Ilmu Ijma’
Pengertian Ijma'
Secara bahasa, ijma' berarti kesepakatan atau kebulatan tekad terhadap suatu perkara.
Secara istilah dalam ilmu ushul fikih, ijma' adalah kesepakatan para mujtahid dari umat Nabi Muhammad ﷺ pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah ﷺ mengenai suatu hukum syariat.
Dengan demikian, ijma' merupakan salah satu sumber atau dalil hukum Islam yang dibahas dalam ilmu ushul fikih.
𝗨𝗿𝗮𝗶𝗮𝗻 𝘀𝗶𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁:
Ijma' bukan sekadar kesepakatan orang banyak. Ijma' mempunyai syarat dan ketentuan yang sangat khusus serta berkaitan dengan kesepakatan para mujtahid dalam persoalan hukum syariat.
Dasar Ijma'
Salah satu dasar yang digunakan ulama dalam pembahasan ijma' adalah firman Allah SWT:
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
“Dan barang siapa menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia dalam kesesatan yang telah dilakukannya dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan itu seburuk-buruk tempat kembali.”
(QS. An-Nisa': 115)
Ayat ini menjadi salah satu ayat yang dibahas oleh ulama dalam menjelaskan kehujjahan ijma'.
Kedudukan Ijma' dalam hukum Islam
Dalam ilmu ushul fikih, ijma' termasuk salah satu dalil syariat setelah Al-Qur'an dan Sunnah menurut jumhur ulama.
Urutan sumber hukum yang sering dijelaskan adalah:
1. Al-Qur'an
2. As-Sunnah/Hadis
3. Ijma'
4. Qiyas
Namun, urutan dan klasifikasi dalil dapat berbeda dalam pembahasan masing-masing mazhab dan kitab ushul fikih.
Ijma' memiliki kedudukan penting karena menunjukkan adanya kesepakatan para mujtahid terhadap suatu hukum syariat.
Syarat-syarat Ijma'
Agar suatu kesepakatan dapat disebut ijma' dalam pengertian ushul fikih, terdapat sejumlah syarat, antara lain:
1. Kesepakatan terjadi setelah wafatnya Rasulullah ﷺ.
2. Yang bersepakat adalah para mujtahid.
3. Para mujtahid tersebut berasal dari umat Islam.
4. Kesepakatan berkaitan dengan hukum syariat.
5. Kesepakatan terjadi pada suatu masa tertentu.
6. Kesepakatan tersebut benar-benar diketahui atau dapat dibuktikan menurut standar keilmuan yang digunakan dalam pembahasan ijma'.
𝗨𝗿𝗮𝗶𝗮𝗻:
Tidak semua kesepakatan dapat disebut ijma'. Misalnya, kesepakatan masyarakat umum mengenai suatu kebiasaan bukanlah ijma' dalam pengertian ushul fikih.
Siapa yang terlibat dalam Ijma'
Ijma' berkaitan dengan para mujtahid.
Mujtahid adalah orang yang mempunyai kemampuan untuk melakukan ijtihad, yaitu menggali hukum dari sumber-sumber syariat berdasarkan metodologi ilmu yang telah ditetapkan.
Karena itu, pendapat masyarakat umum, tokoh yang tidak memiliki kemampuan ijtihad, atau pendapat satu orang ulama saja tidak otomatis disebut ijma'.
Macam-macam Ijma'
Dalam pembahasan ushul fikih, ijma' antara lain dibagi menjadi:
𝟭. 𝗜𝗷𝗺𝗮' 𝗦𝗵𝗮𝗿𝗶𝗵
Ijma' sharih adalah kesepakatan yang dinyatakan secara jelas oleh para mujtahid terhadap suatu hukum.
Misalnya, para mujtahid menyampaikan pendapat yang sama mengenai suatu persoalan hukum.
𝟮. 𝗜𝗷𝗺𝗮' 𝗦𝘂𝗸𝘂𝘁𝗶
Ijma' sukuti adalah keadaan ketika sebagian mujtahid menyampaikan suatu pendapat hukum, sementara mujtahid lain mengetahui pendapat tersebut dan tidak memberikan penolakan.
Kedudukan ijma' sukuti dibahas secara berbeda oleh para ulama. Sebagian menerimanya sebagai hujjah dengan syarat tertentu, sementara sebagian lainnya tidak menganggapnya sebagai ijma' yang pasti.
Contoh Ijma' dalam sejarah Islam
Salah satu contoh yang sering dibahas adalah kesepakatan para sahabat mengenai pengumpulan Al-Qur'an dalam satu mushaf pada masa Abu Bakar ash-Shiddiq رضي الله عنه.
Setelah banyak penghafal Al-Qur'an gugur dalam peperangan, Umar bin Khattab رضي الله عنه mengusulkan kepada Abu Bakar agar ayat-ayat Al-Qur'an dikumpulkan.
Abu Bakar kemudian meminta Zaid bin Tsabit رضي الله عنه untuk melaksanakan tugas tersebut.
Pada masa Utsman bin Affan رضي الله عنه, dilakukan standardisasi mushaf untuk mencegah perselisihan bacaan di berbagai wilayah.
Peristiwa ini menjadi salah satu contoh penting dalam sejarah pemeliharaan Al-Qur'an yang dibahas dalam literatur ulumul Qur'an dan sejarah Islam.
Contoh lain yang sering dikaitkan dengan Ijma'
Beberapa hukum yang sering disebut dalam kitab-kitab fikih sebagai perkara yang telah disepakati antara lain:
1. Kewajiban shalat lima waktu.
2. Kewajiban puasa Ramadan bagi orang yang memenuhi syarat.
3. Kewajiban zakat bagi orang yang memenuhi syarat.
4. Kewajiban haji bagi orang yang mampu.
5. Haramnya zina.
6. Haramnya meminum khamar.
7. Haramnya menikahi mahram tertentu.
Namun, dalam menyatakan bahwa suatu persoalan benar-benar merupakan ijma', para ulama sangat berhati-hati. Klaim ijma' harus dibedakan dari pendapat mayoritas ulama.
Perbedaan Ijma' dengan mayoritas pendapat
Ijma' berbeda dengan pendapat mayoritas.
𝗜𝗷𝗺𝗮':
Kesepakatan seluruh mujtahid yang memenuhi definisi dan syarat ijma'.
𝗠𝗮𝘆𝗼𝗿𝗶𝘁𝗮𝘀:
Pendapat yang dianut oleh sebagian besar ulama, tetapi masih terdapat ulama lain yang berbeda pendapat.
Karena itu, istilah “mayoritas ulama” tidak boleh langsung disamakan dengan “ijma'”.
Ijma' dan perbedaan Mazhab
Para ulama dari berbagai mazhab memiliki banyak kesepakatan dalam perkara-perkara dasar agama.
Namun, dalam masalah furu'iyah terdapat berbagai perbedaan pendapat.
Perbedaan mazhab dalam suatu masalah menunjukkan adanya ruang ijtihad dan tidak otomatis menunjukkan adanya ijma'.
Karena itu, seorang Muslim perlu membedakan antara:
* Ijma'
* Pendapat mayoritas
* Pendapat satu mazhab
* Pendapat seorang ulama
* Masalah yang masih diperselisihkan
Hubungan Ijma' dengan Ijtihad
Ijma' memiliki hubungan erat dengan ijtihad.
Ijtihad adalah usaha seorang mujtahid dalam menggali hukum.
Jika para mujtahid pada suatu masa mencapai kesepakatan terhadap suatu hukum, maka kesepakatan tersebut dapat menjadi ijma' apabila memenuhi syarat-syarat ijma'.
Jadi:
𝗜𝗝𝗧𝗜𝗛𝗔𝗗
= proses menggali hukum.
𝗠𝗨𝗝𝗧𝗔𝗛𝗜𝗗
= orang yang melakukan ijtihad.
𝗜𝗝𝗠𝗔'
= kesepakatan para mujtahid yang memenuhi syarat.
Ijma' dalam persoalan Kontemporer
Pada zaman sekarang muncul banyak persoalan baru yang membutuhkan kajian hukum Islam.
Contohnya:
1. Perbankan modern.
2. Uang elektronik.
3. Transaksi online.
4. Fintech.
5. Rekayasa medis.
6. Transplantasi organ.
7. Teknologi reproduksi.
8. Produk makanan modern.
9. Produk obat-obatan.
10. Persoalan lingkungan.
Untuk persoalan seperti ini, ulama dapat melakukan ijtihad secara individual maupun kolektif.
Hasil keputusan lembaga keagamaan atau forum ulama tidak otomatis disebut ijma' dalam pengertian teknis ushul fikih. Statusnya perlu dilihat berdasarkan siapa yang bersepakat, ruang lingkup kesepakatannya, serta terpenuhi atau tidaknya syarat ijma'.
Hikmah Ijma'
Beberapa hikmah mempelajari ijma' antara lain:
1. Memahami kedudukan kesepakatan ulama dalam hukum Islam.
2. Mengetahui pentingnya ilmu dan musyawarah.
3. Menghargai kontribusi para ulama dalam perkembangan hukum Islam.
4. Memahami perbedaan antara ijma' dan pendapat mayoritas.
5. Mencegah seseorang sembarangan mengklaim bahwa suatu persoalan telah menjadi ijma'.
6. Menumbuhkan sikap hati-hati dalam berbicara tentang hukum agama.
7. Memahami kekayaan dan sistematika ilmu ushul fikih.
Adab dalam menyikapi Ijma'
Seorang Muslim hendaknya:
1. Menghormati para ulama.
2. Tidak mudah mengklaim adanya ijma'.
3. Membedakan antara dalil yang pasti dan pendapat yang masih diperselisihkan.
4. Tidak memaksakan pendapat pribadi.
5. Mengembalikan persoalan kepada Al-Qur'an dan Sunnah.
6. Bertanya kepada ahli ilmu apabila belum mengetahui.
7. Menjaga persaudaraan sesama Muslim.
Allah SWT berfirman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”
(QS. An-Nahl: 43)
Kesimpulan
Ijma' adalah kesepakatan para mujtahid dari umat Nabi Muhammad ﷺ setelah wafatnya Rasulullah ﷺ mengenai suatu hukum syariat.
Ijma' memiliki kedudukan penting dalam ilmu ushul fikih. Namun, ijma' tidak boleh disamakan dengan sekadar pendapat mayoritas atau kesepakatan masyarakat.
Untuk memahami suatu klaim ijma', perlu diperhatikan definisi, syarat, siapa yang bersepakat, persoalan yang disepakati, dan apakah benar tidak terdapat pendapat yang berbeda.
Dengan mempelajari ijma', kita belajar bahwa hukum Islam memiliki tradisi keilmuan yang kuat, berdasarkan dalil, ijtihad, penelitian, dan kehati-hatian dalam menetapkan hukum.
𝗣𝗘𝗦𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗡𝗧𝗜𝗡𝗚:
“𝗜𝗷𝗺𝗮' 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝗷𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗸𝗶𝘁𝗮 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗵𝗮𝗿𝗴𝗮𝗶 𝗶𝗹𝗺𝘂, 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗵𝗼𝗿𝗺𝗮𝘁𝗶 𝘂𝗹𝗮𝗺𝗮, 𝗱𝗮𝗻 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗴𝗲𝗴𝗮𝗯𝗮𝗵 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗮𝘁𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗯𝗮𝗵𝘄𝗮 𝘀𝘂𝗮𝘁𝘂 𝗽𝗲𝗿𝘀𝗼𝗮𝗹𝗮𝗻 𝘀𝘂𝗱𝗮𝗵 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗶𝗷𝗺𝗮'.”
