• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Rabu, 21 Oktober 2026

Ilmu Jumhur Ulama

Ilmu Jumhur Ulama
Bagikan

Jumhur ulama adalah istilah yang digunakan untuk menyebut mayoritas atau sebagian besar ulama dalam suatu persoalan keilmuan atau hukum Islam.

Kata jumhur (الجمهور) berarti mayoritas, kebanyakan, atau sebagian besar.

Dengan demikian, “jumhur ulama berpendapat...” berarti bahwa pendapat tersebut merupakan pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama, meskipun mungkin terdapat ulama lain yang mempunyai pendapat berbeda.

Jumhur bukan berarti seluruh ulama sepakat. Jika seluruh ulama mujtahid sepakat terhadap suatu hukum, istilah yang lebih tepat adalah ijma'.

 

Jumhur dan ijma' mempunyai makna yang berbeda.

Jumhur berarti mayoritas ulama berpendapat terhadap suatu masalah.

Ijma' berarti adanya kesepakatan para mujtahid umat Islam pada suatu masa mengenai suatu hukum syariat setelah wafatnya Rasulullah ﷺ.

Contoh sederhana:

* Jika 3 kelompok ulama berpendapat A dan 1 kelompok berpendapat B, maka pendapat A dapat disebut sebagai pendapat jumhur.

* Jika seluruh mujtahid memenuhi syarat dan benar-benar sepakat terhadap suatu hukum, maka hal tersebut disebut ijma'.

Jadi:

Jumhur = mayoritas ulama.
Ijma' = kesepakatan para mujtahid.

Pendapat jumhur mempunyai kedudukan penting dalam kajian fikih karena menunjukkan bahwa suatu pendapat didukung oleh mayoritas ulama yang memiliki dasar dan metode istinbath hukum.

Namun, pendapat jumhur tidak otomatis sama dengan ijma'.

Pendapat jumhur perlu dilihat berdasarkan:

1. Dalil Al-Qur'an.
2. Dalil Sunnah/Hadis.
3. Ijma'.
4. Qiyas.
5. Kaidah-kaidah ushul fikih.
6. Penjelasan para ulama terhadap dalil tersebut.

Karena itu, dalam mempelajari fikih, kita dianjurkan memahami alasan dan dalil dari suatu pendapat, bukan hanya melihat jumlah pengikutnya.

Pendapat jumhur mempunyai kedudukan penting dalam kajian fikih karena menunjukkan bahwa suatu pendapat didukung oleh mayoritas ulama yang memiliki dasar dan metode istinbath hukum.

Namun, pendapat jumhur tidak otomatis sama dengan ijma'.

Pendapat jumhur perlu dilihat berdasarkan:

1. Dalil Al-Qur'an.
2. Dalil Sunnah/Hadis.
3. Ijma'.
4. Qiyas.
5. Kaidah-kaidah ushul fikih.
6. Penjelasan para ulama terhadap dalil tersebut.

Karena itu, dalam mempelajari fikih, kita dianjurkan memahami alasan dan dalil dari suatu pendapat, bukan hanya melihat jumlah pengikutnya.

 

Ulama adalah orang-orang yang memiliki ilmu agama yang mendalam dan memahami berbagai cabang ilmu yang diperlukan untuk memahami ajaran Islam.

Di antara ilmu yang diperlukan dalam memahami hukum Islam antara lain:

* Al-Qur'an dan ilmu-ilmunya.
* Hadis dan ilmu hadis.
* Bahasa Arab.
* Ushul fikih.
* Fikih.
* Qiyas dan metode istinbath hukum.
* Sejarah dan pendapat para ulama.
* Kaidah-kaidah fikih.

Allah SWT berfirman:

وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا

“Dan katakanlah: Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu.”

(QS. Thaha: 114)

Ayat ini menunjukkan pentingnya terus menambah ilmu.

 

Perbedaan pendapat di antara ulama dapat terjadi karena beberapa sebab.

1. Perbedaan dalam memahami dalil.

Satu ulama memahami suatu ayat atau hadis dengan cara tertentu, sedangkan ulama lain memahaminya dengan pendekatan yang berbeda.

2. Perbedaan dalam menilai hadis.

Para ulama dapat berbeda dalam menilai apakah suatu hadis dapat dijadikan hujjah atau tidak.

3. Perbedaan memahami makna bahasa Arab.

Satu kata dalam bahasa Arab terkadang mempunyai beberapa kemungkinan makna.

4. Perbedaan metode istinbath.

Mazhab-mazhab fikih mempunyai metode dan kaidah yang tidak selalu sama.

5. Perbedaan dalam penggunaan qiyas atau dalil lainnya.

6. Perbedaan dalam memahami konteks suatu dalil.

Perbedaan seperti ini dapat terjadi dalam masalah fikih yang memang memungkinkan adanya ijtihad.

 

Dalam sejarah fikih Sunni, empat mazhab yang sangat dikenal adalah:

1. Mazhab Hanafi
Dinisbatkan kepada Imam Abu Hanifah.

2. Mazhab Maliki
Dinisbatkan kepada Imam Malik bin Anas.

3. Mazhab Syafi'i
Dinisbatkan kepada Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i.

4. Mazhab Hanbali
Dinisbatkan kepada Imam Ahmad bin Hanbal.

Para imam tersebut merupakan ulama besar yang memiliki metode ilmiah dalam memahami dan menetapkan hukum.

Namun, istilah “jumhur” tidak selalu berarti tiga dari empat mazhab. Penggunaannya bergantung pada masalah yang sedang dibahas dan siapa saja ulama yang menjadi mayoritas dalam masalah tersebut.

 

Dalam kitab-kitab fikih dan ushul fikih sering ditemukan ungkapan:

“ذهب الجمهور إلى...”

Artinya:

“Jumhur ulama berpendapat bahwa...”

Ungkapan tersebut menunjukkan adanya pendapat mayoritas ulama dalam suatu masalah.

Namun biasanya terdapat pula pendapat ulama lain yang berbeda.

Karena itu, ketika menemukan kata “jumhur”, kita perlu melihat:

* Siapa yang dimaksud jumhur?
* Apa dalil yang mereka gunakan?
* Apa pendapat yang berbeda?
* Apa alasan masing-masing pendapat?

Dalam fikih terdapat banyak persoalan yang mempunyai perbedaan pendapat.

Misalnya dalam beberapa persoalan:

* Cara mengangkat tangan ketika shalat.
* Bacaan basmalah dalam shalat.
* Beberapa persoalan qunut.
* Beberapa persoalan batalnya wudhu.
* Beberapa persoalan zakat.
* Beberapa persoalan muamalah.

Perbedaan tersebut tidak boleh membuat seorang Muslim mudah mencela atau menyalahkan Muslim lainnya, terutama dalam persoalan yang memang termasuk wilayah ijtihad.

Pendapat jumhur tetap harus dikaji berdasarkan dalil.

Allah SWT berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”

(QS. An-Nahl: 43)

Ayat ini memberikan tuntunan agar orang yang belum mengetahui suatu persoalan bertanya kepada orang yang memiliki ilmu.

Dalam masalah agama, seseorang hendaknya tidak menetapkan hukum hanya berdasarkan pendapat pribadi tanpa ilmu.

 

Jumhur ulama sangat berkaitan dengan persoalan ijtihad.

Ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh seorang ahli ilmu yang memenuhi syarat untuk memperoleh hukum syariat dari dalil-dalilnya.

Dalam persoalan yang memungkinkan adanya ijtihad, para ulama dapat menghasilkan beberapa pendapat.

Kemudian apabila sebagian besar ulama memilih suatu pendapat, pendapat tersebut dapat disebut sebagai pendapat jumhur.

Namun, adanya pendapat jumhur tidak berarti pendapat minoritas pasti salah.

Yang harus diperhatikan adalah dalil, metode istinbath, dan kekuatan argumentasi ilmiahnya.

 

Jumhur sering disebut dalam pembahasan khilafiyah.

Khilafiyah adalah persoalan yang terdapat perbedaan pendapat di antara ulama.

Contohnya:

Pendapat pertama: didukung oleh mayoritas ulama.

Pendapat kedua: didukung oleh sebagian ulama.

Dalam kondisi seperti ini, pendapat pertama dapat disebut sebagai pendapat jumhur.

Perbedaan tersebut harus disikapi dengan ilmu, adab, dan saling menghormati.

 

Istilah jumhur menunjukkan mayoritas pendapat ulama, bukan sebuah jaminan bahwa setiap pendapat mayoritas secara otomatis benar dalam semua persoalan.

Dalam kajian ilmiah, setiap pendapat tetap harus dikembalikan kepada:

* Al-Qur'an.
* Sunnah Nabi ﷺ.
* Ijma' yang sah.
* Qiyas dan metode istinbath yang benar.
* Kaidah ushul fikih.
* Penjelasan ulama yang terpercaya.

Seorang penuntut ilmu hendaknya tidak mengatakan:

“Pendapat ini pasti benar karena jumhur yang mengatakannya.”

Tetapi lebih baik mengatakan:

“Ini adalah pendapat jumhur ulama, dan mereka memiliki dalil serta alasan yang menjadi dasar pendapat tersebut.”

 

Seorang Muslim hendaknya memiliki adab dalam mengikuti pendapat ulama.

Di antaranya:

1. Menghormati para ulama.
2. Tidak merendahkan ulama yang berbeda pendapat.
3. Tidak mudah menuduh sesat atau bid'ah dalam persoalan khilafiyah yang memang memiliki dasar ilmiah.
4. Bertanya kepada ahli ilmu apabila tidak mengetahui.
5. Mempelajari dalil dengan kemampuan yang dimiliki.
6. Tidak mengikuti pendapat hanya berdasarkan hawa nafsu.
7. Menjaga persaudaraan sesama Muslim.

Rasulullah ﷺ mengajarkan pentingnya akhlak dan persaudaraan dalam kehidupan umat Islam.

 

Perbedaan pendapat dalam masalah fikih tidak boleh menjadi alasan untuk memutuskan persaudaraan.

Allah SWT berfirman:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

“Dan berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai.”

(QS. Ali 'Imran: 103)

Ayat ini menjadi pengingat agar umat Islam menjaga persatuan.

Perbedaan dalam masalah cabang fikih hendaknya tidak menghilangkan persaudaraan dalam perkara-perkara pokok agama.

 

Dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat mengambil beberapa pelajaran:

* Jika tidak mengetahui hukum agama, bertanyalah kepada ulama yang terpercaya.

* Jika terdapat perbedaan pendapat, pelajarilah dengan tenang.

* Jangan menjadikan perbedaan fikih sebagai alasan untuk bermusuhan.

* Hormatilah pendapat ulama yang mempunyai dasar ilmiah.

* Jangan mengambil pendapat hanya karena paling mudah atau sesuai keinginan pribadi.

* Biasakan bermusyawarah dalam persoalan yang membutuhkan keputusan bersama.

Mempelajari konsep jumhur memberikan beberapa manfaat:

1. Mengetahui bahwa khazanah fikih Islam sangat luas.
2. Memahami bahwa terdapat persoalan yang memang memiliki perbedaan pendapat.
3. Belajar menghargai para ulama.
4. Menghindari sikap fanatik yang berlebihan.
5. Mengetahui perbedaan antara jumhur dan ijma'.
6. Memahami hubungan antara ijtihad dan khilafiyah.
7. Membiasakan diri melihat persoalan agama berdasarkan ilmu dan dalil.
8. Membantu menjaga persatuan umat Islam.

 

Jumhur ulama berarti mayoritas ulama yang mempunyai pendapat yang sama dalam suatu persoalan.

Jumhur berbeda dengan ijma'. Jumhur menunjukkan adanya mayoritas, sedangkan ijma' berkaitan dengan kesepakatan para mujtahid sesuai ketentuan yang dibahas dalam ilmu ushul fikih.

Pendapat jumhur mempunyai kedudukan penting dalam kajian fikih, tetapi tetap perlu dipahami bersama dalil dan metode istinbath yang digunakan.

Perbedaan pendapat di antara ulama merupakan bagian dari perkembangan khazanah keilmuan Islam. Oleh sebab itu, seorang Muslim hendaknya menyikapinya dengan ilmu, adab, toleransi dalam masalah khilafiyah, dan tetap menjaga persaudaraan.

KESIMPULAN SINGKAT:

Jumhur = mayoritas ulama.
Ijma' = kesepakatan para mujtahid.
Khilafiyah = adanya perbedaan pendapat.
Ijtihad = usaha ilmiah untuk menetapkan hukum dari dalil.

Semoga dengan mempelajari Jumhur Ulama, kita semakin mencintai ilmu, menghormati para ulama, memahami perbedaan dengan bijaksana, dan semakin kuat menjaga ukhuwah Islamiyah.

وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا

“Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu.”

(QS. Thaha: 114)

والله أعلم بالصواب

Semoga bermanfaat dan menjadi ilmu yang berkah. Aamiin.

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M