• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Kamis, 21 November 2024

Sholat Gerhana Matahari dan Bulan

Bagikan

Penjelasan

Gerhana matahari: Gerhana yang terjadi ketika posisi bulan terletak di antara bumi dan matahari, sehingga menutup sebagian atau seluruh cahaya matahari. Walaupun bulan lebih kecil, bayangan bulan mampu menutupi cahaya matahari sepenuhnya karena bulan yang berjarak sekitar 384.400 kilometer dari bumi lebih dekat dibandingkan matahari yang mempunyai jarak sekitar 149.680.000 kilometer. ([1])

Gerhana bulan: Gerhana yang terjadi saat sebagian atau keseluruhan permukaan bulan tertutup oleh bayangan bumi. Itu terjadi bila bumi berada di antara matahari dan bulan pada satu garis lurus yang sama, sehingga sinar matahari tidak dapat mencapai bulan karena terhalangi oleh bumi. ([2])

Dalam mausu’ah fiqhiyyah dijelaskan pengertian tentang shalat gerhana,

صَلاةٌ تُؤَدَّى بِكَيْفِيَّةٍ مَخْصُوصَةٍ، عِنْدَ ظُلْمَةِ أَحَدِ النَّيِّرَيْنِ أَوْ بَعْضِهِمَا

“ialah shalat yang dilaksanakan dengan tata cara tertentu ketika hingnya salah 1 diantara 2 cahaya, atau hilangnya sebagian cahaya dari keduanya.” ([3])

Gerhana sebagian atau gerhana cincin

Perlu diketahui bahwa gerhana ada beberapa macam: gerhana total, gerhana sebagian, gerhana cincin dan gerhana hibrida. Apakah disyariatkan melakukan shalat gerhana pada semua gerhana tersebut?

Bila kita mencermati kembali definisi shalat gerhana yang tertera di awal dan zahir keumuman hadits yang ada, maka shalat gerhana disyariatkan untuk semua jenis gerhana. Karena semuanya termasuk tanda-tanda kebesaran Allah, yang dengan kekuasaan-Nya, Allah bisa menghalangi sinar matahari atau rembulan secara sempurna dari bumi atau sebagiannya.

Namun perlu diketahui semuanya disyariatkan ketika umat muslimin melihatnya dengan mata, bukan bersandar pada berita-berita yang menyebar. ([4])

Gerhana di zaman Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam

Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan:

خَسَفَتِ الشَّمْسُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالنَّاسِ، فَقَامَ، فَأَطَالَ القِيَامَ، ثُمَّ رَكَعَ، فَأَطَالَ الرُّكُوعَ، ثُمَّ قَامَ فَأَطَالَ القِيَامَ وَهُوَ دُونَ القِيَامِ الأَوَّلِ، ثُمَّ رَكَعَ فَأَطَالَ الرُّكُوعَ وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأَوَّلِ، ثُمَّ سَجَدَ فَأَطَالَ السُّجُودَ، ثُمَّ فَعَلَ فِي الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِثْلَ مَا فَعَلَ فِي الأُولَى، ثُمَّ انْصَرَفَ وَقَدْ انْجَلَتِ الشَّمْسُ، فَخَطَبَ النَّاسَ، فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: «إِنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ، لاَ يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ، فَادْعُوا اللَّهَ، وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا»، ثُمَّ قَالَ: «يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ وَاللَّهِ مَا مِنْ أَحَدٍ أَغْيَرُ مِنَ اللَّهِ أَنْ يَزْنِيَ عَبْدُهُ أَوْ تَزْنِيَ أَمَتُهُ، يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ وَاللَّهِ لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيلًا وَلبَكَيْتُمْ كَثِيرًا»

“Aisyah menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami manusia, maka beliau bangkit dan beliau memanjangkan berdiri. Kemudian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Kemudian melakukan di raka’at kedua seperti yang dilakukan pada raka’at pertama. Lantas beliau beranjak sedangkan matahari telah tampak, kemudian berkhutbah di hadapan para sahabat, beliau memuji dan menyanjung Allah, kemudian bersabda: “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Gerhana ini tidak terjadi karena kematian seseorang atau lahirnya seseorang. Jika melihat hal tersebut maka berdoalah kepada Allah, bertakbirlah, shalatlah dan bersedekahlah.”

Nabi selanjutnya bersabda, “Wahai umat Muhammad, demi Allah, tidak ada seorang pun yang lebih cemburu daripada Allah jika ada seorang hamba baik laki-laki maupun perempuan yang berzina. Wahai Umat Muhammad, demi Allah, jika kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” ([5])

Hukumnya

Shalat kusuf (gerhana bulan) dan khusuf (gerhana matahari) hukumnya sunnah muakkadah. Ini adalah kesepakatan dari para ulama. ([6])

Dalilnya adalah hadits berikut:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ، لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا، فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ

“Sesungguhnya matahari dan bulan merupakan dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Dan keduanya tidak akan mengalami gerhana karena sebab kematian dan kelahiran seseorang.  Jika kalian melihatnya (kedua gerhana tersebut), maka berdoalah kepada Allah dan kerjakanlah shalat sampai gerhana tersebut hilang.” ([7])

Tata cara

Ada 2 cara dalam melaksanakan shalat gerhana:

Pertama : Caranya seperti shalat sunnah seperti biasanya. ([8])

Kedua : Dua rakaat dengan 4 ruku’ dan 4 sujud. Berdasarkan hadits Aisyah di atas.

Tata cara sholat gerhana berdasarkan hadits Aisyah adalah sebagai berikut:

  1. Niat, karena niat adalah syarat sahnya suatu ibadah. Maka niat dalam shalat gerhana pun wajib sebagaimana ibadah yang lain.
  2. Takbiratul ihram, dengan takbir sebagaimana shalat biasa.
  3. Membaca do’a istiftah, berta’awudz, kemudian membaca surat Al Fatihah dan membaca surat yang panjang (seperti surat Al Baqarah) dengan cara jahr yaitu dikeraskan suaranya, bukan lirih. ([9]) Ini berlaku juga untuk shalat gerhana matahari yang dilaksanakan pada siang hari. ([10]) Tidak ada ketentuan harus membaca surat tertentu. ([11])
  4. Kemudian ruku’ dan memanjangkan ruku’nya.
  5. Kemudian bangkit dari ruku’ sambil mengucapkan ’sami’allahu liman hamidah, rabbana wa lakal hamd’.
  6. Setelah ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan membaca kembali surat Al-Fatihah dan surat yang panjang. Bacaan yang kedua ini lebih pendek dari bacaan yang pertama.
  7. Kemudian melakukan ruku’ lagi untuk yang kedua. Durasinya lebih pendek dari ruku’ sebelumnya. ([12])
  8. Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal).
  9. Kemudian sujud yang panjangnya setara dengan ruku’ tadi, lalu duduk di antara dua sujud kemudian sujud kembali.
  10. Kemudian bangkit dari sujud, lalu mengerjakan raka’at kedua sebagaimana raka’at pertama, hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih pendek.
  11. Tasyahud.
  12. Salam.

Khutbah shalat gerhana

Setelah mengerjakan shalat ada syariat khutbah, hukumnya mustahab. ([13])

Berdasarkan hadits Aisyah tentang gerhana, ketika Nabi telah selesai melaksanakan shalat gerhana beliau langsung berkhutbah di hadapan para sahabat.

Juga berdasarkan hadits Asma Binti Abu Bakar:

فانصرَف رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم وقدْ تجلَّتِ الشَّمسُ، فخطَب الناسَ

“Lantas beliau beranjak, sementara matahari telah Nampak, kemudian beliau berkhutbah di depan manusia” ([14])

Adapun jumlah khutbah, ada perselisihan di antara ulama. Sebagian mengatakan dua kali, ini adalah madzhab syafi’i. Sebagian mengatakan satu kali. ([15])

Waktu Shalat Gerhana

Tidak ada batasan tertentu dalam waktu khutbah. Namun para ulama menjelaskan bahwa waktunya dimulai ketika matahari atau rembulan sudah mulai tertutup sampai nampak kembali. ([16])

Dan jika gerhana sudah lewat sementara shalat belum selesai, maka shalat tetap dilanjutkan, tetapi dengan meringankan bacaan.

Permasalahan

Panggilan الصَّلاَةُ جَامِعَةٌ

Dasarnya adalah hadits Aisyah radhiyallahu ’anha, ia mengatakan:

أنَّ الشَّمس خَسَفَتْ عَلَى عَهْدِ رَسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَبَعَثَ مُنَادياً يُنَادِي: الصلاَةَ جَامِعَة، فَاجتَمَعُوا. وَتَقَدَّمَ فَكَبرَّ وَصلَّى أربَعَ رَكَعَاتٍ في ركعَتَين وَأربعَ سَجَدَاتٍ.

“Pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk memanggil jama’ah dengan: Asshalātu jāmi’ah (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Kemudian Nabi maju ke depan dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at.” ([17])

Wanita melaksanakan shalat gerhana

Disunnahkan juga bagi wanita untuk melakukan shalat gerhana ketika terjadi gerhana.

Berdasarkan hadits Asma Binti Abu Bakar ketika bertanya kepada Aisyah. Ia berkata:

أَتَيْتُ عَائِشَةَ رضى الله عنها زَوْجَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم حِينَ خَسَفَتِ الشَّمْسُ، فَإِذَا النَّاسُ قِيَامٌ يُصَلُّونَ، وَإِذَا هِيَ قَائِمَةٌ تُصَلِّى فَقُلْتُ مَا لِلنَّاسِ فَأَشَارَتْ بِيَدِهَا إِلَى السَّمَاءِ، وَقَالَتْ سُبْحَانَ اللَّهِ. فَقُلْتُ آيَةٌ فَأَشَارَتْ أَيْ نَعَمْ

“Saya mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anha -isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika terjadi gerhana matahari. Saat itu manusia tengah menegakkan shalat. Ketika Aisyah turut berdiri untuk melakukan sholat, aku bertanya: Kenapa orang-orang ini? Aisyah mengisyaratkan tangannya ke langit seraya berkata: Subhanallah (Maha Suci Allah). Aku bertanya: Tanda (gerhana)? Aisyah lalu memberikan isyarat, iya.” ([18])

Bahkan diperbolehkan juga bagi mereka untuk melakukan shalat gerhana bersama imam jika tidak menimbulkan fitnah. ([19]) Hal ini tentunya jika keluarnya wanita untuk shalat berjama’ah bersama lelaki di masjid tidak menimbulkan fitnah. ([20])

Shalat gerhana sendiri dan tidak berjama’ah

Para ulama sepakat bolehnya melakukan shalat gerhana secara sendiri-sendiri. ([21])

Makmum masbuk dalam shalat gerhana

Ketika makmum masbuk dalam shalat gerhana, maka patokan untuk dikatakan ia mendapat satu raka’at adalah ruku’ yang pertama. ([22])

Hukum memberikan kabar akan terjadi gerhana

Sebagian ulama memandang tidak dianjurkan mengabarkan akan terjadinya gerhana, tetapi Ibnu Taimiyyah justru memandang bahwa demikian itu motivasi manusia untuk bersegera mengamalkan ketaatan. ([23])

Gerhana tidak terlihat di tempatnya, tetapi terlihat di tempat lain

Berdasarkan hadits Nabi shalallallahu ‘alaihi wa sallam, maka shalat gerhana dilaksanakan ketika kaum muslimin melihatnya secara langsung. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah: “Jika kalian melihat hal tersebut maka berdo’alah kepada Allah, bertakbirlah, kerjakanlah shalat dan bersedekahlah”.

Maka dari sini dapat diketahui bahwa penduduk suatu daerah tidak disyariatkan melaksanakan shalat gerhana ketika gerhana tersebut tidak terjadi di daerahnya, walaupun terjadi di daerah lain.

Karena Rasulullah menentukan pelaksanaan shalat gerhana apabila seorang melihatnya, bukan semata-mata karena kabar yang tersiar. Sebab, seandainya shalat gerhana boleh dilakukan berdasarkan berita yang datang, tentunya Rasulullah akan menjelaskan hal tersebut, tetapi ternyata Rasulullah menjelaskan bahwa shalat gerhana disyariatkan ketika penduduk suatu daerah tersebut melihatnya. Adapun mengerjakan shalat gerhana hanya bersandarkan kabar berita, mana ini zhahirnya menyelisihi sunnah Rasulullah. ([24])

Apakah disyariatkan sujud tilawah ketika membaca ayat yang di dalamnya ada sujud tilawah?

Para ulama sepakat bahwa hukum sujud tilawah adalah mustahab dan boleh dilakukan di dalam shalat maupun di luar shalat. Baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah secara umum, berdasarkan beberapa hadits dan riwayat yang shahih. ([25])

Apakah shalat kusuf juga dikerjakan ketika menyaksikan tanda-tanda kebesaran Allah lainnya; seperti gempa bumi, angin kencang dan lainnya?

Melakukan shalat sunnah dua rakaat secara berjama’ah ketika terjadi tanda-tanda kebesaran Allah adalah dikhususkan ketika terjadi gerhana saja.

Adapun ketika terjadi tanda-tanda alam yang lain, maka tidak disyariatkan untuk melakukan shalat sunnah dua raka’at secara berjama’ah. Jika melakukan shalat sendiri-sendiri maka ini diperbolehkan. ([26])

Jika gerhana bertepatan dengan waktu shalat jum’at

Jika terjadi gerhana di hari jum’at, mana yang terlebih dahulu untuk dikerjakan?

Hal ini ada beberapa keadaan:

  1. Jika gerhana terjadi sebelum waktu shalat jum’at maka shalat gerhana didahulukan.
  2. Jika terjadi bertepatan dengan waktu shalat jum’at dan dikhawatirkan jika mendahulukan shalat gerhana akan luput darinya shalat jum’at, maka wajib mendahulukan shalat jum’at. Adapun jika tidak khawatir akan luputnya shalat jum’at maka mayoritas ulama berpendapat mendahulukan shalat gerhana. ([27])

Cara khutbah ketika terkumpul antara shalat jum’at dan shalat khusuf

Dalam permasalahan ini maka ada 2 keadaan:

  1. Jika yang didahulukan adalah shalat jum’at
  2. Jika yang didahulukan adalah shalat gerhana

Imam an-Nawawi menerangkan:

وَلَوْ اجْتَمَعَ جُمُعَةٌ وَكُسُوفٌ وَاقْتَضَى الْحَالُ تَقْدِيمَ الْجُمُعَةِ خَطَبَ لَهَا ثُمَّ صَلَّى الْجُمُعَةَ ثُمَّ الْكُسُوفَ ثُمَّ خَطَبَ لِلْكُسُوفِ وَإِنْ اقْتَضَى الْحَالُ تَقْدِيمَ الْكُسُوفِ بَدَأَ بِهَا ثُمَّ خَطَبَ لِلْجُمُعَةِ خُطْبَتَهَا

“Ketika terkumpul antara shalat jum’at dan shalat gerhana dan keadaan memaksa untuk mendahulukan shalat jum’at, maka berkhutbah untuk shalat jum’at kemudian shalat jum’at, kemudian shalat gerhana kemudian khutbah untuk shalat gerhana. Dan jika keadaan memaksa untuk mendahulukan shalat gerhana maka memulai dengan shalat gerhana kemudian berkhutbah untuk shalat jum’at.” ([28])

Bolehkah melakukan shalat gerhana dua kali?

Jika seseorang melakukan shalat gerhana dan ketika selesai shalat ternyata gerhana belum selesai, maka dalam keadaan seperti ini yang disyariatkan adalah mengisi waktu dengan banyak berdzikir dan berdoa, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Bakroh:

«إِنَّ الشَّمْسَ وَالقَمَرَ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا، فَصَلُّوا، وَادْعُوا حَتَّى يُكْشَفَ مَا بِكُمْ»

“Sesungguhnya terjadi gerhana matahari dan rembulan tidak disebabkan oleh kematian seseorang. Maka jika kalian melihat keduanya maka kerjakanlah shalat dan berdoalah hingga hilang gerhananya.” ([29])

FOOTNOTE:

([1]) Tim Math Sains Eduka (2015). New Pocket book Matematika Fisika SMP Kelas VII, VIII & IX. Cmedia. hlm. 444. ISBN 602699200-6. Melalui :

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Gerhana_matahari

([2]) https://id.m.wikipedia.org/wiki/Gerhana_bulan

([3]) Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Quwaitiyyah 27/252

([4]) Juga perlu diperhatikan, sebagaimana dikatakan oleh ulama falak bahwa biasanya terkadang terdapat gerhana yang menyerupai bayangan di langit (khusuf syubhu zhil), maka tidak disyariatkan untuk dilaksanakan shalat gerhana pada saat ini, karena hakikatnya ini bukanlah gerhana. Sumber:

https://sabq.org/FRbjBK

([5]) HR. Bukhāri No. 1044

([6]) Sebagaimana pernyataan Imam An-Nawawi:

وَصَلَاةُ كُسُوفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ بِالْإِجْمَاعِ

“dan shalat gerhana matahari dan rembulan hukumnya sunnah muakkadah secara ijma’.” (Al-Majmu’ Syarhu Al-Muhadzdzab 5/44)

([7]) HR. Bukhori No. 1060 dan Muslim No. 915

([8]) Sebagaimana yang disampaikan oleh imam An-Nawawi:

وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ كَسَائِرِ النَّوَافِلِ

“dan (shalat gerhana) dikerjakan dua raka’at seperti shalat sunnah lainnya.” (Al-Majmu’ Syarhu Al-Muhadzdzab 5/44)

([9]) Sebagaimana terdapat dalam hadits Aisyah:

“جَهَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي صَلاَةِ الخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ، فَإِذَا فَرَغَ مِنْ قِرَاءَتِهِ كَبَّرَ، فَرَكَعَ وَإِذَا رَفَعَ مِنَ الرَّكْعَةِ قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، رَبَّنَا وَلَكَ الحَمْدُ، ثُمَّ يُعَاوِدُ القِرَاءَةَ فِي صَلاَةِ الكُسُوفِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي رَكْعَتَيْنِ وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ ”

“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengeraskan bacaannya dalam shalat gerhana. Jika beliau selesai dari bacaannya beliau bertakbir lalu ruku’, jika bangkit dari ruku’ beliau membaca “sami’allahu liman hamidah robbanaa wa lakal hamdu” kemudian mengulang bacaan dalam shalat gerhana 4 ruku’ dan 4 sujud dalam 2 raka’at”. (HR. Bukhāri No. 1065)

([10]) Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:

وَيَجْهَرُ بِالْقِرَاءَةِ فِي صَلاَةِ الْكُسُوْفِ وَلَوْ نَهَاراً وَهُوَ مَذْهَبُ أَحْمَدَ وَغَيْرِهِ

“dan dalam shalat gerhana bacaan dikeraskan walaupun siang hari, dan dia adalah madzhab Ahmad dan selainnya.” (Al-Fatawa Al-Kubro 5/358)

([11]) Sehingga boleh untuk membaca surat apapun, sebagaimana yang dikatakan oleh al-Buhuti:

وَمَهْمَا قَرَأَ بِهِ مِنْ السُّوَرِ (جَازَ) لِعَدَمِ تَعَيُّنِ الْقِرَاءَةِ

“dan surat-surat apapun yang dibaca maka boleh, karena tidak adanya ketentuan untuk membaca surat tertentu.” (Kasysysaf al-Qina’ 2/63)

([12]) Hukum ruku’ yang kedua ini adalah sunnah, bukan rukun shalat gerhana. Sehingga orang yang terluput dari ruku’ kedua ini, shalatnya tetap sah. Apabila seseorang hanya mendapatkan ruku’ yang kedua saja, maka berarti tidak mendapati ruku’ pada raka’at tersebut. (Lihat penjelasan Syaikh Bin Baz dalam Fatawa Nur ‘Ala Darb No. 265 13/392-393)

([13]) Hadits-hadits telah menunjukkan bahwa khutbah setelah shalat gerhana disyariatkan. Tetapi tidak ada yang mengatakan bahwa hukumnya wajib, maka hukumnya adalah mustahab, ini adalah pendapat mayoritas ulama. Berkata imam An-Nawawi:

أَنَّ مَذْهَبَنَا اسْتِحْبَابُ خُطْبَتَيْنِ بَعْدَ صَلَاةِ الْكُسُوفِ وَبِهِ قَالَ جُمْهُورُ السَّلَفِ وَنَقَلَهُ ابن المنذر عن الجُمْهُورِ

“Mazhab kami (syafi’iyyah) tentang dua khutbah setelah shalat gerhana adalah mustahab, mazhab mayoritas ulama salaf juga demikian, Ibnul Mundzir juga menukilkannya dari Jumhur (mayoritas ulama).” (Al-Majmu’ Syarhu Al-Muhadzdzab 5/53)

Adapun Imam Abu Hanifah (lihat: al-fatawa al-hindiyyah 1/153) dan Imam Malik, mereka mengatakan bahwa tidak ada khutbah setelah shalat gerhana, berkata imam Malik: “Dan memberi nasehat setelah (shalat gerhana).” “Yaitu disunnahkan untuk menyampaikan nasehat setelah shalat, karena memberi nasehat saat muncul tanda-tanda kebesaran Allah sangat berpengaruh. Ini bukan khutbah, walaupun ‘Aisyah menyebut nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat beliau menghadap para sahabat lalu memuji Allah dan menyanjungnya dengan penamaan khutbah.” (Mukhtashor kholil 2/107) Akan tetapi pendapat ini dibantah oleh Ibnu Daqiq al-‘Id, karena menyelisihi zhohir hadits. (Lihat ihkamul ahkam 1/352)

([14]) HR. Bukhāri No. 922

([15]) Al-Majmu’ Syarhu Al-Muhadzdzab 5/53

([16]) “Dan waktunya dari mulai gerhana hingga tersingkap cahaya.” (Al-Inshof fi ma’rifati ar-rojih minal khilaf 2/448)

([17]) HR. Muslim no. 901

([18]) HR. Bukhari no. 1053

([19]) Imam Bukhari menyebutkan hadits di atas pada bab:

صَلاَةِ النِّسَاءِ مَعَ الرِّجَالِ فِي الْكُسُوفِ

“Shalat wanita bersama kaum pria ketika terjadi gerhana matahari.” (Shohih bukhori 2/37)

Ibnu Hajar mengatakan: “Judul bab ini adalah sanggahan untuk orang-orang yang melarang wanita tidak boleh shalat gerhana bersama kaum pria, dan bantahan bagi yang mengatakan bahwa wanita hanya diperbolehkan shalat secara sendiri-sendiri.” (Fathul Bari 2/543)

([20]) Apabila dikhawatirkan menimbulkan fitnah maka sebaiknya shalat di rumah. Sebagaimana yang dijelaskan oleh imam An-Nawawi:

قَالَ الشَّافِعِيُّ فِي الْأُمِّ فِي آخِرِ كِتَابِ الْكُسُوفِ لَا أَكْرَهُ لِمَنْ لَا هَيْئَةَ لَهَا مِنْ النِّسَاءِ لَا للعجوز ولا للصبية شُهُودَ صَلَاةِ الْكُسُوفِ مَعَ الْإِمَامِ بَلْ أُحِبُّهَا لهن وَأَحَبُّ إلَيَّ لِذَوَاتِ الْهَيْئَةِ أَنْ يُصَلِّينَهَا فِي بُيُوتِهِنَّ

“Imam asy-Syafi’i berkata dalam kitab Al-Umm di akhir kitab gerhana: Aku tidak membenci kalangan yang tidak menarik; baik dari kalangan wanita, orang yang tua, dan anak kecil untuk menghadiri shalat gerhana bersama imam, bahkan aku lebih suka mereka melakukannya. Dan aku lebih suka jika wanita yang menimbulkan daya tarik melakukan shalat di rumah-rumah mereka.” (Al-Majmu’ Syarhu Al-Muhadzdzab 5/59)

([21]) Sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Buhuti:

لِأَنَّهَا نَافِلَةٌ لَيْسَ مِنْ شَرْطِهَا الِاسْتِيطَانُ فَلَمْ تُشْتَرَطْ لَهَا الْجَمَاعَةُ كَالنَّوَافِلِ

“Karena dia adalah shalat sunnah, maka tidak disyaratkan harus berdomisili, juga tidak disyaratkan untuk dikerjakan berjama’ah sebagaimana shalat-shalat sunnah lainnya.” (Kasysyaaful Qina’ 6/21)

([22]) Adapun jika seorang makmum mendapati ruku’ yang kedua, maka ia tidak mendapatkan raka’at tersebut. Sebagaimana yang diterangkan oleh Imam an-Nawawi:

وَمَنْ أَدْرَكَ الإِمَامَ فِي رُكُوْعٍ أَوَّلٍ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ أَوْ فِي ثَانٍ أَوْ قِيَامٍ ثَانٍ فَلاَ فِي الأَظْهَرِ

“Siapa yang mendapati imam pada ruku’ yang pertama, maka ia telah mendapatkan satu raka’at. Siapa yang mendapati imam saat ruku’ yang kedua atau ketika imam berdiri kedua (setelah ruku pertama) maka tidak mendapatkan raka’at menurut pendapat yang lebih kuat dalam madzhab syafi’i.” (Minhaj ath-Tholibin 1/53)

([23]) Berikut penjelasan Ibnu Taimiyah tentang menyikapi orang-orang yang mengabarkan akan terjadi gerhana dengan cara hisab:

وَإِذَا جَوَّزَ الْإِنْسَانُ صِدْقَ الْمُخْبِرِ بِذَلِكَ أَوْ غَلَبَ عَلَى ظَنِّهِ فَنَوَى أَنْ يُصَلِّيَ الْكُسُوفَ وَالْخُسُوفَ عِنْدَ ذَلِكَ وَاسْتَعَدَّ ذَلِكَ الْوَقْتَ لِرُؤْيَةِ ذَلِكَ كَانَ هَذَا حَثًّا مِنْ بَابِ الْمُسَارَعَةِ إلَى طَاعَةِ اللَّهِ تَعَالَى وَعِبَادَتِهِ

“Jika seseorang boleh mempercayai kejujuran penyampai kabar tentang hal itu (yang mengkhabarkan dengan cara hisab -pen), atau dia yakin (akan kejujurannya), kemudian ia berniat melaksanakan shalat gerhana matahari atau rembulan ketika sudah terjadi dan bersiap-siap pada waktu itu untuk melihat gerhana, maka ini dapat menghasung manusia untuk bersegera melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan beribadah kepada-Nya.” (Al-Fatawa Al-Kubro 4/227)

([24]) Syaikh Bin Baz menjelaskan tentang Shalat Gerhana hanya berpatokan dengan berita: “Dengan demikian dapat diketahui bahwa orang-orang yang shalat gerhana malam senin tanggal 15 bulan 5 dengan bersandarkan dengan kabar-kabar ahlu hisab, maka mereka salah dan menyelisihi sunnah. Dan juga diketahui bahwasanya tidak disyariatkan bagi penduduk suatu negara yang tidak terjadi gerhana, untuk melaksanakan shalat gerhana, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan perintah untuk shalat dan lainnya dengan melihat gerhana, bukan dengan kabar dari ahlu hisab, juga bukan dengan terjadinya (gerhana tersebut) di negara lain.” (Majmu’ fatawa Bin Baz 13/31)

([25]) Abu Huroiroh meriwayatkan:

إذا قرأ ابنُ آدَمَ السجدةَ فسجَدَ، اعتزلَ الشيطانُ يَبكي، يقول: يا وَيْلَهْ! أُمِر ابنُ آدَمَ بالسجود فسَجَدَ؛ فله الجَنَّة، وأُمرتُ بالسجود فعصيتُ؛ فلي النَّار

“Apabila seorang anak Adam membaca surat as-Sajdah, lalu dia sujud, maka setan menjauh menyendiri untuk menangis seraya berkata: Celakalah aku, anak Adam disuruh bersujud maka mereka bersujud sehingga dia mendapatkan surga, sedangkan aku disuruh bersujud, tetapi aku enggan, sehingga aku mendapatkan neraka.” (HR. Muslim No. 81)

قَرَأَ النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم (النَّجْم) بِمكَّةَ، فسَجَد فيها، وسجَد مَن معه

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membaca Surat an-Najm di Mekkah, kemudian sujud (tilawah) dan orang-orang yang bersama beliau ikut sujud.” (HR. Bukhori No. 1067)

Dan juga berdasarkan perbuatan Umar:

قَرَأَ يَوْمَ الجُمُعَةِ عَلَى المِنْبَرِ بِسُورَةِ النَّحْلِ حَتَّى إِذَا جَاءَ السَّجْدَةَ نَزَلَ، فَسَجَدَ وَسَجَدَ النَّاسُ حَتَّى إِذَا كَانَتِ الجُمُعَةُ القَابِلَةُ قَرَأَ بِهَا، حَتَّى إِذَا جَاءَ السَّجْدَةَ، قَالَ: «يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ، فَمَنْ سَجَدَ، فَقَدْ أَصَابَ وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ، فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ وَلَمْ يَسْجُدْ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ»

“(Umar) membaca Surat an-Nahl pada Hari Jum’at di atas mimbar, ketika ia sampai pada ayat sujud tilawah, ia turun lalu sujud dan orang-orang pun ikut sujud. Hingga datang Hari Jum’at berikutnya, beliau membaca lagi surat tersebut hingga sampai ayat sujud tilawah, ia berkata: Wahai manusia, sesungguhnya kita telah melewati ayat sujud tilawah, barang siapa yang sujud tilawah maka ia telah mendapatkan pahalanya, dan barang siapa yang tidak sujud maka tidak ada dosa baginya. Lalu Umar radhiyallahu ‘anhu tidak melakukan sujud tilawah.” (HR. Bukhori No. 1077)

Dan Zaid Bin Tsabit:

«قَرَأْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّجْمِ فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا»

“Aku membaca Surat An-Najm di hadapan Nabi, beliau tidak melakukan sujud pada saat itu.” (HR. Bukhori No. 1073)

([26]) Sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Asy-Syafi’i:

قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ مَا سِوَى الْكُسُوفَيْنِ مِنْ الْآيَاتِ كَالزَّلَازِلِ وَالصَّوَاعِقِ وَالظُّلْمَةِ وَالرِّيَاحِ الشَّدِيدَةِ وَنَحْوِهَا لَا تُصَلَّى جَمَاعَةً لِمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ قال الشافعي في الأم والمختصر: وَلاَ آمُرُ بِصَلَاةِ جَمَاعَةٍ فِي زَلْزَلَةٍ وَلَا ظُلْمَةٍ وَلَا لِصَوَاعِقَ وَلَا رِيحٍ وَلَا غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْآيَاتِ وَآمُرُ بِالصَّلَاةِ مُنْفَرِدِينَ كَمَا يُصَلُّونَ مُنْفَرِدِينَ سَائِرَ الصَّلَوَاتِ هَذَا نَصُّهُ

“Berkata imam Asy-Syafi’i dan murud-muridnya: untuk selain 2 gerhana berupa tanda-tanda kebesaran Allah seperti gempa, petir, gelapnya bumi, angin yang kencang dan yang semisalnya maka tidak disyariatkan untuk melakukan shalat gerhana secara berjama’ah sebagaimana yang disebutkan oleh penulis, berkata imam Asy-Syafi’I di kitab al-umm daan al-mukhtashor berkata, “Dan aku tidak memerintahkan untuk melaksanakan shalat secara berjamaah ketika gempa, dan tidak untuk gelapnya bumi, petir-petir, angin kencang, dan selainnya dari tanda-tanda kebesaran Allah. Dan aku memerintahkan untuk melaksanakan shalat secara sendiri-sendiri sebagaimana dilakukan shalat secara sendiri-sendiri semua shalat-shalat. Ini adalah nasnya.” (Al-Majmu’ 5/55, lihat al-Umm 1/281)

([27]) Di antara yang mengikuti pendapat ini adalah ulama Syafi’iyah, berkata An-Nawawi:

إذَا اجْتَمَعَ صَلَاتَانِ فِي وَقْتٍ وَاحِدٍ قُدِّمَ مَا يَخَافُ فَوْتُهُ ثُمَّ الْأَوْكَدُ فَإِذَا اجْتَمَعَ عِيدٌ وَكُسُوفٌ أَوْ جُمُعَةٌ وَكُسُوفٌ وَخِيفَ فَوْتُ الْعِيدِ أَوْ الْجُمُعَةِ لِضِيقِ الْوَقْتِ قُدِّمَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ لِأَنَّهُمَا أَوْكَدُ مِنْ الْكُسُوفِ وَإِنْ لَمْ يَخَفْ فوتهما فطريقان(أَصَحُّهُمَا) وَبِهِ قَطَعَ الْمُصَنِّفُ وَالْأَكْثَرُونَ يُقَدَّمُ الْكُسُوفُ لأَنَّهُ يخاف فوته

“Jika terkumpul 2 shalat dalam 1 waktu maka yang didahulukan adalah shalat yang dikhawatirkan akan luput kemudian yang paling ditekankan. Seperti ketika berkumpulnya shalat ‘ied dengan shalat gerhana, atau shalat jum’at dengan shalat gerhana, dan dikhawatirkan akan luputnya shalat ‘ied atau shalat jum’at dikarenakan sempitnya waktu, maka didahulukan shalat ‘ied dan jum’at, karena keduanya lebih ditekankan dari shalat gerhana. Dan  jika tidak dikhawatirkan akan luput keduanya maka ada 2 pendapat, (yang lebih benar) dan dipastikan oleh penulis dan kebanyakan para ulama adalah mendahulukan shalat gerhana, karena dikhawatirkan akan luput.” (Al-Majmu’ 5/55-56)

Adapun madzhab Hanabilah, mereka berpendapat mendahulukan shalat jum’at. Karena jika memulai dengan shalat gerhana; maka memberatkan kaum muslimin, menyebabkan mereka tertahan di masjid dan menjadikan shalat tersebut wajib bagi mereka. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Qudamah: “Dan yang benar menurutku adalah shalat-shalat yang wajib yang dilakukan secara berjama’ah didahulukan daripada shalat gerhana apapun keadaannya”. (Al-Mughni 2/137)

Begitu juga ketika berkumpul antara shalat gerhana dengan shalat yang lain yang bukan wajib maka dimulai dengan yang lebih ditekankan sunnahnya, berkata Ibnu Qudamah:

وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِمَا وَاجِبَةٌ كَالْكُسُوفِ وَالْوِتْرِ أَوْ التَّرَاوِيحِ، بَدَأَ بِآكَدِهِمَا، كَالْكُسُوفِ وَالْوِتْرِ، بَدَأَ بِالْكُسُوفِ؛ لِأَنَّهُ آكَدُ

“Dan jika keduanya tidak wajib, seperti shalat gerhana dengan shalat witir atau shalat tarawih, maka dimulai dengan yang lebih ditekankan (sunnahnya), seperti shalat gerhana dengan shalat shalat witir. Maka dimulai dengan shalat gerhana, karena dia lebih ditekankan.” (Al-Mughni 2/137)

([28]) Al-Majmu’ 5/57

([29]) Hr. Bukhori 1040. Berkata Ibnu Qudamah:

وَإِنْ فَرَغَ مِنْ الصَّلَاةِ وَالْكُسُوفُ قَائِمٌ لَمْ يَزِدْ، وَاشْتَغَلَ بِالذِّكْرِ وَالدُّعَاءِ؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – لَمْ يَزِدْ عَلَى رَكْعَتَيْنِ.

“Jika seseorang selesai dari shalat gerhana sedangkan gerhana masih ada maka tidak perlu menambahkan shalat, dan cukup sibukkan dengan dzikir dan doa, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah lebih dari dua raka’at.” (Al-Mughni 2/316)

Berkata Syaikh Ibnu Baz: “Disunnahkan bagi imam untuk shalat dua raka’at, di setiap raka’atnya ada dua ruku’ dan dua sujud. Jika selesai gerhananya maka alhamdulillah, jika belum selesai maka hendaknya orang-orang sibuk berdzikir, berdoa, istighfar, bertakbir, bersedekah, dan ini cukup. Tidak disyariatkan untuk mengulang shalat. Ini adalah perkara yang sudah diketahui oleh para ulama”. (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb 2/1053).

oleh ustad DR.Firanda Adirja, Lc. MA.

https ://bekalislam.firanda.com/panduan-tata-cara-sholat-lengkap

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M