• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Rabu, 21 Oktober 2026

Ilmu Qiyas

Ilmu Qiyas
Bagikan

Secara bahasa, qiyas berarti mengukur, membandingkan, atau menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain.

Secara istilah dalam ilmu ushul fikih, qiyas adalah menetapkan hukum suatu persoalan baru yang belum memiliki ketentuan hukum secara khusus berdasarkan hukum persoalan yang sudah memiliki ketentuan syariat, karena terdapat kesamaan 'illat (alasan hukum) di antara keduanya.

Dengan demikian, qiyas merupakan salah satu metode penting dalam istinbath hukum Islam.

๐—จ๐—ฟ๐—ฎ๐—ถ๐—ฎ๐—ป ๐˜€๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ๐˜:

Qiyas digunakan ketika terdapat persoalan baru yang tidak ditemukan ketentuan hukumnya secara khusus dalam Al-Qur'an dan Sunnah, tetapi memiliki 'illat yang sama dengan persoalan yang sudah ada hukumnya.

 

Salah satu dasar yang menjadi pembahasan tentang penggunaan penalaran hukum adalah firman Allah SWT:

ููŽุงุนู’ุชูŽุจูุฑููˆุง ูŠูŽุง ุฃููˆู„ููŠ ุงู„ู’ุฃูŽุจู’ุตูŽุงุฑู

โ€œMaka ambillah pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan.โ€

(QS. Al-Hasyr: 2)

Ayat ini sering dikaitkan oleh ulama dengan prinsip mengambil pelajaran atau melakukan pertimbangan berdasarkan kesamaan keadaan.

Selain itu, qiyas juga dibahas berdasarkan praktik ijtihad para sahabat dan perkembangan ilmu ushul fikih.

 

Qiyas mempunyai peranan penting karena kehidupan manusia terus berkembang.

Pada zaman dahulu mungkin belum dikenal berbagai persoalan seperti:

* Transaksi digital
* Uang elektronik
* Berbagai bentuk investasi modern
* Teknologi medis
* Produk makanan modern
* Berbagai bentuk akad baru

Ketika muncul persoalan baru, para ahli fikih dapat meneliti apakah terdapat persoalan terdahulu yang memiliki 'illat hukum yang sama.

Jika syarat-syarat qiyas terpenuhi, hukum persoalan baru dapat ditetapkan berdasarkan hukum persoalan asal.

Para ulama ushul fikih menjelaskan bahwa qiyas memiliki empat unsur utama:

๐Ÿญ. ๐—”๐˜€๐—ต๐—น (ุงู„ุฃุตู„)

Ashl adalah persoalan asal yang telah memiliki ketentuan hukum berdasarkan dalil syariat.

๐Ÿฎ. ๐—™๐—ฎ๐—ฟ'๐˜‚ (ุงู„ูุฑุน)

Far'u adalah persoalan baru yang belum memiliki ketentuan hukum secara khusus dan hendak ditetapkan hukumnya.

๐Ÿฏ. ๐—›๐˜‚๐—ธ๐—บ ๐—”๐˜€๐—ต๐—น (ุญูƒู… ุงู„ุฃุตู„)

Hukum ashl adalah hukum syariat yang telah ditetapkan terhadap persoalan asal.

๐Ÿฐ. '๐—œ๐—น๐—น๐—ฎ๐˜ (ุงู„ุนู„ุฉ)

'Illat adalah sifat atau alasan yang menjadi dasar berlakunya hukum pada persoalan asal dan ditemukan pula pada persoalan baru.

Keempat unsur tersebut harus terpenuhi agar qiyas dapat dilakukan secara benar.

Contoh yang sering digunakan dalam pembelajaran:

๐—”๐˜€๐—ต๐—น:
Khamar.

๐—›๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ:
Haram.

๐—™๐—ฎ๐—ฟ'๐˜‚:
Minuman atau zat lain yang memiliki sifat memabukkan.

'๐—œ๐—น๐—น๐—ฎ๐˜:
Memabukkan.

Jika suatu zat memiliki sifat memabukkan yang menjadi alasan hukum pada khamar, maka hukum haram dapat diterapkan berdasarkan qiyas apabila seluruh persyaratan qiyas terpenuhi.

Allah SWT berfirman:

ูŠูŽุง ุฃูŽูŠูู‘ู‡ูŽุง ุงู„ูŽู‘ุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ุฅูู†ูŽู‘ู…ูŽุง ุงู„ู’ุฎูŽู…ู’ุฑู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุณูุฑู ูˆูŽุงู„ู’ุฃูŽู†ู’ุตูŽุงุจู ูˆูŽุงู„ู’ุฃูŽุฒู’ู„ูŽุงู…ู ุฑูุฌู’ุณูŒ ู…ูู†ู’ ุนูŽู…ูŽู„ู ุงู„ุดูŽู‘ูŠู’ุทูŽุงู†ู ููŽุงุฌู’ุชูŽู†ูุจููˆู‡ู ู„ูŽุนูŽู„ูŽู‘ูƒูู…ู’ ุชููู’ู„ูุญููˆู†ูŽ

โ€œWahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.โ€

(QS. Al-Ma'idah: 90)

'Illat merupakan unsur yang sangat penting dalam qiyas.

Tanpa adanya 'illat yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, qiyas tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Contoh:

Khamar โ†’ haram.

Jika 'illat yang menjadi dasar hukum adalah sifat memabukkan, maka sesuatu yang baru dapat diqiyaskan kepada khamar apabila benar-benar memiliki sifat yang sama.

Jadi, bukan karena bentuk, warna, nama, atau mereknya, tetapi karena adanya sifat hukum yang menjadi 'illat.

'Illat yang digunakan dalam qiyas harus memenuhi ketentuan tertentu.

Di antaranya:

1. Memiliki hubungan yang jelas dengan hukum.
2. Dapat dipahami dan diketahui sifatnya.
3. Memiliki relevansi terhadap hukum.
4. Tidak bertentangan dengan dalil syariat.
5. Dapat ditemukan pada persoalan baru yang hendak diqiyaskan.

Karena itu, menetapkan 'illat membutuhkan kemampuan ilmu dan pemahaman terhadap metode ushul fikih.

Qiyas tidak boleh dilakukan secara bebas tanpa aturan.

Beberapa ketentuannya antara lain:

1. Hukum pada ashl harus berdasarkan dalil syariat.
2. Hukum tersebut bukan hukum yang hanya berlaku khusus bagi persoalan tertentu.
3. Far'u memiliki kesamaan 'illat dengan ashl.
4. Tidak terdapat dalil yang secara tegas bertentangan dengan hasil qiyas.
5. Qiyas dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan dalam ilmu syariat.

Dalam pembahasan ushul fikih, qiyas dapat diklasifikasikan dengan beberapa cara.

Di antaranya:

๐Ÿญ. ๐—ค๐—ถ๐˜†๐—ฎ๐˜€ ๐—”๐˜„๐—น๐—ฎ๐˜„๐—ถ

Yaitu qiyas ketika 'illat pada persoalan baru lebih kuat dibandingkan persoalan asal.

๐Ÿฎ. ๐—ค๐—ถ๐˜†๐—ฎ๐˜€ ๐— ๐˜‚๐˜€๐—ฎ๐˜„๐—ถ

Yaitu qiyas ketika kekuatan 'illat pada persoalan baru sama dengan persoalan asal.

๐Ÿฏ. ๐—ค๐—ถ๐˜†๐—ฎ๐˜€ ๐—”๐—ฑ๐—ป๐—ฎ

Yaitu qiyas ketika 'illat pada persoalan baru dipandang lebih lemah daripada persoalan asal, tetapi masih memiliki hubungan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut metode qiyas.

Pembagian dan istilah qiyas dapat dijelaskan secara berbeda dalam kitab-kitab ushul fikih.

Qiyas sangat penting dalam menghadapi persoalan baru.

Contohnya dalam:

1. Ekonomi.
2. Perbankan.
3. Transaksi online.
4. Teknologi.
5. Kedokteran.
6. Makanan dan obat-obatan.
7. Lingkungan.
8. Muamalah.

Misalnya terdapat bentuk transaksi baru yang tidak dikenal pada masa dahulu.

Para ahli fikih dapat meneliti:

* Apa bentuk transaksinya?
* Apa akadnya?
* Apa hak dan kewajibannya?
* Apakah terdapat unsur riba?
* Apakah terdapat gharar?
* Apakah terdapat penipuan?
* Apakah terdapat 'illat yang sama dengan transaksi yang telah memiliki hukum?

Dari penelitian tersebut, dapat ditentukan apakah qiyas dapat diterapkan atau diperlukan metode ijtihad lainnya.

๐—ค๐—ถ๐˜†๐—ฎ๐˜€:

Menetapkan hukum persoalan baru dengan menghubungkannya kepada persoalan asal karena adanya kesamaan 'illat.

๐—œ๐—ท๐—บ๐—ฎ':

Kesepakatan para mujtahid terhadap suatu hukum syariat setelah wafatnya Rasulullah ๏ทบ, sesuai dengan syarat-syarat ijma'.

Jadi:

๐—ค๐—œ๐—ฌ๐—”๐—ฆ = metode analogi hukum.

๐—œ๐—๐— ๐—”' = kesepakatan para mujtahid.

Ijtihad mempunyai cakupan yang lebih luas.

Qiyas merupakan salah satu metode yang dapat digunakan dalam melakukan ijtihad.

Dengan demikian:

๐—œ๐—๐—ง๐—œ๐—›๐—”๐——
= usaha sungguh-sungguh menggali hukum.

๐—ค๐—œ๐—ฌ๐—”๐—ฆ
= salah satu metode dalam menggali hukum.

Tidak semua ijtihad menggunakan qiyas, tetapi qiyas merupakan salah satu metode penting dalam ushul fikih.

Qiyas diterima sebagai hujjah oleh jumhur ulama ushul fikih, meskipun terdapat perbedaan pandangan di antara kelompok-kelompok ulama mengenai penggunaan dan batasannya.

Karena itu, qiyas bukanlah sekadar menggunakan akal secara bebas.

Qiyas mempunyai:

* Dalil
* Ashl
* Far'u
* Hukum ashl
* 'Illat
* Metode
* Syarat
* Batasan

Semuanya harus diperhatikan dengan baik.

 

Qiyas menunjukkan bahwa hukum Islam mempunyai kemampuan untuk menghadapi berbagai persoalan baru.

Islam tidak hanya membahas persoalan yang terjadi pada masa lalu, tetapi juga memberikan prinsip untuk menghadapi perkembangan zaman.

Namun, penerapan qiyas harus dilakukan oleh orang yang memahami ilmu syariat agar tidak terjadi kesalahan dalam menetapkan 'illat dan hukum.

 

Beberapa adab yang harus diperhatikan:

1. Tidak melakukan qiyas berdasarkan hawa nafsu.
2. Memahami dalil dengan baik.
3. Menguasai ilmu ushul fikih.
4. Memahami bahasa Arab.
5. Memahami konteks persoalan.
6. Tidak mengabaikan dalil yang jelas.
7. Tidak tergesa-gesa menetapkan hukum.
8. Merujuk kepada ulama yang kompeten.
9. Menghormati perbedaan hasil ijtihad.
10. Mengutamakan kemaslahatan yang sesuai dengan syariat.

Allah SWT berfirman:

ููŽุงุณู’ุฃูŽู„ููˆุง ุฃูŽู‡ู’ู„ูŽ ุงู„ุฐูู‘ูƒู’ุฑู ุฅูู†ู’ ูƒูู†ู’ุชูู…ู’ ู„ูŽุง ุชูŽุนู’ู„ูŽู…ููˆู†ูŽ

โ€œBertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.โ€

(QS. An-Nahl: 43)

Qiyas adalah metode penetapan hukum dengan menghubungkan persoalan baru kepada persoalan yang telah memiliki hukum berdasarkan adanya kesamaan 'illat.

Qiyas memiliki empat unsur utama:

1. Ashl
2. Far'u
3. Hukum Ashl
4. 'Illat

Qiyas merupakan salah satu metode penting dalam ilmu ushul fikih dan digunakan untuk menghadapi berbagai persoalan yang terus berkembang.

Namun, qiyas tidak boleh dilakukan sembarangan. Diperlukan ilmu, kemampuan memahami dalil, penguasaan ushul fikih, dan pemahaman terhadap 'illat hukum.

๐—ฃ๐—˜๐—ฆ๐—”๐—ก ๐—ฃ๐—˜๐—ก๐—ง๐—œ๐—ก๐—š:

โ€œ๐—ค๐—ถ๐˜†๐—ฎ๐˜€ ๐—ฏ๐˜‚๐—ธ๐—ฎ๐—ป๐—น๐—ฎ๐—ต ๐˜€๐—ฒ๐—ธ๐—ฎ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฟ ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐˜†๐—ฎ๐—บ๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ฑ๐˜‚๐—ฎ ๐—ฝ๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ผ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—ป, ๐˜๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ฝ๐—ถ ๐—บ๐—ฒ๐—ป๐—ฒ๐˜๐—ฎ๐—ฝ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ต๐˜‚๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐—ฏ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฑ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ฟ๐—ธ๐—ฎ๐—ป ๐—ธ๐—ฒ๐˜€๐—ฎ๐—บ๐—ฎ๐—ฎ๐—ป '๐—ถ๐—น๐—น๐—ฎ๐˜ ๐—ฑ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป ๐—บ๐—ฒ๐˜๐—ผ๐—ฑ๐—ฒ ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฏ๐—ฒ๐—ป๐—ฎ๐—ฟ.โ€

Semoga materi ini menambah pemahaman tentang ilmu ushul fikih dan menjadi ilmu yang bermanfaat.

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M