Su’ul-Hifdh (buruk hafalan)
Definisi
Sayyi’ul-Hifdh ( orang yang memiliki sifat su’ul-hifdh) yaitu “perawi yang tidak dapat dikuatkan sisi kebenaran hafalannya dikarenakan keburukan hafalannya”.
Su’ul-Hifdhi ada dua macam :
- Su’ul-Hifdh yang muncul sejak lahir dan masih tetap ada padanya, sehingga menjadikan riwayatnya ditolak. Menurut pendapat sebagian ahli hadits, khabar yang dibawanya dinamakan “syadz”. Sesuatu yang menimpa perawi kadang terjadi seiring berjalannya waktu, baik karena lanjut usianya, atau karena hilang penglihatannya (buta), atau karena kitab-kitabnya terbakar. Yang demikian ini dinamakan
- Al-Mukhtalith (yang rusak akalnya, pikirannya, atau hafalannya). Hukum periwayatannya adalah : Jika terjadi sebelum rusak hafalannya dan masih dapat dibedakan, maka riwayatnya diterima. Jika terjadi setelah rusak hafalannya, maka ditolak riwayatnya. Adapun jika tidak bisa ditentukan apakah terjadi sebelum rusak atau sesudahnya, maka hukum riwayat seperti ini adalah Tawaqquf, yaitu tidak diterima ataupun tidak ditolak sampai ada ketentuan yang bisa membedakan.
Sumber :
Ditulis oleh sahabat baik Abu Al Jauzaa
https://jacksite.wordpress.com