Hadits Maqluub Sanad
Maqlub Sannad (الْمَقْلُوبُ فِي السَنَّدِ)
Maqlub sanad adalah hadits maqlub yang penggantiannya terjadi pada sanadnya. Maqlub sanad ini mempunyai dua bentuk :
Bentuk pertama :
Seorang perawi mendahulukan dan mengakhirkan satu nama dari nama-nama para perawi dan nama ayahnya. Misalnya sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ka’ab bin Murrah, namun seorang perawi meriwayatkan hadits tersebut dengan mengatakan : “Murrah bin Ka’ab’.
Tentang permasalahan ini Al-Khathib Al-baghdadi menulis sebuah buku yang beliau namai dengan Raf’ul-Irtiyab fil-Maqlub minal-Asmaa’ wal-Ansaab.
Bentuk Kedua :
Seorang perawi mengganti salah satu nama dari nama-nama perawi sebuah hadits dengan nama lain, dengan tujuan supaya nama perawi tersebut tidak dikenal. Seperti hadits yang sudah terkenal diriwayatkan dari Salim, namun seorang perawi mengganti namanya dengan nama Nafi’.
Contoh:
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Hammad bin ‘Amr An-Nashibi (seorang pendusta), dari Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu secara marfu’ :
“Jika kalian bertemu dengan orang-orang musyrik di suatu jalan, maka janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada mereka”.
Hadits ini adalah hadits yang maqlub, karena Hammad membaliknya, dimana dia menjadikan hadits ini diriwayatkan dari Al-A’masy. Padahal sudah diketahui bersama bahwa hadits ini diriwayatkan dari Suhail bin Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu. Seperti inilah Imam Muslimmeriwayatkannya dalam kitabnya. Beliau meriwayatkannya dari Syu’bah, Ats-Tsauri, Jarir bin Abdul-Hamid, dan Abdul-‘Aziz Ad-Daruwardi; kesemuanya dari Suhail.
Pelaku perbuatan ini jika melakukannya dengan sengaja, maka ia dijuluki “pencuri hadits”. Perbuatan ini terkadang dilakukan oleh perawi yang terpercaya karena keliru, bukan karena kesengajaan sebagaimana yang dilakukan oleh perawi pendusta.