Fiqih Zakat
Pengertian Zakat
Zakat adalah kewajiban agama yang wajib ditunaikan dan merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Dalil akan hal tersebut ditunjukkan dalam al-Quran, as-Sunnah (hadits) dan ijma’ kaum muslimin.
Daftar Isi
Dalam terminologi bahasa, zakat berarti ath-thaharah (suci) dan an-nama (berkembang). [an-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar 2/307 dan Lisan al-Arab 14/358]
Sedangkan dalam terminologi syari’at, zakat berarti beribadah kepada Allah dengan mengeluarkan bagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan untuk diserahkan pada kelompok atau peruntukan tertentu. [asy-Syarh al-Mumti’ 6/13]
Kembali ke menu/atas
2.Keutamaan Zakat
Zakat memiliki sejumlah keutamaan yang agung. Di antaranya adalah:
- Zakat sering dikaitkan dengan ibadah shalat yang merupakan salah satu ibadah yang utama dalam al-Quran al-karim. Di antaranya adalah firman Allah ta’ala,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْر تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan” [al-Baqarah: 110].
- Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima (tonggak), syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan” [HR. al-Bukhari: 8 dan Muslim: 16].
- Menunaikan zakat merupakan indikasi ketakwaan dan sebab yang dapat memasukkan seseorang ke dalam surga. Allah ta’ala berfirman,
إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ. آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ ۚإِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَٰلِكَ مُحْسِنِينَ. كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ. وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ. وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik, mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah). Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian” [adz-Dzariyat: 15-19].
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَمْسٌ مَنْ جَاءَ بِهِنَّ مَعَ إِيمَانٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مَنْ حَافَظَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ عَلَى وُضُوئِهِنَّ وَرُكُوعِهِنَّ وَسُجُودِهِنَّ وَمَوَاقِيتِهِنَّ وَصَامَ رَمَضَانَ وَحَجَّ الْبَيْتَ إِنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَأَعْطَى الزَّكَاةَ طَيِّبَةً بِهَا نَفْسُهُ وَأَدَّى الْأَمَانَةَ
“Lima perkara yang apabila dikerjakan oleh seseorang dengan keimanan, maka dia akan masuk surga; yaitu barangsiapa yang menjaga shalat lima waktu beserta wudhunya, rukuknya, sujudnya dan waktu-waktunya, melaksanakan puasa ramadhan, haji ke baitullah jika mampu menunaikannya, menunaikan zakat dengan kesadaran jiwa, serta menunaikan amanat” [HR. Abu Dawud: 429. Dinilai hasan oleh al-Albani].
- Rutin mengeluarkan zakat merupakan salah satu sebab seorang hamba mampu mencapai derajat ash-shiddiqin dan syuhada. Dari ‘Amr bin Murrah al-Juhani radhiyallahu’anhu ia berkata,
جاء رجلٌ من قُضاعةَ إِلى رسولِ الله صلَّى الله عليه وسلَّم، فقال: إِنِّي شهدْتُ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ وأنَّك رسولُ الله، وصليتُ الصلواتِ الخَمْسَ، وصُمتُ رمضانَ وقمتُه، وآتيتُ الزَّكاةَ، فقال رسولُ اللهِ صلَّى الله عليه وسلَّم: مَن مات على هذا كان من الصِّدِّيقينَ والشُّهداءِ
“Seseorang dari Qudha’ah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Sesungguhnya aku telah bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak disembah selain Allah dan engkau adalah utusan Allah, aku telah shalat lima waktu, berpuasa Ramadhan dan qiyamul lail di dalamnya, dan aku telah menunaikan zakat”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Barang siapa yang meninggal dalam keadaan melaksanakan hal-hal itu maka dia akan termasuk orang-orang yang jujur dan syahid” [HR. Ahmad” 39/522; Ibnu Khuzaimah: 2212; Ibnu Hibban: 3438. Dinilai shahih oleh al-Albani].
- Setiap orang yang mengeluarkan zakat dengan penuh kesadaran, tanpa merasa terbebani, niscaya akan merasakan kelezatan iman. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثلاثٌ مَن فَعَلَهنَّ فقد طَعِمَ طعْمَ الإيمانِ: مَن عبَدَ الله وحْده، وعلِمَ أنْ لا إلهَ إلَّا اللهُ، وأعطى زكاةَ ماله طيِّبةً بها نفسُه، رافدةً عليه كلَّ عامٍ، ولم يُعطِ الهَرِمةَ ولا الدَّرِنةَ ولا المريضةَ ولا الشَّرَطَ اللَّئيمةَ، ولكنْ مِن وسَطِ أموالِكم؛ فإنَّ اللهَ لم يسألْكم خَيرَه ولم يأمُرْكم بشَرِّه
“Ada tiga hal yang barangsiapa mengerjakannya maka ia telah merasakan manisnya iman, yaitu orang yang menyembah Allah dan mengetahui bahwa tiada sembahan yang patut disembah kecuali Allah. Memberikan zakat hartanya dengan senang hati dan dengan hati yang mendorongnya untuk mengeluarkan yang terbaik di setiap tahunnya. Ia tidak memberikan hewan yang tua, yang kotor, yang sakit, dan yang hina, tetapi ia memberikan yang wajar. Karena sesungguhnya Allah telah meminta kepada kalian
untuk menafkahkan yang terbaik di antara harta-harta kalian, dan Dia tidak memerintahkan untuk menafkahkan harta yang terjelek diantara kalian” [HR. Abu Dawud: 1580; ath Thabrani: 555 dalam al-Mu’jam ash-Shaghir; al-Baihaqi: 7525. Dinilai shahih oleh al-Albani].
Kembali ke menu/atas
3.Hukum Zakat
Zakat adalah kewajiban agama yang wajib ditunaikan dan merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Dalil akan hal tersebut ditunjukkan dalam al-Quran, as-Sunnah (hadits) dan ijma’ kaum muslimin.
- Dalil al-Quran
Allah ta’ala berfirman,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“…dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat” [al-Muzammil: 20].
- Dalil as-Sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima (tonggak), syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan” [HR. al-Bukhari: 8 dan Muslim: 16].
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga berpesan pada Mu’adz radhiallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke Yaman,
أعْلِمْهم أنَّ اللهَ افتَرَض عليهم صدقةً في أموالِهم، تُؤخَذُ مِن أغنيائِهم فتردُّ على فُقرائِهم
“Ajarkan mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk menunaikan zakat pada harta mereka yang diambil dari kalangan yang kaya untuk dikembalikan kepada kalangan yang miskin” [HR. al-Bukhari: 1395 dan Muslim: 19].
- Dalil ijma’
Ibnu Rusyd rahimahullah mengatakan, “Kewajiban zakat telah diketahui berdasarkan dalil dari al-Quran, as-Sunnah dan ijmak. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal tersebut.” [Bidayah al-Mujtahid 1/244].
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Kaum muslimin di seluruh negeri bersepakat bahwa zakat itu wajib.” [al-Mughni 2/427].
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Mengeluarkan zakat adalah wajib dan merupakan rukun Islam berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Dalil-dalil al-Quran, as-Sunnah dan ijma’ umat dengan jelas menyatakan hal tersebut.” [al-Majmu’ 5/326].
Kembali ke menu/atas
4.Katagori Orang yang tidak menunaikan Zakat
Tiga Kategori Orang yang Tidak Menunaikan Zakat
Kategori Pertama
Orang yang tidak menunaikan zakat karena menolak zakat sebagai suatu kewajiban.
Orang yang menolak kewajiban zakat dan dia mengetahui bahwa zakat wajib ditunaikan, maka dia telah kafir.
Dalil akan hal ini adalah ijma’.
Ibnu Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Seorang yang menentang kewajiban zakat, maka perbuatannya tersebut adalah riddah (dapat mengeluarkan pelakunya dari agama Islam) berdasarkan ijma’.” (Al-Istidzkar, 3:217)
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya status seorang yang mengingkari kewajiban zakat di saat ini adalah kafir berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 1: 205)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan,
يكفر إذا جحد الزكاة وهو يعلم أنها واجبة، وذلك لأن وجوب الزكاة مما يعلم بالضرورة من دين الإسلام، فكل مسلم يعلم أن الزكاة واجبة فإذا جحد ذلك كفر.
“Dia kafir jika menolak penunaian zakat dan dia mengetahui hukum zakat wajib ditunaikan. Kewajiban zakat termasuk perkara yang aksiomatis dalam agama Islam. Setiap muslim mengetahui bahwa zakat wajib ditunaikan dan seseorang kafir jika menentang kewajibannya.” (Asy-Syarh Al-Mumti’, 6: 191)
Kategori Kedua
Orang yang tidak menunaikan zakat karena tidak mengetahui hukumnya.
Orang yang tidak menunaikan zakat karena mengetahui zakat wajib ditunaikan tidaklah kafir., namun dia harus diberi edukasi. Kondisinya seperti seorang yang baru masuk ke dalam Islam. Mayoritas ahli fikih sepakat akan hal ini. (Al-Mabsuth, 2: 327; al-Fawakih ad-Diwani, 2: 742; al-Majmu’, 5: 334; al-Mughni, 2: 427-428)
Allah ta’ala berfirman,
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا
” … dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” [al-Isra: 15].
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
فمن لم يبلغه أمر الرسول في شيء معين، لم يثبت حكم وجوبه عليه
“Setiap orang yang belum terjangkau perintah Rasulullah perihal suatu perkara tertentu, maka kewajiban hukum perkara itu belum ditetapkan pada dirinya.” (Majmu’ al-Fataawa, 22: 102)
Kategori Ketiga
Orang yang tidak menunaikan zakat karena pelit.
Status orang yang tidak menunaikan zakat karena pelit, namun tetap meyakini kewajibannya, tidaklah kafir. Mayoritas ahli fikih sepakat akan hal ini. (al-Binayah Syarh al-Hidayah, 3: 291; Hasyiyah ad-Dasuqi, 1: 191; al-Majmu’, 5: 334, al-Mughni, 2: 428)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” (HR. Muslim no. 987)
Seandainya dia kafir karena semata-mata tidak menunaikan zakat tentu tidak ada peluang menuju surga seperti yang disebutkan dalam hadits di atas dan setiap orang yang masih diberi peluang untuk masuk surga masih memiliki iman meski bermaksiat. (Ta’zhim qadr ash-Shalah, 2: 1012; asy-Syarh al-Mumti’, 2: 29)
Kembali ke menu/atas
5.Hukum di Akhirat
Allah Ta’ala berfirman,
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (QS. at-Taubah: 34-35)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَن آتاه اللهُ مالًا، فلم يؤَدِّ زكاتَه، مُثِّلَ له ماله شُجاعًا أقرَعَ ، له زبيبتانِ ، يُطوِّقه يومَ القيامة، يأخُذُ بلِهْزِمَتَيهِ- يعني شِدْقَيه، ثم يقول: أنا مالُكَ، أنا كَنْزُك. ثم تلا: وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Barangsiapa yang diberikan harta oleh Allah, namun tidak mengeluarkan zakatnya, niscaya pada hari kiamat harta itu akan berubah wujud menjadi seekor ular jantan yang bertanduk dan memiliki dua taring lalu melilit orang itu pada hari kiamat. Lalu ular itu memakannya dengan kedua rahangnya, yaitu dengan mulutnya seraya berkata, ‘Aku inilah hartamu, akulah harta simpananmu”. Kemudian Beliau membaca firman Allah Ta’ala di surat Ali ‘Imran ayat 180 yang artinya, ” Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (HR. al-Bukhari: 1405)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
“Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat
akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan
kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” (HR. Muslim: 987)
Kembali ke menu/atas
6.Hukum Sansi di Dunia
Pembahasan pertama: Sanksi bagi orang yang tidak menunaikan zakat dan berada dalam kekuasaan pemerintah.
Setiap orang yang enggan menunaikan zakat dan dirinya masih berada dalam kekuasaan pemerintah atau penguasa, memperoleh sanksi berupa pengambilan zakat dari hartanya secara paksa.
Dalil dari al-Quran:
Allah Ta’ala berfirman,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah: 103)
Meskipun perintah untuk mengambil zakat pada ayat di atas ditujukan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun ulama sepakat bahwa setiap pemimpin dan penguasa menggantikan posisi beliau dalam urusan tersebut.
Ibnu Abdi al-Barr rahimahullah mengatakan, “Ulama bersepakat bahwa para khalifah dan penguasa menempati posisi beliau dalam perkara pengambilan zakat yang disebutkan dalam firman Allah di surat at-Taubah ayat 130.” (Al-Istidzkar, 2: 226)
Dalil dari as-Sunnah:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan pada Mu’adz radhiallahu ‘anhu ketika mengutusnya ke Yaman,
أعْلِمْهم أنَّ اللهَ افتَرَض عليهم صدقةً في أموالِهم، تُؤخَذُ مِن أغنيائِهم فتردُّ على فُقرائِهم
“Ajarkan mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk menunaikan zakat pada harta mereka yang diambil dari kalangan yang kaya untuk dikembalikan kepada kalangan yang miskin.” (HR. al-Bukhari: 1395 dan Muslim: 19)
Hadits ini menunjukkan bahwa imam (penguasa) yang bertanggungjawab dalam pengambilan dan pendistribusian zakat, entah kegiatan tersebut dilakukan sendiri atau melalui perwakilan. Setiap orang yang enggan menunaikan zakat, maka diambil dari hartanya secara paksa. (Fath al-Bari, 3: 360)
Dalil ijma’
Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Ulama bersepakat bahwa setiap orang yang tidak menunaikan zakat, maka zakat diambil dari hartanya secara paksa.” (Syarh Shahih al-Bukhari, 3: 391)
Apakah sanksi pengambilan paksa itu sebanding atau melebihi kadar zakat yang wajib dikeluarkan?
Ulama berselisih pendapat dalam hal ini.
Pendapat pertama: Sanksi hanya berupa pengambilan harta secara paksa sebanding dengan kadar zakat yang wajib dikeluarkan. Hal ini merupakan pendapat jumhur ulama [1].
Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Apabila seseorang enggan menunaikan zakat, namun masih meyakininya sebagai suatu kewajiban, dan imam (penguasa) telah menetapkan sanksi untuk mengambil zakat dari hartanya secara paksa, maka zakat bisa diambil secara paksa dan ta’zir juga dapat diterapkan, namun jangan mengambil hartanya melebihi kadar zakat yang diwajibkan. Hal ini menurut pendapat mayoritas ahli ilmu, di antaranya abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i dan murid-murid mereka.” (Al-Mughni, 2: 428)
Dalil pendapat pertama adalah sebagai berikut:
Pada zaman Abu Bakar radhiallahu ‘anhu, setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, sebagian kalangan enggan menunaikan zakat, namun tidak ada satu pun riwayat yang dinukil dari sahabat bahwa mereka mengambil harta secara paksa melebihi kadar zakat yang diwajibkan. (Al-Mughni, 2: 428)
Selain itu, menunaikan zakat adalah ibadah, sehingga layaknya ibadah yang lain, meski tidak ditunaikan, tidak ada kelaziman untuk mengambil setengah harta orang yang tidak menunaikan zakat. (Al-Majmu’, 5: 332)
Seperti ketentuan yang berlaku pada hak yang lain, boleh mengambil hak dari pihak yang zalim, namun tanpa melebihi batas. (Kasyf al-Qana, 2: 257)
Pendapat kedua: Zakat diambil secara paksa dari orang yang tidak menunaikannya sekaligus diberi hukuman ta’zir, yaitu setengah hartanya disita [2].
Pendapat ini merupakan pendapat asy-Syafi’i terdahulu (Al-Majmu’, 5: 331) dan salah satu pendapat dalam madzhab Hanabilah (Al-Mughni, 2: 428). Pendapat ini juga merupakan pendapat al-Auza’i dan Ishaq bin Rahuyah (Hasyiyah Ibn al-Qayyim ma’a ‘Aun al-Ma’bud, 4: 318). Dan pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu al-Qayyim, Ibnu Utsaimin dan al-Lajnah ad-Daimah (I’lam al-Muwaqqi’in, 2: 129; asy-Syarh al-Mumti’, 6: 200-201; dan Fatawa az-Zakah: 780).
Dalil pendapat kedua ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فِي كُلِّ سَائِمَةِ إِبِلٍ: فِي أَرْبَعِينَ بِنْتُ لَبُونٍ, لَا تُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا, مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا بِهَا فَلَهُ أَجْرُهُ, وَمَنْ مَنَعَهَا فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ مَالِهِ, عَزْمَةً مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا, لَا يَحِلُّ لِآلِ مُحَمَّدٍ مِنْهَا شَيْءٌ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَعَلَّقَ اَلشَّافِعِيُّ اَلْقَوْلَ بِهِ عَلَى ثُبُوتِه ِ
“Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena membayar zakat merupakan perintah yang keras dari Rabb kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun.” (HR. Abu Dawud: 1575. Dinilai hasan oleh al-Albani)
Pembahasan kedua: Sanksi bagi orang yang tidak menunaikan zakat dan tidak berada dalam kekuasaan pemerintah.
Kalangan yang menolak zakat dan mereka tidak berada dalam kekuasaan pemerintah, wajib diperangi hingga mereka mau menunaikan kewajiban tersebut.
Dalil al-Quran:
Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. at-Taubah: 5)
Ayat di atas menunjukkan bahwa mereka (kaum musyrikin) tidak lagi diperangi dan dibiarkan beraktivitas di muka bumi apabila menunaikan tiga syarat, yaitu masuk Islam, menegakkan shalat dan membayar zakat. Jika tidak terpenuhi syarat tersebut, boleh memerangi mereka. (Tafsir Ibnu Katsir, 4: 111)
Dalil as-Sunnah:
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata,
لما توفى النبي صلى الله عليه وسلم واستُخلف أبو بكر وكفر من كفر من العرب قال عمر : يا أبا بكر كيف تقاتل الناس وقد قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : أمِرت أن أقاتل الناس حتى يقولوا لا إله إلا الله ، فمن قال لا إله إلا الله عصم مني ماله ونفسه إلا بحقه وحسابه على الله ؟ قال أبو بكر : والله لأقاتلن من فرق بين الصلاة والزكاة ، فإن الزكاة حق المال ، والله لو منعوني عناقا كانوا يؤدونها إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم لقاتلتهم على منعها . قال عمر : فو الله ما هو إلا أن رأيت أن قد شرح الله صدر أبي بكر للقتال فعرفت أنه الحق
“Ketika Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam wafat, dan Abu Bakar menggantikannya, banyak orang yang kafir dari bangsa Arab. Umar berkata, “Wahai Abu Bakar, bisa-bisanya engkau memerangi manusia padahal Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah. Barangsiapa yang telah mengucapkannya telah haram darah dan jiwanya diganggu, kecuali dengan alasan yang hak (yang benar). Adapun hisabnya diserahkan kepada Allah?” Abu Bakar berkata, “Demi Allah akan kuperangi orang yang membedakan antara shalat dengan zakat. Karena zakat adalah hak harta. Demi Allah jika ada orang yang enggan membayar zakat di masaku, padahal mereka menunaikannya di masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, niscaya akan tetap kuperangi dia”. Umar berkata, “Demi Allah, setelah itu tidaklah aku melihat kecuali Allah telah melapangkan dadanya untuk memerangi orang-orang tersebut, dan aku yakin ia di atas kebenaran.” (HR. al-Bukhari: 1399 dan Muslim: 20)
Dalil ijma’:
Sejumlah ulama seperti Ibnu Baththal, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Qudamah dan an-Nawawi menukil ijma’ para sahabat untuk memerangi kaum yang menolak membayar zakat hingga mereka bersedia untuk menunaikannya. (Syarh Shahih al-Bukhari, 3: 391; al-Istidzkar, 3: 214; al-Mughni, 2: 427; al-Majmu’, 5: 334)
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Terdapat riwayat dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu pada ash-Shahihain yang menerangkan bahwa para sahabat radhiallahu ‘anhu berselisih pendapat perihal hukum memerangi kalangan yang menolak membayar zakat. Abu Bakar radhiallahu ‘anhu berpandangan untuk
memerangi mereka dan mengemukakan dalil kepada sahabat yang lain. Ketika dalil yang dikemukakan telah dipahami, mereka pun menyetujui pendapat Abu Bakar, sehingga memerangi orang yang menolak membayar zakat merupakan perkara yang disepakati oleh mereka.” (Al-Majmu’, 5: 334)
Kembali ke menu/atas
7.Syarat yang berkaitan dengan pemberi zakat /muzakki
Islam
Zakat diwajibkan kepada setiap muslim.
Dalil dari al-Qur’an
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” [QS. at-Taubah: 103]
Seruan (khithab) dalam perintah berzakat pada ayat di atas ditujukan kepada kaum muslimin, karena merekalah yang akan dibersihkan dan disucikan dengan mengeluarkan zakat. [Al-Muhalla, 4: 4; al-Jaami’ li Ahkaam al-Qur’an, 8: 124]
Dalil dari as-Sunnah
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz radhiallahu ‘anhu ke Yaman, beliau berkata, “Ajaklah mereka kepada syahadah (persaksian) bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah menaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah menaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka.” [HR. al-Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19. Redaksi di atas adalah redaksi al-Bukhari.]
Nabi menjadikan perintah menunaikan zakat setelah menaati mereka untuk masuk ke dalam Islam. Demikian pula kata ganti (dhamir) pada frasa “أَغْنِيَائِهِمْ” yang berarti adalah orang-orang kaya yang telah menaati mereka dan masuk ke dalam Islam, di mana zakat juga akan dikembalikan kepada orang-orang fakir mereka (kaum muslimin). [Al-Muhalla, 4: 4]
Dalil ijmak
Sejumlah ulama seperti an-Nawawi dan Ibnu Rusyd mengutip adanya ijmak bahwa zakat diwajibkan kepada seorang muslim. [Al-Majmu’, 5: 326; Bidayah al-Mujtahid, 1: 245]
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kewajiban zakat atas setiap orang yang merdeka dan muslim adalah hal yang jelas (zhahih) berdasarkan keumuman dalil al-Quran, as-Sunnah, dan ijmak.” [Al-Majmu’, 5: 326]
Merdeka
Zakat diwajibkan kepada pemilik harta yang merdeka, bukan budak. Hal ini karena jika dia seorang budak, meski terkadang dapat memiliki harta (al-mukatab), kepemilikannya terhadap harta tidaklah sempurna.
Dalil ijmak
An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Kewajiban zakat atas setiap orang yang merdeka dan muslim adalah hal yang jelas (zhahir) berdasarkan keumuman dalil al-Qur’an, as-Sunnah dan ijmak.” [Al-Majmu’, 5: 326]
Ibnu Rusyd mengatakan, “Adapun kepada siapa zakat itu diwajibkan, maka kaum muslimin bersepakat bahwa zakat diwajibkan kepada setiap muslim yang berakal, memiliki harta yang telah mencapai nishab dengan kepemilikan yang sempurna.” [Bidayah al-Mujtahid, 1: 245]
Hukum zakat atas budak
Tidak ada kewajiban zakat pada seorang budak. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan sebagian ulama mengklaim ijmak dalam hal ini. [Al-Mughni, 2: 464; Syarh Mukhtashar Khalil, 2: 181]
Ibnu Qudamah mengatakan, “Zakat tidaklah wajib kecuali atas setiap orang yang merdeka, muslim, dan memiliki kepemilikan terhadap harta (obyek zakat) yang sempurna. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan kami tidak mengetahui ada yang menyelisihinya selain Atha’ dan Abu Tsaur. Mereka berdua mengatakan seorang budak tetap wajib mengeluarkan zakat hartanya.” [Al-Mughni, 2: 464]
Alasannya adalah:
- Seorang budak tidak memiliki hak kepemilikan. [Hasyiyah Ibnu Abidin, 2: 259]
- Zakat menuntut adanya pengalihan hak kepemilikan. Seorang yang tidak memiliki hak kepemilikan tidak mungkin mengalihkannya kepada orang lain. [Tabyin al-Haqaiq, 1: 253]
Hukum zakat atas harta al-mukatab
Al-Mukatab adalah budak yang pembebasan dirinya ditetapkan dengan suatu harga tertentu. Apabila budak tersebut bekerja dan menebus dirinya dengan harga tersebut, maka dia dibebaskan. [Aniis al-Fuqaha, 1: 61]
Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “al-Mukatab adalah para budak yang membeli kebebasan diri dari pemilik mereka. Kata al-mukatab berasal dari kata al-kitabah, karena dalam perjanjian tercantum tulisan (al-kitabah) antara pemilik dan budak.” [asy-Syarh al-Mumti’, 6: 229]
Zakat tidaklah diwajibkan atas harta al-mukatab. Ulama madzhab yang empat bersepakat akan hal ini. Sebagian ulama mengklaim adanya ijmak. [Badai’ ash-Shanai’, 2: 6; Hasyiyah ad-Dasuqi, 1: 431; al-Majmu’, 5: 326; al-Inshaf, 3: 7; Al-Mughni, 10: 415]
Ibnu Qudamah mengatakan, “Kesimpulan, tidak ada zakat yang diwajibkan kepada al-mukatab tanpa ada perselisihan pendapat sependek pengetahuan kami.” [Al-Mughni, 10: 415]
Alasan mengapa al-mukatab tidak diwajibkan mengeluarkan zakat adalah karena statusnya adalah budak, maka kepemilikannya terhadap harta tidak sempurna. Karena itu tidak ada kewajiban zakat atas dirinya hingga dibebaskan. [Al-Ijma’, hlm. 47; al-Mughni, 2: 464]
Apakah muzakki dipersyaratkan harus berakal dan dewasa (baligh)?
Berakal dan dewasa bukanlah syarat wajib zakat. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama. [Al-Kaafi fi Fiqhi Ahli al-Madinah, 1: 284; Tuhfah al-Muhtaj, 3: 330; al-Mughni, 2: 464]
Dalil al-Qur’an
Allah Ta’ala berfirman,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” [QS. at-Taubah: 103]
Firman Allah di atas berlaku umum kepada setiap anak kecil dan dewasa, berakal dan gila. [Al-Muhalla, 4: 4]
Dalil as-Sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Mu’adz,
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“Maka beritahukanlah bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka.” [HR. al-Bukhari no. 1395 dan Muslim no. 19. Redaksi di atas adalah redaksi al-Bukhari.]
Frasa “أَغْنِيَائِهِمْ” mencakup anak kecil dan orang gila, sebagaimana hal yang sama berlaku pada lafadz “فُقَرَائِهِمْ”. Artinya, sebagaimana zakat itu dibagikan kepada kaum muslimin, baik yang masih kecil maupun yang telah dewasa, demikian pula zakat diambil dari harta kaum muslimin, baik yang masih kecil maupun yang telah dewasa. [Fatawa al-Lajnah ad-Daimah, 9: 411]
Dalil atsar
Dari al-Qasim bin Muhammad, dia berkata,
كانت عائشةُ رَضِيَ اللهُ عنْهَا تَلِيني أنا وأخًا لي يتيمينِ في حِجْرِها، فكانت تُخرِجُ مِن أموالِنا الزَّكاةَ
“Aku dan saudaraku adalah yatim, dan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yang mengasuh kami dan beliau mengeluarkan zakat dari harta kami.” [HR. Malik dalam al-Muwaththa’ 2: 353]
Dalil aqli
-
- Zakat diserahkan agar pemberi zakat (muzakki) memperoleh pahala dan agar kalangan fakir memperoleh kenyamanan. Dan anak kecil maupun orang gila termasuk keduanya, yaitu kalangan yang membutuhkan pahala dan juga kenyamanan. Karena itulah, keduanya tetap diwajibkan untuk menafkahi keluarga dan kerabat; serta mereka wajib membebaskan sang ayah apabila misalnya dia berstatus budak yang berada dalam kepemilikan mereka. dengan begitu, zakat tetap diwajibkan atas harta mereka. [Al-Majmu’, 5: 329]
-
- Kewajiban zakat atas harta keduanya dianalogikan dengan status harta mereka yang tetap wajib dikeluarkan untuk menafkahi dan membayar ganti rugi (denda). [Al-Majmu’, 5: 330]
- Zakat adalah hak fakir yang ada pada harta orang kaya, sehingga kewajiban untuk
memenuhinya bersifat setara dan berlaku baik pada mukallaf maupun non-mukallaf (misal anak kecil dan orang gila). [Nihayah al-Muhtaj, 3: 128; asy-Syarh al-Mumti’, 6: 23]
Kembali ke menu/atas
8.Syarat yang berkaitan dengan Harta
Syarat pertama: harta yang dimiliki merupakan obyek yang wajib dizakati
Zakat wajib ditunaikan pada lima jenis harta, yaitu:
- Emas, perak, atau mata uang yang menjadi alat tukar dalam jual-beli.
- Hasil pertambangan dan harta terpendam.
- Komoditi perdagangan.
- Tanaman biji-bijian dan buah-buahan.
- Hewan ternak.
Syarat kedua: dimiliki secara sempurna
Kepemilikan secara penuh (al-milk at-taam) berarti “المملوكَ رقبةً ويدًا”, harta itu dimiliki secara tunai dan dalam penjagaan pemiliknya. [Badai’ ash-Shana’i, 2: 9; Hasyiyah Ibn Abidin, 2: 263]
Sebagian ulama mendefinisikan kepemilikian secara penuh dengan,
عبارةٌ عمَّا كان بيَدِه ولم يتعلَّقْ به غيرُه؛ يتصرَّفُ فيه على حَسَبِ اختيارِه، وفوائِدُه حاصلةٌ له
“Istilah untuk harta yang ada dalam genggaman (penguasaan) dan tidak terikat dengan orang lain. Pemiliknya bisa mengelola/memanfaatkan sesuai kehendak dan manfaat harta itu bisa dirasakan olehnya.” [Kasyaf al-Qina’, 2: 170]
Mayoritas alim ulama bersepakat bahwa harta yang wajib dizakati adalah harta yang dimiliki secara penuh. [Badai’ ash-Shanai’, 2: 9; Syarh Mukhtashar Khalil, 2: 179; al-Um, 2: 28; Kasyaf al-Qina, 2: 170]
Dalil al-Qur’an
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” [QS. at-Taubah: 103]
Frasa “harta mereka”, dimana kata harta dinisbatkan kepada pemilik harta, menunjukkan bahwa harta yang wajib ditarik zakatnya adalah harta yang secara penuh berada dalam kepemilikan pemiliknya.
Dali aqli
Dalam penyerahan zakat terdapat pemindahan kepemilikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahiq). Hal itu tidak dapat terjadi apabila pemilik harta tidak memiliki harta itu secara penuh.
Syarat ketiga: mencapai haul
Tercapainya haul dipersyaratkan dalam zakat emas dan perak; hewan ternak; dan komoditi perdagangan.
Dalil atsar
Dari Ali radhiallahu ‘anhu, dia berkata,
ليس في المالِ زكاةٌ حتى يحولَ عليه الحَوْلُ
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun)” [HR. Ahmad: 1265; Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf: 7023; Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf: 10214; ad-Daruquthniy: 1892. Sanadnya dinilai shahih oleh Syaikh Ahmad Syakir dalm ta’liq beliau terhadap al-Musnad, 2: 311]
Dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhu, dia berkata,
مَنْ اسْتَفَادَ مَالًا فَلَا زَكَاةَ فِيهِ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ عِنْدَ رَبِّهِ
“Siapa yang memanfaatkan harta maka tidak ada zakatnya hingga berlalu atasnya setahun di tangan pemiliknya.” [HR. at-Tirmidzi: 632; Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf: 7030; ad-Daruquthniy: 1895; al-Baihaqiy: 7572. At-Tirmidzi mengatakan, “Riwayat ini lebih shahih dari hadits Abdurraham bin Zaid bin Aslam (yang statusnya marfu’). Dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi: 632, riwayat ini dinilai shahih apabila berstatus mauquf. Beliau mengatakan, “Sanad riwayat ini secara hukum berstatus marfu’”.]
Dalil ijmak
Sejumlah ulama seperti Ibnu al-Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Abdil Barr, Ibnu Rusyd, dan Ibnu Qudamah mengutip adanya ijmak bahwa tercapainya haul merupakan syarat wajib zakat. [Al-Ijma’, hlm. 47; Maratib al-Ijma’, hlm. 38; At-Tamhid, 20: 155; Bidayah al-Mujtahid, 1: 270; Al-Mughni, 2: 467]
Syarat keempat: memenuhi nishab
Nishab adalah kadar harta yang menjadi patokan kewajiban zakat apabila terpenuhi. Dengan begitu, zakat tidak wajib ditunaikan apabila kadar harta kurang dari patokan tersebut dan nishab untuk setiap obyek zakat berbeda-beda. [Bidayah al-Mujtahid, 1: 254; Ahkam wa Fatawa az-Zakah wa an-Nudzur wa al-Kaffaraat, hlm. 19; asy-Syarh al-Mumti’, 6: 16]
Terpenuhinya nishab merupakan syarat wajib zakat berdasarkan sejumlah dalil berikut:
Dalil as-Sunnah
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ ، وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat bagi perak di bawah 5 uqiyah, tidak ada zakat bagi unta di bawah 5 ekor, dan tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.“ [HR. al-Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979]
Dalil ijmak
Sejumlah ulama seperti Ibnu Hazm, an-Nawawi, dan Ibnu Qudamah mengutip adanya ijmak bahwa zakat tidaklah wajib ditunaikan jika nishab belum terpenuhi [Maratib al-Ijma’, hlm. 37; Al-Majmu’, 6: 146; Al-Mughni, 2: 471]
Dalil aqli
Kadar harta yang berada di bawah nishab tidak menunjukkan adanya kelapangan harta, dengan begitu zakat tidak wajib ditunaikan. [Al-Majmu’, 5: 359; asy-Syarh al-Mumti’, 6: 16]
Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.
Sumber: https://muslim.or.id
Zakat Mal
Daftar Isi :
- Syarat-syarat Wajib
- Syarat-syarat Nishab
- Nishab, Ukuran dan Mengeluarkan Zakatnya
- Cara Menghitung Nishab
1.Syarat-syarat wajib
Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
- Islam
- Merdeka
- Berakal dan baligh
- Memiliki nishab
Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)
Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.
Kembali ke menu/atas
2.Syarat-syarat Nishab
1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.
Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena
nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.
Kembali ke menu/atas
3.Nishab, Ukuran dan Mengeluarkan Zakatnya
1. Nishab emas
Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)
Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.
Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.
2. Nishab perak
Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
3. Nishab binatang ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.
“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)
Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
a. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.
b. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Sapi Jumlah yang dikeluarkan
30-39 ekor 1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59 ekor 1 ekor musinah
60 ekor 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor 1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
80 ekor 2 ekor musinnah
90 ekor 3 ekor tabi’
100 ekor 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
Keterangan:
Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.
c. Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Kambing Jumlah yang dikeluarkan
40 ekor 1 ekor kambing
120 ekor 2 ekor kambing
201 – 300 ekor 3 ekor kambing
> 300 ekor setiap 100, 1 ekor kambing
4. Nishab hasil pertanian
Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)
Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)
Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg
5. Nishab barang dagangan
Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.
Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:
1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.
Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang:
Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000
Jadi jumlah harta zakat adalah:
Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000
Zakat yang harus dibayarkan:
Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000
6. Nishab harta karun
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi)
Kembali ke menu/atas
4.Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468).
Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.
Demikian tulisan singkat tentang syarat wajib zakat mal dan cara mengeluarkannya, mudah-mudahan bermanfaat.
Diringkas dari tulisan: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Dipublikasikan ulang oleh muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/367-syarat-wajib-dan-cara-mengeluarkan-zakat-mal.html
Zakat Fitrah
Daftar Isi :
- Pengertian Zakat Fitrah
- Hukum Zakat Fitrah
- Niat Zakat Fitrah
- Syarat Wajib Zakat Fitrah
- Siapa yang wajib Zakat Fitrah
- Waktu membayar zakat Fitrah
- Zakat Fitrah hanya dengan makanan pokok
- Ukuran Zakat Fitrah
- Zakat Fitrah hanya untuk orang miskin
- Zakat Fitrah dibayar di tempat
- Hikmah Zakat Fitrah
- 13 Keutamaan Menunaikan Zakat
1.Pengertian Zakat Fitrah
Zakat Fitrah terdiri dari dua kata: zakat dan fitrah. Secara bahasa, zakat berarti an-namaa’ (tumbuh), az-ziyadah (bertambah), ash-sholah (perbaikan), dan At-Thaharah (mensucikan). Kegiatan mengeluarkan sebagian harta dinamakan zakat, karena bisa menambah harta dengan keberkahan dan membersihkan diri pemiliknya dengan ampunan. [Simak Thilbatut Thalabah 1/227, Tahdzibul Lughah 3/395].
Sementara fitrah artinya aslul khilqah, keadaan awal ketika manusia diciptakan oleh Allah. Allah berfirman,
فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا
…Fitrah yang Allah tetapkan, dimana Allah menciptakan manusia sesuai fitrah tersebut… (QS. Ar Rum: 30).
Maksud kalimat “zakat fitrah” adalah zakat untuk badan, jiwa. Karena itu disebut zakat fitrah yang artinya zakat untuk asal penciptaan. (Al-Majmu’ karya An-Nawawi, 6/103).
Istilah yang lebih tepat, dan yang disebutkan dalam hadis adalah zakat fitri. Karena zakat ini dikeluarkan saat waktu fitri, yaitu masyarakat tidak lagi berpuasa.
Zakat fitrah secara istilah adalah zakat yang wajib ditunaikan setelah menyelesaikan ramadhan, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok. (Zakat fitrah karya Syaikh Said Al Qohtoni)
Kembali ke menu/atas
2.Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 kg) untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya.
Dalilnya adalah :
1. Dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma, beliau berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat id. (HR. Bukhari)
2. Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang
puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa
yang menunaikannya sebelum shalat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat id maka hanya menjadi sedekah biasa. (HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani)
Kembali ke menu/atas
3.Niat Zakat Fitrah
Niat adalah amalan hati, karena itu, ulama sepakat tidak boleh melafalkan niat. melafalkan niat, sama sekali tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat.
Inti niat adalah keinginan untuk melakukan ibadah tersebut karena Allah. Seseorang dianggap telah
memiliki niat zakat fitrah, ketika dia sudah memiliki keinginan untuk menyerahkan sejumlah beras sebagai zakat fitrah, ikhlas karena Allah. Keterangan selengkapnya, bisa anda pelajari di: Niat Zakat Fitrah
Kembali ke menu/atas
4.Syarat Wajib Zakat Fitrah
Syarat wajib zakat fitrah ada tiga:
Pertama, islam. Zakat ini wajib bagi setiap kaum muslimin: orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa. Berdasarkan hadis Ibn Umar: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah…. kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin…(HR. Bukhari)
Kedua, memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya
Ketiga, telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari di hari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal. Berdasarkan hadis Ibn Umar,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri setelah ramadhan…(HR. Bukhari).
Makna: “…fitri setelah ramadhan…” waktu fitrah Ramadhan terjadi ketika matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan. Barangsiapa yang menjumpai waktu ini maka dia wajib membayar zakat fitrah.
Sehingga orang yang meninggal sebelum terbenamnnya matahari di hari terakhir Ramadhan, dia tidak wajib zakat. Demikian pula bayi yang dilahirkan setelah terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan, juga tidak wajib zakat.
Kembali ke menu/atas
5.Siapa yang wajib Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan kewajiban untuk semua kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak maupun dewasa. Berdasarkan hadis Ibn Umar,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah…. kepada setiap budak atau orang
merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin…(HR. Bukhari)
Seorang kepala keluarga berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang-orang yang wajib dia nafkahi, baik budak, anak, maupun istri.
Kembali ke menu/atas
6.Waktu membayar zakat Fitrah
Dilihat dari waktunya, pembayaran zakat fitrah ada 3 tingkatan:
pertama, dibolehkan membayar zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya. Berdasarkan riwayat dari Nafi’
كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
Ibn Umar radliallahu ‘anhu, bahwa beliau membayar zakat fitrah kepada panitia penerima zakat fitrah. Mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya. (HR. Bukhari secara muallaq, keterangan hadis no. 1511).
Dalam riwayat lain dari Nafi – murid Ibn Umar-, bahwa beliau ditanya: Kapan Ibn Umar membayar zakat fitrah? Beliau menjawab,
إِذَا قَعَدَ الْعَامِلُ، قُلْتُ: مَتَى كَانَ الْعَامِلُ يَقْعُدُ؟ قَالَ: قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
Jika panitia zakat sudah duduk (siap menerima zakat). Beliau ditanya lagi: Kapan panitia siap? Nafi’ menjawab: sehari atau dua hari sebelum hari raya. (HR. Ibn Khuzaimah 2397 dan sanadnya dishahihkan Al-Albani)
kedua, dianjurkan mengeluarkan zakat fitrah pada pagi hari raya sebelum shalat id. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Ibn Umar,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِزَكَاةِ الفِطْرِ قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan zakat fitrah untuk dibayarkan sebelum masyarakat berangkat shalat id. (HR. Bukhari 1509).
Ketiga, tidak boleh menunda pembayaran zakat fitrah sampai setelah shalat. Barangsiapa yang mengakhirkan pembayaran zakat fitrah setelah shalat tanpa udzur maka dia harus bertaubat dan segera mengeluarkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat id, maka zakatnya diterima. Dan siapa yang memberikannya setelah shalat id, maka nilainya hanya sedekah biasa.” (HR. Abu Daud 1609, Ibn Majah 1827, dan dihasankan Al-Albani).
Kembali ke menu/atas
7.Zakat Fitrah hanya dengan makanan pokok
Zakat fitrah hanya boleh dibayarkan dalam bentuk bahan makanan yang umumnya digunakan masyarakat setempat, seperti beras, kurma, atau gandum.
Dari Abu said al khudri radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ
Kami mengeluarkan zakat fitrah pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan satu sha’ bahan makanan (HR. Bukhari 1510)
Abu Said radhiyallahu ‘anhu juga mengatakan,
وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالأَقِطُ وَالتَّمْرُ
“Yang menjadi makanan pokok kami adalah gandum, anggur kering, keju, dan kurma.” (HR. Bukhari 1510)
Karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh para sahabat untuk membayar zakat fitrah dengan kurma, gandum, dan yang menjadi bahan makanan pokok masa silam.
Dari ibn umar radliallahu ‘anhu,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum….(HR. Bukhari)
Bolehkah membayar zakat fitrah dalam bentuk uang?
Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang. Karena hal ini bertolak belakang dengan ajaran nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ini adalah pendapat hampir seluruh ulama.
Imam malik mengatakan: Tidak sah seseorang membayar zakat fitrah dalam bentuk barang dagangan. Tidak demikian yang diperintahkan rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Al-Mudawanah karya Syahnun, 2/390)
Imam malik juga mengatakan: wajib membayar zakat fitrah dengan satu sha’ bahan makanan yang umumnya digunakan oleh masyarakat di tahun tersebut. (Ad Din Al Khos. Dinukil dari Ahkam Zakat Fitrah karya Syaikh Nida Abu Ahmad)
Imam As Syafi’i juga mengatakan: wajib membayar zakat fitrah dengan satu sha’ bahan makanan yang umumnya digunakan oleh masyarakat di tahun tersebut. (Ad Din Al Khos. Dinukil dari Ahkam Zakat Fitrah karya Syaikh Nida Abu Ahmad)
Imam Ibn Qudamah mengatakan: Jika ada orang yang mengeluarkan zakat dengan selain bahan makanan, berarti dia telah menyimpang dari dalil nas, sehingga tidak sah, seperti mengeluarkan zakat dalam
bentuk uang. (Al mughni, 5/482)
An Nawawi mengatakan: Tidak sah membayar zakat fitrah dengan uang menurut madzhab kami. Ini adalah pendapat Malik, Ahmad dan Ibnul Mundzir. (Al Majmu’, 6/144)
Kembali ke menu/atas
8.Ukuran Zakat Fitrah
Ukurannya satu sha’ untuk semua jenis abahan makanan
dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum…(HR. Bukhari)
Dari Abu said al khudri radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
كُنَّا نُخْرِجُ يَوْمَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ
Kami mengeluarkan zakat fitrah pada hari raya dengan satu sha’ makanan, …..(HR. Bukhari & Muslim)
Ukuran satu sha’ itu sama dengan empat mud. Sedangkan satu mud adalah ukuran takaran yang sama dengan satu cakupan dua tangan. Ukuran satu sha’ kurang lebih setara dengan 3 kg. (Majmu’ fatawa komite fatwa Arab saudi, no. Fatwa: 12572).
Apa yang difatwakan komite fatwa Arab saudi adalah sikap aman, dengan menggenapkan satu sha’ menjadi 3 kg. Karena sha’adalah ukuran volume, sehingga sangat sulit untuk bisa dikonversi ke satuan massa. Satu sha’ gandum akan berbeda dengan 1 sha’ beras, karena massa jenisnya berbeda.
Dr. Yusuf bin Abdillah Al-Ahmad dosen di Fakultas Syariah di Universitas King Saud melakukan sebuah penelitian tentang berapa volume sha’ di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Beliau menyimpulkan bahwa satu sha’ = 3280 ml (3,28 liter).
Ukuran itu beliau gunakan untuk menakar beberapa jenis makanan,
Beras Mesir, beratnya sekitar 2,73 KgBeras Amerika, beratnya sekitar 2,43 KgBeras merah, beratnya sekitar 2,22 KgGandum halus, beratnya sekitar 2,8 Kg
Sumber: http://www.islamlight.net/index.php?option=content&task=view&id=2022
Kembali ke menu/atas
9.Zakat Fitrah hanya untuk orang miskin
Golongan yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin saja, dan tidak boleh diberikan kepada selain fakir miskin.
Dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin…(HR. Abu Daud 1609, Ad-Daruquthni 2067 dan dishahihkan Al Albani)
As Syaukani mengatakan:
وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْفِطْرَةَ تُصْرَفُ فِي الْمَسَاكِينِ دُونَ غَيْرِهِمْ مِنْ مَصَارِفِ الزَّكَاةِ
Pernyataan “makanan bagi orang miskin” menunjukkan bahwa zakat fitrah hanya diserahkan kepada fakir miskin dan bukan ashnaf (golongan) penerima zakat selain mereka. (Nailul Authar, 4/218)
Ibnul Qoyim mengatakan:
وكان من هديه صلى الله عليه و سلم تخصيص المساكين بهذه الصدقة ولم يكن يقسمها على الأصناف الثمانية قبضة قبضة ولا أمر بذلك ولا فعله أحد من أصحابه ولا من بعدهم
Diantara petunjuk nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan fakir miskin untuk zakat ini (zakat fitrah). Beliau tidak membagikannya kepada semua golongan penerima zakat yang jumlahnya delapan. Beliau juga tidak memerintahkannya, dan tidak ada seorangpun sahabat yang melakukannya, tidak pula ulama setelahnya…(Zadul Ma’ad, 2/21)
Kembali ke menu/atas
10.Zakat Fitrah dibayar di tempat
Hukum asalnya, zakat fitrah didistribusikan kepada fakir miskin yang berada di daerah orang yang membayar zakat. Bardasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika mengutus Mu’adz ke Yaman:
فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ زَكَاةً فِي أَمْوَالِهِمْ، تُؤْخَذُ مِنْ غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فَقِيرِهِمْ
…ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada bayar zakat, yang diambil dari orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang miskin di kalangan mereka…(HR. Bukhari 7372)
Disamping itu, zakat fitrah merupakan zakat untuk jiwa. Sehingga mengikuti dimana jiwa tersebut berada.
Namun, dibolehkan mengirim zakat fitrah ke daerah lain karena adanya kebutuhan atau maslahat lainnya. Syaikh Abdul Aziz bin baz rahimahullah ditanya tentang hukum memindahkan zakat fitrah. Beliau menjawab: Boleh memindahkannya, dan sah zakatnya, menurut pendapat ulama yang paling kuat. Namun membayar zakat zakat fitrah di daerah tempat tinggalmu itu lebih baik dan lebih menjaga
kehati-hatian dalam beramal. (Majmu’ fatawa syaikh Ibn Baz, 14/215)
Allahu a’lam
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)
Kembali ke menu/atas
11.Hikmah Zakat Fitrah
Apa saja hikmah di balik penunaian zakat fitrah?
Di antara hadits yang menyebutkan tentang hikmah disyari’atkannya zakat fitrah adalah hadits berikut. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Di antara hikmah disyari’atkannya zakat fitrah adalah:
1- Untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor serta menutupi cacat (kekurangan) saat puasa. Jadilah kebaikan di hari raya menjadi sempurna.
2- Untuk memberi makan kepada orang miskin dan mencukupi mereka sehingga tidak perlu meminta-minta di hari raya, sekaligus membahagiakan mereka di hari raya. Jadilah hari raya itu menjadi hari kebahagiaan.
3- Bentuk saling berbuat memberi kebaikan antara orang kaya dan orang miskin di hari raya.
4- Mendapat pahala karena telah menunaikan zakat pada yang berhak menerima di waktu yang telah ditentukan.
5- Zakat fitrah adalah zakat untuk badan yang Allah tetapkan setiap tahunnya di hari raya Idul Fithri.
6- Zakat fitrah sebagai bentuk syukur setelah puasa sempurna dilaksanakan. (Lihat Az-Zakat fi Al-Islam, hlm. 322-324)
Sumber https://rumaysho.com/13821-hikmah-zakat-fitrah.html
Kembali ke menu/atas
12.13 Keutamaan Menunaikan Zakat
Sesungguhnya zakat merupakan perkara penting dalam agama Islam sebagaimana shalat 5 waktu. Oleh karena itu, Allah Ta’ala sering mengiringi penyebutan zakat dalam Al Qur’an dengan shalat agar kita tidak hanya memperhatikan hak Allah saja, akan tetapi juga memperhatikan hak sesama. Namun saat ini kesadaran kaum muslimin untuk menunaikan zakat sangatlah kurang. Di antara mereka menganggap remeh rukun Islam yang satu ini. Ada yang sudah terlampaui kaya masih enggan menunaikannya karena rasa bakhil dan takut hartanya akan berkurang. Padahal di balik syari’at zakat terdapat faedah dan hikmah yang begitu besar, yang dapat dirasakan oleh individu maupun masyarakat.
Di antara faedah dan hikmah zakat adalah :
1. Menyempurnakan keislaman seorang hamba. Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima. Apabila seseorang melakukannya, maka keislamannya akan menjadi sempurna. Hal ini tidak diragukan lagi merupakan suatu tujuan/hikmah yang amat agung dan setiap muslim pasti selalu berusaha agar keislamannya menjadi sempurna.
2. Menunjukkan benarnya iman seseorang. Sesungguhnya harta adalah sesuatu yang sangat dicintai oleh jiwa. Sesuatu yang dicintai itu tidaklah dikeluarkan kecuali dengan mengharap balasan yang semisal atau bahkan lebih dari yang dikeluarkan. Oleh karena itu, zakat disebut juga shodaqoh (yang berasal dari kata shidiq yang berarti benar/jujur, -pen) karena zakat akan menunjukkan benarnya iman muzakki (baca: orang yang mengeluarkan zakat) yang mengharapkan ridha Allah dengan zakatnya tersebut.
3. Membuat keimanan seseorang menjadi sempurna. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,
لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45). Wahai saudaraku, sebagaimana engkau mencintai jika ada saudaramu meringankan kesusahanmu, begitu juga seharusnya engkau suka untuk meringankan kesusahan saudaramu. Maka pemberian seperti ini merupakan tanda kesempurnaan iman Anda.
4. Sebab masuk surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ فِى الْجَنَّةِ غُرَفًا تُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا ». فَقَامَ أَعْرَابِىٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِىَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « لِمَنْ أَطَابَ الْكَلاَمَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ ».
“Sesungguhnya di surga terdapat kamar yang luarnya dapat terlihat dari dalamnya dan dalamnya dapat terlihat dari luarnya.” Kemudian ada seorang badui berdiri lantas bertanya, “Kepada siapa (kamar tersebut) wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Bagi orang yang berkata baik, memberi makan (di antaranya lewat zakat, pen), rajin berpuasa, shalat karena Allah di malam hari di saat manusia sedang terlelap tidur.” (HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Setiap kita tentu saja ingin masuk surga.
5. Menjadikan masyarakat Islam seperti keluarga besar (satu kesatuan). Karena dengan zakat, berarti yang kaya menolong yang miskin dan orang yang berkecukupan akan menolong orang yang kesulitan. Akhirnya setiap orang merasa seperti satu saudara. Allah Ta’ala berfirman,
وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ
“Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” (QS. Al Qoshosh: 77)
6. Memadamkan kemarahan orang miskin. Terkadang orang miskin menjadi marah karena melihat orang kaya hidup mewah. Orang kaya dapat memakai kendaraan yang dia suka (dengan berganti-ganti) atau tinggal di rumah mana saja yang dia mau. Tidak ragu lagi, pasti akan timbul sesuatu (kemarahan, -pen) pada hati orang miskin. Apabila orang kaya berderma pada mereka, maka padamlah kemarahan tersebut. Mereka akan mengatakan,”Saudara-saudara kami ini mengetahui kami berada dalam kesusahan”. Maka orang miskin tersebut akan suka dan timbul rasa cinta kepada orang kaya yang berderma tadi.
7. Menghalangi berbagai bentuk pencurian, pemaksaan, dan perampasan. Karena dengan zakat, sebagian kebutuhan orang yang hidupnya dalam kemiskinan sudah terpenuhi, sehingga hal ini menghalangi mereka untuk merampas harta orang-orang kaya atau berbuat jahat kepada mereka.
8. Menyelamatkan seseorang dari panasnya hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ امْرِئٍ فِى ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ
“Setiap orang akan berada di naungan amalan sedekahnya hingga ia mendapatkan keputusan di tengah-tengah manusia.” (HR. Ahmad 4/147. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih)
9. Seseorang akan lebih mengenal hukum dan aturan Allah. Karena ia tidaklah menunaikan zakat sampai ia mengetahui hukum zakat dan keadaan hartanya. Juga ia pasti telah mengetahui nishob zakat tersebut dan orang yang berhak menerimanya serta hal-hal lain yang urgent diketahui.
10. Menambah harta. Terkadang Allah membuka pintu rizki dari harta yang dizakati. Sebagaimana terdapat dalam hadits yang artinya,
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
”Sedekah tidaklah mengurangi harta” (HR. Muslim no. 2558).
11. Merupakan sebab turunnya banyak kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلاَّ مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنَ السَّمَاءِ وَلَوْلاَ الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا
“Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah no. 4019. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
12. Zakat akan meredam murka Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,
إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ مِيتَةَ السُّوءِ
“Sedekah itu dapat memamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek” (HR. Tirmidzi no. 664. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan ghorib dari sisi ini)
13. Dosa akan terampuni. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ
”Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi no. 614. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)[1]
Sumber https://rumaysho.com/1811-13-keutamaan-menunaikan-zakat.html
Paduan Praktis Zakat Pertanian
Satu lagi yang dikenai zakat adalah zakat hasil pertanian. Setiap tanaman yang merupakan makanan pokok dan dapat disimpan, menurut ulama Syafi’iyah, wajib dizakati. Berapa besaran zakatnya dan komoditi apa saja yang wajib dizakati serta kapan waktu pengeluaran zakatnya, silakan simak dengan seksama dalam serial zakat kali ini.
- Dalil wajibnya zakat pertanian
- Hasil yang wajibnya zakati
- Nishop zakat pertanian
- Kadar zakat pertanian
- Kapan zakat pertanian dikeluarkan
- Mengeluarkan zakat pertanian selain hasil pertanian
1.Dalil wajibnya zakat pertanian
Hasil pertanian wajib dikenai zakat. Beberapa dalil yang mendukung hal ini adalah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). Kata “مِنْ” di sini menunjukkan sebagian, artinya tidak semua hasil bumi itu dizakati.
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin).” (QS. Al An’am: 141).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.”[1]
Dalil-dalil ini menunjukkan wajibnya zakat hasil pertanian yang dipanen dari muka bumi, namun tidak semuanya terkena zakat dan tidak semua jenis terkena zakat. Akan tetapi, yang dikenai adalah jenis tertentu dengan kadar tertentu.
Kembali ke menu/atas
2.Hasil pertanian yang wajib dizakati
Pertama, para ulama sepakat bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati ada empat macam, yaitu: sya’ir (gandum kasar), hinthoh (gandum halus), kurma dan kismis (anggur kering).
عَنْ أَبِى بُرْدَة عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ وَمُعَاذٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُولَ الله -صلى الله عليه وسلم- بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ يُعَلِّمَانِ النَّاسَ، فَأَمَرَهُمْ أَنْ لَا يَأْخُذُوا إِلاَّ مِنَ الْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالتَّمْرِ وَالزَّبِيبِ
Dari Abu Burdah, bahwa Abu Musa Al-Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhuma pernah diutus ke Yaman untuk mengajarkan perkara agama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka agar tidak mengambil zakat pertanian kecuali dari empat jenis tanaman: hinthah (gandum halus), sya’ir (gandum kasar), kurma, dan zabib (kismis).[2]
Dari Al Harits dari Ali, beliau mengatakan:
الصدقة عن أربع من البر فإن لم يكن بر فتمر فإن لم يكن تمر فزبيب فإن لم يكن زبيب فشعير
“Zakat (pertanian) hanya untuk empat komoditi: Burr (gandum halus), jika tidak ada maka kurma, jika tidak ada kurma maka zabib (kismis), jika tidak ada zabib maka sya’ir (gandum kasar).”[3]
Dari Thalhah bin Yahya, beliau mengatakan: Saya bertanya kepada Abdul Hamid dan Musa bin Thalhah tentang zakat pertanian. Keduanya menjawab,
إنما الصدقة في الحنطة والتمر والزبيب
“Zakat hanya ditarik dari hinthah (gandum halus), kurma, dan zabib(kismis).”[4]
Kedua, jumhur (mayoritas) ulama meluaskan zakat hasil pertanian ini pada tanaman lain yang memiliki ‘illah (sebab hukum) yang sama. Jumhur ulama berselisih pandangan mengenai ‘illah (sebab) zakat hasil pertanian.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada segala sesuatu yang ditanam baik hubub (biji-bijian), tsimar (buah-buahan) dan sayur-sayuran.
Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan.
Imam Ahmad berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan dan ditakar.
Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan. [5]
Tiga pendapat terakhir ini dinilai lebih kuat. Sedangkan pendapat Abu Hanifah adalah pendapat yang lemah dengan alasan beberapa dalil berikut,
عَنْ مُعَاذٍ أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَسْأَلُهُ عَنِ الْخُضْرَوَاتِ وَهِىَ الْبُقُولُ فَقَالَ « لَيْسَ فِيهَا شَىْءٌ
Dari Mu’adz, ia menulis surat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya mengenai sayur-sayuran (apakah dikenai zakat). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sayur-sayuran tidaklah dikenai zakat.”[6] Hadits ini menunjukkan bahwa sayuran tidak dikenai kewajiban zakat.
عَنْ طَلْحَةَ بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِى بُرْدَةَ عَنْ أَبِى مُوسَى وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَهُمَا أَنْ يُعَلِّمَا النَّاسَ أَمْرَ دِينَهِمْ.وَقَالَ :« لاَ تَأْخُذَا فِى الصَّدَقَةِ إِلاَّ مِنْ هَذِهِ الأَصْنَافِ الأَرْبَعَةِ الشَّعِيرِ وَالْحِنْطَةِ وَالزَّبِيبِ وَالتَّمْرِ ».
Dari Tholhah bin Yahya, dari Abu Burdah, dari Abu Musa dan Mu’adz bin Jabal berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus keduanya ke Yaman dan memerintahkan kepada mereka untuk mengajarkan agama. Lalu beliau bersabda, “Janganlah menarik zakat selain pada empat komoditi: gandum kasar, gandum halus, kismis dan kurma.”[7] Hadits ini menunjukkan bahwa zakat hasil pertanian bukanlah untuk seluruh tanaman.
Sedangkan pendapat ulama Zhohiriyah yang menyatakan bahwa zakat hasil pertanian hanya terbatas pada empat komoditi tadi, maka dapat disanggah dengan dua alasan berikut:
1. Kita bisa beralasan dengan hadits Mu’adz di atas bahwa tidak ada zakat pada sayur-sayuran. Ini menunjukkan bahwa zakat hasil pertanian diambil dari tanaman yang bisa disimpan dalam waktu yang lama dan tidak mudah rusak. Sedangkan sayur-sayuran tidaklah memiliki sifat demikian.
2. Empat komoditi yang disebutkan dalam hadits adalah makanan pokok yang ada pada saat itu. Bagaimana mungkin ini hanya berlaku untuk makanan pokok seperti saat itu saja dan tidak berlaku untuk negeri lainnya? Karena syari’at tidaklah membuat ‘illah suatu hukum dengan nama semata namun dilihat dari sifat atau ciri-cirinya.[8]
Pendapat Imam Syafi’i lebih dicenderungi karena hadits-hadits yang telah disebutkan di atas memiliki ‘illah (sebab hukum) yang dapat ditarik di mana gandum, kurma dan kismis adalah makanan pokok di masa silam –karena menjadi suatu kebutuhan primer- dan makanan tersebut bisa disimpan. Sehingga hal ini dapat diqiyaskan atau dianalogikan pada padi, gandum, jagung, sagu dan singkong yang memiliki ‘illah yang sama.[9]
Kembali ke menu/atas
3.Nishob zakat pertanian
Nishob zakat pertanian adalah 5 wasaq. Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama, berbeda dengan pendapat Abu Hanifah. Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits,
وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.”[10]
1 wasaq = 60 sho’, 1 sho’ = 4 mud.
Nishob zakat pertanian = 5 wasaq x 60 sho’/wasaq = 300 sho’ x 4 mud = 1200 mud.
Ukuran mud adalah ukuran dua telapak tangan penuh dari pria sedang.
Lalu bagaimana konversi nishob zakat ini ke timbangan (kg)?
Perlu dipahami bahwa sho’ adalah ukuran untuk takaran. Sebagian ulama menyatakan bahwa satu sho’ kira-kira sama dengan 2,4 kg[11]. Syaikh Ibnu Baz menyatakan, 1 sho’ kira-kira 3 kg[12]. Namun yang tepat jika kita ingin mengetahui ukuran satu sho’ dalam timbangan (kg) tidak ada ukuran baku untuk semua benda yang ditimbang. Karena setiap benda memiliki massa jenis yang berbeda. Yang paling afdhol untuk mengetahui besar sho’, setiap barang ditakar terlebih dahulu. Hasil ini kemudian dikonversikan ke dalam timbangan (kiloan).[13]
Taruhlah jika kita menganggap 1 sho’ sama dengan 2,4 kg, maka nishob zakat tanaman = 5 wasaq x 60 sho’/ wasaq x 2,4 kg/ sho’ = 720 kg.
Dari sini, jika hasil pertanian telah melampaui 1 ton (1000 kg), maka sudah terkena wajib zakat.
Catatan: Jika hasil pertanian tidak memenuhi nishob, belum tentu tidak dikenai zakat. Jika pertanian tersebut diniatkan untuk perdagangan, maka bisa masuk dalam perhitungan zakat perdagangan sebagaimana telah dibahas di sini.
Kembali ke menu/atas
4.Kadar zakat hasil pertanian
Pertama, jika tanaman diairi dengan air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan atau bahkan tanaman tersebut tidak membutuhkan air, dikenai zakat sebesar 10 %.
Kedua, jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, seperti ini dikenai zakat sebesar 5%.
Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِىَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
“Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%).”[14]
Jika sawah sebagiannya diairi air hujan dan sebagian waktunya diairi air dengan biaya, maka zakatnya adalah ¾ x 1/10 = 3/40 = 7,5 %. Dan jika tidak diketahui manakah yang lebih banyak dengan biaya ataukah dengan air hujan, maka diambil yang lebih besar manfaatnya dan lebih hati-hati. Dalam kondisi ini lebih baik mengambil kadar zakat 1/10.[15]
Catatan: Hitungan 10% dan 5% adalah dari hasil panen dan tidak dikurangi dengan
biaya untuk menggarap lahan dan biaya operasional lainnya.
Contoh: Hasil panen padi yang diairi dengan mengeluarkan biaya sebesar 1 ton. Zakat yang dikeluarkan adalah 5% dari 1 ton, yaitu 50 kg dari hasil panen.
Kembali ke menu/atas
5. Kapan zakat hasil pertanian dikeluarkan?
Dalam zakat hasil pertanian tidak menunggu haul, setiap kali panen ada kewajiban zakat.
Kewajiban zakat disyaratkan ketika biji tanaman telah keras (matang), demikian pula tsimar (seperti kurma dan anggur) telah pantas dipetik (dipanen). Sebelum waktu tersebut tidaklah ada kewajiban zakat.[16] Dan di sini tidak mesti seluruh tanaman matang. Jika sebagiannya telah matang, maka seluruh tanaman sudah teranggap matang.[17]
Zakat buah-buahan dikeluarkan setelah diperkirakan berapa takaran jika buah tersebut menjadi kering.[18] Sebagaimana disebutkan dalam hadits,
عَنْ عَتَّابِ بْنِ أَسِيدٍ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُخْرَصَ الْعِنَبُ كَمَا يُخْرَصُ النَّخْلُ وَتُؤْخَذُ زَكَاتُهُ زَبِيبًا كَمَا تُؤْخَذُ زَكَاةُ النَّخْلِ تَمْرًا
Dari ‘Attab bin Asid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menaksir anggur sebagaimana menaksir kurma. Zakatnya diambil ketika telah menjadi anggur kering (kismis) sebagaimana zakat kurma diambil setelah menjadi kering.”[19] Walau hadits ini dho’if (dinilai lemah) namun telah ada hadits shahih yang disebutkan sebelumnya yang menyebutkan dengan lafazh zabib (anggur kering atau kismis) dan tamr (kurma kering).
Untuk melengkapi bahasan di atas, silakan lihat bahasan syarat-syarat zakat.
Wallahu waliyyut taufiq.
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Jumadal Akhiroh 1433 H
[1] HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979.
[2] HR. Hakim 2: 32 dan Baihaqi 4: 125. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani.
[3] HR. Ibn Abi Syaibah, no. 10024
[4] HR. Mushannaf Ibn Abi Syaibah no. 10025
[5] Lihat Fiqh Sunnah, 1: 325-326 dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 57-58.
[6] HR. Tirmidzi no. 638. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[7] HR. Al Baihaqi 4: 125.
[8] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 59-60.
[9] Lihat At Tadzhib, hal. 100, Kifayatul Akhyar, 1: 291 dan Al Fiqhiy Al Manhajiy, hal. 284-285.
[10] HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979.
[11] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 55.
[12] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14: 202
[13] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 55.
[14] HR. Bukhari no. 1483 dan Muslim no. 981.
[15] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 78-79.
[16] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 79-80 dan Al Fiqhiy Al Manhaji, hal. 301-302.
[17] Lihat Al Fiqhiy Al Manhaji, hal. 301.
[18] Lihat Al Fiqhiy Al Manhaji, hal. 302.
[19] HR. Abu
Daud no. 1603, An Nasai no. 2618 dan Tirmidzi no. 644. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if.
Sumber https://rumaysho.com/2464-panduan-zakat-hasil-pertanian.html
Kembali ke menu/atas
6. Mengeluarkan Zakat Pertanian dengan Selain Hasil Pertanian
Pertanyaan:
Ust, kalau membayar zakat pertanian dengan selain hasil pertanian boleh tidak, seperti dengan uang, gula, maupun kebutuhan lain. (dari akun Youtube: Butuh Hiburan)
Jawaban:
Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, ada ulama yang menyatakan tidak boleh, ada ulama yang menyatakan boleh digantikan dengan bentuk lain.
Pendapat pertama: Tidak boleh, tetap harus dikeluarkan sesuai dengan bentuk yang ditetapkan dalam dalil. Demikian pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Daud Azh Zhohiri. Alasannya karena ketentuannya telah demikian.
Pendapat kedua: Boleh dikeluarkan dengan yang senilai, misalnya dengan uang dan pakaian.
Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Ats Tsauri, pendapat Imam Bukhari, salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad.
Pendapat kedua dalam hal ini lebih kuat karena beralasan di antaranya dengan dalil berikut ini.
Mu’adz radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepada penduduk Yaman,
ائْتُونِى بِعَرْضٍ ثِيَابٍ خَمِيصٍ أَوْ لَبِيسٍ فِى الصَّدَقَةِ ، مَكَانَ الشَّعِيرِ وَالذُّرَةِ أَهْوَنُ عَلَيْكُمْ ، وَخَيْرٌ لأَصْحَابِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِالْمَدِينَةِ
“Berikanlah kepadaku barang berupa pakaian pakaian atau baju lainnya sebagai ganti gandum dan jagung dalam zakat. Hal itu lebih mudah bagi kalian dan lebih baik/ bermanfaat bagi para shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam di Madinah.” (HR. Bukhari secara mu’allaq–tanpa sanad–, dan disambungkan oleh Yahyaa bin Aadaam dalam Al-Kharaaj no. 525 dengan sanad shahih sampai Thowus bin Kaisan).
Hadits ini menunjukkan bahwa Mu’adz menarik zakat dengan sesuatu yang senilai, bukan dengan gandum sesuai ketetapan.
Sehingga apa yang ditanyakan dalam konsultasi di atas masih dibolehkan. Ini dibolehkan untuk penyaluran zakat maal. Wallahu a’lam.
Dijawab oleh Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com)
Sumber https://rumaysho.com/20480-konsultasi-zakat-14-mengeluarkan-zakat-pertanian-dengan-selain-hasil-pertanian.html
Paduan Praktis Zakat Barang Dangangan
oleh Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz Lc, MA.
Daftar Isi :
- Hukum Zakat Perdagangan
- Syarat-syarat dan Ketentuan Zakat pada Barang-barang Perdagangan
- Kapan dihitung Nishab pada harta Perdagangan
- Bagaimana menghitung dan mengeluarkan Zakat Harta Perdagangan ?
- Apa Zakat barang perdagangan dikeluarkan dalam bentuk barang dagangan atau harganya saja
- Zakat Kepada Saudara Perokok
- Zakat Kepada Perempuan Fakir
- Zakat Peralatan Dan Mobil Yang Dijual Dengan Angsuran
- Apakah Hutang Menghalangi Kewajiban Zakat?
Zakat Perdagangan atau Perniagaan ialah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta apa saja selain emas dan perak berupa barang, properti, berbagai jenis hewan, tanaman, pakaian, perhiasan dan selainnya yang dipersiapkan untuk diperdagangkan, baik secara perorangan maupun perserikatan (seperti CV, PT, Koperasi dan sebagainya).
Sebagian Ulama mendefenisikannya sebagai segala sesuatu yang dipersiapkan untuk diperjualbelikan dengan tujuan memperoleh keuntungan.
1. HUKUM ZAKAT PERDAGANGAN
Para Ulama berselisih pendapat tentang hukum zakat barang perdagangan dalam dua pendapat:
Pendapat Pertama : Wajib mengeluarkan zakat barang-barang perdagangan. Ini adalah pendapat mayoritas Ulama. Sebagian mereka mengatakan bahwa hal ini adalah ijma’ (konsensus) para sahabat dan tabi’in.
Mereka melandasi pendapatnya dengan dalil-dalil dari al-Qur’ân, as-Sunnah, atsar para sahabat, tabi’in serta qiyâs.
A. Dalil Dari Al-Qur’ân Yaitu Firman Allâh Azza wa Jalla :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ
Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allâh ) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.” [al-Baqarah/2:267]
Imam al-Bukhâri telah membuat bab khusus tentang hal ini dalam kitab Zakat dalam Shahih-nya, yaitu: Bab Shadaqatu al-Kasbi wa at-Tijarati (bab zakat usaha dan perdagangan).
Firman Allâh Azza wa Jalla , “Dari hasil usahamu,” maknanya ialah perdagangan.[1]
B. Dalil Dari As-Sunnah yaitu hadits Samurah bin Jundab Radhiyallahu anhu , ia berkata: “Dahulu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari apa yang kami persiapkan untuk diperjual-belikan.”[2]
Dan hadits Abu Dzar Radhiyallahu anhu secara marfu’:
فِى الإِبِلِ صَدَقَتُهَا ، وَفِى الْغَنَمِ صَدَقَتُهَا وَفِى الْبَزِّ صَدَقَتُهُ
Pada onta ada zakatnya, dan pada kambing ada zakatnya, dan pada pakaian ada zakatnya. [3]
Kata al-Bazz (di dalam hadits di atas) artinya pakaian, termasuk didalamnya kain, permadani, bejana dan selainnya. Benda-benda ini jika dipergunakan untuk kepentingan pribadi, maka tidak ada zakatnya tanpa ada perbedaan pendapat diantara para Ulama. Dari sini menjadi jelaslah bagi kita, bahwa yang dimaksud ialah jika benda-benda tersebut dijadikan obyek bisnis.
Hanya saja kedua hadits tersebut dha’if (lemah). Tetapi masih bisa berdalil tentang wajibnya zakat barang perdagangan dengan memasukkannya ke dalam keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu :
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِى فُقَرَائِهِمْ
Beritahukan kepada mereka, bahwa Allâh mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari (harta-harta) orang-orang kaya diantara mereka…”.[4]
Mereka juga berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu tentang penolakan Khâlid bin Walid Radhiyallahu anhu membayar zakat, dan orang-orang (yakni para sahabat) mengadukannya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
وَأَمَّا خَالِدٌ فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا ، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ
Adapun Khâlid, sesungguhnya kalian telah menzhaliminya. Dia menahan pakaian perangnya dan mempersiapkannya untuk perang fi sabilillah…”.[5]
Seolah-olah mereka menyangka bahwa barang-barang itu dipersiapkan untuk perdagangan, sehingga mereka bersikukuh untuk mengambil zakat dari hasil penjualannya. Lalu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepada mereka bahwa tidak ada zakat pada harta yang ditahannya itu.[6]
C. Dalil Dari Atsar Para Sahabat
Diriwayatkan dari Ibnu Abidin al-Qari rahimahullah , ia berkata, “Dahulu aku bekerja di Baitul Mal pada masa (pemerintahan) Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu . Tatkala dia mengeluarkan pemberiannya, dia mengumpulkan harta-harta para pedagang dan menghitungnya, baik yang hadir maupun yang tidak hadir, kemudian mengambil zakat dari pemilik harta yang hadir dan tidak hadir.”[7]
Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma , ia berkata, “Tidak ada zakat pada barang-barang kecuali jika dipersiapkan untuk diperdagangkan.”[8]
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Tidak mengapa menahan barang hingga dijual, dan zakat wajib padanya.”[9]
Tidak ada satu pun dari kalangan sahabat yang menyelisihi perkataan Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu , putranya dan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhum. Bahkan hal ini terus diamalkan dan difatwakan pada masa tabi’in dan pada zaman Umar bin Abdul Aziz rahimahullah. Demikian pula para Ulama fiqih di masa tabi’in dan orang-orang yang datang sesudah mereka telah bersepakat tentang wajibnya zakat pada barang-barang perdagangan.
Pendapat Kedua: Tidak Wajib zakat pada barang-barang perdagangan. Ini adalah madzhab Zhâhiriyah dan orang-orang yang mengikuti mereka seperti imam Syaukani, Shiddiq Hasan Khan, dan syaikh al-Albâni. Mereka melandasi pendapatnya ini dengan dalil-dalil syar’i, diantaranya, dalil dari hadits:
1. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ
Tidak ada zakat atas seorang Muslim pada budak dan kuda tunggangannya.[10]
Hadits yang dijadikan hujjah bagi pendapat kedua ini telah dijawab oleh mayoritas Ulama (penganut pendapat pertama), bahwa yang ditiadakan dalam hadits di atas yaitu kewajiban zakat dari budak yang biasa membantu dan kuda yang biasa ditungganginya. Keduanya merupakan kebutuhan yang tidak terkena beban zakat, menurut ijma’ para Ulama.
2. Hadits Qais bin Abu Gharzah Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menemui kami, ketika kami menjual budak yang kami namakan as-Samasirah, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ ْبَيْعَكم يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ
Wahai para pedagang, sesungguhnya penjualan kalian ini tercampur oleh perkara sia-sia dan sumpah, maka tutupilah dengan sedekah (zakat) atau dengan sesuatu dari sedekah. [11]
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Ini adalah sedekah yang difardhukan tanpa ditentukan, tetapi yang mereka keluarkan dengan kerelaan hati dan menjadi kafarat (penghapus kesalahan) bagi semua yang mengotori jual-beli berupa hal-hal yang tidak sah seperti kata-kata kotor dan sumpah.” Dan berbagai dalil atau argument lainnya yang dikemukakan oleh Ibnu Hazm dalam al-Muhalla (V/233 dan sesudahnya).
Itulah dua pendapat tentang hukum zakat perniagaan ini. Setelah kita paparkan kedua pendapat di atas beserta dalilnya masing-masing, maka yang nampak rajih (kuat dan benar) adalah pendapat pertama, yakni pendapat mayoritas Ulama yang menetapkan wajibnya mengeluarkan zakat harta perdagangan.” wallahu a’lam bish-showab.
Kembali ke menu/atas
2. SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN ZAKAT PADA BARANG-BARANG PERDAGANGAN
Barang-barang yang jadi obyek bisnis ini tidak termasuk barang yang asalnya wajib dizakati, seperti binatang ternak, emas, perak, dan sejenisnya. Karena menurut ijma’ para Ulama, dua macam kewajiban zakat tidak bisa berkumpul pada satu barang. Tetapi ia wajib mengeluarkan zakat barang-barang perdagangan itu –berdasarkan pendapat yang rajih-, karena zakat benda lebih kuat dalilnya daripada zakat perdagangan, karena telah terjadi ijma’ (konsensus para ulama) atas hal itu. Barangsiapa memperdagangkan barang-barang di bawah nishob benda-benda tersebut , maka ia harus mengeluarkan zakat perniagaan.[12]
Mencapai nishab, yaitu seukuran nishab uang (atau sama dengan nilai 85 gram emas murni).
Barang-barang tersebut telah berputar selama satu tahun Hijriyyah.
Kewajiban zakat ini dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Tetapi jika anggota serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat Muslim saja (apabila jumlahnya telah mencapai nishab).
Kembali ke menu/atas
3. KAPAN DIHITUNG NISHAB PADA HARTA PERDAGANGAN
Berkenaan dengan waktu perhitungan nishab harta perdagangan ada tiga pendapat :
Pertama : Nishab dihitung pada akhir haul (ini pendapat imam Mâlik dan imam asy-Syâfi’i).
Kedua : Nishab dihitung sepanjang haul (putaran satu tahun hijriyyah), dengan pertimbangan sekiranya harta berkurang dari nishabnya sesaat saja, maka terputus haul itu (ini madzhab mayoritas ulama).
Ketiga : Nishab dihitung pada awal haul dan di akhirnya, bukan di tengahnya (madzhab Abu Hanîfah).
Kembali ke menu/atas
4. BAGAIMANA MENGHITUNG DAN MENGELUARKAN ZAKAT HARTA PERDAGANGAN ?
Jika telah tiba waktu mengeluarkan zakat, maka wajib bagi pedagang untuk mengumpulkan dan mengkalkulasi hartanya. Harta yang wajib dikalkulasi ini meliputi :
Modal usaha, keuntungan, tabungan (harta dan barang simpanan) dan harga barang-barang dagangannya.
Piutang yang masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi.
Ia menghitung harga barang-barang dagangannya lalu ditambahkan dengan uang yang ada di tangannya dan piutang yang masih ada harapan dan masih ada kemungkinan akan dilunasi, lalu dikurangi dengan utang-utangnya. Kemudian dari nominal itu, ia mengeluarkan sebanyak dua setengah persen (2,5 %) berdasarkan harga penjualan ketika zakatnya hendak ditunaikan, bukan berdasarkan harga belinya.
Inilah pendapat mayoritas Ulama fiqih dan disepakati oleh imam Mâlik rahimahullah.
Berikut ini kami cantumkan rumus sederhana perhitungan zakat barang-barang perdagangan.
BESAR ZAKAT = [(Modal diputar + Keuntungan + Piutang yang dapat dicairkan) – (Hutang + Kerugian)] x 2.5%
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 Dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni (asumsi jika per-gram Rp. 550.000,- = Rp Rp.46.750.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.
Contohnya : Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 2012 dengan keadaan sbb :
• Meubel dan kusen yang belum terjual seharga Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah)
• Uang tunai Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah)
• Piutang Rp. 27.000.000 (Dua puluh tujuh juta rupiah)
• Jumlah Rp 327.000.000 (Tiga Ratus dua puluh tujuh juta rupiah)
• Utang Rp. 17.000.000 (Tujuh belas juta rupiah)
• Saldo Rp 310.000.000 (Tiga ratus sepuluh juta rupiah)
• Besar zakat = 2,5 % x Rp 310.000.000,- = Rp. 7.750.000,- (Tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Inilah jumlah zakat barang dagangan yang harus dikeluarkan.
Catatan: Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang).
Kembali ke menu/atas
5. APA ZAKAT BARANG PERDAGANGAN DIKELUARKAN DALAM BENTUK BARANG DAGANGAN ATAU HARGANYA SAJA ?
Dalam masalah ini ada tiga pendapat Ulama :
Pertama : Wajib mengeluarkannya dalam bentuk harganya (uang), dan tidak boleh mengeluarkan barangnya, karena nishabnya dihitung berdasarkan harga barang. Ini pendapat mayoritas Ulama.
Kedua : Seorang pedagang diberi plihan antara mengeluarkan barang atau harganya (uang). Ini adalah pendapat Abu Hanifah rahimahullah dan asy-Syâfi’i –pada salah satu pendapatnya-.[13]
Ketiga : Memberikan rincian dengan melihat dan mempertimbangkan kemaslahatan orang yang akan menerima zakat. Ini adalah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.[14]
Demikian penjelasan singkat tentang panduan praktis zakat harta perdagangan serta tata cara menghitung dan mengeluarkannya. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi penulis dan pembacanya, amiin. Wallahu Ta’ala A’lam Bish-Showab.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XV/1433H/2011. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Tafsir ath-Thabari (V/555), Ahkâmul Qur’an karya Ibnu al-‘Arabi (I/235), dan selain keduanya
[2]. HR. Abu Daud no.1562, al-Baihaqi I/97, dan ad-Daruquthni , dan selainnya dengan sanad dha’if. Lihat Irwâ’ al-Ghalîl karya Syaikh al-Albâni no.827
[3]. HR. Ahmad dalam al-Musnad V/179 no.7848, al-Baihaqi IV/147 no.7389, dan ad-Daruquthni II/101. Lihat Silsilah al-Ahâdîts adh-Dha’îfah karya syaikh al-Albâni III/177 no.1178
[4]. HR. al-Bukhâri II/505 no.1331, dan Muslim I/50 no.29.
[5]. HR. al-Bukhâri II/534 no.1399, dan Muslim II/676 no.983.
[6]. Lihat Fathul Bâri III/392. al-Hâfizh Ibnu Hajar t berkata, “Perkara ini membutuhkan penukilan khusus sehingga dapat dijadikan hujjah.”
[7]. al-Amwâl, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah dan al-Muhalla. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hazm
[8]. Sanadnya shahih. Diriwayatkan oleh imam asy-Syâfi’i dalam kitab al-Umm II/68, Abdurrazzaq, IV/97, dan al-Baihaqi IV/147, dengan sanad shahih
[9]. al-Amwâl, hlm.426, Ibnu Hazm dalam al-Muhalla V/234
[10]. HR. al-Bukhâri II/532 no.1395, dan Muslim II/675 no. 982.
[11]. HR. Ahmad dalam al-Musnad IV/6 no.16184, an-Nasai VII/247 no.4463, Abu Daud II/262 no.3326, dan Ibnu Mâjah II/726 no.2145, dan selainnya.
[12]. Lihat al-Majmû’ karya imam an-Nawawi VI/50, dan al-Mughni karya Ibnu Qudâmah III/34.
[13]. Lihat al-Badâ’i II/21, dan al-Mughni karya Ibnu Qudâmah III/31.
[14]. Lihat Majmû’ al-Fatâwâ XXV/80.
Referensi : https://almanhaj.or.id/3683-panduan-praktis-zakat-barang-perdagangan.html
Kembali ke menu/atas
6. Zakat Kepada Saudara Perokok
oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang saudara tak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya namun ia sendiri termasuk perokok berat sehingga setengah kebutuhan hidupnya habis oleh biaya rokok, bolehkah ia diberi hasil zakat harta dan dibayarkan hutangnya.?
Jawaban.
Tak diragukan bahwa merokok itu haram. Orang yang membiasakan merokok, berarti ia senantiasa berbuat maksiat. Terbiasa dengan dosa-dosa kecil maka lambat laun akan terjerumus berbuat dosa besar. Karena itu, kami sarankan kepada saudara-saudaraku yang suka merokok hendaklah taubat kepada Allah dengan cara menjauhinya agar badan sehat dan harta hemat, sebab jelas sekali merokok itu dapat merusak kesehatan dan memboroskan harta.
Selanjutnya menurut kami jika seseorang suka merokok dan ternyata fakir, maka sebaiknya harta zakat diberikan langsung kepada istrinya agar dibelikan kepada kebutuhan hidupnya. Atau bisa saja diberikan kepada perokok tadi dengan syarat ditanya dulu apakah harta zakat itu akan dibelikan kepada kebutuhan pokok atau tidak .? Ketika diberi zakat, kami menuntut pula agar ia didampingi oleh seorang wakil agar membeli hal-hal yang pokok terpenuhi dan terhindar dari hal-hal yang dilarang.
Sebab barang siapa yang memberi uang kepada seseorang lalu dibelikannya untuk rokok, berarti ia telah membantu berbuat dosa dan termasuk ke dalam larangan Allah berikut :
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran ,….. ” [Al-Maidah/5 : 2]
Begitu juga, orang tersebut boleh dilunasi hutangnya dari hasil zakat.
[Disalin dari buku Fatwa Syaikh Muhmmad Al-Shalih Al-Utsaimin, Edisi Indonesia 257 Tanya Jawab, Fatwa-Fatwa Al-Utsaimi, Terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy]
Referensi : https://almanhaj.or.id/2250-zakat-kepada-saudara-perokok.html
Kembali ke menu/atas
7. Zakat Kepada Perempuan Fakir
oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah mengeluarkan zakat kepada anak perempuan yang sudah menikah dan dalam keadaan membutuhkan ?
Jawaban
Setiap orang mempunyai ciri-ciri golongan yang berhak mendapatkan zakat pada dasarnya boleh memberikan zakat kepadanya, berdasarkan ini, jika seseorang tidak mampu memberi infak kepada anak perempuannya dan kepada anak laki-lakinya, maka hendaknya zakat tersebut diberikan kepada anak perempuannya, dan yang lebih baik dan lebih selamat adalah memberikan zakat tersebut kepada suami anaknya itu.
[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/397]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, Penejemah Amir Hamzah Fakhruddin]
Referensi : https://almanhaj.or.id/2246-berzakat-kepada-anak-perempuan-yang-fakir.html
Kembali ke menu/atas
8. Zakat Peralatan Dan Mobil Yang Dijual Dengan Angsuran
oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Seorang laki-laki menjual sejumlah mobil dengan angsuran. Apakah ia harus membayar zakatnya sekalipun belum menerima seluruh pembayarannya, atau cukup menzakati uang yang sudah terkumpul saja dari angsuran-angsuran tersebut ?
Jawaban.
Ia hanya menzakati uang yang sudah terkumpul dari angsuran-angsuran tersebut. Adapun yang masih ada tenggang waktunya di tangan orang lain yang dianggap berkecukupan dan bisa diambil dari mereka dengan mudah pada saat yang telah disepakati, maka ia langsung menzakatinya. Tapi jika yang tersisa itu berada di tangan orang-orang yang fakir atau sering kesulitan keuangan, maka tidak perlu menzakatinya saat itu, tetapi setelah menerimanya. Ini hukum zakat hutang.
Ada juga yang mengatakan, bahwa hutang yang tertangguh tidak ada zakatnya kecuali setelah tiba waktunya, jika tiba waktunya, maka dilihat orang yang berhutang itu, jika ia seorang yang kesulitan, maka tidak ada zakatnya sampai ia menerimanya, walaupun itu berlangsung sampai lima tahun, maka zakatnya cukup satu tahun saja saat setelah diterimanya. Jika orang yang berhutang itu orang yang berkecukupan, sementara anda sebdiri tidak sedang membutuhkan uang tersebut, maka anda tetap harus menzakatinya, karena uang itu statusnya sebagai titipan.
[Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Az-Zakah, dikumpulkan oleh Abu Luz, hal.96]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad
Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
Referensi : https://almanhaj.or.id/959-zakat-peralatan-dan-mobil-yang-dijual-dengan-angsuran.html
Kembali ke menu/atas
9. Apakah Hutang Menghalangi Kewajiban Zakat?
oleh Ustadz Kholid Syamhudi Lc
Salah satu syarat harta yang wajib dizakati adalah dimiliki secara penuh. Artinya bahwa seseorang memiliki harta tersebut secara penuh, tidak ada pihak lain yang bersyarikat dalam harta itu sehingga dia bebas menggunakan harta itu tanpa ada yang menghalanginya.
Permasalahan muncul pada harta hutang yang di satu sisi seseorang dapat menggunakannya secara bebas karena sudah menjadi miliknya, namun di sisi lain ada kewajiban mengembalikan kepada orang yang berpiutang, sehingga seakan-akan ada dua kepemilikan terhadap harta hutang itu. Apalagi saat ini, banyak sekali orang yang mengembangkan proyek bisnis dengan hutang yang muncul dari transaksi bisnis yang bisa berefek kepada pembayaran zakat.
Apabila kita memiliki harta tapi juga memiliki hutang, apakah hutang tersebut berpengaruh dalam zakatnya?
DEFENISI HUTANG
Yang dimaksudkan dengan hutang disini adalah semua jenis hutang, baik hutang yang diakibatkan perbuatan yang merusakkan atau menghilangkan barang orang lain atau hutang yang diakibatkan oleh transaksi, misalnya transaksi jual beli atau transaksi yang lain termasuk akad nikah yang maharnya masih dihutang.
KESEPAKATAN PARA ULAMA
Jika seseorang memiliki harta yang mencapai nishâb dan telah berlalu satu tahun, namun dia masih mempunyai hutang kepada orang lain, maka para ahli fikih sepakat :
Hutang tidak menghalangi kewajiban zakat bila hutang tersebut menjadi tanggungan orang yang berhutang setelah kewajiban zakat menghampirinya. [1]
Hutang tidak menghalangi kewajiban zakat bila hutang tersebut tidak mengurangi harta dari nishâb. [2]
PERBEDAAN PENDAPAT
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah hutang menghalangi kewajiban zakat pada harta yang dimiliki oleh orang yang memiliki tanggungan hutang diluar dua keadaan (yang telah disepakati para ulama) di atas?
Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat:
1. Hutang menghalangi kewajiban zakat secara mutlak, baik pada harta yang terlihat (zhâhirah) maupun harta yang tidak terlihat (Bâthinah), baik hutang itu telah jatuh tempo atau belum, baik hutang itu terkait hak Allâh Azza wa Jalla atau hak manusia, serta sejenis dengan harta yang wajib dizakati atau bukan.
Ini adalah pendapat (qaul qadim) Imam asy-Syâfi’i rahimahullah ,[3] dan riwayat paling shahih di kalangan Hanâbilah,[4]. Sebagian Ulama Syâfi’iyah dan Hanâbilah menetapkan syarat bahwa hutang yang menghalangi kewajiban zakat yaitu hutang yang jatuh tempo.[5]
Penulis kitab Kasysyâful Qanna’, 2/13, mengatakan bahwa kewajiban zakat terhalangi oleh hutang sesuai dengan kadar hutangnya. Artinya, jika harta yang tersisa masih cukup nishab, maka ia tetap wajib mengeluarkan zakatnya. Misalnya, dia mempunyai seratus ekor kambing, namun dia juga memikul hutang yang setara dengan enam puluh ekor. Maka dia harus menzakati empat puluh yang tersisa karena angkanya masih mencapai nishab sempurna. Apabila hutangnya mencapai kadar enam puluh satu ekor, maka tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat dari jumlah kambing yang tersisa, karena yang tersisa kurang dari nishâb.[6]
DALIL PENDAPAT YANG PERTAMA
Pendapat pertama berargumen dengan beberapa alasan diantaranya:
1. Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا كاَنَ لِرَجُلٍ أَلفُ دِرْهَمٍ وَعَلَيْهِ أَلْفُ دِرْهَمٍ فَلاَ زَكاَةَ عَلَيْهِ
Apabila seseorang mempunyai seribu dirham dan dia juga menanggung hutang seribu dirham maka tidak wajib zakat atasnya.
Ibnu Qudâmah rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini merupakan nash[7] dalam menetapkan bahwa hutang yang mencapai nishab menggugurkan kewajiban zakat.
Namun menjadikan hadits di atas sebagai dalil tidak benar, karena hadits tersebut tidak shahih dinisbatkan kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Hadits ini disampaikan Ibnu Qudâmah dengan menyebut sanad dari Mâlikiyah sebagaimana dalam al-Mughni, 4/264, di mana dia berkata, “Para murid Imam Mâlik meriwayatkan dari Umair bin Imrân dari Syuja’ dari Nâfi’ dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, …Kemudian Ibnu Qudâmah rahimahullah menyebutkan hadits di atas.
Namun dari sisi makna terdapat beberapa atsar yang serupa dari Sulaimân bin Yasâr rahimahullah, Mâlik bin Anas Radhiyallahu anhu dan al-Laits bin Sa’ad rahimahullah dalam kitab al-Amwâl karya Abu Ubaid , hlm. 443. Oleh karena itu Ibnu Abdul Hadi rahimahullah dalam kitabnya Tanqîh Tahqîq Âhâdîts at-Ta’lîq 2/142 berkata, “Hadits ini mungkar, tidak jauh kalau dikatakan maudhu’ (palsu), karena dalam sanadnya terdapat Umair bin Imrân. Sedangkan Ibnu ‘Adi rahimahullah dalam al-Kâmil, 5/70 menilai Umair bin ‘Imrân adalah dhaif (perawi lemah) dan al-Uqaili rahimahullah menyebutkannya dalam adh-Dhu’afa, 3/318. Demikian juga dengan Ibnul Jauzi rahimahullah memasukkannya dalam adh-Dhu’afa wal Matrukîn 2/234. Wallâhu a’lam.
2. Atsar dari Utsmân Radhiyallahu anhu bahwa dia berkata ; “Ini adalah bulan pembayaran zakat kalian, barangsiapa memikul hutang maka hendaknya dia membayar hutangnya sehingga harta kalian terkumpul lalu kalian mengeluarkan zakat darinya.”[8] Utsmân Radhiyallahu anhu mengucapkannya di hadapan para Sahabat dan mereka tidak menyanggahnya. Ini menunjukkan bahwa mereka setuju[9]
Disini Utsmân Radhiyallahu anhu memerintahkan orang-orang membayar hutang sebelum mengeluarkan zakat, agar zakat bisa dikeluarkan dari sisa harta yang telah terpotong oleh hutang. Karena para Sahabat tidak mengingkarinya, maka ini menunjukkan bahwa mereka sepakat dengan yang disampaikan Utsman Radhiyallahu anhu.
3. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat atas orang-orang kaya dan memerintahkan mereka agar menyerahkannya kepada orang-orang fakir, sebagaimana dalam sabda beliau,
أُمِرْتُ أَنْ آخُذَ الصَّدَقَةَ مِنْ أَغْنِيَائِكُمْ فَأَرُدَّ عَلىَ فُقَرَاءِكُمْ
Aku diperintahkan untuk mengambil zakat dari orang-orang kaya dari kalian dan memberikannya kepada orang-orang fakir dari kalian. [10]
Orang yang berhutang memerlukan harta untuk membayar hutangnya sebagaimana orang fakir memerlukan zakat yang dikeluarkan oleh orang yang kaya. Sehingga orang yang berhutang tidak patut disebut kaya yang membuatnya wajib zakat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَدَقَةَ إِلاَّ عَنْ ظَهْرِ غِنَى
Tidak ada sedekah kecuali berasal dari kekayaan (kecukupan).” [11]
Bahkan, orang yang berhutang bisa saja disebut fakir sehingga dia berhak menerima zakat karena dia termasuk gharim.
4. Lemahnya kepemilikan orang yang memikul hutang karena pemilik uang (kreditor) berkuasa dan berhak menuntutnya agar membayar hutangnya serta berhak atas harta itu.[12]
5. Pemilik piutang (kreditor) tentu akan menzakatinya juga. Seandainya orang yang berhutang (debitor) juga mengeluarkan zakatnya, itu berarti zakatnya berganda (double), karena pemilik piutang (kreditor) dan penghutangnya (debitor) sama-sama membayar zakatnya. Ini tidak boleh.[13]
6. Qiyas (analogi) kepada ibadah haji, sebagaimana hutang bisa menghalangi kewajiban haji, maka hutang juga bisa menghalangi kewajiban zakat.
Namun qiyas ini tersanggah, karena termasuk qiyas yang disertai perbedaan. Karena antara zakat dan haji ada beberapa perbedaan sehingga zakat tidak bisa diqiyaskan ke haji. Diantara perbedaan itu :
Zakat tetap wajib atas anak-anak dan orang gila, sementara ibadah haji tidak wajib atas mereka.
Haji juga wajib atas orang-orang fakir di Mekah sementara zakat tidak wajib atas mereka.[14]
7. Zakat diwajibkan untuk membantu orang-orang fakir dan sebagai ungkapan rasa syukur dari orang kaya, sementara pemikul hutang butuh harta untuk melunasi hutangnya. Tidak termasuk tindakan bijak, menutup mata dari kebutuhan pemilik uang demi menutup kebutuhan orang lain. Definisi kaya belum terwujud pada diri orang yang menanggung hutang.[15]
8. Hutang tidak menghalangi zakat sama sekali, ini adalah pendapat yang lebih terkenal di kalangan Syâfi’iyah[16] dan sebuah riwayat di kalangan Hanâbilah.[17]
DALIL PENDAPAT YANG KEDUA
Para Ulama yang berpendapat dengan pendapat yang kedua ini berargumentasi dengan beberapa dalil, diantaranya:
1. Keumuman Nash-nash syariat yang mewajibkan zakat pada harta, seperti firman Allâh Azza wa Jalla :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allâh Maha mendengar lagi Maha mengetahui. [At-Taubah/9:103]
2. Tidak ada dalil dari al-Qur`an, sunnah dan ijma’ yang menetapkan bahwa hutang bisa menggugurkan kewajiban zakat dari harta yang berkait dengan hutang.[18]
3. Kepemilikan nishâb pada harta masih berlaku. Kalau begitu harta itu adalah miliknya dan hutang yang ditanggungnya tidak merubah status harta itu menjadi bukan miliknya, sehingga zakatnya tetap ditanggung oleh dia.[19]
4. Hutang menghalangi atau menggugurkan kewajiban zakat pada harta bâthinah (yang tidak terlihat), dan tidak menggugurkan kewajiban zakat pada harta yang zhâhirah (tampak). Ini adalah pendapat madzhab Mâlikiyah,[20] sebuah pendapat dalam madzhab Syâfi’iyah[21] dan sebuah riwayat dalam madzhab Hanâbilah.[22]
Pengertian harta Zhâhirah dan bâthinah ini dijelaskan Qâdhi Abu Ya’la dalam al-Ahkâm as-Sulthâniyah, hlm. 115 dengan pernyataan, “Harta yang dizakati itu terbagi menjadi dua yaitu zhâhirah (yang tampak) dan bâthinah (yang tidak terlihat). Harta yang zhâhirah adalah harta yang tidak mungkin disembunyikan, seperti tanaman, buah-buahan dan hewan ternak. Sedangkan yang bâthinah adalah harta yang mungkin disembunyikan seperti emas, perak dan perniagaan.” (Lihat Mu’jam Lughah al-Fuqaha`, hlm. 71)
Walaupun saat ini, harta perniagaan tidak sepenuhnya termasuk harta yang bâthinah, karena berbagai bentuk perniagaan di zaman ini telah menjadi harta yang paling tampak. Ini karena ia harus menjalani proses birokrasi dan pemasaran yang menuntut diiklankannya barang perniagaan tersebut.
DALIL PENDAPAT KETIGA
Mereka yang berpegang dengan pendapat ini berargumentasi dengan seluruh dalil pendapat pertama, hanya saja mereka mengecualikan harta-harta yang zhâhiriyah. Mereka berpendapat bahwa hutang tidak bisa menggugurkan kewajiban zakat dari harta yang zhâhiriyah. Disamping dalil-dalil pada pendapat pertama, ada beberapa alasan lainnya, di antaranya:
1. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus para petugas zakat dan para juru tebas untuk mengambil zakat ternak, biji-bijian dan buah-buahan dan mereka tidak bertanya kepada para pemilik harta tentang hutang. Ini menunjukkan bahwa hutang tidak menghalangi kewajiban zakat pada harta-harta tersebut.[23]
2. Penglihatan orang-orang fakir lebih terfokus kepada harta-harta zhâhirah (yang tampak), sehingga kewajiban zakat padanya lebih ditekankan.[24]
3. Pertanian dan hewan ternak tumbuh dengan sendirinya, sehingga kenikmatan padanya lebih sempurna. Kewajiban zakat padanya lebih kuat sebagai wujud syukur nikmat. Sehingga hutang tidak berpengaruh dalam menggugurkannya, lain halnya dengan uang.[25]
4. Hanafiyah berdalil atas pengecualian hasil bumi dengan menyatakan bahwa zakatnya adalah hak bumi. Kekayaan pemiliknya tidak menjadi bahan pertimbangan dan ia tidak gugur oleh sebab hak bani Adam berupa hutang.[26]
TARJIH
Pendapat yang rajih adalah pendapat yang menyatakan bahwa hutang menghalangi kewajiban zakat pada orang yang berhutang dengan syarat-syarat :
1.Hutang sudah jatuh tempo dan penghutang tidak mampu membayarnya.
Hutang yang belum jatuh tempo tidak menghalangi kewajiban zakat pada harta debitor. Ini adalah pendapat sebagian Hanafiyah, Mâlikiyah, Syâfi’iyah dan Hanâbilah.[27] Alasannya karena tidak ada kepemilikan sempurna saat hutang telah jatuh tempo disebabkan pemilik piutang berhak menagihnya. Dan alasan ini tidak ada, apabila hutang belum jatuh tempo, kecuali atas cicilan yang menjadi hak pemilik piutang. Selain itu tetap masih menjadi hak pemilik hutang secara utuh.
2. Orang yang berhutang tersebut tidak memiliki arudh qaniyah[28] diluar kebutuhan pokoknya, seperti arûdh qaniyah yang bisa dijual saat dia bangkrut untuk menutupi hutangnya. Ini adalah pendapat sebagian Hanafiyah, madzhab Mâlikiyah, sebuah pendapat dalam madzhab Hanâbilah dan dipilih oleh Abu Ubaid,[29] hal ini dengan pertimbangan berikut:
Harta kekayaan tersebut termasuk harta milik debitor (orang yang berhutang).
Harta tersebut memiliki nilai yang memungkinkan pemiliknya untuk menjualnya dan beraktifitas dengan harta tersebut saat dibutuhkan.
Pihak kreditor (orang yang memberikan hutang-red) berhak meminta debitor menjual harta tersebut guna menutupi hutangnya bila ia tidak bisa melunasinya dengan harta yang lain.
Pendapat yang memandang bahwa jenis harta tersebut tidak bisa digunakan untuk menutup hutang yang menghalangi kewajiban zakat, akan menyebabkan terhapusnya kewajiban zakat dari orang kaya yang menginvestasikan harta mereka pada Urûdh Lil Qinyah (barang-barang yang tidak diperjual belikan-red) atau di bidang investasi berkembang seperti pabrik-pabrik. Misalnya, orang yang memiliki satu pabrik yang hasilnya bisa mencukupi kebutuhan pokoknya, lalu ia membeli pabrik lain dengan uang hutang, sementara hutang tersebut menghabiskan seluruh hasil dua pabrik tersebut. Berdasarkan pendapat ini, dia tidak berkewajiban membayar zakat, padahal dia kaya karena memiliki banyak barang dan pabrik.[30]
Orang yang memiliki tanggungan hutang tersebut bukan orang kaya yang gemar mengulur-ulur pembayaran hutang.
Bila dia tergolong orang mampu namun gemar mengulur-ulur pembayaran hutangnya, maka hutang tersebut tidak menghalangi atau tidak menggugurkan kewajiban zakat atasnya. Inilah kandungan perkataan Utsman Radhiyallahu anhu yang memberikan dua pilihan: membayar hutang kepada pemiliknya atau menzakati hartanya dan saat itu hutang tidak mengurangi nilai nishâbnya.
Wallâhu a’lam.
sumber: Diadaptasi secara bebas dari kitab Nawazil Fi as-Zakat.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Bidâyatul Mujtahid 3/309, Mughni al-Muhtâj 2/125, al-Mughni 4/266
[2] Lihat Badâ`i’ ash-Shanâ`i’ 2/12, al-Muntaqâ Syarh al-Muwaththa` 2/118, Mughni al-Muhtâj 2/125, al-Mughni 4/266.
[3] Lihat al-Bayân karya al-Imrani 3/146 dan Raudhah ath-Thâlibîn 2/197.
[4] Lihat al-Mughni 4/263
[5] Lihat al-Hâwi 3/309 dan asy-Syarhul Kabîr 6/340.
[6] Lihat, Kasysyâful Qanna’, 2/13
[7] Al-Mughni 4/264.
[8] Diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwaththa` no. 596 dan Abdurrazzâq dalam al-Mushannaf no. 7086 serta al-Baihaqi no. 7856. Sanad atsar Utsmân Radhiyallahu anhu ini shahih sebagaimana jelaskan oleh Ibnu Hajar t dalam al-Mathâlib al-Âliyah 5/504, dan al-Albâni dalam Irwa`ul Ghalil, 3/260 no. 789.
[9] Lihat al-Mughni 4/264.
[10] HR al-Bukhâri no. 1395 dan Muslim no. 19.
[11] HR al-Bukhâri secara muallaq Kitab al-Washâyâ Bab Ta`wil Qaulillahi Ta’ala, ‘Min Ba’di Washiyyah.’ dan Ahmad 2/230. Al-Bukhâri juga meriwayatkan yang semakna dalam Shahîhnya no. 1426 dan Muslim dalam Shahîhnya no. 1034, dari hadits Abu Hurairah z akan tetapi dengan lafazh, “Sebaik-baik sedekah adalah yang dilakukan dalam keadaan kecukupan, tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah, mulailah dengan nafkah orang yang wajib kamu nafkahi.”
[12] Lihat Badâ`i’ ash-Shanâ`i’ 2/18 dan al-Umm 2/67
[13] Lihat al-Hâwi 3/310.
[14] lihat Syarh al-Mumti’ karya Ibnu Utsaimin 6/35.
[15] Lihat asy-Syarhul Kabîr karya Ibnu Qudâmah 6/340.
[16] Lihat al-Bayân karya al-Imrâni 3/146 dan Raudhah ath-Thalibîn 2/197.
[17] Lihat al-Mughni 4/266
[18] Lihat al-Muhalla 1/65.
[19] Lihat al-Hâwi 3/310.
[20] Lihat al-Isyraf ala Nukat Masâ`il al-Khilaf 1/407 dan Hasyiyah al-Adawi 1/473.
[21] Lihat al-Bayân karya al-Imrâni 3/147 dan Raudhah ath-Thalibîn 2/197.
[22] Al-Mughni 4/264 dan asy-Syarhul Kabîr 6/338.
[23] Lihat al-Mughni 4/265.
[24] Lihat asy-Syarhul Kabîr 6/342.
[25] Lihat al-Furuq karya al-Qarafi 3/43.
[26] Lihat Bada`i’ ash-Shana`i’ 2/12.
[27] Lihat Bada`i’ ash-Shana`i’ 2/12, at-Taj wal Iklil 3/199, al-Hawi 3/309 dan asy-Syarhul kabir 6/336.
[28] Arudh Qaniyah adalah semua yang dimiliki oleh seseorang dengan tujuan untuk dimanfaatkan bukan untuk dijadikan barang dagangan. Barang tersebut dimanfaat dengan cara digunakan untuk membantu proses aktifitas kerja yang beraneka ragam seperti alat untuk kerja dan hewan untuk menggarap sawah atau dikembangbiakkan, tanah atau rumah untuk tempat tinggal sendiri. Istilah ini sinonim dengan istilah al-Ushûl ats-tsâbitah dalam istilah akuntansi zakat modern.
[29] Lihat al-Amwal hlm. 443, al-Mabsûth 2/198, al-Muntaqa karya al-Baji 2/119 dan al-Mughni 4/267.
[30] Lihat kajian-kajian fikih terkait dengan persoalan-persoalan zakat kontemporer, kajian dengan judul Mada Ta`tsir ad-Duyun al-Istitsmariyah wal iskaniyah al-Muajjalah fi Tahdid Wi’a` az-Zakah 1/317. Penulisnya menyebutkan ciri-ciri harta yang dimaksud dalam kajian tersebut secara rinci, silakan merujuknya bila berkenan di hal 318.
Referensi : https://almanhaj.or.id/6800-apakah-hutang-menghalangi-kewajiban-zakat.html
Paduan Praktis Zakat Hewan Ternak
oleh Ustad Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
Daftar Isi :
- Pendahuluan
- Hewan ternak yang wajib dizakatkan
- Pembagian hewan ternak
- Syarat wajib zakat hewan ternak
- Kadar wajib zakat pada onta
- Kadar wajib zakat pada Sapi
- Kadar wajib zakat kambing (Domba)
1. Pendahuluan
Zakat sebagaimana pernah dijelaskan terdapat pada mata uang, hewan ternak dan tanaman. Pada kesempatan kali ini akan kami sajikan spesial untuk para peternak mengenai zakat hewan ternak.
Perlu dipahami bahwa hewan ternak yang wajib dizakati hanyalah tiga, yaitu unta, sapi dan kambing. Namun ini bukan berarti hewan ternak lainnya tidak wajib dizakati. Jika diniatkan untuk diperdagangkan, maka akan masuk dalam hitungan zakat barang dagangan sebagaimana pernah dibahas.
Kembali ke menu/atas
2.Hewan ternak yang wajib di Zakatkan
Ada tiga jenis hewan ternak yang wajib dizakati, yaitu:
- Unta dan berbagai macam jenisnya.
- Sapi dan berbagai macam jenisnya, termasuk kerbau.
- Kambing dan berbagai macam jenisnya, termasuk kambing kacang (ma’iz) dan domba.
Mengenai kewajiban zakat pada tiga jenis hewan ini dijelaskan dalam hadits Anas bin Malik mengenai surat Abu Bakr tentang zakat.[1]
Hewan ternak dapat dibagi menjadi empat macam:
- Hewan ternak yang diniatkan untuk diperdagangkan. Hewan seperti ini dikenai zakat barang dagangan walau yang diperdagangkan cuma satu ekor kambing, satu ekor sapi atau satu ekor unta.
- Hewan ternak yang diambil susu dan digembalakan di padang rumput disebut sa-imah. Hewan seperti ini dikenai zakat jika telah mencapai nishob dan telah memenuhi syarat lainnya.
- Hewan ternak yang diberi makan untuk diambil susunya dan diberi makan rumput (tidak digembalakan). Seperti ini tidak dikenai zakat karena tidak termasuk hewan yang diniatkan untuk diperdagangkan, juga tidak termasuk hewan sa-imah.
- Hewan ternak yang dipekerjakan seperti untuk memikul barang dan menggarap sawah. Zakat
untuk hewan ini adalah hasil upah dari jerih payah hewan tersebut jika telah mencapai haul dan nishob.[2]
Kembali ke menu/atas
3. Pembagian hewan ternak
Hewan ternak dapat dibagi menjadi empat macam:
- Hewan ternak yang diniatkan untuk diperdagangkan. Hewan seperti ini dikenai zakat barang dagangan walau yang diperdagangkan cuma satu ekor kambing, satu ekor sapi atau satu ekor unta.
- Hewan ternak yang diambil susu dan digembalakan di padang rumput disebut sa-imah. Hewan seperti ini dikenai zakat jika telah mencapai nishob dan telah memenuhi syarat lainnya.
- Hewan ternak yang diberi makan untuk diambil susunya dan diberi makan rumput (tidak digembalakan). Seperti ini tidak dikenai zakat karena tidak termasuk hewan yang diniatkan untuk diperdagangkan, juga tidak termasuk hewan sa-imah.
- Hewan ternak yang dipekerjakan seperti untuk memikul barang dan menggarap sawah. Zakat
untuk hewan ini adalah hasil upah dari jerih payah hewan tersebut jika telah mencapai haul dan nishob.[2]
Sumber https://rumaysho.com/2462-panduan-zakat-hewan-ternak.html
Kembali ke menu/atas
4. Syarat wajib zakat hewan ternak
- Ternak tersebut ingin diambil susu, ingin dikembangbiakkan dan diambil minyaknya. Jadi, ternak tersebut tidak dipekerjakan untuk membajak sawah, mengairi sawah, memikul barang atau pekerjaan semacamnya. Jika ternak diperlakukan untuk bekerja, maka tidak ada zakat hewan ternak.
- Ternak tersebut adalah sa-imah yaitu digembalakan di padang rumput yang mubah selama setahun atau mayoritas bulan dalam setahun[3]. Yang dimaksud padang rumput yang mubah adalah padang rumput yang tumbuh dengan sendirinya atas kehendak Allah dan bukan dari hasil usaha manusia.[4]
- Telah mencapai nishob, yaitu kadar minimal dikenai zakat sebagaimana akan dijelaskan dalam tabel. Syarat ini sebagaimana berlaku umum dalam zakat.
- Memenuhi syarat haul (bertahan di atas nishob selama setahun).[5][6]
Dalil bahwasanya hewan ternak harus memenuhi syarat sa-imah disimpulkan dari hadits Anas bin Malik mengenai surat yang ditulis Abu Bakr tentang zakat,
وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ
“Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan (dan diternakkan) jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing.”[7] Berdasarkan mafhum sifat, dapat dipahami bahwa jika hewan ternak bukan sebagai sa-imah, maka tidak ada kewajiban zakat dengan satu ekor kambing.[8] Unta dan sapi diqiyaskan dengan kambing.[9]
Sedangkan mengenai nishob dan kadar wajib zakat langsung dijelaskan dengan tabel-tabel berikut untuk memudahkan. Ketentuan ini berasal dari hadits Anas tentang surat Abu Bakr mengenai zakat.[10] Sedangkan untuk ketentuan ternak sapi dijelaskan dalam hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
بَعَثَنِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِى أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلاَثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).”[11]
Kembali ke menu/atas
5. Kadar wajib zakat pada onta
Nishob (jumlah unta) Kadar wajib zakat
5-9 ekor 1 kambing (syah)
10- 14 ekor 2 kambing
15-19 ekor 3 kambing
20-24 ekor 4 kambing
25-35 ekor 1 bintu makhod (unta betina berumur 1 tahun)
36-45 ekor 1 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)
46-60 ekor 1 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
61-75 ekor 1 jadza’ah (unta betina berumur 4 tahun)
76-90 ekor 2 bintu labun (unta betina berumur 2 tahun)
91-120 ekor 2 hiqqoh (unta betina berumur 3 tahun)
121 ekor ke atas setiap kelipatan 40: 1 bintu labun, setiap kelipatan 50: 1 hiqqoh
Kembali ke menu/atas
6. Kadar wajib zakat pada Sapi
Nishob (jumlah sapi) Kadar wajib zakat
30-39 ekor 1 tabi’ (sapi jantan berumur 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina berumur 1 tahun)
40-59 ekor 1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun)
60-69 ekor 2 tabi’70-79 ekor1 musinnah dan 1 tabi’
80-89 ekor 2 musinnah
90-99 ekor 3 tabi’
100-109 ekor 2 tabi’ dan 1musinnah
110-119 ekor 2 musinnah dan 1 tabi’
120 ke atas setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah
Kembali ke menu/atas
7. Kadar wajib zakat kambing (Domba)
Nishob (jumlah kambing) Kadar wajib zakat
40-120 ekor 1 kambing dari jenis domba yang berumur 1 tahun atau 1 kambing dari jenis ma’iz yang berumur 2 tahun
121-200 ekor 2 kambing
201-300 ekor 3 kambing
301 ke atas setiap kelipatan seratus bertambah 1 kambing sebagai wajib zakat
Berserikat (khulthoh) dalam kepemilikan hewan ternak ada dua macam:
Pertama: Khulthoh musyarokah, yaitu berserikat dalam pokok harta di mana nantinya tidak bisa dibedakan antara harta yang satu dan lainnya.
Contoh: Si A memiliki Rp.5 juta dan si B memiliki Rp.5 juta lalu keduanya membeli beberapa kambing. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat terhadap harta yang mereka miliki, seakan-akan harta mereka adalah milik satu orang.
Kedua: Khulthoh mujawaroh, yaitu berserikat dalam nishob hewan ternak yang memiliki keseluruhan haul yang sama dan kedua harta orang yang berserikat bisa dibedakan satu dan lainnya. Bentuk serikat semacam ini dikenai zakat seperti teranggap satu orang jika memenuhi syarat-syarat berikut ini.
- Yang berserikat adalah orang yang dikenai kewajiban mengeluarkan zakat. Sehingga serikat yang terdapat kafir dzimmi dan budak mukatab tidak termasuk.
- Telah mencapai nishob ketika diserikatkan. Jika tidak mencapai nishob ketika digabungkan, maka tidak ada zakat.
- Sama dalam keseluruhan haul.
- Berserikat dalam hal-hal berikut: (a) memiliki satu pejantan, (b) pergi merumput dan kembali berbarengan, (c) digembalakan pada satu padang rumput, (d) satu ambing susu, (e) satu kandang untuk beristirahat.[12]
Semoga Allah senantiasa memberikan kepada kita ilmu yang bermanfaat.
Wallahu waliyyut taufiq.
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 29 Jumadats Tsaniyah 1433 H
www.rumaysho.com
[1] HR. Bukhari no. 1454.
[2] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 50-51.
[3] Seandainya hewan ternak tersebut digembalakan selama setahun di padang rumput, maka ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 5 bulan dan 7 bulannya diberi makan rumput, maka tidak ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 6 bulan dan 6 bulannya diberi makan rumput, maka tidak ada zakat. Jika digembalakan di padang rumput selama 7 bulan dan 5 bulannya diberi makan rumput, maka ada wajib zakat (Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 52).
[4] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 51.
[5] Jika ada hewan yang baru lahir di pertangahan haul, maka maka ia mengikuti haul induknya dan tidak dihitung haul tersendiri. Karena yang namanya tabi’ (pengikut) mengikuti induknya (Lihat Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 299).
[6] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 51-52, At Tadzhib, hal. 98-99, Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 299, dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 42-43.
[7] HR. Bukhari no. 1454.
[8] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 43.
[9] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 52.
[10] HR. Bukhari no. 1454.
[11] HR. Tirmidzi no. 623. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[12] Lihat Syarhul Mumthi’, 6: 63-64, At Tadzhib, hal. 102, dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 51-53.
Sumber https://rumaysho.com/2462-panduan-zakat-hewan-ternak.html
Paduan Praktis Zakat Harta Karun & Barang Tambang
oleh ustad Muhammad Wasitho Abu Fawaz
Daftar Isi :
- Pengertian zakat Ar-Rikaz dan Ma'din
- Landasan disyariatkan zakat harta karun (terpendam)
- Jika seseorang menemukan harta karun, apa yang harus dilakukan?
- Apakah disyaratkan nishop dan haul pada harta terpendam
- Siapakah yang berhak menerima zakat dari seperlima harta terpendam tersebut?
- Apakah barang tambang termasuk dalam hukum harta terpendam yang wajib dikeluarkan zakatnya?
- Kadar zakat yang wajib dikeluarkan pada barang tambang
1.Pengertian zakat Ar-Rikaz dan Ma'din
Di dalam ilmu Fiqih Islam, Harta Karun atau harta terpendam dikenal dengan istilah Ar-Rikaz, sedangkan barang tambang dikenal dengan istilah Al-Ma’din.
Para ulama telah sepakat tentang wajibnya zakat pada barang tambang dan barang temuan (harta karun), akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang makna barang tambang (al-ma’din), barang temuan (ar-rikaz), atau harta simpanan (kanz), jenis-jenis barang tambang yang wajib dikeluarkan zakatnya dan kadar zakat untuk setiap barang tambang dan temuan.
Menurut Hanafiyyah (para pengikut madzhab imam Abu Hanifah), bahwa Ar-Rikaz dan Al-Ma’din adalah harta yang sama atau satu makna. Sedangkan menurut mayoritas ulama (Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah, pent) bahwa kedua hal tersebut maknanya berbeda.()
Ar-Rikaz secara bahasa artinya adalah sesuatu yang terpendam di dalam perut bumi berupa barang tambang atau harta terpendam.
Sedangkan menurut pengertian syar’i, ialah harta terpendam zaman jahiliyah yang didapatkan tanpa mengeluarkan biaya dan kerja keras, baik berupa emas, perak, maupun selainnya.
Adapun al-Ma’din, secara bahasa berasal dari kata al-‘adn yang berarti al-Iqomah. Dan inti segala sesuatu adalah ma’din-nya.
Sedangkan menurut pengertian syar’i, ialah segala sesuatu yang keluar dari bumi yang tercipta di dalam bumi dari sesuatu yang lain yang memiliki nilai.
Barang tambang ada yang berbentuk benda padat yang dapat dicairkan dan dibentuk dengan menggunakan api, seperti emas, perak, besi, tembaga, dan timah. Dan ada pula yang berbentuk cairan, seperti minyak, ter dan sejenisnya.
Harta terpendam dan barang tambang adalah sama menurut madzhab Hanafi. Sementara menurut mayoritas ulama membedakan antara keduanya, dan berdalil dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:
وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ
“…menggali barang tambang mengandung resiko(), dan pada harta terpendam seperlima.”()
Di dalam hadits ini Nabi shallallahu alaihi wasallam membedakan antara harta terpendam dan barang tambang.
Kembali ke menu/atas
2.Landasan disyariatkan zakat harta karun (terpendam)
Para ulama telah sepakat bahwa harta karun atau harta terpendam dan barang tambang wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ
“Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:
وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ
text" tabindex="0" role="document" contenteditable="true" aria-multiline="true" aria-label="Blok paragraf" data-block="6939a1b1-49d5-4565-8b48-451c2a6209b2" data-type="core/paragraph" data-title="Paragraf" data-empty="false">“Dan pada harta terpendam (zakatnya) seperlima.”()
Kembali ke menu/atas
3.Jika seseorang menemukan harta karun, apa yang harus dilakukan?
Barangsiapa menemukan harta karun atau terpendam, maka ia tidak lepas dari lima keadaan berikut:
Pertama: Ia menemukannya di tanah yang tidak berpenghuni atau tidak diketahui siapa pemiliknya. Maka harta itu menjadi miliknya. Ia mengeluarkan zakat seperlimanya, dan empat perlimanya menjadi miliknya. Hal ini sebagaimana hadits berikut ini:
عن عَمْرو بنِ شُعَيْبٍ عن أبيه عن جَدِّه : – أن النبيَّ صلى اللَّه عليه وسلم قال في كَنْزٍ وَجَدَهُ رَجُلٌ في خَرِبَة جَاهِلِيَّة : ” إنْ وَجَدَتَهُ في قَرْيَةٍ مَسْكُونَةٍ أو في سَبِيلِ ميتاء فَعَرِّفْهُ , و إنْ وَجَدَتَهُ في خَرِبَة جَاهِلِيَّة أوفي قَرْيَةٍ غير مَسْكُونَةٍ فَفِيهِ وفِي الرِّكازِ الخُمْسُ ”
Diriwayatkan dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata –tentang harta terpendam yang ditemukan seseorang di puing-puing Jahiliyah-: “Jika ia menemukannya di kampung yang berpenghuni atau di jalan yang dilalui orang, maka ia harus mengumumkannya. Jika ia menemukannya di puing-puing Jahiliyah atau di kampung yang tidak berpenghuni, maka itu menjadi miliknya dan zakatnya adalah seperlima.”()
Kedua: Ia menemukannya di jalan yang dilalui orang atau di kampung yang berpenghuni, maka ia harus mengumumkannya. Jika pemilik harta datang, maka harta itu milik pemilik harta. Jika tidak ada yang datang, maka harta itu menjadi haknya, berdasarkan hadits Nabi r yang telah lalu.
Ketiga: Ia menemukannya di tanah milik orang lain. Dalam hal ini ada tiga pendapat ulama: ()
1) Harta itu untuk pemilik tanah. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Muhammad bin Al-Hasan, qiyas dari pendapat imam Malik, dan salah satu riwayat dari imam Ahmad.
2) Harta itu milik orang yang menemukannya. Ini adalah riwayat yang lain dari imam Ahmad, dan dianggap bagus oleh Abu yusuf.
Mereka mengatakan, karena harta terpendam tidaklah dimiliki dengan kepemilikan tanah. Jadi harta itu menjadi milik orang yang menemukannya.
3) Dengan perincian: jika harta itu diakui oleh pemilik tanah, maka harta itu menjadi miliknya. Jika ia tidak mengakuinya, maka harta itu milik pemilik tanah yang pertama. Ini adalah madzhab imam Asy-Syafi’i.
Keempat: Ia menemukannya di tanah yang dimilikinya dengan pemindahan kepemilikan, dengan cara membeli atau selainnya.() Dalam hal ini ada dua pendapat:
1) Harta itu milik orang yang menemukannya di tanah miliknya. Ini adalah madzhab imam Malik, imam Abu Hanifah dan pendapat yang masyhur dari imam Ahmad, yaitu jika pemilik pertama tidak mengakuinya.
2) Harta itu milik pemilik tanah yang sebelumnya, jika ia mengakuinya. Jika tidak, maka milik pemilik tanah yang sebelumnya lagi dan seterusnya. Jika tidak diketahui pemiliknya, maka harta tersebut hukumnya seperti harta hilang, yaitu menjadi luqothoh (barang tercecer). Ini adalah pendapat imam Asy-syafi’i.
Kelima: Ia menemukannya di dar al-harb (negeri yang diperangi). Jika digali bersama-sama oleh kaum muslimin, maka itu adalah ghonimah (harta rampasan perang), hukumnya seperti ghonimah.
Jika ia mengusahakannya sendiri tanpa bantuan orang lain, dalam hal ini ada dua pendapat ulama: ()
1) Harta itu milik orang yang menemukannya. Ini adalah madzhab Ahmad, diqiyaskan dengan harta yang ditemukannya di tanah yang tidak berpenghuni.
2) Jika pemilik tanah mengetahuinya, sedangkan ia kafir harbi yang berusaha mempertahankannya, maka
itu adalah ghonimah. Jika pemiliknya tidak mengetahuinya dan tidak berusaha mempertahankannya, maka itu adalah harta terpendam. Ini adalah madzhab imam Malik, Abu Hanifah, dan Syafi’iyyah. Berdasarkan perincian yang mereka buat.
Kembali ke menu/atas
4.Apakah disyaratkan nishop dan haul pada harta terpendam
Tidak disyaratkan nishob dan haul (berputarnya harta selama satu tahun) pada harta terpendam, dan wajib dikeluarkan zakatnya ketika ditemukan. Yaitu dikeluarkan seperlima atau dua puluh persen (20 %), berdasarkan makna yang nampak dari sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:
وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ
“Pada harta terpendam (zakatnya) seperlima.”()
Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Kembali ke menu/atas
5.Siapakah yang berhak menerima zakat dari seperlima harta terpendam tersebut?
Para ulama berbeda pendapat dalam menjelaskan tempat penyaluran seperlima harta terpendam menjadi dua pendapat:()
Pendapat pertama: Tempat penyaluran seperlima tersebut sama dengan tempat penyaluran zakat. Ini adalah pendapat imam Asy-syafi’i dan imam Ahmad. Akan tetapi imam Ahmad mengatakan, jika ia menyedekahkannya kepada orang miskin, maka itu sudah cukup baginya.
Mereka melandasi pendapatnya ini dengan dua hujjah (argument), yaitu:
Apa yang diriwayatkan dari Abdullah bin Bisyr Al-Khots’ami t, dari seseorang dari kaumnya yang biasa dipanggil Hajmah. Ia berkata: “Jatuh menimpaku sekantung uang kuno di Kufah di dekat pekuburan Bisyr. Di dalamnya berisi empat ribu Dirham. Aku membawanya kepada Ali bin Abu Tholib t, maka dia berkata: “Bagikanlah lima bagian!” aku membagikannya. Ali mengambil seperlima darinya dan memberikan kepadaku empat perlimanya. Saat aku ingin pergi, dia memanggilku seraya berkata, “Apakah ada tetanggamu yang fakir dan miskin?” aku jawab: “Ya.” Dia berkata: “Ambillah ini, dan bagikan kepada mereka.”()
Karena diperoleh dari bumi, maka disamakan dengan tanaman.
Pendapat Kedua: tempat penyalurannya adalah tempat penyaluran harta fai’ (harta rampasan yang diperoleh dari orang kafir tanpa peperangan, pent). Ini adalah pendapat imam Abu Hanifah, imam Malik, dan sebuah riwayat dari imam Ahmad yang dishohihkan oleh Ibnu Qudamah.
Mereka melandasi pendapatnya ini dengan dua hujjah (argument), yaitu:
Apa yang diriwayatkan dari Asy-Sya’bi, bahwa ada seorang lelaki menemukan seribu Dinar yang terkubur di luar Madinah. Ia membawanya ke hadapan Umar bin Al-Khoththob t, lalu Umar mengambil darinya seperlimanya, yaitu dua ratus Dinar, dan memberikan sisanya kepada orang tersebut. Mulailah Umar membagikan dua ratus Dinar tersebut kepada kaum muslimin yang hadir hingga tersisa beberapa dinar, maka dia berkata: “Dimanakah pemilik Dinar tadi?” ia bangkit menuju kepadanya, maka Umar berkata: “Ambillah Dinar ini, karena ini milikmu.”()
Mereka mengatakan, jikalau itu Zakat, pastilah dikhususkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya, dan tidak dikembalikan lagi kepada orang yang menemukannya.
Karena ini wajib atas kafir dzimmi, sementara zakat tidak wajib atasnya. Dan karena harta itu termasuk harta makhmus (yang harus dikeluarkan seperlimanya) yang telah terlepas kepemilikannya dari tangan orang kafir (dengan anggapan harta itu termasuk harta terpendam milik kaum jahiliyah), maka disamakan seperti pembagian seperlima harta ghonimah.
Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim berkata: “Dua dalil di atas tidak dapat dijadikan sebagai hujjah. Oleh karena itu syaikh Al-Albani rahimahullah berkata: () “Tidak ada dalam As-Sunnah yang menguatkan penjelasan salah satu dari kedua belah pihak atas pihak yang lainnya. Oleh
karena itu, aku memilih dalam ahkam (hukum-hukum) harta terpendam, tempat penyalurannya dikembalikan kepada keputusan (kebijakan) pemimpin kaum muslimin. Ia menyalurkannya ke mana saja terdapat kemaslahatan Negara. Inilah pendapat yang dipilih Abu Ubaid dalam kitab Al-Amwaal.”()
Kembali ke menu/atas
6.Apakah barang tambang termasuk dalam hukum harta terpendam yang wajib dikeluarkan zakatnya?
Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama fiqih menjadi dua pendapat:
Pendapat Pertama: Imam Malik –dalam salah satu dari dua riwayatnya-, dan imam Asy-syafi’i dalam pendapatnya yang kedua berpendapat tidak ada kewajiban apa-apa pada barang tambang kecuali pada dua barang berharga (emas dan perak).
Pendapat Kedua: Mayoritas ulama berpendapat, barang tambang dengan berbagai macam jenisnya, seperti emas, perak, tembaga, besi, timah dan minyak bumi, seperti Rikaz (barang terpendam) yang wajib dikeluarkan zakatnya, walaupun mereka berselisih tentang kadar zakatnya.()
TARJIH:
Pendapat yang rojih (kuat dan benar) adalah pendapat kedua. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ
“Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik
dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al-Baqarah: 267)
Tidak diragukan lagi, minyak bumi yang dikenal dengan sebutan “emas hitam” termasuk barang tambang yang paling berharga. Oleh karena itu, tidak sah mengeluarkannya dari hukum zakat ini. Wallahu ta’ala a’lam bish-showab.
Kembali ke menu/atas
7.Kadar zakat yang wajib dikeluarkan pada barang tambang
Dalam masalah ini juga terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama fiqih menjadi beberapa pendapat:
Pendapat pertama: Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya, Abu Ubaid, dan selainnya berpendapat bahwa wajib dikeluarkan seperlima atau dua puluh persen (20 %) dari barang tambang seperti harta terpendam (harta karun).
Pendapat kedua: Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakatnya seperempat puluh atau dua setengah persen (2,5 %), diqiyaskan dengan emas dan perak.
Sebab perselisihan ini adalah perbedaan pendapat tentang makna ar-rikaz (harta terpendam/harta karun); apakah barang tambang termasuk dalam kategorinya ataukah tidak?
Pendapat ketiga: Sebagian ulama fiqih membedakannya; jika hasil yang didapat banyak, jika dibandingkan dengan usaha dan biayanya, maka wajib dikeluarkan seperlimanya (20 %). Jika hasil yang didapat sedikit dibandingkan dengan usaha dan biayanya, maka wajib dikeluarkan seperempat puluhnya (2,5 %).()
Demikian penjelasan singkat tentang panduan praktis zakat harta karun atau harta terpendam dan barang tambang. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Wallahu ta’ala a’lam bish-showab.
(Telah dimuat di dalam Majalah AS-SUNNAH edisi… tahun 2012)
Referensi : https://almanhaj.or.id/3686-panduan-praktis-zakat-harta-karun-dan-barang-tambang.html
Paduan Praktis Zakat Atsman (Emas, Perak & Mata Uang)
oleh Ustad Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Jika kita memiliki emas dan perak, maka jangan dilupakan, ada kewajiban zakat. Jika telah mencapai nishob 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), maka ada kewajiban zakat sebesar 2,5% atau 1/40. Bagaimana ketentuan zakat emas dan perak, atau disebut zakat atsman, juga ada yang menyebut zakat naqdain? Simak dalam tulisan berikut.
Daftar Isi :
- Zakat Atsman (emas, perak dan mata uang)
- Dalil Ketentuan Zakat Emas dan Perak
- Nishob zakat emas
- Besaran zakat emas
- Nishob zakat perak
- Besaran zakat perak
- Apakah perlu menambah emas pada perak untuk menyempurnakan nishob?
- Zakat Perhiasan
- Zakat dari Emas dan Perak yang digunakan untuk Haram
- Cara membayar zakat Emas dan Perak
- Zakat mata Uang
- Zakat penghasilan atau Gaji bulanan
1.Zakat Atsman (emas, perak dan mata uang)
Yang dimaksud atsman adalah emas, perak, dan mata uang yang berfungsi sebagai mata uang atau tolak ukur kekayaan.
Dalil wajibnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35).
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمَ القِيَامَةِ صُفِحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ، فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ، فَيُكْوَى بِهَا جَبْهَتُهُ وَجَنْبُهُ وَظَهْرُهُ، كُلَّمَا بَرُدَتْ أُعِيْدَتْ إِلَيْهِ فِي يَوْمٍ كَان مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ، فَيَرَى سَبِيْلَهُ إِمَّا إِلَى الجَنَّةِ، وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
“Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”[1]
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ
“Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.”<a
href="file:///D:/Rumaysho.com%20Creation%EF%BF%BD0%20Buku%20Rumaysho.comPanduan%20RamadhanBuku%20Panduan%20Ramadhan%201433%20HPanduan%20Zakat.doc#_ftn2">[2]
Kembali ke menu/atas
2. Dalil Ketentuan Zakat Emas dan Perak
Dari ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.”[3]
Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ
“Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah “.[4]
Dan pada hadits riwayat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dinyatakan,
وَفِى الرِّقَةِ رُبْعُ الْعُشْرِ
“Dan pada perak, diwajibkan zakat sebesar seperempat puluh (2,5 %).” (HR. Bukhari no. 1454)
Kembali ke menu/atas
3. Nishob zakat emas
Nishob zakat emas adalah 20 mitsqol atau 20 dinar[5]. Satu dinar setara dengan 4,25 gram
emas. Sehingga nishob zakat emas adalah 85 gram emas (murni 24 karat) <a
href="file:///D:/Rumaysho.com%20Creation%EF%BF%BD0%20Buku%20Rumaysho.comPanduan%20RamadhanBuku%20Panduan%20Ramadhan%201433%20HPanduan%20Zakat.doc#_ftn6">[6]. Jika emas mencapai nishob ini atau
lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah.
Kembali ke menu/atas
4. Besaran zakat emas
Besaran zakat emas adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishob. Contohnya, emas telah mencapai 85 gram, maka besaran zakat adalah 85/40 = 2,125 gram. Jika timbangan emas adalah 100 gram, besaran zakat adalah 100/40 = 2,5 gram.
Kembali ke menu/atas
5. Nishob zakat perak
Nishob zakat perak adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak. Sehingga nishob zakat perak adalah 595 gram perak (murni). Jika perak telah mencapai nishob ini atau lebih dari itu, maka ada zakat. Jika kurang dari itu, tidak ada zakat kecuali jika seseorang ingin bersedekah sunnah.
Kembali ke menu/atas
6. Besaran zakat perak
Besaran zakat perak adalah 2,5% atau 1/40 jika telah mencapai nishob. Contohnya, 200 dirham, maka zakatnya adalah 200/40 = 5 dirham. Jika timbangan perak adalah 595 gram, maka zakatnya adalah 595/40 = 14,875 gram perak.
Kembali ke menu/atas
7. Apakah perlu menambah emas pada perak untuk menyempurnakan nishob?
Menurut madzhab Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Al Albani dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tidak perlu ditambahkan untuk menyempurnakan nishob. Sedangkan jumhur –mayoritas ulama- berpendapat perlu ditambahkan, namun berselisih pendapat apakah penambahan ini dengan persenan atau dengan qimah (nilai).[7] Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang menyatakan tidak menambahkan emas dan perak untuk menyempurnakan nishob. Hal ini didukung oleh beberapa dalil berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ
“Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.”[8] Di sini emas dan perak dibedakan dan tidak disatukan nishobnya.
Begitu pula dalam hadits disebutkan,
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ
“Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah “.[9]
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memiliki 10 dinar (1/2 dari nishob emas) dan memiliki 100 dirham (1/2 dari nishob perak), maka tidak ada zakat. Karena emas dan perak berbeda jenis.”[10]
Apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak yang biasa digunakan wanita? Simak dalam tulisan berikutnya.
Wallahu waliyyut taufiq.
Direvisi ulang di KSU, Riyadh, KSA, 24 Jumadats Tsaniyah 1433 H
[1] HR. Muslim no. 987
[2] HR. Ad Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815.
[3] HR. Abu Daud no. 1573. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[4] HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979
[5] Para fuqoha menuturkan bahwa satu dinar setara dengan satu mitsqol.
[6] Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishob emas dan perak di atas adalah emas murni (24 karat) dan perak murni. Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishob emas yang murni (24 karat), yaitu dengan cara membandingkan harga jualnya, atau dengan bertanya kepada toko emas atau ahli emas, tentang kadar emas yang ia miliki. Bila kadar emas yang ia miliki telah mencapai nishob, maka ia wajib membayar zakatnya. Dan bila belum, maka ia belum berkewajiban untuk membayar zakat.
[7] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 18 dan Al Wajib Al Muqorin, hal. 30.
[8] HR. Ad Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815.
[9] HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979
[10] Syarhul Mumthi’, 6: 102. Lihat juga bahasan yang sama dalam Fiqh Sunnah, 1: 39.
Sumber https://rumaysho.com/1159-panduan-zakat-emas-perak.html