Yang bukan merupakan pembatal puasa sehingga dibolehkan melakukannya
1. Mengakhirkan mandi hingga terbit fajar, bagi orang yang junub atau wanita yang sudah bersih dari haid dan nifas. Puasanya tetap sah.
2. Berkumur-kumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung)
3. Mandi di tengah hari puasa atau mendinginkan diri dengan air
4. Menyicipi makanan ketika ada kebutuhan, selama tidak masuk ke kerongkongan
5. Bercumbu dan mencium istri, bagi orang yang mampu mengendalikan birahinya
6. Memakai parfum dan wangi-wangian
7. Menggunakan siwak atau sikat gigi
8. Menggunakan celak
9. Menggunakan tetes mataMenggunakan tetes telinga
10. Makan dan minum 5 menit sebelum terbit fajar yang ditandai dengan adzan shubuh, yang biasanya disebut dengan waktu imsak. Karena batas awal rentang waktu puasa adalah ketika terbit fajar yang ditandai dengan adzan shubuh.
Diringkas dari Mausu’ah Fiqhiyyah Duraris Saniyyah, Kitab Ash Shiyam, ensiklopedi fikih yang disusun dibawah bimbingan Syaikh Alwi bin Abdil Qadir As Segaf, di alamat: http://www.dorar.net/enc/feqhia/1690, dengan beberapa tambahan dari penyusun.
Penyusun: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id