• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Selasa, 3 Desember 2024

Hadits Munqathi’

Bagikan

Munqothi’ (المنقطع)

Definisi
Munqathi’ menurut bahasa merupakan isim fa’il yang berarti terputus; lawan dari kata Muttashi; (bersambung).
Sedangkan menurut istilah, para ulama terdahulu mendefiniskannya sebagai : “Hadits yang sanadnya tidak bersambung dari semua sisi”.
Ini berarti bahwa sanad hadits yang terputus, baik dari awal sanad, atau tengah, atau akhirnya, maka menjadi hadits yang munqathi’. Dengan definisi ini, maka hadits munqathi’ meliputi mursal, mu’allaq, dan mu’dlal.
Dan para ulama hadits belakangan mendefinisikan hadits munqathi’ sebagai : “Hadits yang di tengah sanadnya gugur seorang perawi atau beberapa perawi tetapi tidak berturut-turut”. Jadi yang gugur adalah satu saja di tengah sanadnya, atau dua tapi tidak berturut-turut pada dua tempat dari sanad, atau lebih dari dua dengan syarat tidak berturut-turut juga. Dan atas dasar ini, maka munqathi’ tidak mencakup nama mursal, mu’allaq atau mu’dlal.

Contohnya
1. Diriwayatkan Abu Dawud dari Yunus bin Yazid, dari Ibnu Syihab, bahwasannya ‘Umar bin Al-Khaththab radliyallaahu ‘anhu berkata sedang dia berada di atas mimbar : “Wahai manusia, sesungguhnya ra’yu (pendapat/rasio) itu jika berasal dari Rasulullah, maka ia akan benar, karena Allah yang menunjukinya. Sedangkan ra’yu yang berasal dari kita adalah dhann (prasangka) dan berlebih-lebihan”.
Hadits ini jatuh dari tengah sanadnya satu perawi, karena Ibnu Syihab tidak bertemu dengan ‘Umar radliyallaahu ‘anhu.
2. Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari Sufyan Ats-Tsauri dari Abu Ishaq dari Zaid bin Yustai’ dari Hudzaifah secara marfu’ : “Jika kalian menyerahkan kepemimpinan kepada Abu Bakar, maka dia adalah orang yang kuat lagi amanah”.
Hadits ini sanadnya terputus pada dua tempat. Pertama, bahwa Abdurrazzaq tidak mendengarnya dari Sufyan Ats-Tsauri, dia hanya mendengar dari Nu’man bin Abi Syaibah dari Ats-Tsauri. Kedua, Ats-Tsauri tidak mendengarnya dari Abu Ishaq, ia hanya mendengar dari Syuraik dari Abu Ishaq.
Contoh lain, hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori, ia berkata, “Menceritakan pada kami Abdullah ibn Azzubair Al Humaidi,ia berkata, telah menceritakan pada kami Sufyan, ia berkata, telah menceritakan pada kami Yahya ibn Sa’id Al Anshori, ia berkata,telah mengkhobarkanku Muhammad ibn Ibrohim At Taimi, bahwasannya ia mendengar dari Alqomah ibn Abi Waqosh Al Laitsi mengatakan, aku mendengar ‘Umar ibn Khottob rodhiallahu ‘anhu di atas mimbar berkata, “Aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya ‘hingga akhir hadits.

Maka jika dibuang dari sanad tersebut, ‘Umar ibn Khottob rodhiallahu ‘anhu, dinamakan hadits mursal.
Jika yang dibuang Al Humaidi dinamakan hadits mu’allaq.
Jika yang dibuang Sufyan dan Yahya dinamakan hadits mu’dhol.
Jika yang dibuang Sufyan saja atau bersama at-Taimi dinamakan hadits munqothi’.

Seluruh hadits munqothi’ ditolak dikarenakan ketidaktahuan keadaan rowi yang dibuang. Namun berikut ini adalah munqothi’ yang dikecualikan dari penolakan tersebut:
Mursal sahabat [1]
Mursal kibar tabi’in [2]. Menurut sebagian besar ahlu ‘ilmi adalah shohih jika dikuatkan oleh mursal yang lain atau diamalkan para sahabat atau dengan qiyas.
Mu’alaq.Jika dengan bentuk kata yang tegas dalam kitab yang komitmen dengan hadits-hadits shohih, seperti Shohih Bukhori [3].
Hadits yang diriwayatkan dengan sanad yang bersambung dari jalan yang lain yang memenuhi semua persyaratan untuk diterimanya hadits10.

[1] Semacam ucapan Ibnu Abbas tentang turunnya wahyu pertama kali. Ibnu Abbas lahir 3 tahun sebelum hijrah. Maka tentu dia tidak mengetahui dan tidak menyaksikan langsung kejadian di awal wahyu, sehingga tentu dia mendapatkan dari sahabat yang lain. Mursal shohabi tidak mempengaruhi keabsahan hadits. Karena meski kita tidak mengetahui sahabat yang dibuang, akan tetapi itu tidaklah masalah karena semua sahabat Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam adalah adil.
[2] Kibar tabi’in : mereka yang mayoritas riwayatnya berasal dari para sahabat, seperti Sa’id ibn Musayyib, ‘Urwah ibn Zubair. Jadi, mereka sedikit meriwayatkan dari sesama tabi’in.
[3] Akan tetapi, hadits mu’alaq dalam Shohih Bukhori bukanlah sebagai bagian dari Shohih Bukhori meskipun ia tercantum dalam kitab Shohih Bukhori. Oleh karena itu ketika orang menyampaikan hadits mu’alaq Imam Bukhori dalam Shohih Bukhori harus disebutkan, “Diriwayatkan oleh Imam Bukhori secara mu’alaq” karena mu’alaq tersebut bukan bagian dari Shohih Bukhori. Karena judul asli kitab shohih Bukhori adalah Al Jam’i As Shohih Al Musnad. Al Jami’ yaitu kitab hadits yang mengumpulkan hadits dalam banyak bab, baik fiqh dan selainnya. Kalau hanya dalam bab fiqh saja disebut Sunan. Mu’alaq dalam Shohih Bukhoriada kata-kata yang tegas ada yang tidak tegas. Jika yang tidak tegas maka Imam Bukhori tidak menjamin keshohihan hadits ini. Sedangkan Al Musnad adalah yang bersanad.

Hukumnya
Para ulama telah sepakat bahwasannya hadits munqathi’ adalah dla’if, karena tidak diketahui keadaan perawi yang dihapus (majhul).
Tempat-tempat yang diduga terdapat banyak hadits munqathi’, mu’dlal dan mursal antara lain :
a. Kitab As-Sunan, karya Sa’id bin Manshur.
b. Karya-karya Ibnu Abid-Dunya.

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M