Fiqih Persusuan dan Nasab
Dari mengetahui hadits berikut ini menunjukkan bahwa penting sekali kita mengetahui persusuan dan akibat pentingnya adalah jadi ada hubungan mahram. Dari bahasan ini juga kita dapat solusi untuk anak angkat.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الوِلاَدَةُ خَرَّجَهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HR. Bukhari, no. 2646, 5099 dan Muslim, no. 1444)
2. Siapakah mahram kita?
Dalam ayat yang membahas tentang mahram disebutkan,
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisaa’: 22-24)
Yang termasuk mahram yang disebutkan dalam ayat di atas dipandang dari sisi laki-laki:
- Istri dari bapak
- ibu kandung
- anak perempuan.
- saudara perempuan.
- saudara bapak yang perempuan.
- saudara ibu yang perempuan.
- anak-anak perempuan dari saudara laki-laki.
- anak-anak perempuan dari saudara perempuan.
- ibu persusuan.
- saudara perempuan sepersusuan.
- ibu mertua.
- anak dari janda di mana telah berlangsung akad dan hubungan intim dengan janda tersebut.
- istri-istri anak kandung (menantu).
- saudara perempuan dari istri (ipar).
- wanita yang bersuami.
Catatan: Sifat ipar (saudara dari istri) dan wanita yang bersuami, juga anak dari janda di mana sudah menikah namun janda tersebut belum disetubuhi, maka sifat mahramnya hanya sementara (mahram muaqqot), namun tetap dalam bergaul dianggap seperti bergaul dengan wanita lain (yang bukan mahram). Sedangkan tiga belas lainnya masuk dalam mahram muabbad (mahram selamanya), berarti selamanya itu mahram dan tidak boleh dinikahi.
3. Solusi untuk Anak Angkat
Di zaman Jahiliyah, anak angkat bisa menjadi anak nasab. Bahkan nama orang tua nasab bisa diganti dengan nama orang tua angkat. Dulu Khadijah radhiyallahu ‘anha pernah memiliki seorang budak bernama Zaid bin Haritsah. Budak ini kemudian dihadiahkan ke suaminya, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum beliau diutus sebagai nabi. Oleh beliau, Zaid dibebaskan dan dijadikan sebagai anak angkatnya. Hingga orang mengenalnya dengan sebutan, Zaid bin Muhammad.
Setelah islam datang, aturan ini dihapus dan tidak diberlakukan. Allah berfirman,
وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ. ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ. وَاللهُ يَقُوْلُ الْحَقُّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيْلَ
“…Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulut saja, sedangkan Allah mengatakan yang haq, dan Dia menunjuki kepada jalan yang benar.” (QS. Al-Ahzab: 4)
Ibnu Umar pernah memberikan penjelasan tentang ayat ini,
أَنَّ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ مَوْلَى رَسُوْلُ اللهِ مَا كُنَّا نَدْعُوْهُ إِلاَّ زَيْدَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ ادْعُوْهُمْ لِآبَائِهِمْ
Bahwa Zaid bin Haritsah adalah mantan budak Rasulullah. Dulu kami tidak memanggil Zaid kecuali dengna panggilan Zaid bin Muhammad, sehingga turunlah ayat; (panggillah anak-anak angkatmu dengan (menasabkan kepada) nama bapak-bapak mereka, karena itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (HR. Bukhari, no. 4782 dan Muslim, no. 2425)
Ketika anak angkat tidak bisa menjadi seperti anak kandung, turunannya adalah masalah kemahraman. Karena ini kaitannya dengan menjaga interaksi antara anak dengan ortu angkatnya ketika di dalam rumah.
4. Solusi Agar Anak Angkat Jadi Mahram
Ada dua cara agar anak angkat bisa menjadi mahram ini
4.1. Pertama, Mengambil anak angkat dari pihak yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami.
Misalnya, jika ingin mengambil anak angkat perempuan, maka bisa dicari anak perempuan dari saudara suami (keponakan suami). Karena keponakan, maka dia mahram.
Jika ingin mengambil anak laki-laki, maka bisa mengambil anak laki-laki dari saudara kandung istri. Sehingga status istri adalah mahram bagi anak laki-laki tersebut karena istri adalah bibinya.
Hanya saja perlu diperhatikan bahwa status anak angkat tersebut tidak seperti anak nasab, sehingga tidak ada hak warisan.
4.2. Kedua, Dijadikan hubungan mahram karena per-susuan
Kita ikuti kaidah yang pernah disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HR. Bukhari, no. 2646, 5099 dan Muslim, no. 1444)
Sehingga hubungan perususuan tidak hanya anak susu atau saudara susu, tetapi juga mencakup hubungan yang lainnya.
Ada hubungan mahram karena berstatus paman, juga ada hubungan mahram karena paman persusuan.
Hanya saja, persusuan yang bisa menyebabkan mahram, syaratnya ada dua:
4.2.1. Usia bayi sebelum dua tahun
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
لاَ رَضَاعَ إِلاَّ مَا كَانَ فِى الْحَوْلَيْنِ.
“Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram) kecuali pada umur dua tahun.” (HR. Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 7:462. Hadits ini sanadnya, lihat takhrij Syaikh Syuaib Al-Arnauth dalam Zaad Al-Ma’ad, 5:525)
4.2.2. Minimal lima kali persusuan
Satu kali persusuan batasannya ketika bayi menyusu sampai kenyang atau melepaskan sendiri ASI-nya.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,
كَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُوْمَاتٍ فَتُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ
“Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan adanya hubungan mahram, kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali persusuan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan keadaan masih seperti itu.” (HR. Muslim, no. 1452)
5. Penjelasan rinci mengenai mahram
Kalau mau disederhanakan, mahram di atas totalnya ada empat belas, nomor satu dan dua itu dianggap satu. Dari empat belas ini:
- Ada tujuh mahram karena nasab.
- Ada dua mahram karena persusuan.
- Ada empat mahram karena mushaharah (kekeluargaan karena pernikahan).
- Ada satu mahram sementara karena berkumpulnya dua wanita.
Maka wanita-wanita di atas tidak boleh melakukan akad dengan mereka.
Sekarang dirinci, mahram selamanya (mahram muabbad) ada tiga: (1) karena nasab, (2) karena mushaharah (kekeluargaan karena pernikahan), (3) karena persusuan.
5.1. Dipandang dari sisi laki-laki
5.2. Mahram muabbad ada tiga macam:
5.2.1. Mahram karena nasab
- Ibu
- Anak perempuan
- Saudara perempuan
- Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
- Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)
- Saudara perempuan dari ayah (bibi)
- Saudara perempuan dari ibu (bibi)
5.2.2. Mahram karena mushaharah (pernikahan)
- Istri dari ayah
- Istri dari anak laki-laki
- Ibu dari istri (mertua)
- Anak perempuan dari istri (robibah)
5.2.3. Mahram karena persusuan
- Ibu persusuan
- Saudara perempuan persusuan
- Anak perempuan dari saudara laki-laki sepersusuan (keponakan persusuan)
- Anak perempuan dari saudara perempuan sepersusuan (keponakan persusuan)
- Saudara perempuan dari ayah sepersusuan (bibi persusuan)
- Saudara perempuan dari ibu sepersusuan (bibi sepersusuan)
- Setiap perempuan yang menyusui pada istri, maka si suami jadi bapak bagi anak perempuan yang disusui tadi. Begitu pula yang menyusui dari istri anak, karena menjadi anak perempuan dari anak laki-laki persusuan (alias: cucu persusuan).
5.2.4. Mahram karena pernikahan dan persusuan
- Ibu persusuan dari istri (mertua persusuan)
- Anak perempuan persusuan dari istri yang janda yang dinikahi dan sudah disetubuhi (robibah persusuan)
- Istrinya bapak susu di mana bapak susunya punya dua istri, ia menyusui pada salah satu istrinya (ibu tiri persusuan)
- Istri dari anak laki-laki persusuan (menantu persusuan)
5.2.5. Mahram sementara (mahram muaqqat)
- Menikah dengan dua saudara perempuan sekaligus. Menikah dengan ipar itu tidak boleh kecuali sudah bercerai dengan istri yang jadi saudaranya.
- Menikah dengan seorang wanita dan bibinya juga tidak boleh.
Penjelasan macam-macam mahram ini diambil dari Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii.
Semoga bermanfaat.
6. Referensi:
- Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.
- Jaami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam. Cetakan kesepuluh, Tahun 1432 H. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
- Fath Al-Qawi Al-Matin fii Syarh Al-Arba’in wa Tatimmah Al-Khamsiin li An-Nawawi wa Ibnu Rajab rahimahumallah. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Muhammad Al-‘Abbad Al-Badr
Sumber https://rumaysho.com/25147-karena-persusuan-menjadi-mahram-dan-solusi-anak-angkat-hadits-jamiul-ulum-wal-hikam-44.html