Hadits Mursal & Khafiy
Mursal Khafiy (الْمُرْسَلُ الْخَفِيُّ)
Pengertiannya
Mursal menurut bahasa adalah isim maf’ul dari al-irsal yang berarti al-ithlaq (melepaskan), seakan seorang pelaku irsal (mursil) membiarkan sanad tidak bersambung. Sedangkan khafi (tersembunyi) adalah lawan dari kata jaaliy (nampak), karena irsal ini tidak nampak. Sehingga hal ini tidak diketahui kecuali dengan penelitian.
Mursal Khafi menurut istilah adalah “sebuah hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari seorang syaikhnya yang semasa dengannya atau bertemu dengannya, tetapi ia tidak pernah menerima satu pun hadits darinya, namun ia meriwayatkannya dengan lafadh yang menunjukkan adanya kemungkinan ia mendengar dari syaikh itu”.
Contohnya
Diriwayatkan Ibnu Majah dari jalur ‘Umar bin Abdil- ‘Azizi dari ‘Uqbah bin Amir secara marfu’ : “Allah telah merahmati orang yang menjaga pasukan”.
Al-Mizzi dalam kitab Al-Athraf mengatakan,” ‘Umar tidak pernah bertemu dengan ‘Uqbah”.
Ibnu Katsir berkata,”Dan macam ini hanya dapat diketahui oleh para peneliti hadits dan orang-orang yang ahli pada jaman dulu dan jaman sekarang. Dan guru kami Al-Hafidh Al-Mizzi adalah seorang imam dalam hal itu, dan sungguh menakjubkan, semoga Allah merahmatinya dan melimpahkan kuburnya dengan ampunan”.
Kadang terdapat satu hadits dengan satu sanad dari dua jalan, tetapi pada salah satu diantara keduanya ada tambahan perawi, dan yang seperti ini menyamarkan bagi kebanyakan para ahli hadits, tidak dapat diketahui kecuali orang-orang yang berpengalaman dan orang-orang yang teliti. Terkadang tambahan itu menjadi penguat dengan banyaknya perawi. Dan terkadang pula perawi tambahan itu dianggap telah salah berdasarkan hasil tarjih dan kritik hadits.
Bila ternyata keberadaan tambahan itu yang lebih rajih, maka berarti kekurangannya termasuk mursal khafiy. Namun bila yang rajih adalah kekurangannya, maka berarti tambahan yang ada adalah termasuk tambahan dalam sanad yang bersambung.
Hukumnya
Mursal Khafiy hukumnya adalah dla’if, karena ia termasuk bagian hadits munqathi’. Maka apabila nampak sanadnya terputus, maka hukumnya adalah munqathi’.