Ilmu Qiyas
๐ฃ๐๐ก๐๐๐ฅ๐ง๐๐๐ก ๐ค๐๐ฌ๐๐ฆ
Secara bahasa, qiyas berarti mengukur, membandingkan, atau menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain.
Secara istilah dalam ilmu ushul fikih, qiyas adalah menetapkan hukum suatu persoalan baru yang belum memiliki ketentuan hukum secara khusus berdasarkan hukum persoalan yang sudah memiliki ketentuan syariat, karena terdapat kesamaan 'illat (alasan hukum) di antara keduanya.
Dengan demikian, qiyas merupakan salah satu metode penting dalam istinbath hukum Islam.
๐จ๐ฟ๐ฎ๐ถ๐ฎ๐ป ๐๐ถ๐ป๐ด๐ธ๐ฎ๐:
Qiyas digunakan ketika terdapat persoalan baru yang tidak ditemukan ketentuan hukumnya secara khusus dalam Al-Qur'an dan Sunnah, tetapi memiliki 'illat yang sama dengan persoalan yang sudah ada hukumnya.
๐๐๐ฆ๐๐ฅ ๐ค๐๐ฌ๐๐ฆ
Salah satu dasar yang menjadi pembahasan tentang penggunaan penalaran hukum adalah firman Allah SWT:
ููุงุนูุชูุจูุฑููุง ููุง ุฃููููู ุงููุฃูุจูุตูุงุฑู
โMaka ambillah pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan.โ
(QS. Al-Hasyr: 2)
Ayat ini sering dikaitkan oleh ulama dengan prinsip mengambil pelajaran atau melakukan pertimbangan berdasarkan kesamaan keadaan.
Selain itu, qiyas juga dibahas berdasarkan praktik ijtihad para sahabat dan perkembangan ilmu ushul fikih.
๐ฃ๐๐ก๐ง๐๐ก๐๐ก๐ฌ๐ ๐ค๐๐ฌ๐๐ฆ
Qiyas mempunyai peranan penting karena kehidupan manusia terus berkembang.
Pada zaman dahulu mungkin belum dikenal berbagai persoalan seperti:
* Transaksi digital
* Uang elektronik
* Berbagai bentuk investasi modern
* Teknologi medis
* Produk makanan modern
* Berbagai bentuk akad baru
Ketika muncul persoalan baru, para ahli fikih dapat meneliti apakah terdapat persoalan terdahulu yang memiliki 'illat hukum yang sama.
Jika syarat-syarat qiyas terpenuhi, hukum persoalan baru dapat ditetapkan berdasarkan hukum persoalan asal.
๐ฅ๐จ๐๐จ๐ก ๐ค๐๐ฌ๐๐ฆ
Para ulama ushul fikih menjelaskan bahwa qiyas memiliki empat unsur utama:
๐ญ. ๐๐๐ต๐น (ุงูุฃุตู)
Ashl adalah persoalan asal yang telah memiliki ketentuan hukum berdasarkan dalil syariat.
๐ฎ. ๐๐ฎ๐ฟ'๐ (ุงููุฑุน)
Far'u adalah persoalan baru yang belum memiliki ketentuan hukum secara khusus dan hendak ditetapkan hukumnya.
๐ฏ. ๐๐๐ธ๐บ ๐๐๐ต๐น (ุญูู ุงูุฃุตู)
Hukum ashl adalah hukum syariat yang telah ditetapkan terhadap persoalan asal.
๐ฐ. '๐๐น๐น๐ฎ๐ (ุงูุนูุฉ)
'Illat adalah sifat atau alasan yang menjadi dasar berlakunya hukum pada persoalan asal dan ditemukan pula pada persoalan baru.
Keempat unsur tersebut harus terpenuhi agar qiyas dapat dilakukan secara benar.
๐๐ข๐ก๐ง๐ข๐ ๐ค๐๐ฌ๐๐ฆ ๐ฌ๐๐ก๐ ๐ ๐จ๐๐๐
Contoh yang sering digunakan dalam pembelajaran:
๐๐๐ต๐น:
Khamar.
๐๐๐ธ๐๐บ:
Haram.
๐๐ฎ๐ฟ'๐:
Minuman atau zat lain yang memiliki sifat memabukkan.
'๐๐น๐น๐ฎ๐:
Memabukkan.
Jika suatu zat memiliki sifat memabukkan yang menjadi alasan hukum pada khamar, maka hukum haram dapat diterapkan berdasarkan qiyas apabila seluruh persyaratan qiyas terpenuhi.
Allah SWT berfirman:
ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ุฅููููู ูุง ุงููุฎูู ูุฑู ููุงููู ูููุณูุฑู ููุงููุฃูููุตูุงุจู ููุงููุฃูุฒูููุงู ู ุฑูุฌูุณู ู ููู ุนูู ููู ุงูุดููููุทูุงูู ููุงุฌูุชูููุจูููู ููุนููููููู ู ุชูููููุญูููู
โWahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.โ
(QS. Al-Ma'idah: 90)
๐ฃ๐๐ก๐ง๐๐ก๐๐ก๐ฌ๐ '๐๐๐๐๐ง
'Illat merupakan unsur yang sangat penting dalam qiyas.
Tanpa adanya 'illat yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, qiyas tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Contoh:
Khamar โ haram.
Jika 'illat yang menjadi dasar hukum adalah sifat memabukkan, maka sesuatu yang baru dapat diqiyaskan kepada khamar apabila benar-benar memiliki sifat yang sama.
Jadi, bukan karena bentuk, warna, nama, atau mereknya, tetapi karena adanya sifat hukum yang menjadi 'illat.
๐ฆ๐ฌ๐๐ฅ๐๐ง '๐๐๐๐๐ง
'Illat yang digunakan dalam qiyas harus memenuhi ketentuan tertentu.
Di antaranya:
1. Memiliki hubungan yang jelas dengan hukum.
2. Dapat dipahami dan diketahui sifatnya.
3. Memiliki relevansi terhadap hukum.
4. Tidak bertentangan dengan dalil syariat.
5. Dapat ditemukan pada persoalan baru yang hendak diqiyaskan.
Karena itu, menetapkan 'illat membutuhkan kemampuan ilmu dan pemahaman terhadap metode ushul fikih.
๐ฆ๐ฌ๐๐ฅ๐๐ง ๐ค๐๐ฌ๐๐ฆ
Qiyas tidak boleh dilakukan secara bebas tanpa aturan.
Beberapa ketentuannya antara lain:
1. Hukum pada ashl harus berdasarkan dalil syariat.
2. Hukum tersebut bukan hukum yang hanya berlaku khusus bagi persoalan tertentu.
3. Far'u memiliki kesamaan 'illat dengan ashl.
4. Tidak terdapat dalil yang secara tegas bertentangan dengan hasil qiyas.
5. Qiyas dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan dalam ilmu syariat.
๐ ๐๐๐๐ -๐ ๐๐๐๐ ๐ค๐๐ฌ๐๐ฆ
Dalam pembahasan ushul fikih, qiyas dapat diklasifikasikan dengan beberapa cara.
Di antaranya:
๐ญ. ๐ค๐ถ๐๐ฎ๐ ๐๐๐น๐ฎ๐๐ถ
Yaitu qiyas ketika 'illat pada persoalan baru lebih kuat dibandingkan persoalan asal.
๐ฎ. ๐ค๐ถ๐๐ฎ๐ ๐ ๐๐๐ฎ๐๐ถ
Yaitu qiyas ketika kekuatan 'illat pada persoalan baru sama dengan persoalan asal.
๐ฏ. ๐ค๐ถ๐๐ฎ๐ ๐๐ฑ๐ป๐ฎ
Yaitu qiyas ketika 'illat pada persoalan baru dipandang lebih lemah daripada persoalan asal, tetapi masih memiliki hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut metode qiyas.
Pembagian dan istilah qiyas dapat dijelaskan secara berbeda dalam kitab-kitab ushul fikih.
๐ค๐๐ฌ๐๐ฆ ๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐ฆ๐๐๐๐ ๐๐ข๐ก๐ง๐๐ ๐ฃ๐ข๐ฅ๐๐ฅ
Qiyas sangat penting dalam menghadapi persoalan baru.
Contohnya dalam:
1. Ekonomi.
2. Perbankan.
3. Transaksi online.
4. Teknologi.
5. Kedokteran.
6. Makanan dan obat-obatan.
7. Lingkungan.
8. Muamalah.
Misalnya terdapat bentuk transaksi baru yang tidak dikenal pada masa dahulu.
Para ahli fikih dapat meneliti:
* Apa bentuk transaksinya?
* Apa akadnya?
* Apa hak dan kewajibannya?
* Apakah terdapat unsur riba?
* Apakah terdapat gharar?
* Apakah terdapat penipuan?
* Apakah terdapat 'illat yang sama dengan transaksi yang telah memiliki hukum?
Dari penelitian tersebut, dapat ditentukan apakah qiyas dapat diterapkan atau diperlukan metode ijtihad lainnya.
๐ฃ๐๐ฅ๐๐๐๐๐๐ก ๐ค๐๐ฌ๐๐ฆ ๐๐๐ก๐๐๐ก ๐๐๐ ๐'
๐ค๐ถ๐๐ฎ๐:
Menetapkan hukum persoalan baru dengan menghubungkannya kepada persoalan asal karena adanya kesamaan 'illat.
๐๐ท๐บ๐ฎ':
Kesepakatan para mujtahid terhadap suatu hukum syariat setelah wafatnya Rasulullah ๏ทบ, sesuai dengan syarat-syarat ijma'.
Jadi:
๐ค๐๐ฌ๐๐ฆ = metode analogi hukum.
๐๐๐ ๐' = kesepakatan para mujtahid.
๐ฃ๐๐ฅ๐๐๐๐๐๐ก ๐ค๐๐ฌ๐๐ฆ ๐๐๐ก๐๐๐ก ๐๐๐ง๐๐๐๐
Ijtihad mempunyai cakupan yang lebih luas.
Qiyas merupakan salah satu metode yang dapat digunakan dalam melakukan ijtihad.
Dengan demikian:
๐๐๐ง๐๐๐๐
= usaha sungguh-sungguh menggali hukum.
๐ค๐๐ฌ๐๐ฆ
= salah satu metode dalam menggali hukum.
Tidak semua ijtihad menggunakan qiyas, tetapi qiyas merupakan salah satu metode penting dalam ushul fikih.
๐๐๐๐จ๐๐จ๐๐๐ก ๐ค๐๐ฌ๐๐ฆ ๐๐๐๐๐ ๐จ๐ฆ๐๐จ๐ ๐๐๐๐๐
Qiyas diterima sebagai hujjah oleh jumhur ulama ushul fikih, meskipun terdapat perbedaan pandangan di antara kelompok-kelompok ulama mengenai penggunaan dan batasannya.
Karena itu, qiyas bukanlah sekadar menggunakan akal secara bebas.
Qiyas mempunyai:
* Dalil
* Ashl
* Far'u
* Hukum ashl
* 'Illat
* Metode
* Syarat
* Batasan
Semuanya harus diperhatikan dengan baik.
๐ค๐๐ฌ๐๐ฆ ๐๐๐ก ๐๐๐๐๐๐จ๐ฃ๐๐ก ๐ ๐๐ฆ๐ฌ๐๐ฅ๐๐๐๐ง
Qiyas menunjukkan bahwa hukum Islam mempunyai kemampuan untuk menghadapi berbagai persoalan baru.
Islam tidak hanya membahas persoalan yang terjadi pada masa lalu, tetapi juga memberikan prinsip untuk menghadapi perkembangan zaman.
Namun, penerapan qiyas harus dilakukan oleh orang yang memahami ilmu syariat agar tidak terjadi kesalahan dalam menetapkan 'illat dan hukum.
๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐ ๐ ๐๐ก๐๐๐จ๐ก๐๐๐๐ก ๐ค๐๐ฌ๐๐ฆ
Beberapa adab yang harus diperhatikan:
1. Tidak melakukan qiyas berdasarkan hawa nafsu.
2. Memahami dalil dengan baik.
3. Menguasai ilmu ushul fikih.
4. Memahami bahasa Arab.
5. Memahami konteks persoalan.
6. Tidak mengabaikan dalil yang jelas.
7. Tidak tergesa-gesa menetapkan hukum.
8. Merujuk kepada ulama yang kompeten.
9. Menghormati perbedaan hasil ijtihad.
10. Mengutamakan kemaslahatan yang sesuai dengan syariat.
Allah SWT berfirman:
ููุงุณูุฃููููุง ุฃููููู ุงูุฐููููุฑู ุฅููู ููููุชูู ู ููุง ุชูุนูููู ูููู
โBertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.โ
(QS. An-Nahl: 43)
๐๐๐ฆ๐๐ ๐ฃ๐จ๐๐๐ก
Qiyas adalah metode penetapan hukum dengan menghubungkan persoalan baru kepada persoalan yang telah memiliki hukum berdasarkan adanya kesamaan 'illat.
Qiyas memiliki empat unsur utama:
1. Ashl
2. Far'u
3. Hukum Ashl
4. 'Illat
Qiyas merupakan salah satu metode penting dalam ilmu ushul fikih dan digunakan untuk menghadapi berbagai persoalan yang terus berkembang.
Namun, qiyas tidak boleh dilakukan sembarangan. Diperlukan ilmu, kemampuan memahami dalil, penguasaan ushul fikih, dan pemahaman terhadap 'illat hukum.
๐ฃ๐๐ฆ๐๐ก ๐ฃ๐๐ก๐ง๐๐ก๐:
โ๐ค๐ถ๐๐ฎ๐ ๐ฏ๐๐ธ๐ฎ๐ป๐น๐ฎ๐ต ๐๐ฒ๐ธ๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐ฟ ๐บ๐ฒ๐ป๐๐ฎ๐บ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฑ๐๐ฎ ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐๐ผ๐ฎ๐น๐ฎ๐ป, ๐๐ฒ๐๐ฎ๐ฝ๐ถ ๐บ๐ฒ๐ป๐ฒ๐๐ฎ๐ฝ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ต๐๐ธ๐๐บ ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ฑ๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐๐ฎ๐บ๐ฎ๐ฎ๐ป '๐ถ๐น๐น๐ฎ๐ ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐บ๐ฒ๐๐ผ๐ฑ๐ฒ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐ฏ๐ฒ๐ป๐ฎ๐ฟ.โ
Semoga materi ini menambah pemahaman tentang ilmu ushul fikih dan menjadi ilmu yang bermanfaat.
