• Beribadalah kamu sampai datang "Haqqul Yakin" (kematian)
Senin, 10 Maret 2025

Siapakah yang berhak menjadi wali nikah seorang wanita?

Bagikan

Keberadaan wali merupakan satu dari lima rukun nikah. Wali adalah sebutan pihak laki-laki dalam keluarga atau lainnya, yang bertugas untuk mengawasi keadaan atau kondisi seorang perempuan, khususnya berkenaan dengan menikah. Hal ini secara jelas ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha sebagai berikut,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“Wanita yang menikah tanpa wali, maka pernikahannya batal. Pernikahannya batal. Pernikahannya batal” (HR. Imam yang lima, kecuali Nasa’i).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda di dalam hadis lain, yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,

لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا

“Hendaklah perempuan tidak menikahkan perempuan, dan hendaklah perempuan tidak menikahkan dirinya sendiri” (HR. Ibnu Majah dan Daruqutni).

Wali/wilayah secara bahasa Arab artinya, “menolong” dan “berkuasa” atau pun “mencintai”. Sedangkan di dalam istilah syar’i atau fikih, wali/wilayah artinya, “kekuasaan atau otoritas (yang dimiliki) seseorang terhadap manusia ataupun benda, untuk secara langsung melakukan suatu tindakan sendiri, tanpa harus bergantung (terikat) atas izin orang lain.”

Mengenai siapa saja yang diprioritaskan menjadi wali, Abu Syuja’ dalam rahimahullah Matan al-Ghâyah wa Taqrîb menjelaskannya sebagai berikut,

أولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات ف…الحاكم

“Wali paling utama ialah ayah, kemudian kakek (ayahnya ayah), kemudian saudara laki-laki seayah seibu (kandung), kemudian saudara laki-laki seayah, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu (kandung), kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, kemudian paman dari pihak ayah, kemudian anak laki-laki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka hakim.”

Dari penjelasan di atas, bisa kita pahami bahwa yang berhak menjadi wali nasab adalah para pewaris ‘ashabah dari calon mempelai wanita. Urutan penyebutan dalam keterangan Abu Syuja’ rahimahullah itu merupakan urutan prioritas yang berhak menjadi wali nikah. Urutannya adalah:

1. Ayah;
2. Kakek yang dimaksud dalam hal ini adalah kakek dari pihak ayah;
3. Saudara laki-laki kandung. Maksudnya adalah saudara laki-laki mempelai wanita se-bapak dan se-ibu, baik kakak maupun adik;
4. Saudara laki-laki seayah. Maksudnya adalah saudara laki-laki mempelai wanita dari ayah yang sama, namun beda ibu;
5. Anak saudara laki-laki seayah dan seibu (keponakan);
6. Anak saudara laki-laki seayah;
7. Paman yang dimaksud di sini adalah saudara laki-laki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah (Bahasa Jawa: pakde), ataupun lebih muda (Bahasa Jawa: paklik), dengan memprioritaskan yang paling tertua di antara mereka;
8. Anak laki-laki paman dari pihak ayah (sepupu);
9. Jika ternyata semua pihak keluarga (wali nasab) di atas tidak ada, maka alternatif terakhir yang menjadi wali adalah wali hakim.

Penulis: Muhammad Idris
Artikel: Muslim.or.id

Sumber: https://muslim.or.id/71774-fikih-nikah-bag-2.html
Copyright © 2025 muslim.or.id

Luas Tanah+/- 740 M2
Luas Bangunan+/- 500 M2
Status LokasiWakaf dari almarhum H.Abdul Manan
Tahun Berdiri1398H/1978M