. [HR Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh Al Albani]

2. Sebaik-baik ucapan takziyah adalah takziyah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada putrinya Zainab, ketika Zainab mengirim utusan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan bahwa bayinya meninggal dunia. Beliau bersabda:

إِنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ (رواه البخاري)

Sesungguhnya milik Allah untuk mengambilnya dan milikNya untuk diberikan, dan segala sesuatu disisiNya dengan ketentuan yang sudah ditetapkan waktunya. Maka, hendaknya engkau sabar dan ihtisab. [HR Bukhari].

3. Disunnahkan untuk membuat makanan bagi keluarga mayit, karena mereka sibuk dengan musibah yang menimpanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan hal itu, ketika Ja’far bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu mati syahid. Beliau bersabda:

اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ شَغَلَهُمْ (رواه أبو داود)

Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena telah datang perkara yang menyibukkan mereka. [HR Abu Dawud, dihasankan oleh Syaikh Al Albani].

Keluarga mayit tidak dibenarkan membuat makanan untuk orang yang datang, karena hal ini akan menambah atas musibah mereka dan menyerupai perbuatan orang jahiliyah. Yakni termasuk niyahah yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Jarir bin Abdullah Al Bajali, beliau berkata:

كُنَّا نَرَى الِاجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنْعَةَ الطَّعَامِ مِنْ النِّيَاحَةِ (رواه ابن ماجه)

Kami dahulu menganggap berkumpul di tempat keluarga mayit, dan mereka membuatkan makanan kepada orang yang datang termasuk niyahah. [HR Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani].

4. Tidak boleh sengaja berkumpul untuk takziyah di tempat manapun juga, baik di rumah atau di tempat yang lain, dan tidak boleh juga mengumumkannya, karena tidak ada dalilnya. Dan sebagian Salaf menganggap, bahwa hal ini termasuk niyahah (meratap).

5. Tidak diperbolehkan membaca Al Qur’an ketika takziyah, terlebih menyewa orang-orang untuk membaca Al Qur’an dan berkumpul dengan suatu hidangan makanan sebagaimana banyak terjadi di kalangan kaum muslimin.

6. Ketika takziyah, tidak boleh mengkhususkan pakaian dengan satu warna tertentu, seperti warna hitam. Karena hal ini tidak pernah dikerjakan oleh Salaf.

7.Bagi orang yang sedih, tidak boleh merobek bajunya atau menampar pipinya atau berteriak dengan ucapan jahiliyah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ أَوْ شَقَّ الْجُيُوبَ أَوْ دَعَا بِدَعْوَى الْجَاهِلِيَّةِ (رواه مسلم)

Tidak termasuk dari golongan kami orang yang memukul pipinya atau merobek bajunya atau menyeru dengan seruan jahiliyah. (HR Muslim).

Dari Abu Musa Al Asy’ari Radhiyallahu ‘anhu , beliau berkata:

أَنَا بَرِيءٌ مِمَّنْ بَرِئَ مِنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَرِئَ مِنْ الصَّالِقَةِ وَالْحَالِقَةِ وَالشَّاقَّةِ (رواه البخاري)

Saya berlepas diri dari orang yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari mereka. Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari orang yang mengangkat suaranya ketika tertimpa musibah dan orang yang mencukur rambutnya dan orang yang merobek bajunya. [HR Bukhari].

8. Diperbolehkan menangisi mayit. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis ketika Ibrahim, putra Beliau meninggal dunia. Beliau bersabda:

إِنَّ الْعَيْنَ تَدْمَعُ وَالْقَلْبَ يَحْزَنُ وَلَكِنْ لَا نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ (رواه البخاري ومسلم)

Air mata mengalir dan hati menjadi sedih, akan tetapi kita tidak mengucapkan kecuali apa yang diridhai oleh Allah. Dan kami sungguh sedih berpisah denganmu, wahai Ibrahim. [HR Bukhari dan Muslim].

Selama tidak adanya nadab (yakni menyebut-nyebut kebaikan mayit dengan huruf nadab, yaitu “ya”) dan niyahah (yakni meratapi mayit dengan mengeraskan suara dengan satu alunan). [Lihat Asy Syarhul Mumti’ (489/493)].

9. Para ulama telah sepakat haramnya niyahah, yaitu dengan menyebut-nyebut kebaikan mayit dengan mengeraskan suaranya. Karena dalam hal ini terdapat perbuatan jahiliyah, serta tidak menerima terhadap taqdir dan ketentuan Allah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ (رواه مسلم)

Orang yang meratap apabila dia tidak bertaubat sebelum meninggal dunia, maka dia akan dibangkitkan pada hari kiamat, sedangkan pada tubuhnya pakaian dari ter dan baju besi dari kudis. [HR Muslim].

Dan dari Umar Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda:

الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ (رواه مسلم)

Seorang mayit akan disiksa di kuburnya dengan sebab niyahah yang ditujukan kepadanya. [HR Muslim].

Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّ حَفْصَةَ بَكَتْ عَلَى عُمَرَ فَقَالَ مَهْلًا يَا بُنَيَّةُ أَلَمْ تَعْلَمِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ (رواه مسلم)

Sesungguhnya Hafshah menangisi kematian Umar.” Beliau berkata,”Sabarlah, wahai saudariku. Tidakkah engkau mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,’Sesungguhnya seorang mayit akan disiksa karena tangisan keluarganya’.” [HR Muslim].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Menurut pendapat yang benar, bahwa mayit akan tersiksa karena tangisan yang ditujukan kepadanya sebagaimana disebutkan oleh hadits-hadits yang shahih.” [Lihat Majmu’ Fatawa (24/369,370)].

10. Tidak diperbolehkan mencela orang yang sudah meninggal dunia. Dari ‘Aisyah, beliau berkata: Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

لَا تَسُبُّوا الْأَمْوَاتَ فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا (رواه البخاري)

Janganlah kalian mencela orang yang sudah mati, karena mereka mendapatkan dari apa yang telah mereka kerjakan. [HR Bukhari].

11. Disunnahkan untuk ziarah kubur dengan tujuan untuk mengambil pelajaran dan mengingatkan kematian, meskipun ziarah kubur orang yang mati dalam keadaan kafir. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ اسْتَأْذَنْتُ رَبِّي فِي أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِي وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِي أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِي فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ (رواه مسلم)

Nabi ziarah kubur ibunya. Beliau menangis dan membuat orang-orang yang di sampingnya menangis. Beliau bersabda,”Aku telah minta ijin dari Rabb-ku untuk memohonkan ampunan untuk ibuku, akan tetapi Allah tidak mengijinkanku. Kemudian aku minta ijin untuk ziarah ke kuburannya, maka Allah mengijinkan kepadaku. Ziarahlah kalian ke kuburan, karena akan mengingatkan kalian kepada kematian. [HR Muslim].

12. Disunnahkan bagi orang yang ziarah kubur untuk mengucapkan do’a. Diantara do’a yang masyru’, dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha :

السَّلَامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللَّهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ (رواه مسلم)

Semoga keselamatan bagi kalian yang tinggal di sini dari kaum mukminin dan muslimin. Semoga Allah merahmati orang yang terdahulu dan orang yang kemudian. Dan kami, insya Allah akan menyusul kalian. [HR Muslim].

Dari Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Dahulu Rasulullah Radhiyallahu ‘anhu, mengajarkan kepada para sahabat, apabila mereka keluar ke kuburan, maka satu diantara mereka berdo’a:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ( بِكُمْ ) لَلَاحِقُونَ ( أَنْتُمْ لَنَا فَرَطٌ وَنَحْنُ لَكُمْ تَبَعٌ ) أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ (رواه مسلم)

Semoga keselamatan bagi kalian yang ada di sini dari kaum mukminin dan muslimin. Dan kami, insya Allah, sungguh akan menyusul kalian. Kalian lebih dahulu daripada kami dan kami mengikuti kalian. Saya minta kepada Allah kesejahteraan untuk kami dan kalian. [HR Muslim].

13. Tidak boleh bagi wanita untuk ihdad (berkabung) lebih dari tiga hari, kecuali apabila ditinggal mati suaminya; maka dia ihdad selama empat bulan sepuluh hari. Kecuali apabila dia hamil, maka selesai masa ihdadnya ketika dia melahirkan kandungannya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah berkata: “Telah menjadi kebiasaan di beberapa negara Islam pada zaman sekarang adanya perintah untuk ihdad (berkabung) karena meninggalnya seorang raja atau pemimpin selama tiga hari atau kurang atau lebih, disertai dengan liburnya kantor-kantor pemerintahan dan pengibaran bendera. Tidak diragukan lagi, bahwa hal ini menyelisihi syari’at Islam dan tasyabbuh dengan musuh-musuh Islam. Padahal telah datang hadits-hadits yang shahih yang melarang dan memperingatkan tentang ihdad, kecuali bagi seorang istri, (dia) diperbolehkan ihdad ketika ditinggal mati suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Sebagaimana boleh bagi wanita untuk ihdad tidak lebih dari tiga hari, apabila ada kerabatnya yang mati. Adapun selain itu, maka dilarang. Dan tidak ada tuntunannya di dalam syari’at yang sempurna ini dalil yang membolehkan ihdad terhadap seorang raja atau pemimpin atau orang lain. Padahal telah meninggal dunia pada zaman Nabi putra Beliau, (yaitu) Ibrahim dan tiga orang putrinya, dan Beliau tidak pernah ihdad sama sekali. Dan pada waktu itu, terbunuh panglima-panglima perang Mu’tah, Beliau pun tidak ihdad. Kemudian Beliau wafat, sedangkan Beliau makhluk yang paling mulia. Kematian Beliau merupakan musibah yang paling besar. Akan tetapi, tidak seorangpun diantara sahabat yang melakukan ihdad….” [Lihat Majmu Al Fatawa (1/415)].

14. Ada beberapa amalan orang hidup yang akan bermanfaat bagi mayit. Diantaranya:

– Do’a seorang muslim untuknya.

– Apabila walinya mengqadha’ puasa nadzarnya.

– Apabila walinya atau orang lain melunasi hutangnya.

- Amalan shalih dan shadaqah jariyah

Demikianlah beberapa hal yang dimudahkan Allah untuk kami kumpulkan. Semoga bermanfaat bagi saya pribadi dan para penuntut ilmu, serta kaum muslimin pada umumnya. Wa billahit taufiq.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun VIII/1426H/2005. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondan

Referensi: https://almanhaj.or.id/3071-bimbingan-mengurus-jenazah-2.html

Tahlilan adalah ritual berkumpul di keluarga kematian dengan disertai doa doa dan pembagian makanan untuk para penta’ziyah. Dalam bahasa arab lebih dikenal dengan istilah ma’tam.

Jarir bin Abdillah Al Bajali berkata:

” كنا نعد(وفى رواية نرى) الاجتماع الى اهل الميت وصنيعة الطعام بعد دفنه من النياحة”.

“Dahulu kami menganggap berkumpul kepada keluarga kematian dan membuat makanan setelah dikuburkan adalah termasuk meratap” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh An Nawawi dalam Al Majmu‘ (5/320) dan Al Bushiri dalam Zawaid-nya).

Imam An Nawawi berkata dalam Al Majmu’ (5/306):

واما الجلوس للتعزية فنص الشافعى والمصنف (أى الشيرازى) وسائر الاصحاب على كراهته قالوا يعنى بالجلوس لها أن يجتمع أهل الميت فى يبت فيقصدهم من أراد التعزية  قالوا بل ينبغى ان ينصرفوا فى حوائجهم فمن صادفهم عزاهم ولافرق بين الرجال والنساء فى كراهة الجلوس لها”

“Adapun duduk untuk ta’ziyah maka Imam Asy Syafii, Asy Syairozi, dan seluruh ashab menyatakan karohahnya.
Mereka berkata: Yang dimaksud dengan duduk untuk ta’ziyah adalah berkumpulnya keluarga kematian lalu orang yang bertakziyah bermaksud kepada mereka. Mereka berkata: Hendaklah mereka pergi masing masing dengan kebutuhannya. Siapa yang kebetulan bertemu mereka, silahkan ia bertakziyah. Tidak ada bedanya baik wanita maupun laki laki. Ini adalah pernyataan imam Nawawi bahwa pendapat imam Syafii dan seluruh ashab madzhab syafii menyatakan makruhnya, dan yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tahrim“.

Namun para pembela tahlilan berupaya mencari pembenaran dengan dalil yang mereka pandang mendukung walaupun lemah sekalipun. Di antaranya adalah:

Daftar Isi

Syubhat 1

Riwayat dari Khalifah Umar bin al-Khatthab disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar sebagai berikut:

عَنِ الْأَحْنَفِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ كُنْتُ أَسْمَعُ عُمَرَ رضي الله عنه يَقُوْلُ لاَ يَدْخُلُ أَحَدٌ مِنْ قُرَيْشٍ فِيْ بَابٍ إِلَّا دَخَلَ مَعَهُ نَاسٌ فَلاَ أَدْرِيْ مَا تَأْوِيْلُ قَوْلِهِ حَتَّى طُعِنَ عُمَرُ رضي الله عنه فَأَمَرَ صُهَيْبًا رضي الله عنه أَنْ يُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثَلاَثًا وَأَمَرَ أَنْ يُجْعَلَ لِلنَّاسِ طَعَاماً فَلَمَّا رَجَعُوْا مِنَ الْجَنَازَةِ جَاؤُوْا وَقَدْ وُضِعَتِ الْمَوَائِدُ فَأَمْسَكَ النَّاسُ عَنْهَا لِلْحُزْنِ الَّذِيْ هُمْ فِيْهِ. (المطالب العالية، 5/328).

“Dari Ahnaf bin Qais, berkata: “Aku mendengar Umar berkata: “Seseorang dari kaum Quraisy tidak memasuki satu pintu, kecuali orang-orang akan masuk bersamanya”. Aku tidak mengerti maksud perkataan beliau, sampai akhirnya Umar ditusuk, lalu memerintahkan Shuhaib menjadi imam sholat selama tiga hari dan memerintahkan menyediakan makanan bagi manusia. Setelah mereka pulang dari jenazah Umar, mereka datang, sedangkan hidangan makanan telah disiapkan. Lalu mereka tidak jadi makan, karena duka cita yang menyelimuti” (Al-Hafizh Ibnu Hajar, al-Mathalib al-‘Aliyah, juz 5 hal. 328).

Atsar ini terdapat dalam sanadnya Ali bin Zaid bin Jud’an. Para ulama mendhaifkannya.

  • Ibnu Sa’ad berkata: “Padanya terdapat kelemahan dan tidak boleh dijadikan hujjah”.
  • Imam Ahmad berkata: “Laisa bil qowiy (tidak kuat)”.
  • Yahya bin Ma’in dalam riwayat Ibnu Khoitsamah berkata: “dhoif pada segala sesuatu”.
  • Abu Zur’ah berkata: “Laisa biqowiy“.
  • An Nasai berkata: “ia dhoif”.
  • Ibnu Hajar dalam Taqrib-nya berkata: “ia dho’if”.

Adapun perkataan Al Haitsami bahwa ia hasan adalah perkataan yang tak berhujjah. Bertabrakan dengan pernyataan para ulama hadits.

Syubhat 2

Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya:

عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلاَّ أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِيْنَةٍ فَطُبِخَتْ ثُمَّ صُنِعَ ثَرِيْدٌ فَصُبَّتْ التَّلْبِيْنَةُ عَلَيْهَا ثُمَّ قَالَتْ كُلْنَ مِنْهَا فَإِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ اَلتَّلْبِيْنَةُ مُجِمَّةٌ لِفُؤَادِ الْمَرِيْضِ تُذْهِبُ بَعْضَ الْحُزْنِ. رواه مسلم

“Dari Urwah, dari Aisyah, istri Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, bahwa apabila seseorang dari keluarga Aisyah meninggal, lalu orang-orang perempuan berkumpul untuk berta’ziyah, kemudian mereka berpisah kecuali keluarga dan orang-orang dekatnya, maka Aisyah menyuruh dibuatkan talbinah (sop atau kuah dari tepung dicampur madu) seperiuk kecil, lalu dimasak. Kemudian dibuatkan bubur. Lalu sop tersebut dituangkan ke bubur itu. Kemudian Aisyah berkata: “Makanlah kalian, karena aku mendengar RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Talbinah dapat menenangkan hari orang yang sedang sakit dan menghilangkan sebagian kesusahan” (HR. Muslim [2216]).

Hadits ini sama sekali tidak menunjukkan bolehnya tahlilan. Aisyah hanya membuatkan makanan untuk keluarga kematian dan kerabatnya saja untuk menghibur mereka tanpa ada acara berkumpul. Oleh karena itu beliau melakukannya setelah para wanita itu pergi. Yang seperti ini dianjurkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits:

اصنعوا لال جعفر طعاما

Buatkanlah untuk keluarga Ja’far makanan” (HR. Ahmad).

Imam Asy Syairozi berkata: “Disukai bagi kerabat mayat dan tetangganya untuk membuatkan makanan untuk mereka” (Syarah Muhadzab, 5/289).

Ash Shon’ani berkata:

فيه دليل على شرعية إيناس أهل الميت بصنع الطعام لهم لما هم فيه من الشغل بالموت

“Padanya terdapat dalil disyariatkannya menghibur keluarga mayat, karena disibukkan oleh kematian” (Subulussalam, 2/237).

Asyhab berkata: “Imam Malik ditanya tentang keluarga mayat, bolehkah dikirimi makanan? beliau menjawab: Sesungguhnya aku membenci meratap, dan jika itu bukan dalam rangka meratap, silahkan dikirim”. Lalu Muhammad bin Rusyd mengomentari:

وهذا كما قال؛ لأن إرسال الطعام إلى أهل الميت لاشتغالهم بميتهم إذا لم يكونوا اجتمعوا لمناحة، من الفعل الحسن المرغب فيه المندوب إليه

Memang demikian, karena mengirim makanan kepada keluarga mayat bila tidak disertai berkumpul untuk niyahah maka itu perbuatan baik yang dianjurkan” (Al Bayan Wat Tahshiil).

Syubhat 3

Mereka mengatakan:

Demikian pula Imam Malik bin Anas, pendiri madzhab Maliki, berpandangan bahwa hidangan kematian yang telah menjadi tradisi masyarakat dihukumi jaiz (boleh), dan tidak makruh. Dalam konteks ini, Syaikh Abdullah al-Jurdani berkata:

يَجُوْزُ مِنْهُ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ عِنْدَ الْإِماَمِ مَالِكٍ كَالْجُمَعِ وَنَحْوِهَا وَفِيْهِ فُسْحَةٌ كَمَا قَالَهُ الْعَلاَّمَةُ الْمُرْصِفِيُّ فِيْ رِسَالَةٍ لَهُ.

“Hidangan kematian yang telah berlaku menjadi tradisi seperti tradisi Juma’ dan sesamanya adalah boleh menurut Imam Malik. Pandangan ini mengandung keringanan sebagaimana dikatakan oleh al-Allamah al-Murshifi dalam risalahnya.” (Syaikh Abdullah al-Jurdani, Fath al-‘Allam Syarh Mursyid al-Anam, juz 3 hal. 218).

Kitab jawab:

Sayangnya mereka tidak membawakan perkataan tersebut secara lengkap. Sebelumnya di halaman 217, Syaikh Abdullah Al Jurdani berkata:

ومن البدع المكروهة ما يفعله الناس مما يسمى بالكفارة ومن صنع طعام للاجتماع عليه قبل الدفن أو بعده ومن الذبح على القبر ومن الجمع والأربعين بل ذلك كله حرام إن كان من مال الميت وعليه دين أو كان في ورثته محجور عليه أو غائب

“Termasuk bid’ah yang makruh adalah yang dilakukan oleh manusia dari apa yang mereka sebut kaffarat, atau berupa membuat makanan untuk berkumpul padanya sbelum dikubur atau setelah dikubur, dan berupa menyembelih di kuburan, dan berupa juma’ dan arba’in. Bahkan semua itu haram bila berasal dari harta mayat yng memiliki hutang, atau ia dihajr pada ahli waritsnya atau gaib”.

Lihatlah, beliau dengan tegas menyatakan bahwa membuat makanan untuk berkumpul pada keluarga mayat adalah termasuk bid’ah. Kemudian beliau mengecualikan darinya juma’ saja. Berarti selain itu adalah haram. Namun pengecualian ini pun membutuhkan dalil, dan tidak ada dalil. terlebih para ulama telah memutlakkan pengharamannya sebagai mana telah disebutkan. Dan riwayat Asyhab di atas membantah pendapat tersebut.

Syubhat 4

Mereka mengatakan:

Al-Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dalam kitab az-Zuhd:

عَنْ سُفْيَانَ قَالَ قَالَ طَاوُوْسُ إِنَّ الْمَوْتَى يُفْتَنُوْنَ فِيْ قُبُوْرِهِمْ سَبْعاً فَكَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ أَنْ يُطْعَمَ عَنْهُمْ تِلْكَ الْأَياَّمَ

“Dari Sufyan berkata: Thawus berkata: “Sesungguhnya orang yang mati akan diuji di dalam kubur selama tujuh hari, karena itu mereka (kaum salaf) menganjurkan sedekah makanan selama hari-hari tersebut.”

Hadits di atas diriwayatkan al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam al-Zuhd, al-Hafizh Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Auliya’ (juz 4 hal. 11), al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur (32), al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Mathalib al-‘Aliyah (juz 5 hal. 330) dan al-Hafizh al-Suyuthi dalam al-Hawi lil-Fatawi (juz 2 hal. 178).

Menurut al-Hafizh al-Suyuthi, hadits di atas diriwayatkan secara mursal dari Imam Thawus dengan sanad yang shahih. Hadits tersebut diperkuat dengan hadits Imam Mujahid yang diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur dan hadits Ubaid bin Umair yang diriwayatkan oleh Imam Waki’ dalam al-Mushannaf, sehingga kedudukan hadits Imam Thawus tersebut dihukumi marfu’ yang shahih. Demikian kesimpulan dari kajian al-Hafizh al-Suyuthi dalam al-Hawi lil-Fatawi.

Kitab jawab:

Kalaupun atsar itu shahih, apakah menunjukkan bolehnya tahlilan? Sekali kali tidak. Atsar itu hanya menunjukkan bersedekah untuk mayat (memperbanyak amalan sedekah, pahalanya diniatkan untuk mayit, red.). Adapun berkumpul di keluarga mayat dan membuat makanan untuk berkumpul di sana adalah perkara yang diingkari oleh imam As Suyuthiy sendiri. Dalam kitab Syarhut Tanbih (1/219) beliau berkata:

ويكره الجلوس لها -أي للتعزية- بأن يجتمع أهل الميت ويقصدهم لأنه بدعة

“Dan dimakruhkan duduk untuk takziyah dengan cara berkumpulnya keluarga mayat dan (pentakziyah) bermaksud kepada mereka karena itu adalah bid’ah”.

Lihatlah, Imam As Suyuthiy tidak memahami dari atsar tersebut bolehnya berkumpul di keluarga mayat. Dan telah disebutkan perkataan Imam An Nawawi, pernyataan Imam Syafi’i dan ashab madzhab Syafi’i yang menganggapnya bid’ah.

Riwayat tersebut kalaupun misalnya kita anggap shahih, sebetulnya tidak menunjukkan kepada hal itu dari beberapa sisi:

  1. Riwayat tersebut hanya menyebutkan bahwa salaf memberi makan untuk mayat. Bukan berkumpul di keluarga mayat dan makan di sana, karena berkumpul di keluarga mayat untuk takziyah dilarang oleh para ulama sebagaimana pernah dibahas.
  2. Mereka membolehkan hari ke 40, ke 100 dan seterusnya karena melihat angka tujuh. Jadi menurut mereka bisa diqiyaskan. Ini sebuah kesalahan fatal. Karena alasan 7 hari itu karena difitnah dalam kubur. Sedangkan fitnah kubur adalah masalah aqidah yang tidak mungkin bisa diqiyaskan.
  3. Di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam, shahabat yang meninggal banyak sekali, termasuk anak beliau Ruqoyyah dan Ummu Kultsum. Namun tidak ada satupun riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi memberi makan untuk mereka selama tujuh hari.
    Bahkan dalam riwayat yang shahih, setelah Nabi shallallahu alaihi wasallam menguburkan jenazah shahabat beliau bersabda:استغفروا لأخيكم وسلوا له التثبيت فإنه الان يسأل

    Mohonkan ampun untuk saudara kalian ini, mintalah untuknya kekuatan, karena sekarang ia sedang ditanya” (HR Abu Dawud).
    Beliau setelah itu tidak menyuruh untuk memberi makan untuknya selama tujuh hari.

  4. Di Zaman para shahabat, ketika Abu Bakar meninggal, demikian pula shahabat lainnya tidak pula dinukil bahwa mereka memberi makan untuk mayat selama tujuh hari.
  5. Periwayatan Sufyan Ats Tsauri dari Thawus kebanyakan melalui perantara, dan di sini Sufyan hanya berkata: berkata Thawus, dan ini tidak sharih beliau mendengar dari Thawus. Walaupun ada kemungkinan Sufyan menndengar dari Thawus dilihat dari tarikhnya. Namun bila melihat riwayat riwayat di zaman Nabi dan para shahabat, menimbulkan keraguan akan kebenaran riwayat tersebut.
  6. Perkataan tabiin: “dahulu salaf melakukan begini..” tidak dihukumi marfu atas pendapat yang paling kuat. Karena bisa jadi yang dimaksud “mereka” di sini adalah tabi’in juga. Dan kemungkinan antara shahabat dan tabi’in dalam ucapan tersebut masih sama kuatnya, sehingga hanya menimbulkan keraguan.

Jadi berhujjah dengan riwayat tersebut lemah dari semua sisinya.

***

Sumber: channel Al Fawaid

Penulis: Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.

Artikel Muslim.or.id

Ayo pak kita yasinan di rumahnya pak RT!” Kegiatan yang sudah menjadi tradisi di masyarakat kita ini biasanya diisi dengan membaca surat Yasin secara bersama-sama. Mereka bermaksud mengirim pahala bacaan tersebut kepada si mayit untuk meringankan penderitaannya. Timbang-timbang, daripada berkumpul untuk bermain catur, kartu apalagi berjudi, kan lebih baik digunakan untuk membaca Al-Qur’an (khususnya surat Yasin). Memang sepintas jika dipertimbangkan menurut akal pernyataan itu benar namun kalau dicermati lagi ternyata ini merupakan kekeliruan.

Daftar Isi

Al-Qur’an untuk Orang Hidup

Al-Qur’an diturunkan Allah Ta’ala kepada Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam sebagai petunjuk, rahmat, cahaya, kabar gembira dan peringatan. Maka kewajiban orang-orang yang beriman untuk membacanya, merenungkannya, memahaminya, mengimaninya, mengamalkan dan berhukum dengannya. Hikmah ini tidak akan diperoleh seseorang yang sudah mati. Bahkan mendengar saja mereka tidak mampu. “Sesungguhnya kamu tidak dapat menjadikan orang-orang mati itu mendengar.” (Terjemah An-Naml: 80).

Allah Ta’ala juga berfirman di dalam surat Yasin tentang hikmah tersebut yang artinya, “Al Qur’an itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan supaya dia memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup.” (Yasin: 69-70).

Allah berfirman yang artinya, “Sesungguhnya seseorang itu tidak akan menanggung dosa seseorang yang lain dan bahwasanya manusia tidak akan memperolehi ganjaran melainkan apa yang telah ia kerjakan.” (An-Najm: 38-39).

Berkata Al-Hafizh Imam Ibnu Katsir rahimahullah: “Melalui ayat yang mulia ini, Imam Syafi’i rahimahullah dan para pengikutnya menetapkan bahwa pahala bacaan (Al-Qur’an) dan hadiah pahala tidak sampai kepada orang yang mati, karena bacaan tersebut bukan dari amal mereka dan bukan usaha mereka. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan umatnya, mendesak mereka untuk melakukan perkara tersebut dan tidak pula menunjuk hal tersebut (menghadiahkan bacaan kepada orang yang mati) walaupun hanya dengan sebuah dalil pun.”

Adapun dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan surat Yasin jika dibaca secara khusus tidak dapat dijadikan hujjah. Membaca surat Yasin pada malam tertentu, saat menjelang atau sesudah kematian seseorang tidak pernah dituntunkan oleh syari’at Islam. Bahkan seluruh hadits yang menyebutkan tentang keutamaan membaca Yasin tidak ada yang sahih sebagaimana ditegaskan oleh Al Imam Ad Daruquthni.

Islam telah menunjukkan hal yang dapat dilakukan oleh mereka yang telah ditinggal mati oleh teman, kerabat atau keluarganya yaitu dengan mendo’akannya agar segala dosa mereka diampuni dan ditempatkan di surga Allah subhanahu wa ta’ala. Sedangkan jika yang meninggal adalah orang tua, maka termasuk amal yang tidak terputus dari orang tua adalah do’a anak yang sholih karena anak termasuk hasil usaha seseorang semasa di dunia.

Biar Sederhana yang Penting Ada Tuntunannya

Jadi, tidak perlu repot-repot mengadakan kenduri, yasinan dan perbuatan lainnya yang tidak ada tuntunannya dari Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Bahkan apabila dikaitkan dengan waktu malam Jum’at, maka ada larangan khusus dari Rasulullah shallalahu’alaihi wa sallam yakni seperti yang termaktub dalam sabdanya, “Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Janganlah kamu khususkan malam Jum’at untuk melakukan ibadah yang tidak dilakukan pada malam-malam yang lain.” (HR. Muslim).

Bukankah lebih baik beribadah sedikit namun ada dalilnya dan istiqomah mengerjakannya dibanding banyak beribadah tapi sia-sia?

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang beramal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka ia tertolak.” (HR. Muslim).

Semoga Allah subhanahu wa ta’ala melindungi kita semua dari hal-hal yang menjerumuskan kita ke dalam kebinasaan. Wallahu a’lam bishshawab.

***

Penulis: Muhammad Ikrar Yamin
Artikel muslim.or.id

Sumber: https://muslim.or.id/266-yasinan-bidah-yang-dianggap-sunnah.html

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M