• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Kamis, 22 Oktober 2026

Fiqih Tenaga Kerja dan Upah

Bagikan

Tenaga kerja adalah kemampuan dan usaha seseorang yang digunakan untuk melakukan suatu pekerjaan yang bermanfaat.

Dalam Islam, bekerja merupakan aktivitas yang mulia apabila dilakukan dengan cara yang halal, jujur, amanah, dan tidak merugikan orang lain.

Upah (ujrah) adalah imbalan yang diberikan kepada seseorang sebagai balasan atas pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan.

Dalam fiqih Islam, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja dapat termasuk dalam akad ijarah, yaitu akad pemanfaatan jasa atau tenaga seseorang dengan imbalan yang disepakati.


Islam menganjurkan umatnya untuk bekerja dan mencari rezeki yang halal.

Allah SWT berfirman:

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ

“Dan katakanlah: Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin.”

(QS. At-Taubah: 105)

Bekerja dapat menjadi ibadah apabila:
• Pekerjaannya halal.
• Niatnya baik.
• Dilakukan dengan jujur dan amanah.
• Tidak meninggalkan kewajiban kepada Allah SWT.
• Tidak merugikan atau menzalimi orang lain.


1. Keadilan

Islam memerintahkan agar pekerja diperlakukan dengan adil dan tidak dizalimi.

Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan.”

(QS. An-Nahl: 90)

Keadilan mencakup:
• Pembayaran upah yang layak dan sesuai kesepakatan.
• Beban pekerjaan yang wajar.
• Perlakuan yang baik.
• Tidak membedakan pekerja secara zalim.
• Tidak menahan hak pekerja.

2. Kerelaan Kedua Belah Pihak

Hubungan kerja harus berdasarkan kesepakatan dan kerelaan antara pekerja dan pemberi kerja.

Allah SWT berfirman:

لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”

(QS. An-Nisa’: 29)

3. Kejelasan Akad

Sebelum pekerjaan dimulai, sebaiknya dijelaskan:
• Jenis pekerjaan.
• Tanggung jawab pekerja.
• Waktu kerja.
• Besarnya upah.
• Waktu pembayaran.
• Hak dan kewajiban kedua belah pihak.
• Ketentuan apabila terjadi perselisihan.

Kejelasan akad bertujuan menghindari perselisihan dan ketidakadilan.


Pekerja memiliki hak yang harus dihormati, antara lain:

1. Mendapatkan Upah

Pekerja berhak memperoleh imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukannya sesuai akad.

Rasulullah SAW bersabda:

“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.”

(HR. Ibnu Majah)

Hadis ini menjadi pengingat penting agar pemberi kerja tidak menunda pembayaran hak pekerja tanpa alasan yang dibenarkan.

2. Mendapat Perlakuan yang Baik

Pekerja bukan sekadar alat untuk menghasilkan keuntungan. Ia adalah manusia yang memiliki kehormatan dan hak.

3. Mendapat Beban Kerja yang Wajar

Pekerja tidak boleh dibebani pekerjaan secara zalim atau melampaui kemampuan tanpa alasan yang dibenarkan.

4. Mendapatkan Kejelasan Hak dan Kewajiban

Pekerja harus mengetahui apa yang menjadi tugasnya dan berapa imbalan yang akan diterimanya.

5. Mendapatkan Perlindungan dari Kezaliman

Penipuan, pemotongan upah secara tidak sah, intimidasi, dan tindakan yang merampas hak pekerja bertentangan dengan prinsip keadilan Islam.


Islam juga memberikan kewajiban kepada pekerja.

1. Amanah

Pekerja harus menjaga kepercayaan yang diberikan kepadanya.

2. Jujur

Tidak boleh melakukan penipuan, manipulasi, korupsi, atau mengambil sesuatu yang bukan haknya.

3. Melaksanakan Pekerjaan dengan Baik

Pekerja wajib melaksanakan pekerjaan sesuai akad dan tanggung jawab yang telah disepakati.

4. Menjaga Waktu

Jika seseorang dibayar berdasarkan waktu kerja, maka ia harus memenuhi waktu kerja yang telah disepakati.

5. Menjaga Harta dan Rahasia Perusahaan

Barang, uang, data, dan informasi yang dipercayakan kepadanya harus dijaga dengan amanah.


Pemberi kerja juga mempunyai kewajiban, antara lain:

• Memberikan pekerjaan yang halal.
• Menjelaskan pekerjaan dan tanggung jawab.
• Menentukan upah dengan jelas.
• Membayar upah sesuai kesepakatan.
• Tidak menipu atau mengeksploitasi pekerja.
• Memperlakukan pekerja dengan baik.
• Menjaga keselamatan dan kehormatan pekerja.
• Tidak mengambil keuntungan dengan cara yang zalim.
• Menunaikan hak pekerja tepat pada waktunya.


Upah dalam Islam hendaknya memenuhi beberapa prinsip:

1. Halal

Upah harus berasal dari pekerjaan dan kegiatan yang halal.

2. Jelas

Besarnya upah dan cara pembayarannya harus diketahui oleh kedua belah pihak.

3. Adil

Upah harus mempertimbangkan pekerjaan, tanggung jawab, kesepakatan, serta keadaan yang relevan.

4. Dibayar Tepat Waktu

Hak pekerja tidak boleh ditunda tanpa alasan yang dibenarkan.

5. Tidak Ada Penipuan

Pekerja maupun pemberi kerja tidak boleh menyembunyikan informasi penting atau melakukan kecurangan.


Dalam kehidupan modern, penentuan upah dapat melibatkan berbagai faktor seperti:
• Peraturan negara.
• Jenis pekerjaan.
• Keahlian.
• Tanggung jawab.
• Waktu kerja.
• Kondisi ekonomi.
• Kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

Dalam perspektif Islam, penentuan upah harus memperhatikan keadilan, kerelaan, kemaslahatan, dan tidak adanya kezaliman.


Menahan upah pekerja yang sudah menjadi haknya tanpa alasan yang benar merupakan perbuatan yang tercela.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadis qudsi:

“Allah berfirman: Ada tiga golongan yang Aku menjadi musuhnya pada hari kiamat...” dan di antaranya adalah orang yang mempekerjakan seorang pekerja, lalu ia telah menyelesaikan pekerjaannya tetapi tidak memberikan upahnya.

(HR. Bukhari)

Hadis ini menunjukkan beratnya tanggung jawab pemberi kerja terhadap hak pekerja.


Islam melarang segala bentuk kezaliman terhadap pekerja, seperti:

• Memaksa bekerja tanpa hak.
• Tidak membayar upah.
• Mengurangi upah secara sepihak.
• Menipu pekerja.
• Memberikan pekerjaan yang tidak sesuai kesepakatan.
• Membebani pekerja secara tidak wajar.
• Mengancam atau merendahkan pekerja.
• Memanfaatkan kelemahan pekerja untuk mengambil keuntungan secara zalim.


Seorang pekerja Muslim hendaknya memiliki sifat:

1. Jujur
Tidak melakukan kecurangan.

2. Amanah
Menjaga kepercayaan.

3. Disiplin
Menghargai waktu dan peraturan yang telah disepakati.

4. Profesional
Berusaha memberikan hasil pekerjaan yang baik.

5. Bertanggung jawab
Tidak melemparkan kesalahan kepada orang lain.

6. Sabar
Menghadapi kesulitan pekerjaan dengan sikap yang baik.

7. Menjaga akhlak
Berbicara dan bertindak dengan sopan kepada atasan, sesama pekerja, dan masyarakat.


Pemberi kerja hendaknya:

• Bertakwa kepada Allah SWT.
• Jujur dalam membuat akad.
• Tidak mengeksploitasi pekerja.
• Membayar upah sesuai kesepakatan.
• Menghargai martabat pekerja.
• Memberikan hak pekerja secara adil.
• Tidak melakukan diskriminasi dan kezaliman.
• Menyelesaikan perselisihan dengan cara yang baik.


Islam tidak memandang hubungan pekerja dan pemberi kerja semata-mata sebagai hubungan ekonomi.

Keduanya memiliki tanggung jawab moral di hadapan Allah SWT.

Pekerja:
Menerima upah → wajib memberikan pekerjaan dengan amanah.

Pemberi kerja:
Menerima manfaat pekerjaan → wajib memenuhi hak pekerja.

Dengan demikian, hubungan kerja dibangun atas dasar:

AMANAH → KEADILAN → KESEPAKATAN → TANGGUNG JAWAB → KEMASLAHATAN


Contoh 1

Seseorang bekerja sebagai tukang selama 10 hari dengan upah yang telah disepakati sejak awal. Setelah pekerjaan selesai, pemberi kerja membayar sesuai kesepakatan.

Ini merupakan hubungan kerja yang jelas dan adil.

Contoh 2

Seorang pegawai diberikan tugas, jam kerja, dan gaji yang jelas. Pegawai melaksanakan tugas dengan amanah dan perusahaan membayar gajinya sesuai perjanjian.

Kedua pihak telah menunaikan tanggung jawab masing-masing.

Contoh 3

Seorang pekerja telah menyelesaikan pekerjaan, tetapi pemberi kerja sengaja menahan pembayaran tanpa alasan yang benar.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban memenuhi hak pekerja.


Apabila terjadi perselisihan, Islam mengajarkan agar diselesaikan dengan:

  1. Musyawarah.
  2. Mengacu kepada akad/perjanjian.
  3. Mengutamakan keadilan.
  4. Menghindari fitnah dan permusuhan.
  5. Menggunakan mediator apabila diperlukan.
  6. Mengikuti aturan hukum yang berlaku selama tidak memerintahkan kemaksiatan.

Tujuan penyelesaian bukan sekadar memenangkan salah satu pihak, tetapi mengembalikan hak dan menghindari kezaliman.


Islam sangat memperhatikan masalah tenaga kerja dan upah.

Bekerja adalah bagian dari usaha mencari rezeki yang halal. Pekerja wajib bekerja dengan jujur, amanah, disiplin, dan bertanggung jawab.

Pemberi kerja wajib memberikan upah yang jelas, memenuhi kesepakatan, berlaku adil, serta tidak menzalimi pekerja.

Hubungan kerja yang sesuai dengan ajaran Islam hendaknya dibangun atas:

KEJUJURAN
AMANAH
KEADILAN
KERELAAN
KEJELASAN AKAD
PEMENUHAN HAK
TANGGUNG JAWAB
KEMASLAHATAN

Dengan demikian, pekerjaan bukan hanya menjadi sarana mendapatkan penghasilan, tetapi juga dapat menjadi ibadah dan jalan memperoleh keberkahan dari Allah SWT, selama dilakukan dengan cara yang halal dan sesuai dengan syariat.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Semoga Allah SWT memberikan kita rezeki yang halal, luas, baik, dan penuh keberkahan serta menjadikan kita orang-orang yang amanah dan adil dalam bekerja dan memberikan pekerjaan.

Aamiin Ya Rabbal 'Alamin.

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M