Ilmu Khilafiyah dan Ijtihadiyah
Pengertian Khilafiyah
Khilafiyah berasal dari kata โikhtilafโ yang berarti perbedaan pendapat. Dalam ilmu Islam, khilafiyah adalah perbedaan pendapat para ulama dalam memahami atau menetapkan suatu hukum yang tidak memiliki dalil yang qath'i (tegas dan pasti).
Perbedaan pendapat di antara ulama merupakan sesuatu yang telah terjadi sejak dahulu. Perbedaan tersebut dapat disebabkan oleh perbedaan dalam memahami dalil, metode istinbath hukum, atau perbedaan dalam menerima dan menilai suatu hadis.
๐จ๐ฟ๐ฎ๐ถ๐ฎ๐ป ๐๐ถ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐:
Khilafiyah tidak selalu berarti pertentangan. Dalam banyak masalah, perbedaan pendapat justru menunjukkan luasnya khazanah keilmuan Islam.
Pengertian Ijtihadiyah
Ijtihadiyah adalah persoalan keagamaan yang penetapan hukumnya diperoleh melalui proses ijtihad, yaitu usaha sungguh-sungguh seorang ulama yang memenuhi syarat untuk menggali hukum dari sumber-sumber syariat.
Masalah ijtihadiyah biasanya berkaitan dengan perkara yang dalilnya bersifat zhanni atau belum memiliki ketentuan hukum yang terperinci dan tegas.
๐จ๐ฟ๐ฎ๐ถ๐ฎ๐ป ๐๐ถ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐:
Ijtihad membutuhkan ilmu yang luas, pemahaman terhadap Al-Qur'an dan hadis, ilmu bahasa Arab, ushul fikih, serta kemampuan memahami tujuan syariat.
Pengertian Ijtihad
Ijtihad adalah mencurahkan kemampuan secara maksimal untuk memperoleh hukum syariat dari dalil-dalil yang terperinci.
Ijtihad dilakukan terhadap persoalan yang memang memungkinkan adanya penalaran dan tidak bertentangan dengan dalil yang qath'i.
Contoh persoalan yang dapat menjadi objek ijtihad adalah berbagai persoalan baru yang muncul dalam kehidupan manusia, terutama dalam bidang muamalah, ekonomi, teknologi, kedokteran, dan kehidupan sosial.
๐. ๐๐๐ฆ๐๐ฅ ๐๐๐ง๐๐๐๐
Dasar-dasar ijtihad bersumber dari:
1. Al-Qur'an
Al-Qur'an merupakan sumber hukum Islam yang utama.
2. As-Sunnah/Hadis
Hadis menjelaskan, merinci, dan melengkapi hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur'an.
3. Ijma'
Ijma' adalah kesepakatan para mujtahid pada suatu masa mengenai suatu hukum syariat.
4. Qiyas
Qiyas adalah menetapkan hukum suatu persoalan baru dengan menganalogikannya kepada persoalan yang telah memiliki hukum berdasarkan adanya kesamaan 'illat.
5. Metode istinbath lainnya
Dalam ilmu ushul fikih dikenal berbagai metode yang digunakan ulama, seperti maslahah mursalah, istishab, 'urf, dan sadd adz-dzari'ah, sesuai dengan metode mazhab masing-masing.
Syarat Mujtahid
Seorang yang melakukan ijtihad tidak boleh sembarangan. Di antara syarat yang harus dimiliki adalah:
1. Memahami Al-Qur'an, terutama ayat-ayat hukum.
2. Memahami hadis-hadis yang berkaitan dengan hukum.
3. Menguasai bahasa Arab.
4. Menguasai ilmu ushul fikih.
5. Mengetahui ijma' ulama.
6. Memahami kaidah-kaidah fikih.
7. Mengetahui nasikh dan mansukh jika berkaitan dengan persoalan hukum.
8. Mampu memahami tujuan dan prinsip-prinsip syariat.
9. Memiliki kemampuan berpikir dan melakukan istinbath hukum.
10. Memiliki sifat amanah, bertakwa, dan tidak mengikuti hawa nafsu.
Macam-macam Khilafiyah
Secara umum, perbedaan pendapat dapat dibedakan menjadi:
1. Khilafiyah yang dibenarkan
Yaitu perbedaan pendapat dalam persoalan yang memang memungkinkan adanya perbedaan berdasarkan dalil dan metode ijtihad.
2. Khilafiyah yang tidak dibenarkan
Yaitu perbedaan yang bertentangan dengan dalil yang jelas dan pasti atau disebabkan oleh kesalahan dalam memahami sumber hukum.
3. Perbedaan dalam masalah furu'iyah
Yaitu perbedaan dalam masalah cabang fikih, seperti beberapa tata cara ibadah dan persoalan muamalah.
Contoh Khilafiyah dalam Fiqih
Beberapa contoh perbedaan pendapat ulama antara lain:
1. Membaca basmalah secara jahr atau sirr dalam shalat.
2. Qunut pada shalat Subuh.
3. Posisi tangan ketika berdiri dalam shalat.
4. Persentuhan kulit laki-laki dan perempuan apakah membatalkan wudhu atau tidak.
5. Hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum dalam shalat berjamaah.
6. Jumlah takbir dalam beberapa keadaan shalat Id.
7. Berbagai persoalan dalam zakat, muamalah, dan transaksi.
Perbedaan tersebut memiliki dasar dan pembahasan ilmiah dalam kitab-kitab fikih para ulama.
Faktor penyebab terjadi Khilafiyah
Perbedaan pendapat dapat terjadi karena beberapa sebab:
1. Perbedaan dalam memahami ayat Al-Qur'an.
2. Perbedaan dalam memahami hadis.
3. Perbedaan dalam menilai kualitas hadis.
4. Perbedaan dalam memahami lafaz bahasa Arab.
5. Perbedaan dalam menentukan apakah suatu hadis telah menghapus atau dihapus oleh dalil lain.
6. Perbedaan metode ushul fikih.
7. Perbedaan dalam menentukan 'illat hukum.
8. Perbedaan kondisi, tempat, dan persoalan yang dihadapi.
9. Perbedaan dalam penggunaan metode qiyas dan metode istinbath lainnya.
Hukum Ijtihad
Ijtihad memiliki hukum yang berbeda sesuai keadaan. Dalam kondisi tertentu, ijtihad dapat menjadi wajib bagi seorang yang memiliki kemampuan dan menghadapi persoalan yang membutuhkan jawaban hukum.
Dalam kondisi lain, ijtihad dapat bersifat sunnah atau mubah sesuai kebutuhan dan keadaan.
Seorang yang belum memiliki kemampuan ijtihad tidak boleh menetapkan hukum berdasarkan pendapat pribadi tanpa ilmu.
Ijtihad dan Taqlid
๐๐ท๐๐ถ๐ต๐ฎ๐ฑ adalah usaha seorang ahli untuk menggali hukum berdasarkan kemampuan dan metodologi ilmiah.
๐ง๐ฎ๐พ๐น๐ถ๐ฑ adalah mengikuti pendapat seorang ulama tanpa mengetahui secara terperinci dalil atau metode istinbath yang digunakan.
Bagi orang yang belum mampu melakukan ijtihad, mengikuti pendapat ulama yang terpercaya merupakan hal yang berbeda dengan melakukan ijtihad sendiri tanpa memiliki kemampuan.
Adab dalam menyikapi dalam Khilafiyah
Dalam menghadapi perbedaan pendapat, seorang Muslim hendaknya:
1. Menghormati ulama dan orang yang berbeda pendapat.
2. Tidak mudah menyalahkan atau mencela orang lain.
3. Menghindari fanatisme yang berlebihan terhadap kelompok atau mazhab.
4. Mengutamakan persatuan umat.
5. Mengembalikan persoalan kepada Al-Qur'an dan Sunnah.
6. Bertanya kepada ulama yang memiliki ilmu ketika tidak mengetahui.
7. Tidak menjadikan masalah khilafiyah sebagai alasan untuk bermusuhan.
8. Mengedepankan akhlak, persaudaraan, dan sikap saling menghormati.
Khilafiyah dab Persatuan Umat
Perbedaan pendapat dalam masalah furu'iyah hendaknya tidak menjadi sebab perpecahan. Umat Islam dapat berbeda dalam masalah fikih, tetapi tetap bersaudara dalam akidah dan prinsip-prinsip dasar Islam.
Perbedaan hendaknya menjadi sarana untuk belajar dan memahami keluasan khazanah Islam, bukan menjadi alasan untuk saling menghina.
Contoh Ijtidah Kontemporer
Perkembangan zaman melahirkan berbagai persoalan baru yang membutuhkan kajian ijtihad, misalnya:
1. Transaksi melalui perbankan dan keuangan modern.
2. Jual beli melalui internet.
3. Penggunaan uang elektronik.
4. Asuransi dan berbagai bentuk transaksi modern.
5. Donor organ dan transplantasi.
6. Teknologi reproduksi.
7. Penggunaan teknologi dalam ibadah.
8. Persoalan makanan dan obat-obatan modern.
9. Persoalan lingkungan hidup.
10. Berbagai persoalan ekonomi dan sosial yang belum dikenal pada masa dahulu.
Dalam persoalan tersebut, para ulama dan lembaga keislaman melakukan kajian berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, ushul fikih, kaidah fikih, dan tujuan syariat.
Hubungan Khilafiyah dan Ijtihadiyah
Keduanya memiliki hubungan yang erat.
Ijtihadiyah adalah persoalan yang membutuhkan usaha penalaran hukum. Ketika para ulama melakukan ijtihad dengan metode yang berbeda, dapat muncul perbedaan pendapat atau khilafiyah.
Dengan demikian:
๐๐๐ง๐๐๐๐ โ proses menggali hukum.
๐๐๐ง๐๐๐๐๐๐ฌ๐๐ โ persoalan yang menjadi ruang ijtihad.
๐๐๐๐๐๐๐๐ฌ๐๐ โ perbedaan pendapat yang muncul dalam memahami atau menetapkan hukum.
Hikmah dari perbedaan pendapat
Beberapa hikmah yang dapat diambil antara lain:
1. Menunjukkan keluasan ilmu Islam.
2. Mendorong umat untuk mempelajari dalil dan metode ulama.
3. Membantu menjawab persoalan yang beragam sesuai keadaan.
4. Melatih sikap toleransi dan menghargai perbedaan.
5. Mendorong perkembangan ilmu fikih.
6. Mengajarkan umat agar tidak mudah fanatik dan menyalahkan orang lain.
Kesimpulan
Khilafiyah adalah perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah tertentu, sedangkan ijtihadiyah adalah persoalan yang penetapan hukumnya membutuhkan proses ijtihad.
Perbedaan pendapat dalam masalah ijtihadiyah merupakan bagian dari sejarah perkembangan ilmu fikih. Perbedaan tersebut hendaknya disikapi dengan ilmu, adab, sikap saling menghormati, dan tidak berlebihan dalam fanatisme.
Seorang Muslim hendaknya memahami bahwa tidak semua perbedaan merupakan pertentangan. Selama perbedaan tersebut memiliki dasar ilmiah dan berada dalam ruang ijtihad yang dibenarkan, maka sikap yang tepat adalah saling menghormati dan menjaga persaudaraan.
๐ฃ๐๐ฆ๐๐ก ๐ฃ๐๐ก๐ง๐๐ก๐:
โBerbeda dalam masalah fikih tidak harus berbeda dalam persaudaraan. Ilmu mengajarkan kita untuk memahami dalil, sedangkan akhlak mengajarkan kita untuk menghormati perbedaan.โ
