Ilmu Ushul Fiqih
Pengertian Ushul Fiqih
Ushul Fiqih adalah ilmu yang membahas kaidah-kaidah dan metode yang digunakan untuk menggali, memahami, dan menetapkan hukum-hukum syariat Islam dari dalil-dalil yang terperinci.
Secara bahasa:
- Ushul berarti dasar-dasar atau pokok-pokok.
- Fiqih berarti pemahaman.
Jadi, Ushul Fiqih dapat dipahami sebagai ilmu tentang dasar dan metode untuk memahami serta menetapkan hukum Islam.
Tujuan mempelajarinya
Ilmu Ushul Fiqih dipelajari untuk:
* Memahami bagaimana hukum Islam ditetapkan.
* Mengetahui cara mengambil hukum dari Al-Qur'an dan Sunnah.
* Memahami perbedaan pendapat para ulama dalam masalah fiqih.
* Mengetahui dalil dan alasan di balik suatu hukum.
* Menghindari kesalahan dalam memahami dalil agama.
* Membantu menjawab persoalan baru yang belum dijelaskan secara langsung dalam nash.
* Mengetahui hubungan antara dalil, kaidah, dan hukum syariat.
Hubungan Ushul Fiqih dengan ilmu Fiqih
Ushul Fiqih adalah metode atau dasar yang digunakan untuk menggali hukum.
Fiqih adalah hasil pemahaman dan penggalian hukum tersebut.
Contoh sederhana:
Al-Qur'an dan Sunnah memberikan dalil.
Ulama menggunakan kaidah Ushul Fiqih untuk memahami dalil.
Kemudian lahirlah kesimpulan hukum yang dibahas dalam ilmu Fiqih.
Jadi:
Dalil → Ushul Fiqih → Istinbath → Hukum Fiqih
Sumber-sumber hukum Islam
Sumber dan metode pengambilan hukum yang dibahas dalam Ushul Fiqih antara lain:
3.1. AL-QUR'AN
Al-Qur'an adalah wahyu Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril dan menjadi sumber utama hukum Islam.
Contoh:
* Perintah shalat.
* Perintah puasa.
* Perintah zakat.
* Larangan riba.
* Larangan zina.
* Hukum warisan.
---
3.2. AS-SUNNAH / HADIS
Sunnah adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW, berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, dan sifat beliau yang menjadi pedoman bagi umat Islam.
Sunnah berfungsi antara lain untuk:
* Menjelaskan ayat Al-Qur'an.
* Merinci hukum yang masih umum.
* Menjelaskan tata cara ibadah.
* Menetapkan hukum dalam perkara yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an.
---
3.3. IJMA'
Ijma' adalah kesepakatan para mujtahid dari umat Islam pada suatu masa setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW mengenai suatu hukum syariat.
Ijma' menjadi salah satu pembahasan penting dalam Ushul Fiqih.
---
3.4. QIYAS
Qiyas adalah menetapkan hukum suatu perkara baru dengan cara menganalogikannya kepada perkara yang sudah memiliki hukum dalam nash karena memiliki 'illat (alasan hukum) yang sama.
Contoh sederhana:
Khamr diharamkan karena memabukkan.
Jika terdapat zat lain yang juga memabukkan dan memenuhi syarat qiyas, maka ulama dapat membahas hukumnya berdasarkan kesamaan 'illat tersebut.
Hukum Syara'
Dalam Ushul Fiqih, hukum syara' secara umum dibagi menjadi:
4.1. HUKUM TAKLIFI
Hukum yang berkaitan dengan tuntutan atau pilihan terhadap perbuatan manusia.
Lima hukum yang terkenal:
1. WAJIB
Perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan berdosa.
Contoh:
* Shalat lima waktu.
* Puasa Ramadan.
* Membayar zakat bagi yang memenuhi syarat.
2. SUNNAH
Perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Contoh:
* Shalat sunnah.
* Bersedekah.
* Membaca Al-Qur'an.
3. HARAM
Perbuatan yang dilarang oleh syariat. Jika dilakukan berdosa dan meninggalkannya karena taat kepada Allah mendapat pahala.
Contoh:
* Zina.
* Mencuri.
* Riba.
* Meminum khamr.
4. MAKRUH
Perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan. Meninggalkannya mendapat pahala menurut penjelasan umum ulama, sedangkan melakukannya tidak sampai berdosa.
5. MUBAH
Perbuatan yang pada asalnya boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan.
Contoh:
* Memilih jenis makanan halal yang disukai.
* Memilih warna pakaian yang diperbolehkan syariat.
Hukum Wadh'i
Hukum Wadh'i adalah hukum yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, penghalang, sah, batal, dan sebagainya.
Beberapa pembahasannya:
1. SEBAB
Sesuatu yang menjadi sebab adanya hukum.
Contoh:
Masuk waktu shalat menjadi sebab wajibnya shalat.
2. SYARAT
Sesuatu yang harus ada agar suatu hukum atau ibadah menjadi sah.
Contoh:
Wudhu merupakan syarat sah shalat menurut ketentuan syariat.
3. MANI' / PENGHALANG
Sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum.
4. SAH
Perbuatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat sehingga memiliki konsekuensi hukum yang diakui.
5. BATAL
Perbuatan yang tidak memenuhi ketentuan yang menyebabkan tidak sahnya suatu ibadah atau akad.
Dalil-dalil Hukum
Ushul Fiqih membahas berbagai dalil yang digunakan dalam menetapkan hukum, antara lain:
* Al-Qur'an
* As-Sunnah
* Ijma'
* Qiyas
* Istishab
* Maslahah Mursalah
* Istihsan
* 'Urf
* Sadd adz-Dzari'ah
Penggunaan masing-masing dalil memiliki pembahasan, syarat, dan perbedaan pandangan di antara ulama dan mazhab.
Amr (Perintah)
Amr berarti perintah.
Dalam Ushul Fiqih dibahas bagaimana memahami bentuk perintah dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
Contoh:
"Dirikanlah shalat."
Para ulama membahas apakah suatu bentuk perintah menunjukkan kewajiban atau memiliki makna lain berdasarkan adanya dalil dan konteks.
Nahyu
Nahy berarti larangan.
Ushul Fiqih membahas bagaimana memahami larangan dalam nash dan apa akibat hukumnya.
Contoh:
"Janganlah kamu mendekati zina."
Larangan tersebut menunjukkan bahwa zina merupakan perbuatan yang dilarang oleh syariat.
'Am dan Khas
'AM
Lafaz yang mencakup banyak individu atau perkara.
KHAS
Lafaz yang menunjukkan sesuatu secara khusus atau terbatas.
Pembahasan 'am dan khas penting agar seorang yang memahami dalil tidak mengambil kesimpulan secara sembarangan.
Mutlaq dan Muqayyad
MUTLAQ
Lafaz yang menunjukkan sesuatu tanpa batasan tertentu.
MUQAYYAD
Lafaz yang memiliki batasan atau sifat tertentu.
Ulama membahas hubungan antara dalil yang mutlak dan dalil yang muqayyad agar pemahaman hukum menjadi tepat.
Mujmal dan Mubayyan
MUJMAL
Lafaz yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
MUBAYYAN
Lafaz atau keterangan yang menjelaskan sesuatu yang sebelumnya belum jelas.
Contohnya adalah perintah shalat dalam Al-Qur'an yang kemudian dijelaskan tata cara pelaksanaannya melalui Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Nasikh dan Mansukh
Nasikh berkaitan dengan dalil yang menggantikan atau menghapus hukum sebelumnya.
Mansukh adalah hukum yang digantikan atau dihapus berdasarkan dalil yang datang kemudian, sesuai pembahasan dan syarat yang ditetapkan oleh para ulama.
Pembahasan nasikh-mansukh membutuhkan kehati-hatian dan penguasaan terhadap dalil serta konteksnya.
Istinbath Hukum
Istinbath berarti proses menggali atau mengeluarkan hukum dari dalil-dalil syariat.
Seorang mujtahid tidak boleh menetapkan hukum hanya berdasarkan pendapat pribadi. Ia harus memperhatikan:
* Al-Qur'an.
* Sunnah.
* Bahasa Arab.
* Kaidah Ushul Fiqih.
* Pemahaman terhadap ijma'.
* Qiyas dan metode istinbath lainnya.
* Konteks dan tujuan syariat.
* Pendapat dan metode para ulama.
Ijtihad
Ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh seorang yang memiliki kemampuan keilmuan untuk memperoleh hukum syariat dari dalil-dalilnya.
Ijtihad bukan sekadar menggunakan pendapat pribadi.
Seorang mujtahid membutuhkan ilmu yang luas, antara lain:
* Al-Qur'an.
* Hadis.
* Bahasa Arab.
* Ushul Fiqih.
* Fiqih.
* Kaidah-kaidah syariat.
* Pengetahuan tentang ijma' dan perbedaan pendapat ulama.
* Kemampuan memahami dalil dan menggabungkannya.
Taqilid, Ittiba' dan Ijtihad
TAQLID
Mengikuti pendapat seorang ulama tanpa mengetahui secara rinci dalilnya.
ITTIBA'
Mengikuti suatu pendapat dengan mengetahui dan mengikuti dasar atau dalil yang menjadi landasannya.
IJTIHAD
Menggali hukum berdasarkan kemampuan keilmuan dan metode yang telah ditetapkan dalam syariat.
Kaidah-kaidah Fiqih yang berkaitan
Ushul Fiqih juga memiliki hubungan erat dengan Qawa'id Fiqhiyyah (kaidah fiqih).
Lima kaidah fiqih besar yang terkenal:
1. الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا
Al-Umuru bi Maqashidiha
"Setiap perkara tergantung pada tujuannya."
2. اليَقِينُ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ
Al-Yaqinu la Yazulu bisy-Syakk
"Keyakinan tidak hilang karena keraguan."
3. المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ
Al-Masyaqqatu Tajlibut-Taisir
"Kesulitan mendatangkan kemudahan."
4. الضَّرَرُ يُزَالُ
Adh-Dhararu Yuzal
"Kemudaratan harus dihilangkan."
5. العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
Al-'Adatu Muhakkamah
"Adat kebiasaan dapat menjadi pertimbangan hukum selama tidak bertentangan dengan syariat."
Maqashid dan Asy-Syariah
Maqashid Asy-Syariah berarti tujuan-tujuan utama syariat Islam.
Di antara tujuan pokok yang sering dibahas adalah menjaga:
1. Agama (Hifzh ad-Din)
2. Jiwa (Hifzh an-Nafs)
3. Akal (Hifzh al-'Aql)
4. Keturunan (Hifzh an-Nasl)
5. Harta (Hifzh al-Mal)
Pembahasan maqashid membantu memahami hikmah dan tujuan umum dari berbagai ketentuan syariat.
Adab dalam mempelajari Ushul Fiqih
Orang yang mempelajari Ushul Fiqih hendaknya:
* Ikhlas karena Allah SWT.
* Menghormati Al-Qur'an dan Sunnah.
* Menghormati para ulama.
* Tidak mudah menyalahkan orang lain dalam masalah khilafiyah.
* Memahami dalil secara menyeluruh.
* Tidak mengambil satu dalil kemudian mengabaikan dalil lainnya.
* Berhati-hati dalam menetapkan hukum agama.
* Mengutamakan kebenaran dan keadilan.
* Menyadari bahwa terdapat masalah yang memang diperselisihkan oleh para ulama.
Mamfaat mempelajari Ushul Fiqih
Dengan mempelajari Ushul Fiqih, kita dapat:
* Memahami bagaimana ulama mengambil hukum dari dalil.
* Mengetahui dasar perbedaan pendapat dalam masalah fiqih.
* Tidak mudah mengikuti pendapat tanpa memahami landasannya.
* Lebih hati-hati dalam berbicara tentang hukum halal dan haram.
* Memahami hubungan antara Al-Qur'an, Sunnah, dan hukum fiqih.
* Memahami cara menghadapi persoalan baru berdasarkan prinsip syariat.
Kesimpulan
Ilmu Ushul Fiqih adalah ilmu yang mempelajari dasar, kaidah, dan metode untuk memahami serta menggali hukum Islam dari dalil-dalil syariat.
Ushul Fiqih membantu seorang Muslim memahami bahwa hukum fiqih tidak ditetapkan secara sembarangan, tetapi melalui proses ilmiah yang memiliki dasar dan kaidah.
Dengan mempelajari Ushul Fiqih, kita diharapkan semakin memahami Al-Qur'an dan Sunnah, menghargai perbedaan pendapat ulama, serta lebih berhati-hati dalam mengambil dan menyampaikan hukum agama.
Semoga Allah SWT memberikan kita ilmu yang bermanfaat, pemahaman yang benar, serta kemampuan mengamalkan ilmu dalam kehidupan sehari-hari.
