Imam al Hakim An Naisaburi
1. Nama, nasab dan kurun hidupnya
Abu ‘Abdullah Muhammad bin ‘Abdullah bin Muhammad bin Hamdun bin Hakam bin Nu’aim bin al-Bayyi al-dabbi al-Tahmani al-Naisaburi atau yang lebih dikenal sebagai Abu ‘Abdullah al-Hakim al-Nisaburi atau Ibn al-Bayyi’ atau al-Hakim Abu ‘Abdullah lahir di Naisabur pada hari senin 12 Rabi’ul Awal 321 H.
Ayah al-hakim, Abdullah bin Hammad bin Hamdun adalah seorang pejuang yang dermawan dan ahli ibadah yang sangat loyal terhadap penguasa bani Saman yang menguasai daerah Samaniyyah. Dalam catatan sejarah daerah Samaniyah pada abad ke 3 telah melahirkan ahli hadits ternama diantaranya Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Abu Daud, al-Tirmidzi, al-Nasa’I, dan ibn Majah. Di tempat inilah al-Hakim dilahirkan dan dibesarkan. Kondisi sosiokultural ini yang mempengaruhi al-Hakim sebagai seorang pakar hadits abad 4 H
Abu Abdillah Al-hakim menuntut ilmu di mulai semenjak masih kecil melalui berkat bimbingan dan arahan ayah serta paman dari ibunya.Adapun pertama kali dia mendengarkan hadits tahun 330 Hijriyah ketika baru berumur tujuh tahun.Dia mendapatkan hadits secara imla’ dari Abu Hatim Ibnu Hibban pada tahun 334 Hijriyah. Setelah itu, Abu Abdillah Al-hakim melakukan perjalannya mencari ilmu dari Naisaburi ke Irak pada tahun 341 Hijriyah, selang beberapa bulan setelah Isamail As-Shaffar meninggal dunia. Kemudian dia melakukan ibadah haji dan selanjutnya meneruskan perjalannya mencari ilmu kenegeri Khurasan, daerah ma wara’an an-nahri dan lainnya.
Abu Abdillah Al-hakim belajar ilmu qira’at dari Ibnul Imam, Muhammad bin Abu Manshur Ash-Sharam, Abu Abu Ali bin An-Naqqar Al-Kuffi dan Abu Isa Bakkar Al-Baghdadi. Dan, dia belajar tengtang madzhab dari Ibnu Abi Hurairah, Abu Sahal Ash-Shu’luki dan Abu Al-Walid Hisan Bin Muhammad. Al-Hakim sering berdiskusi dengan Al-Ja’labi, Ad-Daruquthni dan yang lain. Selama masa hidupnya (321- 405 H) beliau telah memberikan kotribusi yang cukup besar dalam bidang ilmu hadis, melalui karya monumentalnya Al-Mustadrak ‘ala al- ṣaḥiḥaini. Beliau meninggal dalam usia 84 tahun, tepatnya pada bulan Shaffar 405 H.
2. Guru-guru al- Hakim
Adapun para guru Abu Abdillah Al-hakim di naisaburi sendiri jumlahnya mencapai 1000 syaikh. Sedangkan guru-guru yang diperoleh selain dari naisaburi pun kurang lebih 1000 syaikh. Diantara guru-gurunya adalah :
a) Muhammad bin Ya’qub al-‘A’sam
b) Muhammad bin Ali Al-Muzakkir
c) Al-Daruqutni
d) Ibnu Hibban
e) Al-Hasan bin Ya’qub Al-Bukhari
f) Abu Ali Al-Naisaburi
g) Muhammad bi al-Qasim al-Ataki
h) Ismail bin Muhammad al-Razi
i) Abu Ja’far Muhammad bin Muhammad bin Abdillah al-Baghdadi al-Jamal
j) Ali bin Hamsad al-adl.
3. Murid-murid al-Hakim
Banyak sekalii murid yang dimiliki oleh al-hakim, di antara murid-murid al-Hakim yang pernah meriwayatkan hadis darinya adalah :
a. Abu Al-Falah bin Ubay bin al-Fawari
b. Abu al-A’la al-Wasiti
c. Muhammad bin Ahmad bin Ya’qub
d. Abu Zarr al-Hirawi
e. Abu Ya’la al-Khalili
f. Abu Bakar al- Baihaqi
g. Abu al-Qasim al-Qusyairi
h. Abu Shaleh Al-Muadzin
i. Az-Zaki Abdul Hamid Al-buhari
j. Utsman Bin Muhammad Al-Mahmahi
k. Abu Bakar Ahmad bin Ali Bin Khalaf Asy-Syairazi, dan masih banyak yang lainnya.
4. Karya-karya al- Hakim
Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, al- Hakim adalah salah satu intelektual muslim yang hidup pada aabad 4 H. Beliau termasuk ulama yang memegang komitmen keilmuannya. Di antara kitab-kitab yang pernah di tulis al-Hakim adalah :
a) Takhrij al-Sahihain
b) Tarikh al-Naisabur
c) Fadail al-Imam al-Syafi’i
d) Fadail al-Syuyukh
e) Al-‘Ilal
f) Tarikh ‘Ulama al-Naisabur
g) Al-Madkhal ila ‘Ilm al-Sahih
h) Al-Madkal ila al-Iklil, Ma’rifah ‘Ulum al-Hadis,
i) Al-Muzakkina li Ruwat al-Akhbar
Oleh: Ulah, Ridho dan Ida dan di-edit oleh Wisnu Al-Farisy
Sumber : https://wisnoezone.blogspot.com/2012/03/biografi-imam-al-hakim.html
Hakim an-Naisaburi adalah seorang tokoh hadis yang menyusun kitab hadis dengan menggabungkan kriteria Imam Bukhari dan Imam Muslim. Nama lengkapnya adalah Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah bin Muhammad bin Hamdun bin Hakam bin Nu‘aim al-Bayyi ad-Dabbi at-Tam-hani al-Hakim an-Naisaburi.
Hakim an-Naisaburi lebih dikenal di kalangan para muhaddits (ahli hadis) dengan nama Abu Abdillah al-Hakim an-Naisaburi, Hakim Abi Abdullah Muhammad bin Abdullah.
Al-hakim merupakan gelar an-Naisaburi dalam bidang hadis yang mengandung pengertian seorang muhaddits yang meneliti dan menguasai seluruh hadis yang diriwayatkan, baik matan (materi hadis), sanad (para penutur hadis), kelemahan dan keunggulan seorang perawi hadis, serta sejarah perawi dan hadis itu sendiri.
Ia mendapatkan pendidikan agama Islam dari ayah dan pamannya sendiri. Pada umur 9 tahun ia mulai belajar hadis, dan sejak umur 13 tahun menekuni ilmu ini secara khusus kepada Abu Hatim bin Hibban (Ibnu Hibban; w. 342 H/952 M), tokoh hadis yang dikenal dengan bukunya Sunan Ibnu hibban.
Hakim an-Naisaburi sendiri dalam kitab hadisnya al-Mustadrak banyak meriwayatkan hadis dari Ibnu Hibban. Dalam pengembangan ilmunya di bidang hadis, ia juga melakukan pengembaraan ilmiah ke Irak, Khurasan (sekarang termasuk daerah Iran), dan Hijaz (sekarang termasuk Arab Saudi).
Ia berulang kali mengunjungi kota-kota yang menjadi tempat para ahli hadis bermukim untuk mendiskusikan hadis yang ditemukannya, sehingga ia yakin akan kebenaran hadis tersebut.
Ia pernah mendiskusikan al-Mustadrak dengan gurunya, Daruqutni (w. 385 H/995 M), yang tinggal di Irak. Kemampuan ilmiah Hakim terhadap hadis dan ilmunya melebihi ulama hadis yang ada di zamannya, sehingga ia dijuluki Imam al-hadits.
Hakim an-Naisaburi pernah menjabat sebagai qadi (hakim) di Nisabur pada 359 H/970 M. Ia kemudian dipromosikan lagi sebagai hakim di Jurjan (sekarang termasuk wilayah Iran), tetapi ia menolak.
Hakim sering mengajak Ibnu Hibban berdiskusi tentang hadis. Terdapat pandangan yang berbeda antara keduanya, khususnya mengenai hadis yang terdapat dalam kitab sahihain (sahih al-Bukhari dan sahih Muslim).
Menurut penilaian Ibnu Hibban, 218 hadis dalam kedua kitab tersebut tidak memenuhi kriteria kesahihan hadis. Sebaliknya, Hakim an-Naisaburi menerima seluruhnya karena memenuhi kriteria kesahihan hadis.
Sikap Hakim ini sebenarnya berawal dari kekagumannya terhadap Imam Bukhari dan Imam Muslim yang dianggapnya sebagai tokoh hadis yang tiada bandingannya. Oleh sebab itu kriteria kesahihan hadis dari kedua tokoh tersebut digabungkannya dan kemudian digunakannya untuk meriwayatkan hadis.
Dalam meriwayatkan sebuah hadis, Hakim terkenal sebagai seorang muhaddits yang tasahul (memiliki syarat yang longgar dalam menilai kesahihan sebuah hadis).
Hakim an-Naisaburi meninggalkan karya yang cukup banyak, di antaranya kitab Takhrij al-hadits (Penelitian Hadis), Tarikh an-Naisabur (Sejarah Nisabur), Fada’il al-Imam asy-Syafi‘i (Keunggulan Imam Syafi‘i), Fada’il asy-Syuyukh (Keunggulan Para Guru Hadis), Tarikh ‘Ulama’ an-Naisabur (Sejarah Ulama Nisabur),
al-Madkhal fi Ushul al-hadits (Pengantar Kaidah Hadis), dan al-Mustadrak ila as-sahihain (himpunan hadis yang tidak diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim berdasarkan kriteria keduanya atau kriteria yang ditentukan oleh salah seorang di antara keduanya).
Hakim menetapkan kriteria kesahihan hadis sendiri sehingga kitab itu merupakan kitab hadis tambahan terhadap sahih al-Bukhari dan sahih Muslim.
Kitab al-Mustadrak ila as-sahihain yang terdiri dari 4 jilid dan memuat 8.690 hadis ini merupakan karya kebanggaan Hakim an-Naisaburi yang ditulisnya pada usia 52 tahun.
Hadis dalam kitab tersebut ada kalanya terdapat pula dalam kitab hadis lainnya seperti kitab as-Sunan (kitab hadis yang disusun berdasarkan bab-bab fikih, yang di dalamnya bercampur hadis sahih, hasan dan daif) atau al-musnad (kitab hadis yang disusun berdasarkan nama sahabat yang meriwayatkan hadis tersebut).
Hanya saja hadis dalam al-Mustadrak berbeda jalur dengan hadis yang sama dalam kitab as-sunan atau al-musnad. Perbedaan terlihat pada tingkatan sahabat yang menerima langsung dari Nabi SAW dan generasi berikutnya.
Perbedaan lainnya, sebagaimana diungkapkan Hakim, adalah hadis-hadis dalam al-Mustadrak memenuhi kesahihan hadis seperti yang terdapat dalam sahih al-Bukhari dan sahih Muslim hadis-hadis ini tidak diriwayatkan kedua imam hadis tersebut.
Namun setelah dilakukan penelitian oleh ulama sesudahnya, ternyata tidak semua hadis dalam kitab tersebut memenuhi kriteria kesahihan hadis yang ditetapkan Bukhari dan Muslim.
Berdasarkan kenyataan di atas, ulama hadis merinci kandungan kitab al-Mustadrak sebagai berikut.
(1) Hadis yang tidak terdapat dalam kitab sahih al-Bukhari dan sahih Muslim, baik lafal maupun maknanya, tetapi tidak dipungkiri bahwa hadis tersebut terdapat dalam kitab lain.
(2) Hadis yang berbeda lafalnya dengan yang ada dalam kitab sahih al-Bukhari dan sahih Muslim, tetapi maknanya sama.
(3) Hadis yang melengkapi kitab sahih al-Bukhari dan sahih Muslim.
(4) Hadis yang menggunakan jalur yang tidak dipergunakan dalam kitab sahih al-Bukhari dan sahih Muslim.
Hakim an-Naisaburi juga memberikan kontribusinya dalam bidang ilmu hadis. Ia menyusun buku Ma‘rifah ‘Ulum al-hadits dan al-Madkhal fi Ushul al-hadits yang membicarakan ilmu hadis dirayah. Kedua buku ini dijadikan rujukan oleh para muhaddits generasi berikutnya sampai sekarang.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Zahw, Muhammad. al-hadits wa al-Muhadditsun. Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi, 1984.
Ibnu Imad, al-Hanbali. Syajarah adz-zahab. Beirut: Dar al-Fikr. t.t.
al-Khatib, Muhammad Ajaj. Ushul al-hadits ‘Ulumuh wa Musthalahuh. Beirut: Dar al-Fikr, 1981.
az-Zahabi. al-Mu‘in fi tabaqat al-Muhadditsin. Cairo: Dar asy-Syahwah, 1987.
__________. Tadzkirah al-huffaz. Hyderabad: Dairah al-Ma’arif, 1953.
Sumber : https://ensiklopediaislam.id/an-naisaburi-hakim/
