• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Senin, 10 Maret 2025

Hal-hal yang membatalkan Shalat

Bagikan

1. Yakin adanya hadats
Dari ‘Abbad bin Tamim Radhiyallahu anhu, dari pamannya: “Ada seseorang yang mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang sesuatu (hadats) yang seolah-olah terjadi dalam shalatnya. Lalu beliau bersabda:

لاَ يَنْفَتِلْ -أَوْ لاَ يَنْصَرِفْ- حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيْحًا.

“Janganlah ia membubarkan (membatalkan shalatnya) atau berpaling hingga dia mendengar suara atau mencium bau.“[23]

2. Meninggalkan salah satu rukun atau syarat dengan sengaja atau tanpa alasan
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang buruk shalatnya:

اِرْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ.

“Kembali dan shalatlah, karena engkau belum shalat.“[24]

Juga perintah beliau terhadap orang yang pada punggung telapak kakinya terdapat sedikit bagian yang tidak terkena air wudhu’ agar mengulang wudhu’ dan shalatnya.

3. Makan dan minum dengan sengaja
Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Para ahlul ilmi sepakat bahwa orang yang makan atau minum dengan sengaja ketika shalat wajib, maka dia wajib mengulang shalatnya.[25]” Begitupula pada shalat sunnah menurut jumhur (mayoritas ulama. Karena apa yang membatalkan shalat wajib, juga membatalkan shalat sunnah.

4. Berbicara dengan sengaja bukan untuk kemaslahatan shalat
Dari Zaid bin Arqam, dia berkata, “Dulu kami berbicara dalam shalat. Seseorang di antara kami bercakap-cakap dengan kawan di sebelahnya yang sedang shalat. Hingga turunlah ayat:

.وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

‘… Dan berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.’ [Al-Baqarah/2: 238]. Kami pun diperintah diam dan dilarang berbicara.”[26]

5. Tertawa
Ibnul Mundzir rahimahullah menukil ijma’ bahwa tertawa membatalkan shalat.

6. Lewatnya perempuan baligh, keledai, atau anjing hitam di antara orang yang shalat dan tempat sujudnya

Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا قَـامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي، فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ. فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلَ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلاَتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ اْلأَسْوَد.ُ

“Jika salah seorang dari kalian shalat, maka dia terbatasi jika di hadapannya terdapat (pembatas) seukuran pelana hewan tunggangan. Jika di hadapannya tidak terdapat (pembatas) seukuran pelana hewan tunggangan, maka shalatnya terputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam.”

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA – Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 – September 2007M]
_______
Footnote
[23] Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/237 no. 137)], Shahiih Muslim (I/272 no. 361), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (I/299 no. 174), Sunan Ibni Majah (I/171 no. 513), dan Sunan an-Nasa-i (I/99).
[24] Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (II/267, 277 no. 793)], Shahiih Muslim (I/298 no. 397), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (III/96-93 no. 841), Sunan at-Tirmidzi (I/186-185 no. 301), Sunan an-Nasa-i (II/125)
[25] Al-Ijma’ hal. 40.
[26] Muttafaq ‘alaihi: [Shahiih Muslim (I/383 no. 539)], Sunan at-Tirmidzi (I/252 no. 4003), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud) (III/227 no. 936), Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (III/72 no. 1200), dan Sunan an-Nasa-i (III/18), pada kedua riwayat terakhir ini tidak terdapat kalimat: “Dan kami dilarang berbicara.”

Referensi : https://almanhaj.or.id/589-dimakruhkan-diperbolehkan-dan-membatalkan-shalat.html

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M